Hari Koperasi 12 Juli, Sudahkah Koperasi Bebas dari Riba?
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi musyawarah anggota koperasi syariah pada Hari Koperasi Indonesia dengan suasana gotong royong, transparansi pengelolaan, dan semangat ekonomi Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Setiap 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi sebagai pengingat lahirnya gerakan ekonomi yang bertumpu pada semangat kebersamaan. Di balik berbagai kegiatan seremonial, ada satu pertanyaan yang menarik untuk direnungkan, terutama dari perspektif hukum koperasi dalam Islam atau fikih muamalah: apakah sebuah koperasi cukup disebut “syariah” agar sesuai dengan ajaran Islam, atau justru ada ukuran lain yang lebih mendasar?
Dalam fikih muamalah, jawaban atas pertanyaan tersebut cukup jelas. Islam tidak menilai sebuah lembaga dari nama yang disandangnya. Yang menjadi ukuran ialah akad yang digunakan, cara memperoleh keuntungan, transparansi pengelolaan, dan sejauh mana setiap transaksi menjaga keadilan bagi seluruh pihak.
Karena itu, Hari Koperasi bukan hanya momentum mengenang sejarah gerakan koperasi di Indonesia. Lebih dari itu, peringatan ini dapat menjadi saat yang tepat untuk mengoreksi kembali arah pengelolaan koperasi agar tetap berjalan di atas nilai amanah, kejujuran, dan kemaslahatan.
Tolong-Menolong Menjadi Ruh Koperasi dalam Islam
Prinsip dasar koperasi sebenarnya memiliki banyak titik temu dengan nilai yang diajarkan Islam. Semangat saling membantu, memperkuat ekonomi bersama, serta menghindarkan masyarakat dari ketimpangan merupakan bagian dari tujuan syariat dalam urusan muamalah.
Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat tersebut menjadi landasan penting bahwa kerja sama ekonomi seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.
Itulah sebabnya banyak ulama kontemporer memandang koperasi sebagai bentuk kerja sama yang diperbolehkan selama akad dan praktik usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Di sisi lain, sebagian ulama tetap memberikan catatan kritis terhadap model koperasi tertentu yang masih menggunakan mekanisme bunga atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan syariat.
Bukan Sekadar Mencari Untung, tetapi Menjaga Keadilan
Fikih muamalah memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah ketika dijalankan secara benar. Oleh karena itu, keberhasilan koperasi tidak semata-mata diukur dari besarnya aset atau tingginya Sisa Hasil Usaha (SHU).
Yang lebih penting adalah apakah setiap anggota memperoleh haknya secara adil, apakah pengelolaan berlangsung secara terbuka, dan apakah keuntungan diperoleh melalui cara yang halal.
Dalam praktiknya, koperasi dapat menggunakan berbagai akad syariah, seperti musyarakah untuk kerja sama modal, mudharabah antara pemilik modal dan pengelola usaha, murabahah dalam transaksi jual beli, ijarah untuk sewa-menyewa, maupun wakalah sebagai bentuk pendelegasian kuasa. Pemilihan akad bergantung pada jenis usaha yang dijalankan, tetapi seluruhnya harus memenuhi prinsip kejelasan, kejujuran, dan kesepakatan para pihak.
Ada Batas yang Tidak Boleh Dilanggar
Meski koperasi memiliki tujuan mulia, Islam tetap memberikan rambu-rambu yang tegas.
Praktik yang mengandung riba harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi. Demikian pula gharar, yaitu akad yang tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan. Unsur maisir, penipuan, manipulasi data, serta transaksi atas barang atau jasa yang diharamkan juga tidak mendapat tempat dalam fikih muamalah.
Karena itu, ukuran sebuah koperasi tidak berhenti pada identitas atau nama yang digunakan. Sebuah koperasi yang mengusung label syariah tetap harus membuktikan bahwa seluruh aktivitasnya benar-benar mencerminkan nilai syariat. Sebaliknya, koperasi yang terus memperbaiki akad, tata kelola, dan transparansi memiliki peluang lebih besar untuk menghadirkan manfaat bagi anggotanya.
Hari Koperasi adalah Momentum Muhasabah
Setiap Hari Koperasi, perhatian publik sering tertuju pada pertumbuhan aset, jumlah anggota, atau keberhasilan bisnis. Semua itu tentu penting. Namun dari sudut pandang Islam, ada pertanyaan yang lebih mendalam.
Apakah koperasi telah menjadi tempat tumbuhnya kepercayaan? Apakah setiap keputusan lahir melalui musyawarah? Dan apakah keuntungan dibagikan secara adil? Dan yang tidak kalah penting, apakah setiap transaksi berlangsung tanpa melanggar prinsip syariah?
Muhasabah seperti inilah yang memberi makna lebih dalam bagi peringatan Hari Koperasi. Sebab, ekonomi yang sehat tidak hanya melahirkan kesejahteraan, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi seluruh anggotanya.
Koperasi yang Amanah Akan Bertahan Lebih Lama
Di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat, koperasi tetap memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Namun kekuatan itu tidak cukup dibangun dengan modal finansial semata. Kepercayaan, integritas, dan tata kelola yang adil justru menjadi fondasi yang menentukan keberlangsungan sebuah koperasi.
Itulah mengapa Hari Koperasi 12 Juli layak dimaknai sebagai ajakan untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat amanah, dan memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai nilai-nilai syariat. Ketika keadilan menjadi fondasi, keuntungan bukan lagi tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari pengelolaan yang benar.
Hari Koperasi bukan sekadar perayaan lahirnya sebuah gerakan ekonomi. Ia adalah pengingat bahwa dalam Islam, keberhasilan usaha tidak hanya dihitung dari besarnya laba, tetapi juga dari seberapa besar keadilan dijaga, amanah ditunaikan, dan keberkahan dirasakan oleh setiap anggota. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar