Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bupati Tasikmalaya Lantik 4.555 PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Kunci

Bupati Tasikmalaya Lantik 4.555 PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Kunci

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikmalaya melantik 4.555 PPPK Paruh Waktu, Bupati tegaskan evaluasi kinerja dan tanggung jawab penuh ASN.

albadarpost.com, HUMANIORA – Pelantikan 4.555 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya bukan sekadar seremoni kepegawaian. Kebijakan ini menandai arah baru tata kelola tenaga kerja non-ASN, terutama bagi ribuan pegawai yang bertahun-tahun mengabdi tanpa status jelas. PPPK Paruh Waktu menjadi jalan resmi agar mereka memiliki legalitas, upah pasti, dan posisi lebih jelas dalam struktur pemerintahan daerah.

Pada Selasa (2/12/2025), Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, memimpin langsung pelantikan di halaman belakang Sekretariat Daerah. Di hadapan ribuan pegawai, Cecep menegaskan bahwa pemberian status PPPK Paruh Waktu merupakan penyelesaian berbasis hukum terhadap persoalan tenaga non-ASN yang tertunda selama bertahun-tahun. “Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan jalan penyelesaian resmi, legal, dan bermartabat, agar para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan pesan penting: meskipun skema kerja bersifat paruh waktu, seluruh tugas dan etika profesi berlaku penuh. “Meskipun skema kepegawaiannya adalah paruh waktu, akan tetapi tanggung jawab dan kode etik ASN tetap berlaku penuh, karena saudara-saudara adalah wajah pemerintah daerah di mata masyarakat,” tegasnya.


Status PPPK Paruh Waktu dan Tuntutan Profesionalisme

PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menjadi celah relaksasi pekerjaan. Pemerintah menetapkan mekanisme evaluasi kinerja sebagai filter utama kelanjutan status pegawai. Cecep menyebut penilaian tugas, kontribusi unit kerja, serta kemampuan adaptasi dengan sistem birokrasi akan menjadi dasar keputusan perpanjangan kontrak. Ia menekankan bahwa pola kerja fleksibel tidak membebaskan pegawai dari standar administrasi pemerintahan.

Pemerintah daerah juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk kesiapan merespons kebijakan penataan tenaga non-ASN yang digulirkan pemerintah pusat. Tasikmalaya, menurut Bupati, telah menunjukkan respons cepat dalam menata pegawai kontrak, dan pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi bukti konsistensi itu. “Ke depan, hasil evaluasi kinerja, kontribusi di unit kerja, serta kemampuan beradaptasi akan menjadi dasar bagi kemungkinan perpanjangan perjanjian kerja dan bahkan peningkatan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Cecep.

Dalam acara pelantikan tersebut, hadir jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati, perwakilan DPRD Komisi 4, pejabat eselon, pimpinan perbankan daerah, hingga tokoh lembaga zakat. Komposisi peserta menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif individual, tetapi konsensus institusi daerah.


Data Kepegawaian dan Pemetaan Formasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Iing Farid Khozin, menyampaikan data rinci. Total persetujuan teknis nomor induk pegawai yang diterbitkan mencapai 4.560. Namun, empat orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah yang resmi dilantik menjadi 4.555 orang.

Baca juga: Pemprov Jabar Libatkan Warga dalam Pemulihan Hutan Berbayar

Distribusi formasi mencerminkan kebutuhan riil pelayanan publik: 1.912 tenaga guru, 477 tenaga kesehatan, dan 2.171 tenaga teknis. Angka ini memperlihatkan tekanan sistemik di birokrasi daerah. Pendidikan dan layanan dasar kesehatan menjadi sektor yang paling sering terdampak ketika pegawai berstatus tidak jelas atau bekerja di bawah durasi, karena kinerja mereka erat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Di balik angka itu, pemerintah pusat tengah menuntaskan penataan non-ASN yang selama satu dekade menjadi persoalan administrasi nasional. Daerah seperti Tasikmalaya berusaha menghindari penumpukan pegawai tidak tetap yang bekerja tanpa kepastian. Model PPPK Paruh Waktu menjadi kompromi antara regulasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan layanan publik.


Risiko Kebijakan dan Tantangan Daerah

Kebijakan PPPK Paruh Waktu memberi kepastian status, tetapi konsekuensi fiskal akan muncul jangka menengah. Beban gaji rutin, kebutuhan pelatihan, dan sistem evaluasi membuat pemerintah daerah harus disiplin dalam perencanaan APBD. Jika evaluasi kinerja dijalankan secara administratif, bukan berbasis capaian kerja, kebijakan ini akan berpotensi menjadi sekadar formalisasi status.

Di sisi pelayanan publik, keberadaan pegawai paruh waktu harus diimbangi target jelas per unit kerja. Tanpa standar penilaian berbasis beban layanan, tenaga teknis dan guru paruh waktu mudah terseret pola rekrutmen politis. Sistem ini baru akan efektif jika perangkat daerah mampu mengukur dampak langsung terhadap warga: kualitas layanan pendidikan, ketersediaan tenaga kesehatan, hingga efisiensi administrasi pemerintahan.

Pelantikan 4.555 PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya memberi kepastian status bagi pegawai non-ASN dan memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Passport Index 2026

    Kini, WNI Bisa Keliling Dunia Tanpa Visa

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Passport Index 2026 membuka akses bebas visa ke 43 negara, memberi kemudahan perjalanan internasional bagi WNI. albadarpost.com, LIFESTYLE – Bagi banyak warga Indonesia, bepergian ke luar negeri selama ini identik dengan antrean visa, biaya tambahan, dan ketidakpastian. Mulai Januari 2026, situasi itu perlahan berubah. Passport Index 2026 mencatat paspor Indonesia kini mendapat akses bebas visa […]

  • child grooming

    Waspada Child Grooming di Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Praktik child grooming di ruang digital menjadi ancaman nyata bagi keamanan anak dan remaja. Modusnya halus, sering tak terlihat, namun berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak. Pemerintah dan masyarakat kini didorong untuk memperkuat pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan lingkungan digital yang lebih aman. Child grooming bukan peristiwa tunggal, melainkan proses. […]

  • gempa megathrust Jawa Sumatra

    Megathrust Mengintai Jawa–Sumatra

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BMKG mengingatkan ancaman gempa megathrust di Jawa dan Sumatra. Potensi besar dan dampaknya perlu diwaspadai. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengingatkan potensi gempa megathrust di wilayah Indonesia, khususnya di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. Zona tersebut dinilai menyimpan akumulasi energi tektonik besar yang sewaktu-waktu dapat dilepaskan […]

  • gadai anak

    Ayah Gadaikan Anak dan Gagalnya Perlindungan Sosial

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kasus ayah gadaikan anak menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan sosial dan keadilan keluarga. albadarpost.com, EDITORIAL – Rantai tragedi yang menimpa bocah Tasikmalaya terjadi bukan dalam ruang kosong. Seorang ayah menyerahkan anaknya kepada keluarga di Gresik sebagai jaminan pinjaman Rp25 juta. Tidak ada negosiasi panjang, tidak ada pengawasan negara, dan tidak ada pagar sosial yang […]

  • KUHP baru nikah siri

    KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang […]

  • shalat istikharah

    Shalat Istikharah Sebagai Pedoman Pengambilan Keputusan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Urgensi shalat istikharah kembali ditekankan sebagai pedoman utama umat Islam dalam mengambil keputusan penting. Praktik ibadah ini tidak sekadar ritual, tetapi menjadi sarana menunjukkan ketergantungan penuh kepada Allah SWT sekaligus upaya mencari pilihan terbaik dalam setiap urusan krusial. Bagi umat, shalat istikharah memiliki dampak langsung. Di tengah tekanan hidup modern, keputusan yang […]

expand_less