Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Oknum Guru di Ciamis

Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Oknum Guru di Ciamis

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan pelecehan guru Ciamis yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kini memasuki proses penanganan kepolisian. Kasus dugaan pelecehan terhadap guru tersebut telah dilaporkan ke Polres Ciamis, sementara penyidik menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Korban berinisial NN (48), seorang guru PPPK, didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan polisi. Hingga berita ini disusun, perkara masih berada pada tahap pendalaman sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kuasa Hukum: Korban Mengalami Luka dan Trauma

Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, membenarkan bahwa kliennya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan.

“Benar, klien kami berinisial NN (48), seorang guru PPPK di salah satu sekolah dasar di wilayah Panumbangan, diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan,” ujar Maman saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Maman, berdasarkan keterangan korban, terlapor sebelumnya diketahui beberapa kali datang ke lingkungan sekolah dan pernah berinteraksi dengan pihak sekolah.

Ia menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban dan terlapor sempat berada di lingkungan sekolah. Berdasarkan pengakuan korban kepada kuasa hukumnya, situasi yang sepi diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan korban.

Maman menambahkan, menurut keterangan korban, terlapor diduga merangkul korban secara paksa dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Saat korban berusaha melepaskan diri, diduga terjadi kontak fisik yang menyebabkan luka gores pada wajah korban.

“Klien kami mengalami luka gores di bagian wajah. Berdasarkan keterangan korban kepada kami, luka tersebut diduga terjadi saat korban berupaya melawan,” jelasnya.

Korban Jalani Pemeriksaan Medis dan Pendampingan Hukum

Selain mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis setelah peristiwa tersebut.

Menurut kuasa hukum, korban sempat mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat untuk pemeriksaan awal atas luka yang dialaminya.

Selanjutnya, korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Ciamis.

Maman menjelaskan bahwa laporan sempat disampaikan ke Polsek Panumbangan. Namun, karena penanganan perkara yang melibatkan perempuan memerlukan mekanisme tertentu dan tidak tersedia Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polsek, penanganan dilanjutkan di Polres Ciamis.

“Hari ini kami resmi mendampingi korban membuat laporan polisi di Polres Ciamis agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polres Ciamis: Laporan Akan Diproses Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan terhadap seorang guru PPPK.

Menurutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Tentunya terkait adanya laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai SOP. Karena korbannya merupakan perempuan, perkara ini menjadi perhatian kami,” ujar AKP Carsono.

Ia belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai materi penyelidikan karena proses hukum masih berjalan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan, bukti, dan informasi yang diperlukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

Redaksi Albadarpost juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, identitas terlapor tidak dipublikasikan. Apabila pihak terlapor memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Keberanian korban melapor menjadi langkah awal mencari keadilan. Kini, publik menunggu proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, sementara seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi pesawat siluman di langit sebagai metafora tipuan dunia yang tampak indah namun menyimpan bahaya tersembunyi.

    Dunia Itu Manis, Tapi Diam-Diam Mematikan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di tengah hiruk pikuk ambisi modern, tipuan dunia semakin tampak normal. Tipuan dunia, godaan kehidupan fana, dan ilusi kenikmatan materi hadir seolah sahabat setia manusia. Padahal sejak dahulu para ulama telah mengingatkan bahwa dunia bukan tempat tinggal, melainkan ruang ujian. Anehnya, manusia justru memperlakukan dunia seperti rumah permanen lengkap dengan renovasi mimpi […]

  • Final Piala Dunia 2026

    Final Piala Dunia 2026: Messi Tantang Yamal dan Rodri

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan Spanyol dan Argentina di Stadion New York New Jersey pada Senin (20/7/2026) dini hari WIB. Laga puncak Piala Dunia 2026 ini diperkirakan berlangsung ketat karena mempertemukan dua tim yang tampil konsisten sejak fase grup hingga semifinal. Berdasarkan performa sepanjang turnamen dan statistik resmi kompetisi, sejumlah pertarungan […]

  • Revitalisasi Tugu Koperasi

    Revitalisasi Tugu Koperasi, Tasikmalaya Hidupkan Jejak Kongres 1947

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Revitalisasi Tugu Koperasi di Kota Tasikmalaya resmi memasuki tahap pencanangan sebagai upaya merawat jejak Kongres Koperasi Indonesia Pertama Tahun 1947 sekaligus mengembangkan kawasan tersebut menjadi ruang edukasi, budaya, dan penguatan ekonomi masyarakat. Program yang digagas Kementerian Koperasi bersama DEKOPIN dan Pemerintah Kota Tasikmalaya ini akan dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, […]

  • Ketua Umum MUI

    Munas XI MUI Tetapkan Ketua Umum MUI Baru Lewat Sistem Formatur

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Munas XI MUI menetapkan Ketua Umum MUI periode 2025–2030 melalui sistem formatur 19 anggota. albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan penting dihasilkan dari Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta setelah forum menetapkan Ketua Umum MUI untuk periode 2025–2030. Forum memilih KH Anwar Iskandar sebagai pimpinan baru melalui mekanisme formatur yang menjadi ciri khas pemilihan […]

  • Air Bersih Banjar

    BBWS Citanduy Pastikan Air Bersih Banjar Tetap Aman

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Air Bersih Banjar menjadi fokus utama menjelang musim kemarau. Untuk memastikan pasokan air bersih Banjar tetap stabil, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy melakukan peninjauan langsung ke Perumdam Tirta Anom Kota Banjar. Selain mengecek kesiapan instalasi, kedua pihak juga memperkuat koordinasi agar layanan air minum bagi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. […]

  • hukum DP dalam Islam

    Hukum DP dalam Islam, Bolehkah Uang Muka Hangus?

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Hukum DP dalam Islam sering menjadi pertanyaan ketika seseorang sudah membayar uang muka, tetapi kemudian membatalkan pembelian. Dalam fiqih muamalah, uang muka atau down payment (DP) dapat muncul dalam berbagai transaksi, mulai dari kendaraan, rumah, tanah, hingga jasa. Karena itu, pertanyaan apakah DP boleh hangus atau harus dikembalikan tidak selalu memiliki satu […]

expand_less