Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Oknum Guru di Ciamis
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

CCTV dugaan pelecehan, Selasa (7/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan pelecehan guru Ciamis yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kini memasuki proses penanganan kepolisian. Kasus dugaan pelecehan terhadap guru tersebut telah dilaporkan ke Polres Ciamis, sementara penyidik menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Korban berinisial NN (48), seorang guru PPPK, didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan polisi. Hingga berita ini disusun, perkara masih berada pada tahap pendalaman sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kuasa Hukum: Korban Mengalami Luka dan Trauma
Kuasa hukum korban, Maman Sutarman, membenarkan bahwa kliennya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan.
“Benar, klien kami berinisial NN (48), seorang guru PPPK di salah satu sekolah dasar di wilayah Panumbangan, diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan,” ujar Maman saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Menurut Maman, berdasarkan keterangan korban, terlapor sebelumnya diketahui beberapa kali datang ke lingkungan sekolah dan pernah berinteraksi dengan pihak sekolah.
Ia menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban dan terlapor sempat berada di lingkungan sekolah. Berdasarkan pengakuan korban kepada kuasa hukumnya, situasi yang sepi diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan korban.
Maman menambahkan, menurut keterangan korban, terlapor diduga merangkul korban secara paksa dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Saat korban berusaha melepaskan diri, diduga terjadi kontak fisik yang menyebabkan luka gores pada wajah korban.
“Klien kami mengalami luka gores di bagian wajah. Berdasarkan keterangan korban kepada kami, luka tersebut diduga terjadi saat korban berupaya melawan,” jelasnya.
Korban Jalani Pemeriksaan Medis dan Pendampingan Hukum
Selain mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis setelah peristiwa tersebut.
Menurut kuasa hukum, korban sempat mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat untuk pemeriksaan awal atas luka yang dialaminya.
Selanjutnya, korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Ciamis.
Maman menjelaskan bahwa laporan sempat disampaikan ke Polsek Panumbangan. Namun, karena penanganan perkara yang melibatkan perempuan memerlukan mekanisme tertentu dan tidak tersedia Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polsek, penanganan dilanjutkan di Polres Ciamis.
“Hari ini kami resmi mendampingi korban membuat laporan polisi di Polres Ciamis agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Ciamis: Laporan Akan Diproses Sesuai SOP
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan terhadap seorang guru PPPK.
Menurutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Tentunya terkait adanya laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai SOP. Karena korbannya merupakan perempuan, perkara ini menjadi perhatian kami,” ujar AKP Carsono.
Ia belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai materi penyelidikan karena proses hukum masih berjalan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan, bukti, dan informasi yang diperlukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
Redaksi Albadarpost juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, identitas terlapor tidak dipublikasikan. Apabila pihak terlapor memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Keberanian korban melapor menjadi langkah awal mencari keadilan. Kini, publik menunggu proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, sementara seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar