Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA soal korupsi pengadaan TIK menegaskan risiko sistemik pengelolaan anggaran pendidikan dasar.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah dasar Kabupaten Gresik bukan sekadar koreksi vonis pidana. Putusan ini penting karena menyentuh langsung tata kelola anggaran pendidikan dasar—sektor yang menyentuh hak dasar warga dan masa depan anak-anak.

Ketika negara menggelontorkan dana untuk digitalisasi sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan mutu pembelajaran dan kepercayaan publik pada kebijakan pendidikan. Di titik inilah perkara ini relevan dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan insiden tunggal.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 390 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Elly, Direktur CV Bumi Rabbani. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan TIK untuk sekolah dasar di Kabupaten Gresik.

Perkara ini berawal dari penunjukan CV Bumi Rabbani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Jamak Ali. Pengadaan kemudian dibagi ke beberapa rekanan atas rekomendasi pejabat terkait, meski pada praktiknya seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh satu perusahaan.

Dalam pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Sebanyak 128 unit laptop menggunakan perangkat lunak tidak asli dan tidak sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 478,8 juta dari total pembayaran Rp 1,68 miliar, dengan harga riil barang hanya Rp 1,21 miliar.

Baca juga: Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga

Mahkamah Agung menilai judex facti keliru menerapkan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), sehingga pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 478,8 juta yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Kasus korupsi pengadaan TIK ini membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar penyimpangan individu. Pengadaan pendidikan berskala besar, yang menyasar banyak sekolah sekaligus, menciptakan ruang rawan kolusi antara penyedia dan pejabat teknis.

Pembagian proyek yang secara administratif tampak rapi justru menjadi modus untuk menghindari pengawasan substantif. Dalam situasi seperti ini, sekolah sebagai penerima manfaat berada di posisi paling lemah. Mereka menerima barang apa adanya, tanpa kapasitas menilai kesesuaian spesifikasi.

Bagi publik, kerugian negara bukan hanya angka dalam putusan. Yang lebih mendasar, siswa kehilangan hak atas sarana belajar yang layak, sementara kebijakan digitalisasi pendidikan berjalan di atas fondasi yang rapuh.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Putusan Mahkamah Agung memperlihatkan pergeseran penting dalam membaca korupsi pengadaan. Negara tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi menilai substansi perbuatan dan dampaknya.

Dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1), Mahkamah Agung menegaskan bahwa keuntungan yang dinikmati penyedia, kolusi dengan pejabat, serta kerugian negara merupakan satu rangkaian perbuatan. Ini memberi pesan bahwa rekayasa administrasi tidak cukup untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

Namun, penegasan ini juga mengandung pekerjaan rumah bagi negara. Selama sistem pengadaan masih menempatkan pejabat teknis sebagai simpul kuasa tanpa pengawasan memadai, risiko serupa akan terus berulang.


Dampak Nyata bagi Warga

Dampak perkara korupsi pengadaan TIK paling nyata dirasakan di ruang kelas. Perangkat yang tidak sesuai spesifikasi menghambat proses belajar dan memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan kembali diuji. Ketika dana pendidikan bocor, warga mempertanyakan efektivitas kebijakan dan keseriusan negara melindungi kepentingan anak.

Bagi pemerintah daerah, perkara ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan internal. Bagi pusat, ini alarm bahwa program nasional dapat gagal di tingkat implementasi.


Apa yang Perlu Diawasi

Pasca putusan ini, pengawasan publik perlu diarahkan pada dua hal. Pertama, perbaikan sistem pengadaan pendidikan, termasuk transparansi spesifikasi dan distribusi barang. Kedua, penguatan mekanisme audit yang tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga kualitas barang di lapangan.

Ruang kontrol publik harus diperluas, termasuk melibatkan sekolah dan masyarakat dalam pengawasan pengadaan. Tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi koreksi setelah kerugian terjadi.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan TIK di Gresik menegaskan satu hal: korupsi pendidikan bukan kejahatan biasa. Ia merampas masa depan secara perlahan. Negara telah berbicara melalui vonis. Kini, yang ditunggu adalah perbaikan sistem agar perkara serupa tidak terus berulang. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doa Meninggalkan Makkah

    Jangan Lewatkan, Ini Doa yang Dianjurkan Saat Meninggalkan Makkah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada banyak momen mengharukan dalam perjalanan haji. Namun bagi sebagian jamaah, salah satu yang paling berat justru terjadi ketika semua rangkaian ibadah hampir selesai. Bukan saat wukuf di Arafah. Bukan saat melempar jumrah. Dan bukan pula saat tahallul. Melainkan ketika tiba waktunya meninggalkan Kota Makkah setelah thawaf wada, atau thawaf perpisahan. Di […]

  • pekerjaan terbaik

    Pekerjaan Terbaik Menurut Rasulullah SAW.

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Pekerjaan terbaik menurut Rasulullah SAW menekankan kerja mandiri, kejujuran, dan keberkahan bagi kehidupan sosial. albadarpost.com, LIFESTYLE – Bekerja bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi fondasi martabat manusia. Dalam ajaran Islam, aktivitas mencari nafkah ditempatkan sebagai perintah moral sekaligus ibadah. Sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW dan ayat Al-Qur’an menegaskan bahwa pekerjaan terbaik bukan diukur dari besarnya penghasilan, […]

  • Diky Candranegara

    Belum Genap Sehari Menjabat, Diky Candranegara Sudah Dikejar Jadwal Padat

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hari pertama menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Wali Kota Tasikmalaya langsung menjadi ujian bagi Rd Diky Candranegara. Belum genap sehari menjalankan tugas, Diky sudah dihadapkan pada tumpukan agenda yang berlangsung bersamaan di Tasikmalaya dan Bandung. Situasi Diky Candranegara ini langsung menarik perhatian karena menggambarkan padatnya ritme birokrasi dan tekanan jadwal […]

  • santri mengikuti ngaji pasaran kitab kuning di pesantren saat Ramadan

    Jarang Diketahui, Ini Tradisi Ngaji Pasaran di Pesantren Saat Ramadan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Bulan Ramadan selalu membawa suasana berbeda di pesantren. Salah satu tradisi yang paling khas adalah ngaji pasaran. Tradisi ngaji pasaran di pesantren ini menghadirkan pengajian kitab kuning secara intensif selama bulan Ramadan. Para santri, alumni, bahkan masyarakat umum berkumpul untuk mengikuti ngaji pasaran yang dipimpin langsung oleh para kiai. Tradisi ini sudah […]

  • Desk Ketenagakerjaan Polri

    Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Harapan Baru Buruh di Pangandaran

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Desk Ketenagakerjaan Polri mulai mendapat perhatian luas setelah dinilai mampu menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Hari K3 Sedunia yang diperingati setiap 28 April pun dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara serikat pekerja, kepolisian, dan pemerintah daerah di Pangandaran. Dalam suasana […]

  • Ilustrasi ASN bekerja dari rumah dengan laptop untuk kebijakan WFH ASN guna menghemat BBM nasional

    WFH ASN Hemat BBM? Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – WFH ASN mendadak jadi perbincangan panas. Banyak yang mengira kebijakan ini sudah resmi dan siap diterapkan. Padahal, wacana WFH ASN atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara—termasuk istilah lain seperti work from anywhere (WFA ASN)—masih berada di tahap kajian. Namun demikian, isu ini langsung viral karena dikaitkan dengan upaya hemat BBM […]

expand_less