Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA soal korupsi pengadaan TIK menegaskan risiko sistemik pengelolaan anggaran pendidikan dasar.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah dasar Kabupaten Gresik bukan sekadar koreksi vonis pidana. Putusan ini penting karena menyentuh langsung tata kelola anggaran pendidikan dasar—sektor yang menyentuh hak dasar warga dan masa depan anak-anak.

Ketika negara menggelontorkan dana untuk digitalisasi sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan mutu pembelajaran dan kepercayaan publik pada kebijakan pendidikan. Di titik inilah perkara ini relevan dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan insiden tunggal.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 390 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Elly, Direktur CV Bumi Rabbani. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan TIK untuk sekolah dasar di Kabupaten Gresik.

Perkara ini berawal dari penunjukan CV Bumi Rabbani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Jamak Ali. Pengadaan kemudian dibagi ke beberapa rekanan atas rekomendasi pejabat terkait, meski pada praktiknya seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh satu perusahaan.

Dalam pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Sebanyak 128 unit laptop menggunakan perangkat lunak tidak asli dan tidak sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 478,8 juta dari total pembayaran Rp 1,68 miliar, dengan harga riil barang hanya Rp 1,21 miliar.

Baca juga: Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga

Mahkamah Agung menilai judex facti keliru menerapkan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), sehingga pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 478,8 juta yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Kasus korupsi pengadaan TIK ini membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar penyimpangan individu. Pengadaan pendidikan berskala besar, yang menyasar banyak sekolah sekaligus, menciptakan ruang rawan kolusi antara penyedia dan pejabat teknis.

Pembagian proyek yang secara administratif tampak rapi justru menjadi modus untuk menghindari pengawasan substantif. Dalam situasi seperti ini, sekolah sebagai penerima manfaat berada di posisi paling lemah. Mereka menerima barang apa adanya, tanpa kapasitas menilai kesesuaian spesifikasi.

Bagi publik, kerugian negara bukan hanya angka dalam putusan. Yang lebih mendasar, siswa kehilangan hak atas sarana belajar yang layak, sementara kebijakan digitalisasi pendidikan berjalan di atas fondasi yang rapuh.


Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Putusan Mahkamah Agung memperlihatkan pergeseran penting dalam membaca korupsi pengadaan. Negara tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi menilai substansi perbuatan dan dampaknya.

Dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1), Mahkamah Agung menegaskan bahwa keuntungan yang dinikmati penyedia, kolusi dengan pejabat, serta kerugian negara merupakan satu rangkaian perbuatan. Ini memberi pesan bahwa rekayasa administrasi tidak cukup untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

Namun, penegasan ini juga mengandung pekerjaan rumah bagi negara. Selama sistem pengadaan masih menempatkan pejabat teknis sebagai simpul kuasa tanpa pengawasan memadai, risiko serupa akan terus berulang.


Dampak Nyata bagi Warga

Dampak perkara korupsi pengadaan TIK paling nyata dirasakan di ruang kelas. Perangkat yang tidak sesuai spesifikasi menghambat proses belajar dan memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan kembali diuji. Ketika dana pendidikan bocor, warga mempertanyakan efektivitas kebijakan dan keseriusan negara melindungi kepentingan anak.

Bagi pemerintah daerah, perkara ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan internal. Bagi pusat, ini alarm bahwa program nasional dapat gagal di tingkat implementasi.


Apa yang Perlu Diawasi

Pasca putusan ini, pengawasan publik perlu diarahkan pada dua hal. Pertama, perbaikan sistem pengadaan pendidikan, termasuk transparansi spesifikasi dan distribusi barang. Kedua, penguatan mekanisme audit yang tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga kualitas barang di lapangan.

Ruang kontrol publik harus diperluas, termasuk melibatkan sekolah dan masyarakat dalam pengawasan pengadaan. Tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi koreksi setelah kerugian terjadi.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan TIK di Gresik menegaskan satu hal: korupsi pendidikan bukan kejahatan biasa. Ia merampas masa depan secara perlahan. Negara telah berbicara melalui vonis. Kini, yang ditunggu adalah perbaikan sistem agar perkara serupa tidak terus berulang. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islam dan Pancasila

    Jawaban Soal Islam dan Pancasila Ternyata Ada di Halaman Sekolah Dasar

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Pada suatu Senin pagi, barisan siswa sekolah dasar berdiri menghadap tiang bendera. Seorang anak laki-laki mengenakan peci hitam yang sesekali ia betulkan karena miring tertiup angin. Di sampingnya, seorang siswi berkerudung putih berdiri tegak meski tali sepatu kirinya tampak belum terikat sempurna. Di barisan belakang, beberapa siswa terlihat masih mengantuk. Ada yang […]

  • Struktur birokrasi daerah dengan Kominfo belum mandiri yang masih berada di bawah dinas lain dalam tata kelola digital.

    Kominfo Belum Mandiri, Digitalisasi Tasikmalaya Terhambat

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Kominfo Kabupaten Tasikmalaya belum mandiri menjadi persoalan mendasar dalam agenda transformasi digital daerah. Frasa Kominfo belum mandiri bahkan menggambarkan realitas yang lebih konkret dibanding slogan digitalisasi yang kerap digaungkan. Ketika urusan komunikasi dan informatika masih berstatus bidang di bawah dinas lain, maka arah kebijakan digital sulit berdiri tegak. Akibatnya, digitalisasi berisiko berubah […]

  • Program Pendidikan Prabowo

    Sekolah Bakal Punya Smart Board, Ini Rencana BesarPrabowo

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 314
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Fokusnya tidak hanya memperbaiki bangunan sekolah, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran lewat teknologi digital dan penguatan bahasa asing sejak dini. Hal itu disampaikan Prabowo usai meninjau SMAN 1 Cilacap, Rabu (29/4/2026). Dalam keterangannya kepada media, Prabowo […]

  • ikhlas sabar syukur

    Perbedaan Ikhlas, Sabar, dan Syukur dalam Tasawuf

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ikhlas, sabar, dan syukur sering disebut dalam ajaran Islam, tetapi banyak orang masih mencampurkan maknanya. Dalam perspektif tasawuf, ketiganya bukan sekadar sikap, melainkan maqam (tingkatan spiritual) yang berbeda. Pemahaman tentang ikhlas sabar syukur ini penting karena akan menentukan kualitas ibadah dan ketenangan batin seseorang. Lebih jauh, tasawuf menjelaskan bahwa perjalanan ruhani tidak […]

  • Iman Islam Ihsan

    Tiga Fondasi Etika Publik Umat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Iman Islam Ihsan membentuk fondasi moral umat, memengaruhi perilaku sosial, ibadah, dan etika publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Di tengah meningkatnya krisis kepercayaan publik, konflik sosial, dan banalitas ibadah yang kerap terjebak rutinitas, konsep Iman Islam Ihsan kembali mengemuka sebagai fondasi etika umat. Tiga pilar ini bukan sekadar istilah teologis, melainkan kerangka nilai yang menentukan arah […]

  • KK Sendiri

    Dukcapil Jelaskan Syarat Punya KK Sendiri

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Banyak masyarakat masih menganggap KK sendiri atau Kartu Keluarga (KK) mandiri hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang telah membentuk keluarga. Padahal, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak memiliki Kartu Keluarga sendiri. Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Ditjen Dukcapil […]

expand_less