Jangan Asal Bagi Warisan, Islam Sudah Mengaturnya
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi sebuah keluarga sedang musyawarah tentang waris.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tidak sedikit keluarga yang tetap akur selama orang tua masih hidup. Namun, setelah harta peninggalan mulai dibicarakan, hubungan antarsaudara justru berubah menjadi renggang. Perdebatan sering muncul karena setiap orang merasa memiliki hak yang sama atas warisan. Padahal, pembagian warisan Islam, hukum waris Islam, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci siapa yang berhak menerima warisan, kapan harta boleh dibagikan, hingga besaran bagian masing-masing ahli waris.
Kesalahpahaman tentang hukum waris masih sering terjadi. Ada yang menganggap seluruh anak harus memperoleh bagian yang sama. Ada pula yang beranggapan wasiat dapat mengubah seluruh pembagian harta sesuka hati pewaris. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Bagi umat Islam di Indonesia, pembagian warisan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan.
Sebelum Membahas Pembagian, Ada Kewajiban yang Harus Diselesaikan
Bayangkan seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, satu anak perempuan, sebuah rumah, kendaraan, tabungan, dan sejumlah utang.
Apakah seluruh harta itu langsung dibagikan?
Jawabannya, tidak.
Menurut hukum waris Islam, pembagian harta baru dilakukan setelah beberapa kewajiban diselesaikan terlebih dahulu.
Urutannya meliputi:
- biaya penyelenggaraan jenazah;
- pelunasan utang pewaris;
- pelaksanaan wasiat yang sah sesuai ketentuan syariat;
- pembagian sisa harta kepada ahli waris.
Urutan tersebut bertujuan melindungi hak semua pihak sehingga tidak ada kewajiban yang terabaikan.
Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang secara hukum untuk menerima warisan.
Secara umum, ahli waris dapat meliputi:
- suami atau istri;
- ayah dan ibu;
- anak laki-laki;
- anak perempuan;
- kakek dan nenek;
- saudara kandung dalam keadaan tertentu.
Namun, tidak semua ahli waris selalu menerima bagian.
Dalam ilmu faraid dikenal konsep hijab, yaitu keadaan ketika keberadaan ahli waris tertentu dapat menghalangi atau mengurangi hak ahli waris lainnya.
Karena itu, setiap perkara waris harus dilihat berdasarkan susunan ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.
Mengapa Bagian Anak Laki-Laki dan Perempuan Berbeda?
Inilah pertanyaan yang paling sering muncul.
Allah SWT telah menetapkan pembagian tersebut secara tegas dalam Al-Qur’an.
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
(QS. An-Nisa: 11)
Ketentuan itu bukan dibuat oleh manusia, melainkan merupakan bagian dari syariat Islam.
Namun, pembagian tersebut tidak dapat dipahami hanya dari satu ayat.
Dalam Islam, laki-laki juga memikul kewajiban nafkah terhadap istri, anak, dan keluarganya. Sementara itu, harta yang dimiliki perempuan pada prinsipnya menjadi hak pribadinya dan tidak dibebani kewajiban menafkahi keluarga.
Karena itu, pembagian warisan dalam Islam tidak hanya mempertimbangkan jumlah, tetapi juga tanggung jawab yang melekat pada masing-masing ahli waris.
Selain itu, bagian ahli waris juga bergantung pada siapa saja yang masih hidup.
Sebagai contoh:
- suami memperoleh 1/2 apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/4 apabila pewaris mempunyai anak;
- istri memperoleh 1/4 apabila pewaris tidak mempunyai anak, dan 1/8 apabila pewaris mempunyai anak;
- ibu memperoleh 1/3 apabila pewaris tidak mempunyai anak dan tidak ada beberapa saudara, sedangkan dalam keadaan tertentu memperoleh 1/6;
- ayah dalam kondisi tertentu memperoleh 1/6, kemudian dapat memperoleh sisa harta sesuai komposisi ahli waris.
Oleh sebab itu, tidak ada satu rumus yang berlaku untuk semua perkara waris.
Wasiat Tetap Boleh, Tetapi Ada Batasannya
Islam memberikan hak kepada seseorang untuk membuat wasiat.
Namun, hak tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Selain itu, para ulama menjelaskan bahwa wasiat kepada pihak yang bukan ahli waris pada umumnya dibatasi paling banyak sepertiga harta, kecuali seluruh ahli waris menyetujuinya.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kehendak pewaris dan hak ahli waris yang telah ditetapkan syariat.
Apakah Semua Keluarga Otomatis Berhak Mewarisi?
Jawabannya juga tidak.
Dalam hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa keadaan yang dapat memengaruhi hak seseorang untuk mewaris sesuai Kompilasi Hukum Islam, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perkembangan putusan pengadilan dalam perkara tertentu.
Karena itu, setiap perkara waris perlu dilihat berdasarkan fakta hukum yang menyertainya dan tidak dapat disamaratakan.
Musyawarah Tetap Menjadi Jalan Terbaik
Walaupun syariat telah menetapkan bagian ahli waris, Islam tetap menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah.
Dialog yang baik dapat membantu keluarga memahami hak masing-masing sekaligus menghindari konflik yang berkepanjangan.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui Pengadilan Agama sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pembagian Warisan Islam di Indonesia
Dasar hukum pembagian warisan bagi umat Islam antara lain:
- Al-Qur’an, terutama Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
- Hadis Nabi Muhammad ﷺ mengenai hukum kewarisan dan wasiat.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tentang Hukum Kewarisan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
FAQ Seputar Pembagian Warisan Islam
Apakah anak angkat otomatis menjadi ahli waris?
Menurut KHI, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris sebagaimana anak kandung. Namun, terdapat pengaturan mengenai wasiat wajibah dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah utang pewaris harus dibayar lebih dahulu?
Ya. Utang menjadi salah satu kewajiban yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dilakukan.
Apakah semua ahli waris boleh sepakat membagi harta dengan cara berbeda?
Dalam praktik, kesepakatan keluarga dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak pihak lain. Apabila terdapat sengketa, penyelesaiannya dapat dimintakan melalui Pengadilan Agama.
Disclaimer
Artikel ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Besaran bagian warisan bergantung pada komposisi ahli waris yang masih hidup serta kondisi setiap perkara. Untuk perhitungan yang spesifik atau penyelesaian sengketa, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan advokat, ahli hukum, atau mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Islam, warisan bukan sekadar soal siapa mendapat lebih banyak. Warisan adalah amanah yang harus dibagikan sesuai ketentuan Allah SWT. Ketika syariat dijadikan pedoman, bukan hanya harta yang terbagi dengan adil, tetapi juga silaturahmi keluarga yang tetap terjaga setelah kepergian orang tercinta. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar