Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Jangan Asal Bagi Warisan, Islam Sudah Mengaturnya

Jangan Asal Bagi Warisan, Islam Sudah Mengaturnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tidak sedikit keluarga yang tetap akur selama orang tua masih hidup. Namun, setelah harta peninggalan mulai dibicarakan, hubungan antarsaudara justru berubah menjadi renggang. Perdebatan sering muncul karena setiap orang merasa memiliki hak yang sama atas warisan. Padahal, pembagian warisan Islam, hukum waris Islam, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur secara rinci siapa yang berhak menerima warisan, kapan harta boleh dibagikan, hingga besaran bagian masing-masing ahli waris.

Kesalahpahaman tentang hukum waris masih sering terjadi. Ada yang menganggap seluruh anak harus memperoleh bagian yang sama. Ada pula yang beranggapan wasiat dapat mengubah seluruh pembagian harta sesuka hati pewaris. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Bagi umat Islam di Indonesia, pembagian warisan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan.

Sebelum Membahas Pembagian, Ada Kewajiban yang Harus Diselesaikan

Bayangkan seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, satu anak perempuan, sebuah rumah, kendaraan, tabungan, dan sejumlah utang.

Apakah seluruh harta itu langsung dibagikan?

Jawabannya, tidak.

Menurut hukum waris Islam, pembagian harta baru dilakukan setelah beberapa kewajiban diselesaikan terlebih dahulu.

Urutannya meliputi:

  • biaya penyelenggaraan jenazah;
  • pelunasan utang pewaris;
  • pelaksanaan wasiat yang sah sesuai ketentuan syariat;
  • pembagian sisa harta kepada ahli waris.

Urutan tersebut bertujuan melindungi hak semua pihak sehingga tidak ada kewajiban yang terabaikan.

Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?

Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang secara hukum untuk menerima warisan.

Secara umum, ahli waris dapat meliputi:

  • suami atau istri;
  • ayah dan ibu;
  • anak laki-laki;
  • anak perempuan;
  • kakek dan nenek;
  • saudara kandung dalam keadaan tertentu.

Namun, tidak semua ahli waris selalu menerima bagian.

Dalam ilmu faraid dikenal konsep hijab, yaitu keadaan ketika keberadaan ahli waris tertentu dapat menghalangi atau mengurangi hak ahli waris lainnya.

Karena itu, setiap perkara waris harus dilihat berdasarkan susunan ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.

Mengapa Bagian Anak Laki-Laki dan Perempuan Berbeda?

Inilah pertanyaan yang paling sering muncul.

Allah SWT telah menetapkan pembagian tersebut secara tegas dalam Al-Qur’an.

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
(QS. An-Nisa: 11)

Ketentuan itu bukan dibuat oleh manusia, melainkan merupakan bagian dari syariat Islam.

Namun, pembagian tersebut tidak dapat dipahami hanya dari satu ayat.

Dalam Islam, laki-laki juga memikul kewajiban nafkah terhadap istri, anak, dan keluarganya. Sementara itu, harta yang dimiliki perempuan pada prinsipnya menjadi hak pribadinya dan tidak dibebani kewajiban menafkahi keluarga.

Karena itu, pembagian warisan dalam Islam tidak hanya mempertimbangkan jumlah, tetapi juga tanggung jawab yang melekat pada masing-masing ahli waris.

Selain itu, bagian ahli waris juga bergantung pada siapa saja yang masih hidup.

Sebagai contoh:

  • suami memperoleh 1/2 apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/4 apabila pewaris mempunyai anak;
  • istri memperoleh 1/4 apabila pewaris tidak mempunyai anak, dan 1/8 apabila pewaris mempunyai anak;
  • ibu memperoleh 1/3 apabila pewaris tidak mempunyai anak dan tidak ada beberapa saudara, sedangkan dalam keadaan tertentu memperoleh 1/6;
  • ayah dalam kondisi tertentu memperoleh 1/6, kemudian dapat memperoleh sisa harta sesuai komposisi ahli waris.

Oleh sebab itu, tidak ada satu rumus yang berlaku untuk semua perkara waris.

Wasiat Tetap Boleh, Tetapi Ada Batasannya

Islam memberikan hak kepada seseorang untuk membuat wasiat.

Namun, hak tersebut tidak bersifat tanpa batas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Selain itu, para ulama menjelaskan bahwa wasiat kepada pihak yang bukan ahli waris pada umumnya dibatasi paling banyak sepertiga harta, kecuali seluruh ahli waris menyetujuinya.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kehendak pewaris dan hak ahli waris yang telah ditetapkan syariat.

Apakah Semua Keluarga Otomatis Berhak Mewarisi?

Jawabannya juga tidak.

Dalam hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa keadaan yang dapat memengaruhi hak seseorang untuk mewaris sesuai Kompilasi Hukum Islam, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perkembangan putusan pengadilan dalam perkara tertentu.

Karena itu, setiap perkara waris perlu dilihat berdasarkan fakta hukum yang menyertainya dan tidak dapat disamaratakan.

Musyawarah Tetap Menjadi Jalan Terbaik

Walaupun syariat telah menetapkan bagian ahli waris, Islam tetap menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah.

Dialog yang baik dapat membantu keluarga memahami hak masing-masing sekaligus menghindari konflik yang berkepanjangan.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui Pengadilan Agama sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Pembagian Warisan Islam di Indonesia

Dasar hukum pembagian warisan bagi umat Islam antara lain:

  • Al-Qur’an, terutama Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
  • Hadis Nabi Muhammad ﷺ mengenai hukum kewarisan dan wasiat.
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tentang Hukum Kewarisan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

FAQ Seputar Pembagian Warisan Islam

Apakah anak angkat otomatis menjadi ahli waris?
Menurut KHI, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris sebagaimana anak kandung. Namun, terdapat pengaturan mengenai wasiat wajibah dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah utang pewaris harus dibayar lebih dahulu?
Ya. Utang menjadi salah satu kewajiban yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dilakukan.

Apakah semua ahli waris boleh sepakat membagi harta dengan cara berbeda?
Dalam praktik, kesepakatan keluarga dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak pihak lain. Apabila terdapat sengketa, penyelesaiannya dapat dimintakan melalui Pengadilan Agama.

Disclaimer

Artikel ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Besaran bagian warisan bergantung pada komposisi ahli waris yang masih hidup serta kondisi setiap perkara. Untuk perhitungan yang spesifik atau penyelesaian sengketa, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan advokat, ahli hukum, atau mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Islam, warisan bukan sekadar soal siapa mendapat lebih banyak. Warisan adalah amanah yang harus dibagikan sesuai ketentuan Allah SWT. Ketika syariat dijadikan pedoman, bukan hanya harta yang terbagi dengan adil, tetapi juga silaturahmi keluarga yang tetap terjaga setelah kepergian orang tercinta. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Cecep Nurul Yakin memberi motivasi kepada atlet NPCI Tasikmalaya dalam acara halalbihalal Peparda 2026

    Dari Tasik ke Dunia: Atlet NPCI Siap Buktikan Kualitas di Peparda 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Tasikmalaya mulai menunjukkan sinyal kuat jelang Peparda Jawa Barat VII Tahun 2026. Bukan sekadar persiapan biasa, kontingen Peparda Tasikmalaya kini bergerak dengan ambisi besar: menembus batas dan membuktikan bahwa atlet disabilitas daerah mampu bersaing di level global. Suasana itu terasa nyata saat Bupati Tasikmalaya, H. Cecep […]

  • Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

    Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri demi perlindungan jemaah dan penyesuaian regulasi dengan Arab Saudi. albadarpost.com, LENSA – Kebijakan umrah mandiri kini resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyebut bahwa legalisasi tersebut dilakukan untuk […]

  • Flotilla Gaza

    Flotilla Gaza Kembali Dicegat, Tapi Solidaritas Dunia Justru Meledak

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Konflik Palestina kembali memasuki babak yang menyita perhatian dunia. Kali ini, sorotan tertuju pada Flotilla Gaza, armada kapal bantuan kemanusiaan yang dicegat pasukan Israel saat mencoba menuju Jalur Gaza melalui Laut Mediterania. Insiden ini bukan hanya memantik kemarahan internasional, tetapi juga memperlihatkan bagaimana isu Palestina terus hidup di tengah kesadaran publik […]

  • Bupati Tasikmalaya menandatangani kesepakatan pinjaman daerah untuk perbaikan 32 ruas jalan rusak di Kabupaten Tasikmalaya.

    Pemkab Tasikmalaya Kucurkan Rp230 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai mempercepat program perbaikan jalan Tasikmalaya setelah kesepakatan pinjaman daerah resmi diteken, Kamis (30/4/2026). Dana senilai Rp230,25 miliar disiapkan untuk membiayai pembangunan dan perbaikan 32 ruas jalan rusak yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Program jalan rusak Tasikmalaya itu menjadi salah satu langkah yang paling dinantikan masyarakat, […]

  • Reward Sukwan Tasik

    Reward Sukwan Kebersihan Tasik Masih Digodok, Hanapi: Kita Tidak Tutup Mata

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Plh Sekda Kota Tasikmalaya Hanapi akhirnya angkat bicara terkait tuntutan reward sukwan Tasik yang disampaikan 116 petugas kebersihan berstatus sukwan di Bale Wiwitan, Selasa (19/5/2026). Ia mengakui pernah menyampaikan janji pemberian reward saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Menurut […]

  • PSM Makassar vs Persis Solo

    PSM Makassar vs Persis Solo: Rekor Berpihak, Tapi Tren Bicara Lain!

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 185
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Laga PSM Makassar vs Persis Solo akan tersaji pada 4 April 2026 pukul 15.30 WIB di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare. Pertandingan ini menjadi sorotan karena mempertemukan dua tim yang sama-sama sedang berjuang menjauh dari papan bawah klasemen Liga 1. Frasa kunci PSM Makassar vs Persis Solo, prediksi PSM vs Persis, […]

expand_less