Oknum Wartawan Sukabumi Disorot, Kepsek SDN 2 Sukaraja Buka Suara
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

IlustrasI Bupati Sukabumi mendengarkan keluhan kepala sekolah terkait dugaan intimidasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, HUMANIORA — Dugaan intimidasi terhadap kepala sekolah kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sukabumi. Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Jualaeha, menyampaikan keluhannya kepada Bupati Sukabumi Asep Japar setelah mengaku menghadapi tekanan dari seorang pria yang disebut mengaku sebagai wartawan.
Siti menceritakan persoalan tersebut saat bertemu Bupati Sukabumi. Menurut keterangannya, kedatangan pria berinisial AG ke lingkungan sekolah membuat sejumlah guru merasa takut dan tidak nyaman. Persoalan itu kemudian mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kasus oknum wartawan Sukabumi tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena sejumlah informasi yang beredar masih berupa keterangan dari pihak-pihak terkait. Status dan dugaan perbuatan orang yang disebut dalam pemberitaan tetap menjadi kewenangan aparat untuk mengklarifikasi dan membuktikannya sesuai proses hukum.
Kepsek Ceritakan Tekanan yang Dirasakan di Sekolah
Siti menyampaikan keluhannya di hadapan Bupati Sukabumi pada Selasa, 1 September 2026. Dalam kesempatan itu, ia didampingi unsur Dinas Pendidikan serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Menurut Siti, seorang pria berinisial AG beberapa kali datang ke sekolah. Ia menyebut pria tersebut mengaku sebagai wartawan.
Kedatangan itu, menurut Siti, membuat suasana sekolah tidak nyaman. Ia juga mengaku terdapat perkataan dan tindakan yang dianggap menekan pihak sekolah.
“Setiap kali dia datang, kami ketakutan karena sering mengamuk dan mengancam,” ujar Siti, sebagaimana diberitakan detikJabar.
Pihak sekolah kemudian berupaya mendokumentasikan salah satu kejadian yang dianggap penting. Dokumentasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam penanganan persoalan.
Namun, pernyataan mengenai intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain tetap harus ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan keterangan pihak yang melapor. Pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi menjadi bagian dari proses aparat penegak hukum.
Bupati Sukabumi Minta Persoalan Ditangani Sesuai Jalur Hukum
Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan dukungannya terhadap para tenaga pendidik setelah mendengar langsung keluhan kepala sekolah.
Menurut Asep, persoalan yang mengganggu rasa aman di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Saya mengecam kekerasan di dunia pendidikan karena akan mengganggu psikis anak-anak,” kata Asep.
Karena itu, persoalan tersebut diarahkan untuk ditangani melalui mekanisme hukum. Pemerintah daerah juga mendorong koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan pihak terkait agar lingkungan sekolah tetap kondusif.
Langkah tersebut menjadi penting karena sekolah memiliki fungsi utama sebagai tempat berlangsungnya proses pendidikan. Guru membutuhkan ruang yang aman untuk mengajar, sementara siswa membutuhkan suasana yang tenang untuk belajar.
Apalagi, persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah tidak hanya menyangkut kepala sekolah. Guru, tenaga kependidikan, siswa, hingga orang tua dapat ikut merasakan dampaknya.
Perkara Masuk Perhatian Aparat
Perkembangan kasus oknum wartawan Sukabumi ini juga tidak berhenti pada pertemuan antara kepala sekolah dan bupati.
Informasi yang beredar menyebut persoalan tersebut telah mendapat penanganan aparat. Polisi menjadi pihak yang berwenang untuk memeriksa laporan, meminta keterangan para pihak, serta menguji bukti yang tersedia.
Dalam situasi seperti ini, publik perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi. Terlebih, informasi mengenai identitas, status profesi, maupun kronologi lengkap peristiwa dapat berkembang setelah pihak-pihak terkait memberikan keterangan kepada penyidik.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai kasus ini perlu tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Penyebutan seseorang sebagai pelaku tidak seharusnya dilakukan sebelum terdapat dasar hukum yang memastikan hal tersebut.
Persoalan Ini Juga Menyangkut Nama Baik Profesi Wartawan
Kasus di SDN 2 Sukaraja turut menimbulkan perhatian terhadap penggunaan identitas wartawan dalam aktivitas di lapangan.
Profesi jurnalistik memiliki standar kerja yang jelas. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam proses tersebut, terdapat mekanisme konfirmasi, keberimbangan, serta hak jawab.
Karena itu, tindakan seseorang yang mengaku sebagai wartawan tidak otomatis dapat dianggap mewakili seluruh profesi jurnalistik.
Sebaliknya, apabila terjadi persoalan antara wartawan dan narasumber, penyelesaiannya perlu mengacu pada fakta, kode etik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Sebab, satu tindakan yang dipersoalkan publik dapat berdampak lebih luas terhadap wartawan lain yang menjalankan tugas secara profesional.
Sekolah Harus Tetap Menjadi Ruang Aman
Kasus kepsek SDN 2 Sukaraja ini memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan lingkungan pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat guru bekerja dengan tenang dan siswa belajar tanpa tekanan dari persoalan di luar kegiatan pendidikan.
Jika terdapat pihak luar yang hendak meminta informasi atau melakukan konfirmasi, sekolah tetap memiliki hak untuk memastikan kegiatan pendidikan berjalan dengan aman dan tertib.
Di sisi lain, setiap pihak yang memiliki persoalan dengan sekolah dapat menempuh saluran resmi. Dengan cara itu, sengketa dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi publik, perkembangan perkara ini juga menjadi pengingat agar tidak mudah menarik kesimpulan dari informasi yang belum teruji.
Proses hukum perlu diberi ruang untuk menemukan fakta secara utuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang seorang kepala sekolah dan seorang pria yang disebut mengaku sebagai wartawan. Ada kepentingan yang lebih besar di baliknya: menjaga sekolah tetap aman, memastikan proses hukum berjalan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
Jika fakta telah terungkap melalui proses yang sah, setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Sebelum itu, prinsip kehati-hatian harus tetap menjadi pegangan. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar