Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri demi perlindungan jemaah dan penyesuaian regulasi dengan Arab Saudi.

albadarpost.com, LENSA – Kebijakan umrah mandiri kini resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyebut bahwa legalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan jamaah dan keselarasan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pengumuman itu disampaikan Dahnil dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, pada Sabtu (25/10/2025). Ia menjelaskan bahwa praktik perjalanan ibadah secara mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas di dalam sistem regulasi nasional.

Menurut Dahnil, legalisasi ini sesuai dengan Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025 yang kini menjadi rujukan utama pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. “Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh Undang-Undang terbaru kita,” kata Dahnil menekankan.


Penyesuaian Regulasi dengan Kebijakan Arab Saudi

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menyesuaikan aturan tersebut seiring dengan perubahan regulasi yang diterapkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi membuka lebih banyak akses dan kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk melakukan ibadah tanpa harus melalui biro atau penyelenggara tertentu.

“Undang-Undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia. Saat ini pintu atau gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” kata Dahnil.

Penyesuaian itu menjadi kunci agar Indonesia tetap dapat mengakomodasi kebutuhan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci sesuai perkembangan global. Terutama dalam konteks digitalisasi sistem keberangkatan, e-visa, platform layanan daring, dan tata kelola perjalanan yang kini semakin transparan dan mudah diakses.

Karena itu, pemerintah Indonesia merasa perlu melakukan reposisi kebijakan agar tetap relevan. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel,” ujarnya. Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan langkah adaptif terhadap ekosistem ibadah global yang mengalami transformasi signifikan.


Melindungi Jamaah dan Ekosistem Perjalanan Ibadah

Dahnil menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan hanya sekadar mengikuti arus kebijakan internasional, tetapi juga dilatarbelakangi dorongan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah. Ia mengungkapkan bahwa jamaah Indonesia sebenarnya telah banyak yang melakukan perjalanan ibadah secara mandiri jauh sebelum aturan ini diatur dengan jelas.

“Bahkan ketika Undang-Undang lama tidak mengakomodir pelaksanaannya, jamaah-jamaah kita banyak yang sudah melakukan umrah mandiri karena pemerintah Arab Saudi membuka peluang itu,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa praktik umrah mandiri tanpa pengaturan yang jelas berpotensi memunculkan kerentanan. Misalnya, jamaah bisa mengalami kesulitan akses layanan kesehatan, logistik, pendampingan ibadah, hingga penanganan masalah darurat ketika berada di Tanah Suci. Dengan dilegalkannya praktik ini dalam UU, pemerintah dapat memastikan adanya skema perlindungan dan standarisasi layanan.

Dahnil juga menyinggung perubahan signifikan pada ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pasar layanan ibadah menjadi semakin dinamis, kompetitif, dan mudah terhubung melalui platform digital. “Perubahan-perubahan yang sangat radikal ini adalah realitas yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, integrasi umrah mandiri ke dalam sistem regulasi adalah cara pemerintah memastikan jamaah tetap berada dalam koridor perlindungan negara, tanpa membatasi pilihan mereka.

Pelegalan umrah mandiri memperkuat perlindungan jamaah dan menyesuaikan regulasi Indonesia dengan kebijakan Arab Saudi. (Adiksa)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Umar bin Khattab sebagai khalifah Islam dengan nuansa kepemimpinan, keadilan, dan ketegasan.

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas yang Dicintai Umat

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok pemimpin Islam yang tegas, adil, dan berpihak pada kebenaran. Khalifah kedua ini tidak hanya mengawal pertumbuhan Islam, tetapi juga membangun fondasi pemerintahan yang rapi dan berkeadilan. Kepemimpinan Umar Al-Faruq hingga kini tetap relevan, bahkan dalam konteks modern. Masuk Islam pada tahun keenam kenabian, Ia segera tampil […]

  • pelaku UMKM pemula mengelola usaha kecil di toko rumahan sambil menghitung keuangan bisnis

    Waspada! 9 Kesalahan UMKM Ini Bikin Usaha Cepat Tutup

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kesalahan UMKM pemula sering menjadi penyebab utama banyak usaha kecil tidak bertahan lama. Banyak pelaku bisnis baru memulai usaha dengan semangat tinggi, namun kurang memahami strategi dasar dalam mengelola bisnis. Padahal, kegagalan usaha kecil sering muncul bukan karena produk buruk, melainkan karena kesalahan bisnis UMKM yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. […]

  • Kunjungan kerja DPR RI dan Kemenhub meninjau pengembangan perkeretaapian Kabupaten Tasikmalaya di Stasiun Rajapolah

    Rajapolah–Pirusa, Strategi Transportasi Baru Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus mendorong penguatan sektor transportasi sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Salah satu langkah strategis yang kini menguat adalah reaktivasi stasiun dan pengembangan perkeretaapian Kabupaten Tasikmalaya, yang mulai mendapat dukungan serius dari pemerintah pusat. Komitmen tersebut tampak dalam kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI bersama Direktur Jenderal Perkeretaapian […]

  • Santriwati Hilang Garut

    Berangkat ke Pesantren, Dua Santriwati asal Garut Tak Kunjung Tiba

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kabar mengenai dua santriwati hilang asal Garut menjadi perhatian warga media sosial sejak Sabtu (23/5/2026). Informasi tentang santriwati hilang Garut tersebut menyebar luas melalui Facebook dan grup percakapan warga setelah keluarga membuat laporan resmi ke Polsek Bayongbong. Redaksi albadarpost.com telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak keluarga terkait kebenaran informasi tersebut. Selain […]

  • komik Wasbang Albadar Foundation

    Albadar Foundation Hadirkan Komik Wasbang untuk Generasi Emas Indonesia

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Komik Wasbang dari Albadar Foundation hadir sebagai media belajar murah, kuat, dan menarik untuk PAUD–SD. Solusi edukasi karakter bagi Generasi Emas Indonesia. albadarpost.com, PELITA – Albadar Foundation kembali menghadirkan inovasi yang segar dan dibutuhkan dunia pendidikan anak usia dini. Melalui lembar komik edukasi bertema wawasan kebangsaan (Wasbang), Albadar menawarkan media belajar yang tidak hanya menarik […]

  • Penataan PKL Tasikmalaya

    Pemkot Tasikmalaya Tata PKL untuk Pulihkan Ruang Publik

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Penataan PKL Tasikmalaya kembalikan fungsi ruang publik dan wujudkan kawasan Masjid Agung yang lebih tertib. albadarpost.com, HUMANIORA – Kawasan pusat Kota Tasikmalaya kembali tertib setelah Pemerintah Kota melakukan penataan PKL Tasikmalaya di area plaza dan trotoar sekitar Masjid Agung pada Rabu, 10 Desember 2025. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan kenyamanan warga, […]

expand_less