Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri demi perlindungan jemaah dan penyesuaian regulasi dengan Arab Saudi.

albadarpost.com, LENSA – Kebijakan umrah mandiri kini resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyebut bahwa legalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan jamaah dan keselarasan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pengumuman itu disampaikan Dahnil dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, pada Sabtu (25/10/2025). Ia menjelaskan bahwa praktik perjalanan ibadah secara mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas di dalam sistem regulasi nasional.

Menurut Dahnil, legalisasi ini sesuai dengan Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025 yang kini menjadi rujukan utama pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. “Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh Undang-Undang terbaru kita,” kata Dahnil menekankan.


Penyesuaian Regulasi dengan Kebijakan Arab Saudi

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menyesuaikan aturan tersebut seiring dengan perubahan regulasi yang diterapkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi membuka lebih banyak akses dan kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk melakukan ibadah tanpa harus melalui biro atau penyelenggara tertentu.

“Undang-Undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia. Saat ini pintu atau gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” kata Dahnil.

Penyesuaian itu menjadi kunci agar Indonesia tetap dapat mengakomodasi kebutuhan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci sesuai perkembangan global. Terutama dalam konteks digitalisasi sistem keberangkatan, e-visa, platform layanan daring, dan tata kelola perjalanan yang kini semakin transparan dan mudah diakses.

Karena itu, pemerintah Indonesia merasa perlu melakukan reposisi kebijakan agar tetap relevan. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel,” ujarnya. Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan langkah adaptif terhadap ekosistem ibadah global yang mengalami transformasi signifikan.


Melindungi Jamaah dan Ekosistem Perjalanan Ibadah

Dahnil menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan hanya sekadar mengikuti arus kebijakan internasional, tetapi juga dilatarbelakangi dorongan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah. Ia mengungkapkan bahwa jamaah Indonesia sebenarnya telah banyak yang melakukan perjalanan ibadah secara mandiri jauh sebelum aturan ini diatur dengan jelas.

“Bahkan ketika Undang-Undang lama tidak mengakomodir pelaksanaannya, jamaah-jamaah kita banyak yang sudah melakukan umrah mandiri karena pemerintah Arab Saudi membuka peluang itu,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa praktik umrah mandiri tanpa pengaturan yang jelas berpotensi memunculkan kerentanan. Misalnya, jamaah bisa mengalami kesulitan akses layanan kesehatan, logistik, pendampingan ibadah, hingga penanganan masalah darurat ketika berada di Tanah Suci. Dengan dilegalkannya praktik ini dalam UU, pemerintah dapat memastikan adanya skema perlindungan dan standarisasi layanan.

Dahnil juga menyinggung perubahan signifikan pada ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pasar layanan ibadah menjadi semakin dinamis, kompetitif, dan mudah terhubung melalui platform digital. “Perubahan-perubahan yang sangat radikal ini adalah realitas yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, integrasi umrah mandiri ke dalam sistem regulasi adalah cara pemerintah memastikan jamaah tetap berada dalam koridor perlindungan negara, tanpa membatasi pilihan mereka.

Pelegalan umrah mandiri memperkuat perlindungan jamaah dan menyesuaikan regulasi Indonesia dengan kebijakan Arab Saudi. (Adiksa)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Tidak Layak Huni

    Prabowo Targetkan 400 Ribu Rumah Tidak Layak Huni Direhabilitasi pada 2026

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Prabowo targetkan 400 ribu rumah tidak layak huni direhabilitasi pada 2026 lewat program BSPS. albadarpost.com, LENSA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan target ambisius: sebanyak 400 ribu unit rumah tidak layak huni akan direhabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan angka masyarakat yang […]

  • hukum islam

    MUI Kritik Pasal KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama […]

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan persatuan saat empat hari besar keagamaan berlangsung berdekatan di Indonesia.

    Fenomena Langka! Empat Hari Besar Keagamaan Datang Beriringan di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Fenomena hari besar keagamaan beriringan tahun ini menjadi perhatian publik. Perayaan beberapa hari suci dari berbagai agama datang hampir bersamaan, menciptakan momentum yang jarang terjadi. Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai situasi hari raya keagamaan yang berdekatan ini justru menjadi kesempatan penting untuk memperkuat persatuan dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Momentum empat […]

  • Sate Maranggi khas Purwakarta dengan potongan daging empuk, bumbu meresap, disajikan bersama sambal oncom dan nasi hangat.

    Kenapa Sate Maranggi Rasanya Lebih Nagih? Ini Rahasianya

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengira Sate Maranggi hanya sate biasa tanpa bumbu kacang. Namun faktanya, justru di situlah letak rahasia terbesar yang selama ini jarang dibahas. Rasa khasnya tidak muncul dari saus tambahan, melainkan dari teknik tradisional yang hampir terlupakan. Ketika pecinta kuliner mencari Sate Maranggi asli, sate khas Purwakarta ini selalu muncul sebagai […]

  • radikalisme Garut

    Densus 88 Geledah Rumah Warga di Garut

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Penggeledahan Densus 88 di Garut menegaskan kewaspadaan negara terhadap radikalisme dan dampaknya bagi rasa aman warga. Penggeledahan Dini Hari dan Dampaknya bagi Rasa Aman Warga albadarpost.com, BERITA DAERAH – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah warga di kawasan permukiman Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa malam, 23 […]

  • Petugas Damkar memadamkan kebakaran gudang hengeur di Irigasi Cikunten Tamansari Kota Tasikmalaya dengan asap hitam pekat.

    Kebakaran Gudang Hengeur di Tasikmalaya Bikin Damkar Putar Arah Dua Kali

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebakaran gudang hengeur di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Minggu (10/5/2026), sempat memicu kepanikan warga sekaligus membuat petugas pemadam kebakaran putar arah beberapa kali akibat laporan lokasi yang tidak akurat. Peristiwa kebakaran di Irigasi Cikunten, Kampung Sindangalih, itu langsung menjadi perhatian warga karena asap hitam pekat terlihat membubung tinggi hingga radius sekitar […]

expand_less