Polresta Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor, Residivis Dibekuk
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasat Reskim Polresta Tasikmalaya menunjukan barang bukti kejahatan, Kamis (9/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Curanmor Tasikmalaya kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi menangkap seorang residivis yang diduga terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi pencurian sepeda motor, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polresta Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026). Polisi memastikan penyelidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Berawal dari Laporan Korban di Sukaresik
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (29/6/2026) di wilayah Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, topi, dan hoodie.
Menurut AKP Januar Rangga Fardhela, seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Diduga Beraksi di Sembilan Lokasi
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka bukan pelaku baru. Polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa.
Lebih lanjut, penyidik menduga tersangka telah menjalankan aksi curanmor Tasikmalaya di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya, pelaku juga diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah lain, termasuk Garut dan Bandung.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat memberikan perlawanan kepada petugas. Karena situasi tersebut berpotensi membahayakan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satreskrim terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polresta Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan konvensional dengan tingkat kerawanan cukup tinggi.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah aksi kejahatan. Pengendara diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Menurut penyidik, langkah pencegahan menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tasikmalaya.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan tersangka, menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta memburu tersangka yang masih buron. Polisi juga membuka peluang adanya laporan tambahan apabila ditemukan korban lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.
Polresta Tasikmalaya berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Satu residivis berhasil diringkus, satu pelaku masih diburu. Perburuan belum berakhir, dan Polresta Tasikmalaya memastikan tak memberi ruang bagi pelaku curanmor untuk bebas berkeliaran. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar