KPU Kota Tasikmalaya Terancam Kehilangan Kantor, Ini Respons Pemkot
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaksana Harian Walikota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, membenarkan bahwa masa sewa gedung KPU Kota Tasikmalaya sudah habis, Selasa (26/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya belakangan mulai terasa berbeda. Di beberapa sudut ruangan, tumpukan map dan dokumen kepemiluan masih tersusun rapi di atas meja kerja. Namun di balik aktivitas rutin itu, muncul persoalan yang cukup serius:
masa kontrak gedung kantor KPU resmi berakhir.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Tasikmalaya harus bergerak cepat agar operasional lembaga penyelenggara pemilu tidak terganggu.
Persoalan kantor KPU Tasikmalaya kini menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan pelayanan publik kepemiluan dan tahapan demokrasi di daerah.
Di lorong kantor, suara printer masih sesekali terdengar dari ruang administrasi. Ada staf yang sibuk memindahkan berkas ke dalam kardus arsip. Sebagian pegawai bahkan mulai membicarakan kemungkinan perpindahan kantor sambil tetap menyelesaikan pekerjaan harian mereka.
Situasinya terlihat tenang.
Tetapi waktunya terus berjalan.
Pemkot Tasikmalaya Cari Solusi Cepat
Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, membenarkan bahwa masa sewa gedung KPU Kota Tasikmalaya sudah habis.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan yang berlaku tidak memperbolehkan perpanjangan kontrak lebih dari dua kali.
“Kantor KPU Kota Tasikmalaya sudah habis kontrak. Sementara menurut aturan tidak boleh melewati dua kali kontrak,” kata Diky.
Karena itu, Pemkot Tasikmalaya kini mulai mencari berbagai alternatif solusi agar aktivitas KPU tetap berjalan normal.
Salah satu opsi yang sedang dijajaki ialah penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Jika diizinkan, kami juga akan mencoba berkomunikasi dengan Dinas Aset Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting karena KPU merupakan lembaga vital yang menjalankan:
- tahapan pemilu,
- pelayanan administrasi kepemiluan,
- hingga pengelolaan data pemilih dan kegiatan demokrasi daerah.
Tanpa kantor operasional yang memadai, berbagai aktivitas kelembagaan dikhawatirkan ikut terdampak.
KPU Bukan Sekadar Kantor Administrasi Biasa
Bagi sebagian masyarakat, kantor KPU mungkin hanya terlihat sebagai gedung administrasi pemerintahan biasa.
Padahal di dalamnya, banyak proses penting demokrasi berjalan setiap hari.
Mulai dari:
- penyusunan data pemilih,
- koordinasi tahapan pemilu,
- pelayanan informasi publik,
- hingga pengelolaan logistik kepemiluan.
Karena itu, keberadaan kantor yang stabil menjadi kebutuhan penting bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Di beberapa meja kerja, stempel dan dokumen tahapan pemilu masih tertata di dekat komputer pelayanan. Ada pegawai yang tetap fokus mengetik surat sambil sesekali menerima telepon koordinasi. Sementara di bagian lain, beberapa kardus arsip mulai terlihat disusun lebih rapi seolah mengantisipasi kemungkinan perpindahan sewaktu-waktu.
Kadang persoalan birokrasi memang tidak selalu muncul dalam bentuk konflik besar.
Tetapi lewat hal sederhana seperti status gedung yang habis masa sewanya.
Pemkot Ingin Operasional Pemilu Tetap Aman
Pemkot Tasikmalaya menegaskan bahwa pencarian solusi dilakukan agar aktivitas KPU tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai aturan.
Sebab dalam sistem demokrasi, stabilitas lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran yang sangat penting.
Apalagi KPU tidak hanya bekerja menjelang pemungutan suara. Banyak tahapan administrasi dan pelayanan publik yang tetap berjalan bahkan di luar tahun politik.
Di tengah perkembangan kota dan kebutuhan layanan publik yang semakin kompleks, persoalan aset pemerintahan memang mulai menjadi tantangan tersendiri.
Beberapa kantor pemerintahan harus menyesuaikan:
- status kepemilikan gedung,
- kebutuhan ruang kerja,
- dan aturan pengelolaan aset daerah.
Karena itu, komunikasi lintas pemerintah daerah kini menjadi salah satu langkah yang paling realistis.
Aturan Kontrak Jadi Kendala Utama
Dalam kasus ini, aturan pembatasan perpanjangan kontrak menjadi faktor utama yang membuat Pemkot tidak bisa serta-merta memperpanjang masa sewa gedung lama.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari solusi lain yang tetap sesuai regulasi.
Meski begitu, Pemkot Tasikmalaya memastikan upaya pencarian kantor baru terus dilakukan agar pelayanan kepemiluan tidak terganggu.
Di tengah aktivitas kantor yang masih berjalan seperti biasa, sebagian pegawai mungkin tetap mencoba bekerja senormal mungkin. Ada yang masih menyusun dokumen di rak besi. Ada pula yang sibuk mencetak surat sambil membahas kemungkinan lokasi kantor baru.
Suasananya terlihat biasa saja.
Namun sebenarnya, satu lembaga penting sedang menghadapi fase transisi yang tidak ringan.
Karena dalam demokrasi modern, stabilitas bukan hanya soal tahapan pemilu berjalan lancar.
Tetapi juga soal memastikan lembaga penyelenggaranya tetap memiliki tempat untuk bekerja dengan tenang.
Karena demokrasi bukan hanya dibangun lewat bilik suara saat hari pemungutan, tetapi juga lewat ruang-ruang kerja sederhana tempat para penyelenggara pemilu menjaga prosesnya tetap hidup setiap hari. (GZ)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar