Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kades Waringinsari Berhentikan Perangkat Desa Usai Aksi Warga

Kades Waringinsari Berhentikan Perangkat Desa Usai Aksi Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH Perangkat Desa Waringinsari resmi diberhentikan oleh Kepala Desa Waringinsari setelah gelombang aspirasi masyarakat mengemuka melalui aksi damai dan audiensi di kantor desa, Jumat (10/7/2026). Pemberhentian perangkat desa tersebut menjadi tindak lanjut atas tuntutan warga yang meminta pemerintah desa mengambil langkah administratif terhadap seorang perangkat desa berinisial S, yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan perkara yang sedang berkembang.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, melalui pembacaan surat pernyataan di hadapan masyarakat dan unsur pemerintah yang menghadiri forum audiensi. Pemerintah desa menyatakan keputusan itu diambil dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi Warga Dorong Langkah Administratif

Aksi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di kantor desa. Dalam forum tersebut, warga meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas karena mereka menilai persoalan yang menyeret oknum perangkat desa telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa.

Koordinator aksi, Muhammad Tafsir, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dengan menjaga integritas aparatur serta kepercayaan publik.

Menurutnya, aspirasi warga tidak hanya berangkat dari keresahan sosial, tetapi juga didasarkan pada harapan agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara optimal tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kepala Desa Bacakan Keputusan Pemberhentian

Menindaklanjuti hasil audiensi, Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, membacakan surat pernyataan pemberhentian perangkat desa berinisial S di hadapan peserta forum.

Dalam pernyataan tersebut, Kuswanti menegaskan bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Pada hari Jumat tanggal 10 Juli, saya yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Waringinsari, menyatakan bahwa saya menghentikan perangkat desa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuswanti.

Pemerintah desa berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian administratif sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dasar Hukum Jadi Pertimbangan Pemerintah Desa

Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan masyarakat menyebut tuntutan mereka mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut warga, regulasi tersebut mengatur syarat serta mekanisme pemberhentian perangkat desa apabila tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah desa menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu dasar dalam mengambil keputusan administratif setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang dalam forum Musyawarah.

Audiensi Disaksikan Berbagai Unsur Pemerintahan

Proses penyampaian aspirasi hingga pembacaan keputusan berlangsung di hadapan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringinsari, Camat setempat, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, serta unsur Koramil.

Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan memastikan proses berlangsung secara tertib, terbuka, dan sesuai mekanisme pemerintahan desa.

Selain itu, forum juga menjadi ruang dialog antara pemerintah desa dan masyarakat agar setiap keputusan dapat dipahami oleh seluruh pihak.

Pelayanan Publik Diharapkan Tetap Berjalan Optimal

Dengan keluarnya keputusan pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Waringinsari menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintahan desa terus menjaga profesionalisme aparatur serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap aparatur pemerintah desa memiliki tanggung jawab menjaga integritas, etika jabatan, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat adalah fondasi pemerintahan desa. Menjaganya membutuhkan keberanian mengambil keputusan, sekaligus komitmen menghormati proses hukum dan keadilan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Zebra

    Polda Jabar Gelar Operasi Zebra, Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Fokus Pengawasan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Operasi Zebra digelar di Jawa Barat selama 14 hari untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. albadarpost.com, PELITA – Polda Jawa Barat menyiapkan Operasi Zebra selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Langkah ini ditempuh untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Operasi Zebra […]

  • Maarten Paes kontrak 2029

    Statistik & Rekam Jejak Maarten Paes

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Maarten Vincent Paes menjadi salah satu kiper paling menarik di kancah sepak bola Indonesia dan internasional. Lahir di Nijmegen, Belanda, pada 14 Mei 1998, Paes mengawali karier profesionalnya di Eropa sebelum tampil impresif di Amerika Serikat bersama FC Dallas. Menurut data resmi kariernya, Paes telah tampil 176 kali di level klub […]

  • Tokoh Quraisy

    Quraisy: Musuh Awal Islam yang Justru Jadi Penentu Sejarah

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bangsa Quraisy, suku Quraisy, atau kaum Quraisy selama ini sering ditempatkan dalam satu posisi: penentang awal dakwah Nabi Muhammad. Namun, benarkah sesederhana itu? Fakta sejarah justru menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks—bahkan penuh ironi. Di satu sisi, mereka menjadi kelompok yang paling keras menolak Islam. Namun di sisi lain, dari tangan merekalah […]

  • PB Sanjaya Banjar

    PB Sanjaya Banjar Cetak Atlet Muda Berprestasi

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Semangat membangun atlet muda Banjar dan memperkuat pembinaan bulutangkis Kota Banjar kembali bergema di GOR Genta Anugrah, Sabtu (27/6/2026). Melalui kegiatan tasyakur dan ekshibisi, PB Sanjaya Banjar menegaskan komitmennya mencetak generasi baru pebulutangkis berprestasi yang siap bersaing di tingkat regional hingga nasional. Sorak penonton, suara kok yang beradu dengan senar raket, […]

  • DPRD Kota Tasikmalaya

    Ada Apa dengan Website DPRD Kota Tasikmalaya?

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Akses informasi publik kembali diuji. Website resmi DPRD Kota Tasikmalaya mendadak tidak dapat diakses publik. Saat laman dibuka, yang muncul bukan informasi legislatif atau agenda wakil rakyat, melainkan notifikasi tegas: Website Suspended. Status yang tertera adalah 503 Service Unavailable, dengan keterangan bahwa akses sementara dinonaktifkan. Bagi lembaga publik, kondisi ini bukan […]

  • P3K Paruh Waktu

    Pemkab Pangandaran Serahkan SK P3K Paruh Waktu

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Pemkab Pangandaran serahkan SK P3K paruh waktu untuk perkuat manajemen ASN dan layanan publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada ribuan aparatur pada Rabu, 24 Desember 2025. Penyerahan dilakukan melalui apel resmi di Alun-alun Parigi dan menjadi langkah penting dalam penataan […]

expand_less