Kades Waringinsari Berhentikan Perangkat Desa Usai Aksi Warga
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Desa Waringinsari membacakan keputusan pemberhentian perangkat desa di hadapan warga saat audiensi di kantor desa. Jumat (10/7/26).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perangkat Desa Waringinsari resmi diberhentikan oleh Kepala Desa Waringinsari setelah gelombang aspirasi masyarakat mengemuka melalui aksi damai dan audiensi di kantor desa, Jumat (10/7/2026). Pemberhentian perangkat desa tersebut menjadi tindak lanjut atas tuntutan warga yang meminta pemerintah desa mengambil langkah administratif terhadap seorang perangkat desa berinisial S, yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan perkara yang sedang berkembang.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, melalui pembacaan surat pernyataan di hadapan masyarakat dan unsur pemerintah yang menghadiri forum audiensi. Pemerintah desa menyatakan keputusan itu diambil dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi Warga Dorong Langkah Administratif
Aksi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di kantor desa. Dalam forum tersebut, warga meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas karena mereka menilai persoalan yang menyeret oknum perangkat desa telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa.
Koordinator aksi, Muhammad Tafsir, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dengan menjaga integritas aparatur serta kepercayaan publik.
Menurutnya, aspirasi warga tidak hanya berangkat dari keresahan sosial, tetapi juga didasarkan pada harapan agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara optimal tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kepala Desa Bacakan Keputusan Pemberhentian
Menindaklanjuti hasil audiensi, Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, membacakan surat pernyataan pemberhentian perangkat desa berinisial S di hadapan peserta forum.
Dalam pernyataan tersebut, Kuswanti menegaskan bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Juli, saya yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Waringinsari, menyatakan bahwa saya menghentikan perangkat desa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuswanti.
Pemerintah desa berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian administratif sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dasar Hukum Jadi Pertimbangan Pemerintah Desa
Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan masyarakat menyebut tuntutan mereka mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut warga, regulasi tersebut mengatur syarat serta mekanisme pemberhentian perangkat desa apabila tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah desa menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu dasar dalam mengambil keputusan administratif setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang dalam forum Musyawarah.
Audiensi Disaksikan Berbagai Unsur Pemerintahan
Proses penyampaian aspirasi hingga pembacaan keputusan berlangsung di hadapan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringinsari, Camat setempat, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, serta unsur Koramil.
Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan memastikan proses berlangsung secara tertib, terbuka, dan sesuai mekanisme pemerintahan desa.
Selain itu, forum juga menjadi ruang dialog antara pemerintah desa dan masyarakat agar setiap keputusan dapat dipahami oleh seluruh pihak.
Pelayanan Publik Diharapkan Tetap Berjalan Optimal
Dengan keluarnya keputusan pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Waringinsari menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintahan desa terus menjaga profesionalisme aparatur serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap aparatur pemerintah desa memiliki tanggung jawab menjaga integritas, etika jabatan, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepercayaan masyarakat adalah fondasi pemerintahan desa. Menjaganya membutuhkan keberanian mengambil keputusan, sekaligus komitmen menghormati proses hukum dan keadilan. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar