BBM Naik, Bolehkah Pedagang Ikut Naikkan Harga?
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tampilan Harga BBM di sebuah SPBU Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Suara timbangan besi beradu pelan dengan meja kayu. Aroma bawang merah dan cabai segar bercampur dengan wangi kopi yang baru diseduh dari warung kecil di sudut pasar. Pagi itu, seorang ibu tampak menghela napas ketika mendengar harga telur naik seribu rupiah.
“Katanya BBM naik lagi, Bu. Ongkos kirim dari pemasok juga ikut naik,” ujar seorang pedagang sembako sambil merapikan tumpukan beras.
Percakapan sederhana seperti itu mungkin sedang terjadi di banyak pasar tradisional setelah harga BBM atau bahan bakar minyak mengalami kenaikan. Harga barang bergerak. Ongkos angkut bertambah. Namun, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting. Apakah pedagang boleh langsung menaikkan harga?
Dalam fikih muamalah, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan. Islam juga menempatkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat sebagai bagian penting dalam aktivitas ekonomi.
Islam Mengakui Harga Bisa Berubah Sesuai Kondisi
Kenaikan BBM hampir selalu berdampak pada rantai distribusi. Sopir angkutan harus mengeluarkan biaya lebih besar. Pemasok menghitung ulang ongkos operasional. Akibatnya, sebagian harga barang ikut mengalami penyesuaian.
Fenomena seperti ini bukan hal baru. Pada masa Rasulullah SAW, harga barang pernah melonjak sehingga para sahabat meminta Nabi Muhammad SAW menetapkan harga.
Namun, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan, yang melapangkan dan yang memberi rezeki.”
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga merupakan bagian dari dinamika ekonomi yang wajar. Karena itu, kenaikan harga yang terjadi akibat meningkatnya biaya produksi maupun distribusi pada dasarnya diperbolehkan.
Meski demikian, Islam tidak memberikan ruang bagi keserakahan.
Keadilan Harga Menjadi Fondasi Utama Muamalah
Menjelang siang, suasana pasar semakin ramai. Teriakan penjual ayam bersahutan dengan suara pembeli yang sibuk menawar. Sebagian pedagang memilih tetap mengambil keuntungan seperti biasa. Sebagian lainnya mulai menghitung ulang modal yang semakin besar.
Di tengah kondisi seperti itu, Islam mengajarkan prinsip keseimbangan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
(QS Asy-Syu’ara: 183)
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR Ibnu Majah)
Dua dalil tersebut menjadi dasar penting dalam fikih muamalah. Pedagang berhak memperoleh keuntungan. Sebaliknya, konsumen juga berhak mendapatkan harga yang wajar.
Karena itu, Islam tidak memandang perdagangan sebagai perlombaan mencari laba sebesar-besarnya. Syariat justru mendorong terciptanya transaksi yang sehat dan saling menguntungkan.
Bolehkah Pedagang Langsung Menaikkan Harga?
Jawabannya, boleh, selama kenaikan tersebut memiliki alasan yang jelas dan dilakukan secara proporsional.
Jika biaya distribusi naik karena BBM naik, pedagang dapat melakukan penyesuaian harga. Namun, kenaikan tersebut seharusnya mengikuti tambahan biaya yang nyata, bukan semata-mata memanfaatkan kepanikan masyarakat.
Pandangan serupa dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Hisbah fil Islam. Menurut ulama besar tersebut, keuntungan yang wajar diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kezaliman dan manipulasi pasar.
Karena itu, seorang pedagang yang jujur tidak akan memanfaatkan situasi demi memperoleh keuntungan berlebihan. Sebaliknya, ia akan menjaga kepercayaan pelanggan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Islam Melarang Penimbunan dan Permainan Harga
Menjelang sore, pasar mulai sepi. Sebagian pedagang membereskan dagangan yang tersisa. Di saat seperti itu, godaan untuk meraih keuntungan besar terkadang muncul.
Padahal, Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas terhadap praktik penimbunan barang.
“Barang siapa melakukan penimbunan, maka ia berdosa.”
(HR Muslim)
Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan upaya menciptakan kelangkaan demi menaikkan harga.
Sebaliknya, Rasulullah SAW memberikan kedudukan yang mulia kepada pedagang yang jujur.
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada.”
(HR Tirmidzi)
Karena itu, keberhasilan dalam bisnis tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan. Kejujuran dan amanah justru menjadi investasi yang nilainya jauh lebih mahal.
Saat BBM Naik, Empati Jangan Sampai Turun
Kenaikan harga BBM memang dapat memengaruhi banyak orang. Pedagang harus menghitung ulang modal usaha. Sementara itu, para pembeli berusaha menyesuaikan pengeluaran rumah tangga.
Dalam kondisi seperti itu, empati menjadi sesuatu yang sangat berharga. Pedagang tidak sepatutnya mengambil keuntungan secara berlebihan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa sebagian kenaikan harga terjadi karena biaya operasional yang memang bertambah.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan keseimbangan. Mencari keuntungan adalah hal yang halal. Namun, keuntungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kejujuran, keterbukaan, dan rasa keadilan.
Sebab, perdagangan dalam Islam bukan hanya soal angka di atas kertas. Muamalah yang baik juga merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
BBM boleh naik, harga boleh menyesuaikan, tetapi jangan sampai nurani ikut melambung. Sebab yang paling mahal dalam bisnis bukanlah barang dagangan, melainkan keberkahan yang hilang ketika keuntungan diperoleh dengan mengorbankan keadilan. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar