Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Jangan Main Hakim Sendiri, Hukumnya Lebih Berat

Jangan Main Hakim Sendiri, Hukumnya Lebih Berat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIFMain hakim sendiri masih menjadi fenomena yang berulang di berbagai daerah di Indonesia. Ketika seseorang diduga melakukan tindak kejahatan, tidak sedikit warga yang langsung melakukan pemukulan, pengeroyokan, atau penganiayaan tanpa menunggu proses hukum. Padahal, eigenrichting atau tindakan menghukum sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berujung pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku main hakim sendiri bahkan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara apabila korbannya meninggal dunia.

Belakangan ini, sejumlah peristiwa dugaan tindak kriminal yang berujung aksi massa kembali menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kemarahan sesaat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Di negara hukum, setiap orang tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Main Hakim Sendiri Justru Bisa Mengubah Pelaku Menjadi Tersangka

Main hakim sendiri adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang menghukum, memukul, menganiaya, atau menyerang orang lain tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam dunia hukum, tindakan ini dikenal dengan istilah eigenrichting.

Banyak orang beranggapan bahwa memukul pelaku pencurian atau pelaku kejahatan lainnya merupakan bentuk pembelaan masyarakat. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Dugaan melakukan tindak pidana bukan dasar yang membenarkan tindakan kekerasan.

Sebaliknya, orang yang ikut memukul atau mengeroyok justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ancaman Pidana Main Hakim Sendiri Menurut KUHP Baru

Ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apabila seseorang secara terang-terangan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman meningkat apabila tindakan tersebut menimbulkan akibat yang lebih berat, yaitu:

  • Korban mengalami luka atau barang rusak: paling lama 7 tahun penjara.
  • Korban mengalami luka berat: paling lama 9 tahun penjara.
  • Korban meninggal dunia: paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru mengatur bahwa penganiayaan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, tetapi mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat dipidana paling lama 7 tahun penjara.

Dalam praktiknya, penyidik juga dapat menerapkan pasal pidana lain apabila ditemukan unsur tindak pidana tambahan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Mengapa Main Hakim Sendiri Sangat Berbahaya?

Tindakan emosional sering kali membuat masyarakat lupa bahwa seseorang yang diduga melakukan kejahatan belum tentu terbukti bersalah.

Tidak sedikit kasus salah sasaran yang menyebabkan orang yang tidak bersalah mengalami luka berat, bahkan kehilangan nyawa akibat amukan massa. Di sisi lain, para pelaku pengeroyokan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya, tindakan tersebut justru melahirkan persoalan hukum baru dan menambah jumlah korban.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Memergoki Dugaan Kejahatan?

Masyarakat tetap memiliki peran penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Namun, bantuan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Jika menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat antara lain:

  • Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
  • Amankan lokasi kejadian agar situasi tidak semakin memburuk.
  • Hubungi kepolisian atau aparat berwenang.
  • Apabila memungkinkan, dokumentasikan kejadian sebagai bahan pembuktian.
  • Serahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut tidak hanya melindungi korban dan terduga pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat agar tidak ikut terjerat perkara pidana.

Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Proses Hukum

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menghukum seseorang bukan kewenangan masyarakat, melainkan tugas aparat penegak hukum dan pengadilan. Menahan emosi serta mempercayakan proses kepada aparat merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban bersama.

FAQ

Apakah memukul pencuri termasuk tindak pidana?

Ya. Apabila tindakan tersebut memenuhi unsur penganiayaan atau kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam KUHP, pelakunya dapat diproses secara pidana.

Apakah masyarakat boleh menangkap pelaku kejahatan?

Dalam kondisi tertentu masyarakat dapat membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut tidak boleh disertai pemukulan, penyiksaan, atau bentuk kekerasan lainnya. Orang yang diamankan harus segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hukum hadir untuk menegakkan keadilan, bukan membenarkan kemarahan. Saat massa memilih menghakimi, pelaku kejahatan belum tentu dihukum, tetapi pelaku main hakim sendiri bisa lebih dulu masuk penjara. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi lebaran Nusantara dengan masyarakat mengenakan pakaian adat dan berkumpul dalam perayaan budaya daerah

    Jarang Diketahui! Tradisi Lebaran Unik dari Berbagai Daerah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, termasuk dalam perayaan Idulfitri. Tradisi Lebaran Nusantara menyimpan banyak cerita menarik yang belum banyak diketahui. Tradisi Lebaran ini, atau yang sering disebut budaya Lebaran daerah dan kebiasaan Idulfitri unik, menunjukkan bagaimana masyarakat merayakan hari kemenangan dengan cara yang khas dan penuh makna. Pertama, Indonesia terdiri […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cigunung berdialog dengan warga Kampung Nangorak Parungponteng Tasikmalaya

    Bhabinkamtibmas Cigunung Turun ke Kampung, Warga: Polisi Kini Lebih Dekat

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bhabinkamtibmas Cigunung kembali menunjukkan pendekatan humanis Polri melalui kegiatan sambang warga di Kampung Nangorak, Desa Cigunung, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/5/2026). Langkah polisi desa atau pembinaan masyarakat ini menjadi strategi penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memperkuat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan Bripka Anggi Anugrah Pratama […]

  • Desa Devisa

    Komisi XI Dorong Desa Devisa untuk UMKM Ekspor

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Desa Devisa kembali menjadi perhatian sebagai salah satu program yang bertujuan memperluas jalan UMKM go global melalui pembiayaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas usaha. Dalam agenda Kunjungan Kerja Reses di Gianyar, Bali, Komisi XI DPR RI berdialog dengan pelaku UMKM ekspor binaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pertemuan tersebut membahas berbagai tantangan […]

  • Doa Meninggalkan Makkah

    Jangan Lewatkan, Ini Doa yang Dianjurkan Saat Meninggalkan Makkah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada banyak momen mengharukan dalam perjalanan haji. Namun bagi sebagian jamaah, salah satu yang paling berat justru terjadi ketika semua rangkaian ibadah hampir selesai. Bukan saat wukuf di Arafah. Bukan saat melempar jumrah. Dan bukan pula saat tahallul. Melainkan ketika tiba waktunya meninggalkan Kota Makkah setelah thawaf wada, atau thawaf perpisahan. Di […]

  • delik aduan

    Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini […]

  • Sabu Pangandaran

    Terungkap! Tiga Kasus Sabu Digulung Polisi di Pangandaran

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sabu Pangandaran kembali menjadi perhatian setelah pengungkapan narkoba di Pangandaran membuahkan hasil sepanjang Juli 2026. Satresnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan sabu, mengamankan tiga tersangka, serta menyita barang bukti dengan total berat bruto sekitar 8,65 gram. Capaian tersebut menegaskan bahwa aparat terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika […]

expand_less