Jangan Main Hakim Sendiri, Hukumnya Lebih Berat
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Main hakim sendiri masih menjadi fenomena yang berulang di berbagai daerah di Indonesia. Ketika seseorang diduga melakukan tindak kejahatan, tidak sedikit warga yang langsung melakukan pemukulan, pengeroyokan, atau penganiayaan tanpa menunggu proses hukum. Padahal, eigenrichting atau tindakan menghukum sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berujung pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku main hakim sendiri bahkan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara apabila korbannya meninggal dunia.
Belakangan ini, sejumlah peristiwa dugaan tindak kriminal yang berujung aksi massa kembali menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kemarahan sesaat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Di negara hukum, setiap orang tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Main Hakim Sendiri Justru Bisa Mengubah Pelaku Menjadi Tersangka
Main hakim sendiri adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang menghukum, memukul, menganiaya, atau menyerang orang lain tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam dunia hukum, tindakan ini dikenal dengan istilah eigenrichting.
Banyak orang beranggapan bahwa memukul pelaku pencurian atau pelaku kejahatan lainnya merupakan bentuk pembelaan masyarakat. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Dugaan melakukan tindak pidana bukan dasar yang membenarkan tindakan kekerasan.
Sebaliknya, orang yang ikut memukul atau mengeroyok justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ancaman Pidana Main Hakim Sendiri Menurut KUHP Baru
Ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apabila seseorang secara terang-terangan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.
Ancaman hukuman meningkat apabila tindakan tersebut menimbulkan akibat yang lebih berat, yaitu:
- Korban mengalami luka atau barang rusak: paling lama 7 tahun penjara.
- Korban mengalami luka berat: paling lama 9 tahun penjara.
- Korban meninggal dunia: paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru mengatur bahwa penganiayaan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, tetapi mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat dipidana paling lama 7 tahun penjara.
Dalam praktiknya, penyidik juga dapat menerapkan pasal pidana lain apabila ditemukan unsur tindak pidana tambahan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Mengapa Main Hakim Sendiri Sangat Berbahaya?
Tindakan emosional sering kali membuat masyarakat lupa bahwa seseorang yang diduga melakukan kejahatan belum tentu terbukti bersalah.
Tidak sedikit kasus salah sasaran yang menyebabkan orang yang tidak bersalah mengalami luka berat, bahkan kehilangan nyawa akibat amukan massa. Di sisi lain, para pelaku pengeroyokan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya, tindakan tersebut justru melahirkan persoalan hukum baru dan menambah jumlah korban.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Memergoki Dugaan Kejahatan?
Masyarakat tetap memiliki peran penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Namun, bantuan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Jika menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat antara lain:
- Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
- Amankan lokasi kejadian agar situasi tidak semakin memburuk.
- Hubungi kepolisian atau aparat berwenang.
- Apabila memungkinkan, dokumentasikan kejadian sebagai bahan pembuktian.
- Serahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut tidak hanya melindungi korban dan terduga pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat agar tidak ikut terjerat perkara pidana.
Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Proses Hukum
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menghukum seseorang bukan kewenangan masyarakat, melainkan tugas aparat penegak hukum dan pengadilan. Menahan emosi serta mempercayakan proses kepada aparat merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban bersama.
FAQ
Apakah memukul pencuri termasuk tindak pidana?
Ya. Apabila tindakan tersebut memenuhi unsur penganiayaan atau kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam KUHP, pelakunya dapat diproses secara pidana.
Apakah masyarakat boleh menangkap pelaku kejahatan?
Dalam kondisi tertentu masyarakat dapat membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut tidak boleh disertai pemukulan, penyiksaan, atau bentuk kekerasan lainnya. Orang yang diamankan harus segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hukum hadir untuk menegakkan keadilan, bukan membenarkan kemarahan. Saat massa memilih menghakimi, pelaku kejahatan belum tentu dihukum, tetapi pelaku main hakim sendiri bisa lebih dulu masuk penjara. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar