Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerapan kebijakan ganjil genap beserta seluruh sanksinya pada libur Isra Mikraj. Keputusan ini memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pengendara kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan terdampak pembatasan lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan kebijakan ini, warga tidak dapat dikenai tilang, baik secara manual maupun elektronik, atas pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut.

Kepastian regulasi ini menjadi penting karena ganjil genap selama ini berkaitan langsung dengan sanksi administratif berupa tilang elektronik (ETLE) yang bersifat otomatis dan masif.


Dasar Regulasi Peniadaan Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada libur Isra Mikraj bukan kebijakan insidental. Aturan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang mengatur pembatasan lalu lintas di Jakarta.

Baca juga: Ciri-Ciri Grooming pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Dalam ketentuan yang berlaku, ganjil genap tidak diterapkan pada:

  • Hari Sabtu dan Minggu
  • Hari libur nasional
  • Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah

Isra Mikraj termasuk dalam kategori hari libur nasional. Karena itu, seluruh mekanisme pembatasan pelat nomor otomatis dinonaktifkan selama satu hari penuh.

Dishub memastikan bahwa sistem ETLE tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut. Artinya, tidak ada konsekuensi hukum yang dapat dibebankan kepada pengendara terkait aturan ganjil genap.


Sanksi Ditiadakan, Aturan Lain Tetap Berlaku

Meski sanksi ganjil genap dihentikan pada libur Isra Mikraj, pemerintah menegaskan bahwa aturan lalu lintas lain tetap berlaku penuh. Pengendara masih dapat dikenai sanksi jika melanggar ketentuan di luar ganjil genap.

Beberapa pelanggaran yang tetap berpotensi ditindak antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm

Dengan demikian, peniadaan ganjil genap tidak berarti penghapusan seluruh penegakan hukum lalu lintas. Kebijakan ini bersifat spesifik dan terbatas pada pembatasan pelat nomor kendaraan.


Kepastian Hukum bagi Pengguna Kendaraan

Peniadaan sanksi ganjil genap pada libur Isra Mikraj memberi kepastian hukum bagi warga. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kurangnya informasi kerap memicu kebingungan pengendara terkait status aturan di hari libur.

Dengan pengumuman resmi, warga tidak perlu khawatir terkena tilang elektronik saat melintas di kawasan ganjil genap. Kepastian ini penting, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke tempat ibadah, kegiatan sosial, atau keperluan keluarga.

Baca juga: Cinta Dunia, Sumber Berbagai Dosa

Dari perspektif tata kelola, kebijakan ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang berbasis regulasi, bukan diskresi sesaat. Penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan kalender nasional.


Evaluasi Kebijakan dan Dampak Lalu Lintas

Pemerintah daerah memandang hari libur nasional sebagai momentum untuk memberikan kelonggaran terbatas. Namun, Dishub DKI tetap melakukan pemantauan arus lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.

Jika terjadi kepadatan ekstrem, petugas di lapangan dapat melakukan rekayasa lalu lintas situasional. Langkah tersebut dilakukan tanpa mengaktifkan kembali ganjil genap atau sanksinya.

Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, fleksibilitas kebijakan, dan pengendalian lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap dan sanksinya pada libur Isra Mikraj menegaskan kepastian regulasi sekaligus menjaga hak mobilitas warga Jakarta. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WFH ASN Jabar

    WFH ASN Jabar Berlaku 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Pemprov Jabar tetapkan WFH ASN setiap Kamis mulai 2026 lewat surat edaran dengan pengecualian layanan publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) setiap hari Kamis mulai tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan upaya penataan birokrasi dengan pengaturan operasional yang […]

  • pemutihan BPJS Kesehatan

    Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Simak Syarat dan Verifikasinya

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kabar gembira bagi peserta! Pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai akhir 2025. Cek syarat registrasi ulang, kategorinya, dan penekanan verifikasi data.. Menko PM Umumkan Tunggakan BPJS Kesehatan Dibebaskan albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah secara resmi memulai langkah signifikan dalam upaya perlindungan sosial dengan rencana pemutihan BPJS Kesehatan, sebuah inisiatif yang bertujuan membebaskan jutaan warga miskin dari belitan […]

  • kualitas layanan internet

    IndiHome dan Paradoks Laba vs Layanan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Laporan keuangan menunjukkan pertumbuhan laba yang kuat. Namun di sisi lain, keluhan pelanggan terus bermunculan. Paradoks inilah yang kini melekat pada IndiHome, layanan internet rumah yang berada di bawah Telkomsel dan Telkom Group. Di tengah laba triliunan rupiah, kualitas layanan internet justru menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, gangguan koneksi […]

  • Karya Jurnalistik

    Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perdata terhadap sebuah pemberitaan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: sengketa atas karya jurnalistik tidak diselesaikan di ruang perdata umum, melainkan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Putusan ini relevan dibaca ulang hari ini, ketika kritik publik kerap berhadapan dengan upaya hukum yang berpotensi […]

  • Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyampaikan pesan konsolidasi NU menjelang abad kedua dalam peringatan Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama

    Konsolidasi NU Menjelang Abad Kedua

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Nahdlatul Ulama resmi melangkah ke fase baru sejarahnya. Seratus tahun perjalanan NU bukan hanya penanda usia, melainkan titik refleksi sekaligus penentuan arah. Dalam momentum Harlah ke-100, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan pesan kunci yang tegas: konsolidasi organisasi menjadi syarat utama memasuki NU abad kedua. Pesan itu bukan sekadar seruan […]

  • ilustrasi konsep ikhlas dalam tasawuf dengan suasana spiritual dan refleksi diri seorang muslim

    Rahasia Ikhlas dalam Tasawuf yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ikhlas Tasawuf sering terdengar sederhana, seolah hanya berarti berbuat baik tanpa pamrih. Namun, dalam pandangan ulama sufi, makna ikhlas jauh lebih dalam dari sekadar tidak mengharapkan pujian manusia. Bahkan, para ahli tasawuf menyebutnya sebagai proses “mengosongkan diri” dari segala keinginan selain Allah, baik yang tampak maupun tersembunyi di dalam hati. Di era […]

expand_less