Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerapan kebijakan ganjil genap beserta seluruh sanksinya pada libur Isra Mikraj. Keputusan ini memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pengendara kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan terdampak pembatasan lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan kebijakan ini, warga tidak dapat dikenai tilang, baik secara manual maupun elektronik, atas pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut.

Kepastian regulasi ini menjadi penting karena ganjil genap selama ini berkaitan langsung dengan sanksi administratif berupa tilang elektronik (ETLE) yang bersifat otomatis dan masif.


Dasar Regulasi Peniadaan Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada libur Isra Mikraj bukan kebijakan insidental. Aturan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang mengatur pembatasan lalu lintas di Jakarta.

Baca juga: Ciri-Ciri Grooming pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Dalam ketentuan yang berlaku, ganjil genap tidak diterapkan pada:

  • Hari Sabtu dan Minggu
  • Hari libur nasional
  • Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah

Isra Mikraj termasuk dalam kategori hari libur nasional. Karena itu, seluruh mekanisme pembatasan pelat nomor otomatis dinonaktifkan selama satu hari penuh.

Dishub memastikan bahwa sistem ETLE tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut. Artinya, tidak ada konsekuensi hukum yang dapat dibebankan kepada pengendara terkait aturan ganjil genap.


Sanksi Ditiadakan, Aturan Lain Tetap Berlaku

Meski sanksi ganjil genap dihentikan pada libur Isra Mikraj, pemerintah menegaskan bahwa aturan lalu lintas lain tetap berlaku penuh. Pengendara masih dapat dikenai sanksi jika melanggar ketentuan di luar ganjil genap.

Beberapa pelanggaran yang tetap berpotensi ditindak antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm

Dengan demikian, peniadaan ganjil genap tidak berarti penghapusan seluruh penegakan hukum lalu lintas. Kebijakan ini bersifat spesifik dan terbatas pada pembatasan pelat nomor kendaraan.


Kepastian Hukum bagi Pengguna Kendaraan

Peniadaan sanksi ganjil genap pada libur Isra Mikraj memberi kepastian hukum bagi warga. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kurangnya informasi kerap memicu kebingungan pengendara terkait status aturan di hari libur.

Dengan pengumuman resmi, warga tidak perlu khawatir terkena tilang elektronik saat melintas di kawasan ganjil genap. Kepastian ini penting, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke tempat ibadah, kegiatan sosial, atau keperluan keluarga.

Baca juga: Cinta Dunia, Sumber Berbagai Dosa

Dari perspektif tata kelola, kebijakan ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang berbasis regulasi, bukan diskresi sesaat. Penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan kalender nasional.


Evaluasi Kebijakan dan Dampak Lalu Lintas

Pemerintah daerah memandang hari libur nasional sebagai momentum untuk memberikan kelonggaran terbatas. Namun, Dishub DKI tetap melakukan pemantauan arus lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.

Jika terjadi kepadatan ekstrem, petugas di lapangan dapat melakukan rekayasa lalu lintas situasional. Langkah tersebut dilakukan tanpa mengaktifkan kembali ganjil genap atau sanksinya.

Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, fleksibilitas kebijakan, dan pengendalian lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap dan sanksinya pada libur Isra Mikraj menegaskan kepastian regulasi sekaligus menjaga hak mobilitas warga Jakarta. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi sejarah Saint Valentine dan kajian fiqh Islam tentang perayaan budaya Barat.

    Sejarah Valentine dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perayaan 14 Februari tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dari sejarah panjang yang berlapis. Karena itu, membahas Valentine tanpa melihat akarnya akan membuat diskusi terasa dangkal. Sebaliknya, memahami sejarahnya sekaligus menimbangnya dengan fiqh memberi gambaran yang lebih jernih. Secara historis, sebagian peneliti mengaitkan Valentine dengan festival Romawi kuno bernama Lupercalia. Festival […]

  • Bank Galunggung

    Bank Galunggung Borong 3 Penghargaan di TOP BUMD 2026, BUMD Tasikmalaya “Unjuk Gigi”?

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ada yang menarik dari gelaran TOP BUMD Awards 2026 tahun ini. Di tengah persaingan ketat antar BUMD, Bank Galunggung justru tampil mencolok. Bukan cuma menang, tapi langsung memborong tiga penghargaan sekaligus. Dalam konteks TOP BUMD 2026, capaian Bank Galunggung ini terasa spesial. Sebab, tidak banyak BUMD daerah yang mampu konsisten naik […]

  • kekayaan Elon Musk

    Kekayaan Elon Musk, Lampaui Ekonomi Banyak Negara

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kekayaan Elon Musk tembus USD 726 miliar pada 2025, melampaui ekonomi banyak negara dan perusahaan global. albadarpost.com, FOKUS – Elon Musk menutup tahun 2025 dengan satu pesan yang sulit dibantah: dominasinya di puncak daftar orang terkaya dunia makin tak terkejar. CEO Tesla dan SpaceX itu tercatat memiliki kekayaan bersih sekitar USD 726,3 miliar, atau setara […]

  • Santriwati Hilang Garut

    Berangkat ke Pesantren, Dua Santriwati asal Garut Tak Kunjung Tiba

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kabar mengenai dua santriwati hilang asal Garut menjadi perhatian warga media sosial sejak Sabtu (23/5/2026). Informasi tentang santriwati hilang Garut tersebut menyebar luas melalui Facebook dan grup percakapan warga setelah keluarga membuat laporan resmi ke Polsek Bayongbong. Redaksi albadarpost.com telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak keluarga terkait kebenaran informasi tersebut. Selain […]

  • aturan pinjol

    Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Aturan pinjol 2025 menata penagihan utang. Sejauh mana negara benar-benar melindungi warga dari intimidasi? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penagihan utang oleh pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan kredit macet. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: rasa aman, martabat, dan relasi kuasa antara negara, industri keuangan, serta masyarakat. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan […]

  • Tafakur

    Syekh Ibnu Athaillah: Sepi Bukan Lari, Tapi Menguatkan Hati

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Dunia belum pernah seramai sekarang. Setiap detik, jutaan orang berlomba mengunggah cerita, memburu perhatian, mengejar pengakuan, dan menghitung angka suka seolah-olah itulah ukuran kebahagiaan. Ironisnya, di tengah kebisingan itu, kegelisahan justru tumbuh subur. Tafakur, menyendiri dalam Islam, dan menjaga hati terdengar seperti nasihat kuno, padahal justru menjadi obat bagi penyakit zaman modern. […]

expand_less