Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perdata terhadap sebuah pemberitaan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: sengketa atas karya jurnalistik tidak diselesaikan di ruang perdata umum, melainkan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Putusan ini relevan dibaca ulang hari ini, ketika kritik publik kerap berhadapan dengan upaya hukum yang berpotensi membungkam ruang informasi.

Bagi warga, perkara ini bukan semata soal kalah-menang di pengadilan. Ia menyangkut kepastian hukum atas hak memperoleh informasi, kebebasan pers, dan batas kewenangan korporasi atau pihak berkuasa dalam merespons pemberitaan yang dianggap merugikan.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut didasarkan pada keberatan atas pernyataan atau pemberitaan yang dinilai merugikan secara materiil dan mencederai reputasi perusahaan.

Baca juga: Clash of Legends Jakarta di Momentum 500 Tahun Ibu Kota

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan dengan pertimbangan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan pemohon. Dalam Putusan Nomor 3950 K/Pdt/2022 tanggal 6 Desember 2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa objek sengketa merupakan “berita” yang tergolong sebagai karya jurnalistik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang merasa dirugikan adalah menggunakan Hak Jawab, bukan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik putusan ini, terdapat persoalan publik yang lebih luas: bagaimana relasi antara kekuasaan ekonomi, reputasi, dan kebebasan pers dijaga agar tetap seimbang. Gugatan terhadap karya jurnalistik berpotensi menciptakan efek gentar, terutama bagi jurnalis dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika setiap keberatan atas pemberitaan dibawa ke meja hijau melalui gugatan perdata, maka ruang kritik akan menyempit. Publik pada akhirnya kehilangan akses terhadap informasi yang beragam dan kritis.

Baca juga: Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

Putusan ini menjadi penanda bahwa hukum pers memiliki logika sendiri yang tidak dapat dicampuradukkan dengan rezim hukum perdata umum.


Prosedur vs Substansi

Mahkamah Agung dalam perkara ini memilih untuk menegakkan prosedur yang telah dirancang oleh undang-undang, bukan sekadar menilai substansi keberatan pihak penggugat. Negara, melalui putusan ini, menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi dengan mekanisme korektif internal—hak jawab dan hak koreksi—bukan dengan kriminalisasi atau gugatan perdata yang menekan.

Pilihan ini tidak berarti negara membenarkan setiap pemberitaan. Negara hanya memastikan bahwa koreksi atas karya jurnalistik dilakukan melalui jalur yang proporsional dan sesuai hukum, tanpa merusak ekosistem kebebasan informasi.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi masyarakat, putusan ini memberi kepastian bahwa informasi yang disampaikan media tidak mudah disingkirkan melalui tekanan hukum. Bagi jurnalis, putusan ini memperkuat posisi profesi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.

Bagi pemerintah dan dunia usaha, pesan yang disampaikan jelas: keberatan atas pemberitaan harus dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan dengan upaya hukum yang berpotensi membatasi hak publik atas informasi.

Kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga dipertaruhkan di sini. Ketika hukum berdiri melindungi prosedur yang adil, ruang demokrasi tetap terjaga.


Apa yang Perlu Diawasi

Putusan ini memang final, tetapi implementasinya tetap perlu diawasi. Tidak semua sengketa pers berakhir dengan sikap patuh terhadap mekanisme hak jawab. Masih ada kecenderungan membawa kritik ke ranah hukum pidana atau perdata sebagai jalan pintas.

Ruang kontrol publik diperlukan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Pers tidak sekadar menjadi teks hukum, tetapi benar-benar dijalankan sebagai pelindung kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.


Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang diatur dengan mekanisme koreksi yang beradab. Dalam negara hukum, karya jurnalistik tidak dihadapi dengan pembungkaman, melainkan dengan tanggapan terbuka. Di situlah kepentingan publik menemukan tempatnya. (Red)

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022, tanggal 6 Desember 2022.


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umat Islam minoritas berbuka puasa bersama di masjid luar negeri dengan suasana hangat dan penuh kebersamaan saat Ramadhan.

    Ramadhan di Negara Minoritas Muslim, Kisah yang Menggetarkan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Ramadhan minoritas Muslim menghadirkan pengalaman yang jauh berbeda dibanding negara mayoritas Islam. Ramadhan di negara minoritas Muslim, puasa di negeri asing, dan perjuangan umat Islam minoritas menjadi kisah penuh keteguhan dan harapan. Ketika azan tidak terdengar dari setiap sudut kota, dan ketika lingkungan sekitar tetap menjalani aktivitas seperti biasa, umat Islam […]

  • kesombongan tauhid

    Mengapa Kesombongan Bisa Merusak Tauhid Seseorang

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kesombongan tauhid sering kali muncul secara halus, bahkan tanpa disadari oleh seseorang. Sikap sombong dalam iman, keangkuhan spiritual, dan merasa lebih suci dibanding orang lain menjadi pintu yang merusak kemurnian tauhid. Padahal, tauhid menuntut ketundukan total kepada Allah, bukan pengagungan diri sendiri. Lebih dari itu, kesombongan bukan sekadar akhlak buruk. Ia adalah […]

  • Smelter Freeport Gresik

    Pasokan Tembaga Tersendat, Operasional Smelter Freeport Gresik Terancam Berhenti Akhir Oktober 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Operasional Smelter Freeport Gresik terancam berhenti akhir Oktober 2025 akibat pasokan tembaga tersendat. albadarpost.com, LENSA – Kegiatan operasional Smelter Freeport Gresik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Jawa Timur, terancam berhenti total pada akhir Oktober 2025. Penghentian ini terjadi karena pasokan konsentrat tembaga dari tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura, Papua Tengah, […]

  • Makan Bergizi Gratis

    Video Joget di Dapur Viral, Mitra Program Makan Bergizi Gratis Disuspend

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan publik setelah video seorang mitra program tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, seorang pria bernama Hendrik terlihat berjoget di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sambil menuliskan klaim pendapatan hingga Rp6 juta per hari. Konten tersebut memicu perhatian publik sekaligus […]

  • penggelapan dana

    Warga Singapura Dihukum 12 Minggu Penjara

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman penjara atas penggelapan dana salah transfer. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah terbukti menggunakan dana salah transfer yang seharusnya dikembalikan kepada institusi pengirim. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas pribadi dalam sistem keuangan modern yang semakin bergantung pada kepercayaan dan kecepatan transaksi digital. Putusan […]

  • Layanan KUA pasca Lebaran

    Pasca Lebaran, KUA di Seluruh Indonesia Siaga Layani Warga

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Aktivitas layanan KUA pasca Lebaran kembali berjalan normal di seluruh Indonesia. Setelah libur panjang Idulfitri, Kantor Urusan Agama (KUA) kini kembali membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi keagamaan, termasuk pencatatan nikah. Kembalinya pelayanan KUA setelah Lebaran langsung disambut antusias masyarakat. Banyak warga memanfaatkan momen ini untuk mengurus […]

expand_less