Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perdata terhadap sebuah pemberitaan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: sengketa atas karya jurnalistik tidak diselesaikan di ruang perdata umum, melainkan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Putusan ini relevan dibaca ulang hari ini, ketika kritik publik kerap berhadapan dengan upaya hukum yang berpotensi membungkam ruang informasi.

Bagi warga, perkara ini bukan semata soal kalah-menang di pengadilan. Ia menyangkut kepastian hukum atas hak memperoleh informasi, kebebasan pers, dan batas kewenangan korporasi atau pihak berkuasa dalam merespons pemberitaan yang dianggap merugikan.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut didasarkan pada keberatan atas pernyataan atau pemberitaan yang dinilai merugikan secara materiil dan mencederai reputasi perusahaan.

Baca juga: Clash of Legends Jakarta di Momentum 500 Tahun Ibu Kota

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan dengan pertimbangan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan pemohon. Dalam Putusan Nomor 3950 K/Pdt/2022 tanggal 6 Desember 2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa objek sengketa merupakan “berita” yang tergolong sebagai karya jurnalistik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, upaya hukum yang tepat bagi pihak yang merasa dirugikan adalah menggunakan Hak Jawab, bukan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik putusan ini, terdapat persoalan publik yang lebih luas: bagaimana relasi antara kekuasaan ekonomi, reputasi, dan kebebasan pers dijaga agar tetap seimbang. Gugatan terhadap karya jurnalistik berpotensi menciptakan efek gentar, terutama bagi jurnalis dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika setiap keberatan atas pemberitaan dibawa ke meja hijau melalui gugatan perdata, maka ruang kritik akan menyempit. Publik pada akhirnya kehilangan akses terhadap informasi yang beragam dan kritis.

Baca juga: Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

Putusan ini menjadi penanda bahwa hukum pers memiliki logika sendiri yang tidak dapat dicampuradukkan dengan rezim hukum perdata umum.


Prosedur vs Substansi

Mahkamah Agung dalam perkara ini memilih untuk menegakkan prosedur yang telah dirancang oleh undang-undang, bukan sekadar menilai substansi keberatan pihak penggugat. Negara, melalui putusan ini, menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi dengan mekanisme korektif internal—hak jawab dan hak koreksi—bukan dengan kriminalisasi atau gugatan perdata yang menekan.

Pilihan ini tidak berarti negara membenarkan setiap pemberitaan. Negara hanya memastikan bahwa koreksi atas karya jurnalistik dilakukan melalui jalur yang proporsional dan sesuai hukum, tanpa merusak ekosistem kebebasan informasi.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi masyarakat, putusan ini memberi kepastian bahwa informasi yang disampaikan media tidak mudah disingkirkan melalui tekanan hukum. Bagi jurnalis, putusan ini memperkuat posisi profesi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.

Bagi pemerintah dan dunia usaha, pesan yang disampaikan jelas: keberatan atas pemberitaan harus dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan dengan upaya hukum yang berpotensi membatasi hak publik atas informasi.

Kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga dipertaruhkan di sini. Ketika hukum berdiri melindungi prosedur yang adil, ruang demokrasi tetap terjaga.


Apa yang Perlu Diawasi

Putusan ini memang final, tetapi implementasinya tetap perlu diawasi. Tidak semua sengketa pers berakhir dengan sikap patuh terhadap mekanisme hak jawab. Masih ada kecenderungan membawa kritik ke ranah hukum pidana atau perdata sebagai jalan pintas.

Ruang kontrol publik diperlukan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Pers tidak sekadar menjadi teks hukum, tetapi benar-benar dijalankan sebagai pelindung kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.


Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang diatur dengan mekanisme koreksi yang beradab. Dalam negara hukum, karya jurnalistik tidak dihadapi dengan pembungkaman, melainkan dengan tanggapan terbuka. Di situlah kepentingan publik menemukan tempatnya. (Red)

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pdt/2022, tanggal 6 Desember 2022.


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Sukabumi Kota

    Patroli Hingga Dini Hari, Apa yang Diantisipasi Polisi?

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Saat sebagian besar warga mulai beristirahat pada Minggu (2/8/2026) malam, puluhan personel Polres Sukabumi Kota justru bergerak menyusuri jalan-jalan utama, kawasan publik, hingga sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan. Patroli Sukabumi Kota berskala besar itu berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga dini hari sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan […]

  • Jersey Piala Dunia 2026

    Jersey Piala Dunia 2026 Terbaik, Nomor Satu Bikin Kejutan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kalau membahas Piala Dunia, perhatian publik biasanya tertuju pada calon juara, persaingan top skor, atau aksi para bintang di lapangan. Namun, Piala Dunia 2026 menghadirkan fenomena lain yang tak kalah menarik. Di media sosial, forum penggemar, hingga komunitas kolektor, jersey Piala Dunia 2026 justru menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Menariknya, negara dengan […]

  • Dua Bocah Diserang Tawon Endas di Bekasi, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

    Dua Bocah Diserang Tawon Endas di Bekasi, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Tragedi tawon endas Bekasi: dua bocah diserang kawanan Vespa Affinis, satu tewas, satu dirawat intensif. Tragedi Tawon Endas Bekasi: Satu Bocah Tewas, Satu Kritis albadarpost.com, LENSA – Kejadian memilukan menimpa dua bocah kakak beradik di Kampung Piket, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Keduanya diserang puluhan tawon endas Bekasi atau Vespa Affinis saat pulang bersama […]

  • Pengeroyokan Banjar

    Ketua RT Diduga Pimpin Pengeroyokan Warga Banjar

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengeroyokan Banjar menjadi perhatian publik setelah seorang warga bernama Dani Alia Muksin (47) melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Banjar. Korban mengaku menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum Ketua RT bersama sejumlah orang lain. Dugaan pengeroyokan di Kota Banjar itu disebut bermula dari kesalahpahaman terkait pemberhentian sementara seorang relawan […]

  • regulasi unik Indonesia

    8 Regulasi Unik Indonesia yang Sering Dilanggar Tanpa Sadar, Nomor 3 Bikin Kaget!

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 239
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Regulasi unik Indonesia ternyata bukan sekadar aturan aneh, melainkan bagian penting dari sistem hukum yang menjaga ketertiban. Sayangnya, banyak aturan unik di Indonesia justru sering dilanggar karena dianggap sepele atau tidak diketahui masyarakat. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, sebagian besar peraturan unik Indonesia memiliki dasar hukum kuat dan tujuan jelas, mulai dari […]

  • pesan quraish shihab untuk prabowo

    Pesan Quraish Shihab untuk Prabowo Jadi Sorotan, Ini Isinya

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pesan Quraish Shihab untuk Prabowo menjadi perhatian publik setelah ulama tafsir terkemuka itu menyampaikan tausiah langsung di hadapan Presiden dalam acara peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara. Nasihat Quraish Shihab kepada presiden tersebut menyoroti makna kepemimpinan yang jujur, amanah, serta tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Sejak awal ceramah, pesan […]

expand_less