Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya cepat melapor vandalisme, tapi diam saat anggaran publik dipertanyakan. Pengawasan dan keterbukaan informasi kini diuji.

albadarpost.com, EDITORIAL – DPRD Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat saat tembok gedungnya dicoret. Laporan polisi dilayangkan. Pernyataan resmi disampaikan. Prosedur hukum ditempuh tanpa ragu. Namun kecepatan itu berhenti di sana.

Ketika warga melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran dan meminta keterbukaan informasi publik, respons DPRD justru senyap. Tidak ada penjelasan terbuka. Tidak ada sikap institusional. Tidak ada kejelasan tindak lanjut. Di titik inilah masalah sesungguhnya muncul.

Ini bukan sekadar soal vandalisme atau coretan dinding. Ini soal pengawasan anggaran publik, fungsi utama DPRD yang menyangkut uang rakyat dan masa depan pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya.


Pengawasan Anggaran Publik: Fungsi yang Seharusnya Utama

DPRD bukan lembaga dekoratif. Undang-undang memberi mandat jelas: pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dari ketiganya, pengawasan anggaran publik adalah fungsi paling krusial karena langsung menyentuh kepentingan warga.

Baca juga: Editorial: Menjaga Kontrol Sosial Publik

Setiap rupiah APBD berasal dari pajak, retribusi, dan hak publik. Ketika ada laporan indikasi penyimpangan, DPRD tidak boleh memilih diam. Diam bukan netral. Diam adalah sikap politik.

Respons cepat terhadap vandalisme menunjukkan bahwa DPRD paham prosedur dan berani bertindak ketika kepentingannya terusik. Maka menjadi sah bagi publik untuk bertanya: mengapa keberanian itu menghilang ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat?


Prioritas yang Timpang, Pesan yang Berbahaya

Ketimpangan respons ini mengirim pesan yang keliru. Seolah-olah simbol visual lebih penting daripada substansi tata kelola. Seolah-olah coretan dinding lebih mengancam daripada kebocoran anggaran.

Dalam logika demokrasi, ini berbahaya. Ketika lembaga pengawas lebih reaktif terhadap vandalisme ketimbang indikasi korupsi, fungsi kontrol sosial melemah. Kepercayaan publik tergerus. Ruang spekulasi membesar.

Pengawasan anggaran publik tidak menuntut DPRD menjadi hakim. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan proses, klarifikasi data, dan sikap institusional yang bisa diuji publik.


Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak memberi ruang bagi lembaga negara untuk memilih isu mana yang ingin dijawab dan mana yang ingin dihindari. Permintaan informasi adalah hak warga, bukan ancaman bagi lembaga.

Ketika DPRD mengabaikan permintaan klarifikasi anggaran, yang rusak bukan hanya citra lembaga. Yang runtuh adalah kepercayaan terhadap sistem pengawasan daerah.

Tanpa keterbukaan, pengawasan anggaran publik berubah menjadi jargon kosong. DPRD kehilangan posisi moral untuk menegur eksekutif jika dirinya sendiri tertutup terhadap publik.


Kontrol Publik Sedang Diuji

Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Tasikmalaya. Apakah lembaga ini berdiri sebagai penjaga kepentingan rakyat, atau sekadar pelindung simbol kekuasaan?

Baca juga: Membongkar Wajah Korupsi di Balik Prosedur Lelang

Masyarakat tidak menuntut drama. Publik menuntut kejelasan. Jelaskan laporan anggaran. Buka data. Sampaikan proses. Biarkan publik menilai.

Pengawasan anggaran publik hanya hidup jika DPRD bersedia diawasi balik. Tanpa itu, fungsi pengawasan berubah menjadi formalitas, dan demokrasi lokal kehilangan makna.

DPRD yang cepat melapor saat temboknya dicoret, tetapi diam saat anggaran dipertanyakan, ia sedang mengirim sinyal keliru kepada publik. (Red)


TAG

pengawasan anggaran publik,
DPRD Tasikmalaya,
akuntabilitas anggaran,
keterbukaan informasi publik,
kontrol sosial pemerintah,


Jika kamu ingin, saya bisa:

  • 🔥 Mengeraskan lagi ke level editorial nasional,
  • 📊 Menambahkan pasal UU + preseden kasus daerah lain,
  • 🎯 Mengemas ulang jadi tajuk utama Google Discover yang lebih agresif.

Tinggal bilang: “naikkan levelnya.”

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantai Pasir Putih Pangandaran

    Status Pantai Pasir Putih Pangandaran Diusulkan Jadi Kawasan Wisata Alam

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Usulan perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari cagar alam jadi kawasan wisata alam berkelanjutan. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah daerah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangandaran tengah mengkaji perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari kawasan cagar alam menjadi kawasan wisata alam. Langkah ini diambil sebagai upaya menyesuaikan antara aturan konservasi dan realitas […]

  • wisata Pangandaran

    Wisata Pangandaran Menarik Ribuan Pengunjung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Libur awal 2026, wisata Pangandaran dipadati ribuan pengunjung dan menggerakkan ekonomi lokal warga pesisir. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Memasuki hari ketiga libur Tahun Baru 2026, kawasan wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih dipadati ribuan wisatawan. Kondisi ini menunjukkan bahwa wisata Pangandaran tetap menjadi tujuan utama masyarakat untuk menghabiskan libur panjang, sekaligus memberi dampak […]

  • Parkir Manual vs Digital

    Parkir Manual vs Digital, Ujian Koordinasi Kebijakan Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Perbedaan arah Dishub dan Kominfo soal parkir menyingkap masalah koordinasi dan tata kelola kebijakan digital Tasikmalaya. Parkir Manual vs Digital, Masalah Arah Kebijakan albadarpost.com, EDITORIAL – Kota Tasikmalaya sedang menghadapi persoalan yang tampak teknis, tetapi berdampak langsung pada tata kelola publik. Dinas Perhubungan (Dishub) memilih mempertahankan sistem retribusi parkir manual, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika […]

  • bayi Citayam

    Polisi Ungkap Motif Ibu Buang Bayi Citayam di Toilet Stasiun

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Polres Depok menangkap ibu pembuang bayi Citayam dan mengungkap motif serta kronologi penemuan jasadnya. albadarpost.com, HUMANIOARA – Polres Metro Depok menetapkan ibu kandung sebagai pelaku pembuangan bayi Citayam yang ditemukan tak bernyawa di toilet Stasiun Citayam, Depok. Polisi menyebut bayi perempuan itu dibunuh sebelum ditinggalkan begitu saja dalam sebuah tas. Kasus ini penting karena membuka […]

  • “Ibu ditandu warga melewati jalan rusak di Sukabumi demi menyelamatkan bayinya yang kritis menuju fasilitas kesehatan”

    Kisah Heroik Tapi Tragis: Ibu Ditandu Demi Selamatkan Bayinya

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tangis pecah di sebuah pelosok Sukabumi, tepatnya di di Dusun Cidahu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah. Bukan sekadar tangis kehilangan, melainkan jerit pilu dari sebuah perjuangan panjang yang berakhir duka. Inilah kisah heroik tapi tragis seorang ibu yang rela ditandu ratusan meter demi menyelamatkan bayinya yang kritis. Peristiwa memilukan itu bermula saat […]

  • Kereta Petani dan Pedagang

    Pemerintah Terapkan Tarif Rp3.000 Kereta Petani dan Pedagang

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kereta Petani dan Pedagang resmi beroperasi dengan tarif Rp3.000 melalui subsidi PSO untuk pelaku distribusi lokal. Layanan Transportasi Terjangkau, Pemerintah Tekan Biaya Distribusi Lokal albadarpost.com, LENSA – Kereta Petani dan Pedagang resmi beroperasi mulai 1 Desember 2025 dengan tarif Rp3.000. Kereta Petani dan Pedagang ini dirancang sebagai armada distribusi barang dan mobilitas pelaku usaha kecil […]

expand_less