Dana Umat Rp344 Triliun, Mengapa Kemiskinan Belum Banyak Berkurang?
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Rizaludin Kurniawan, Sabtu (18/7/2026). (Foto: MUI).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Potensi Dana Umat Rp344 triliun yang disebut dalam sebuah forum filantropi kembali memunculkan pertanyaan besar. Jika nilai dana sosial keagamaan di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, mengapa angka kemiskinan masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. Rizaludin Kurniawan, memaparkan estimasi perputaran dana umat dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Rizaludin, hasil riset Indikator memperkirakan perputaran dana filantropi Islam di Indonesia mencapai sekitar Rp344 triliun per tahun. Namun, dalam forum tersebut ia tidak memaparkan secara rinci metodologi maupun periode riset yang menjadi dasar estimasi tersebut. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi yang disampaikan narasumber, bukan jumlah dana yang telah berhasil dihimpun lembaga pengelola zakat.
“Penghimpunan zakat mal saat ini baru sekitar Rp27 triliun. Angka itu masih memiliki peluang untuk meningkat apabila didukung kebijakan fiskal yang lebih progresif,” ujar Rizaludin.
Lima Instrumen Penyusun Dana Umat
Dalam paparannya, Rizaludin menjelaskan bahwa estimasi Dana Umat Rp344 triliun berasal dari lima instrumen utama filantropi Islam.
Komponen terbesar berasal dari infak dan sedekah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp221 triliun per tahun. Selain itu terdapat kurban sekitar Rp50 triliun, wakaf sekitar Rp33 triliun, zakat mal sekitar Rp27 triliun, serta zakat fitrah sekitar Rp8 triliun.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa filantropi Islam di Indonesia tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga pada berbagai bentuk kepedulian sosial masyarakat.
Mengapa Dampaknya Belum Terasa Lebih Luas?
Besarnya estimasi dana umat tidak berarti seluruh dana tersebut telah berhasil dihimpun maupun disalurkan.
Dalam pengelolaan zakat, istilah potensi menggambarkan kemampuan maksimal yang dapat dicapai apabila seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menyalurkan zakat, infak, sedekah, wakaf, maupun kurban melalui sistem yang optimal.
Sementara itu, pengentasan kemiskinan merupakan persoalan yang dipengaruhi banyak faktor. Selain penghimpunan dana sosial keagamaan, keberhasilannya juga bergantung pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, kualitas pendidikan, akses layanan kesehatan, serta efektivitas berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa besarnya potensi dana umat tidak secara otomatis menurunkan angka kemiskinan apabila penghimpunan dan penyalurannya belum mencapai kapasitas maksimal.
Zakat Mal Dinilai Masih Berpotensi Tumbuh
Rizaludin menilai salah satu ruang peningkatan masih berada pada penghimpunan zakat mal.
Menurutnya, angka sekitar Rp27 triliun saat ini masih dapat meningkat apabila pemerintah mengkaji harmonisasi tata kelola zakat dan pajak melalui skema tax credit.
Secara sederhana, tax credit merupakan mekanisme yang memungkinkan zakat yang telah dibayarkan diperhitungkan sebagai pengurang langsung terhadap pajak yang masih harus dibayar wajib pajak. Berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini, gagasan tersebut masih berupa usulan dan memerlukan kajian dari sisi regulasi, administrasi perpajakan, tata kelola zakat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Karena itu, implementasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan.
Transparansi Menjadi Kunci
Selain regulasi, tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan penghimpunan dana umat.
Laporan keuangan yang transparan, audit independen, pemanfaatan teknologi digital, serta publikasi dampak program secara berkala dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Di sisi lain, semakin banyak dana yang berhasil dihimpun juga perlu diimbangi dengan program pemberdayaan yang berkelanjutan, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, beasiswa, pendampingan UMKM, hingga layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
Dengan demikian, filantropi Islam tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Angka Rp344 triliun memang mencerminkan potensi besar. Namun, ukuran keberhasilannya bukan terletak pada besarnya estimasi, melainkan pada seberapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan berkat pengelolaan dana umat yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar