Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Pajak UMKM Bisa Nihil? Ini Penjelasannya

Pajak UMKM Bisa Nihil? Ini Penjelasannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Masih banyak pelaku usaha kecil yang mengira setiap omzet atau setiap penghasilan pasti langsung dikenai pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan Pajak UMKM atau Pajak Penghasilan (PPh) menjadi nol atau tidak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan memahami aturan pajak bukan hanya berisiko membuat seseorang membayar lebih besar dari yang seharusnya, tetapi juga dapat menimbulkan kekeliruan saat menyusun laporan keuangan. Karena itu, memahami batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mekanisme PPh Final UMKM, hingga perlakuan pajak bagi perusahaan yang merugi menjadi pengetahuan penting bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Berikut empat kondisi yang perlu dipahami.

Perusahaan Merugi, Apakah Tetap Membayar Pajak?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ialah apakah perusahaan yang mengalami kerugian tetap wajib membayar Pajak Penghasilan Badan.

Pada prinsipnya, Pajak Penghasilan Badan dihitung berdasarkan laba atau keuntungan. Jika perusahaan tidak memperoleh laba atau justru mengalami kerugian, maka dasar pengenaan pajak tersebut tidak ada sehingga PPh Badan dapat menjadi nihil.

Namun, ada pengecualian yang perlu diperhatikan.

Pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet tetap menghitung pajaknya berdasarkan omzet, bukan laba. Artinya, selama masih berada dalam skema tersebut, kewajiban pajak dapat tetap muncul meskipun usaha belum menghasilkan keuntungan.

Karena itu, penting untuk mengetahui skema perpajakan yang digunakan sebelum menghitung kewajiban pajak.

Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Dikenai Pajak

Tidak semua orang yang memiliki penghasilan otomatis membayar pajak.

Pemerintah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar untuk menentukan apakah seseorang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan.

Besaran PTKP berbeda sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Status PTKP
TK/0 Rp54.000.000
TK/1 Rp58.500.000
TK/2 Rp63.000.000
TK/3 Rp67.500.000
K/0 Rp58.500.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
K/I/0 Rp112.500.000
K/I/1 Rp117.000.000
K/I/2 Rp121.500.000
K/I/3 Rp126.000.000

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan status TK/0 dan penghasilan yang masih berada di bawah batas PTKP belum dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, batas PTKP akan berbeda bagi wajib pajak yang telah menikah atau memiliki tanggungan.

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Mendapat Fasilitas

Pelaku usaha perorangan juga memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terdapat fasilitas atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak atas bagian omzet tersebut.

Sebagai ilustrasi, seorang pedagang makanan dengan omzet Rp300 juta dalam satu tahun perlu memahami apakah usahanya memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas ini. Dengan mengetahui ketentuan sejak awal, pelaku usaha dapat menyusun perencanaan keuangan dan administrasi perpajakan dengan lebih baik.

Jangan Samakan Semua Aturan Pajak

Kesalahan lain yang sering terjadi ialah menyamakan seluruh jenis pajak.

Perusahaan berbadan hukum memiliki mekanisme penghitungan yang berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Demikian pula pelaku UMKM yang menggunakan PPh Final memiliki ketentuan yang tidak sama dengan perusahaan yang dikenai Pajak Penghasilan Badan berdasarkan laba.

Oleh sebab itu, memahami status usaha, besaran omzet, serta hak atas PTKP menjadi langkah awal sebelum menghitung kewajiban perpajakan.

Selain membantu menghindari kesalahan administrasi, pemahaman tersebut juga memungkinkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang memang telah disediakan oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Pahami Aturan, Jangan Hanya Mendengar Informasi Sepintas

Informasi mengenai pajak sering beredar luas di media sosial. Namun, tidak semuanya menggambarkan aturan secara utuh.

Sebelum mengambil keputusan, pastikan informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah sederhana ini dapat membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sekaligus memanfaatkan fasilitas yang memang menjadi haknya.

Catatan: Ketentuan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Untuk memastikan penerapan aturan pada kondisi tertentu, sebaiknya mengacu pada regulasi terbaru atau berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun konsultan pajak yang berwenang.

Membayar pajak adalah kewajiban, tetapi memahami hak atas fasilitas perpajakan adalah langkah cerdas. Semakin baik Anda memahami aturannya, semakin tepat pula keputusan yang diambil untuk menjaga usaha tetap sehat dan patuh pada hukum. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • doa ilmu bermanfaat

    Hati-Hati! Fitnah Dunia Datang dari Hal yang Kamu Cintai

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa terhindar fitnah dunia kini bukan lagi sekadar anjuran, tetapi kebutuhan yang mendesak. Di era media sosial, tekanan hidup, dan gaya hidup serba cepat, fitnah dunia hadir bukan hanya dalam bentuk musibah—melainkan juga dari harta, jabatan, popularitas, bahkan hal-hal yang kita banggakan. Menariknya, banyak orang tidak sadar. Fitnah itu sering datang dari […]

  • Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menyerahkan hewan kurban Iduladha 2026 kepada masyarakat dan pondok pesantren.

    Iduladha 2026, Polres Tasikmalaya Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke Warga

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Momentum Kurban Polres Tasikmalaya 2026 terasa berbeda tahun ini. Di tengah suasana Iduladha 1447 Hijriah, keluarga besar Polres Tasikmalaya menyalurkan puluhan hewan kurban ke masyarakat dan pondok pesantren di berbagai wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Bukan hanya soal jumlah hewan yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, tetapi juga tentang cara kepolisian mencoba hadir […]

  • Ilustrasi pekerja Indonesia dengan kebijakan buruh 2026 seperti UMP, BSU, JKP, dan program subsidi rumah pemerintah

    Dampak Besar untuk Pekerja! Ini 6 Kebijakan Baru Kesejahteraan Buruh 2026

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah kembali menaruh perhatian besar pada Kebijakan Buruh 2026 yang menyentuh langsung kehidupan jutaan pekerja di Indonesia. Paket kebijakan ini tidak hanya bicara soal angka upah, tetapi juga menyentuh hal yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari perlindungan saat kehilangan pekerjaan, bantuan tunai, hingga mimpi memiliki rumah sendiri. Di lapangan, sejumlah […]

  • Muhammad Al-Fatih

    Muhammad Al-Fatih: Pemuda 21 Tahun yang Menaklukkan Konstantinopel

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Nama Muhammad Al-Fatih kembali ramai dibicarakan dalam berbagai kajian sejarah Islam dan konten edukasi media sosial. Banyak anak muda mulai tertarik mempelajari kisah pemimpin Ottoman tersebut setelah melihat bagaimana Muhammad Al-Fatih berhasil menaklukkan Konstantinopel di usia muda melalui visi besar, disiplin, dan semangat belajar yang tinggi. Bagi sebagian orang, kisah Al-Fatih mungkin […]

  • DPR soroti sertifikasi halal produk AS dan pelonggaran aturan impor di Indonesia

    Pelonggaran Halal Impor AS Disorot DPR

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – DPR soroti sertifikasi halal terhadap produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Sorotan DPR RI terhadap pelonggaran sertifikasi halal ini muncul setelah adanya kesepakatan perdagangan yang dinilai berpotensi memengaruhi standar jaminan produk halal nasional. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa kebijakan terkait produk impor harus tetap mengacu […]

  • Jembatan Cirahong

    Warga Syok, Pria Santai Jajan Lalu Lompat ke Citanduy

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jembatan Cirahong kembali menjadi sorotan setelah seorang pria misterius diduga melakukan aksi bunuh diri dengan melompat ke Sungai Citanduy, Jumat (22/5/2026). Peristiwa di kawasan perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis itu langsung membuat warga geger. Dalam hitungan detik, tubuh pria tersebut hilang ditelan derasnya arus sungai di bawah jembatan tua yang dikenal memiliki […]

expand_less