Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Pajak UMKM Bisa Nihil? Ini Penjelasannya

Pajak UMKM Bisa Nihil? Ini Penjelasannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Masih banyak pelaku usaha kecil yang mengira setiap omzet atau setiap penghasilan pasti langsung dikenai pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan Pajak UMKM atau Pajak Penghasilan (PPh) menjadi nol atau tidak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan memahami aturan pajak bukan hanya berisiko membuat seseorang membayar lebih besar dari yang seharusnya, tetapi juga dapat menimbulkan kekeliruan saat menyusun laporan keuangan. Karena itu, memahami batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mekanisme PPh Final UMKM, hingga perlakuan pajak bagi perusahaan yang merugi menjadi pengetahuan penting bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Berikut empat kondisi yang perlu dipahami.

Perusahaan Merugi, Apakah Tetap Membayar Pajak?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ialah apakah perusahaan yang mengalami kerugian tetap wajib membayar Pajak Penghasilan Badan.

Pada prinsipnya, Pajak Penghasilan Badan dihitung berdasarkan laba atau keuntungan. Jika perusahaan tidak memperoleh laba atau justru mengalami kerugian, maka dasar pengenaan pajak tersebut tidak ada sehingga PPh Badan dapat menjadi nihil.

Namun, ada pengecualian yang perlu diperhatikan.

Pelaku usaha yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet tetap menghitung pajaknya berdasarkan omzet, bukan laba. Artinya, selama masih berada dalam skema tersebut, kewajiban pajak dapat tetap muncul meskipun usaha belum menghasilkan keuntungan.

Karena itu, penting untuk mengetahui skema perpajakan yang digunakan sebelum menghitung kewajiban pajak.

Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Dikenai Pajak

Tidak semua orang yang memiliki penghasilan otomatis membayar pajak.

Pemerintah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar untuk menentukan apakah seseorang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan.

Besaran PTKP berbeda sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Status PTKP
TK/0 Rp54.000.000
TK/1 Rp58.500.000
TK/2 Rp63.000.000
TK/3 Rp67.500.000
K/0 Rp58.500.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
K/I/0 Rp112.500.000
K/I/1 Rp117.000.000
K/I/2 Rp121.500.000
K/I/3 Rp126.000.000

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan status TK/0 dan penghasilan yang masih berada di bawah batas PTKP belum dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, batas PTKP akan berbeda bagi wajib pajak yang telah menikah atau memiliki tanggungan.

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Mendapat Fasilitas

Pelaku usaha perorangan juga memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terdapat fasilitas atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak atas bagian omzet tersebut.

Sebagai ilustrasi, seorang pedagang makanan dengan omzet Rp300 juta dalam satu tahun perlu memahami apakah usahanya memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas ini. Dengan mengetahui ketentuan sejak awal, pelaku usaha dapat menyusun perencanaan keuangan dan administrasi perpajakan dengan lebih baik.

Jangan Samakan Semua Aturan Pajak

Kesalahan lain yang sering terjadi ialah menyamakan seluruh jenis pajak.

Perusahaan berbadan hukum memiliki mekanisme penghitungan yang berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Demikian pula pelaku UMKM yang menggunakan PPh Final memiliki ketentuan yang tidak sama dengan perusahaan yang dikenai Pajak Penghasilan Badan berdasarkan laba.

Oleh sebab itu, memahami status usaha, besaran omzet, serta hak atas PTKP menjadi langkah awal sebelum menghitung kewajiban perpajakan.

Selain membantu menghindari kesalahan administrasi, pemahaman tersebut juga memungkinkan wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang memang telah disediakan oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Pahami Aturan, Jangan Hanya Mendengar Informasi Sepintas

Informasi mengenai pajak sering beredar luas di media sosial. Namun, tidak semuanya menggambarkan aturan secara utuh.

Sebelum mengambil keputusan, pastikan informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah sederhana ini dapat membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sekaligus memanfaatkan fasilitas yang memang menjadi haknya.

Catatan: Ketentuan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Untuk memastikan penerapan aturan pada kondisi tertentu, sebaiknya mengacu pada regulasi terbaru atau berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun konsultan pajak yang berwenang.

Membayar pajak adalah kewajiban, tetapi memahami hak atas fasilitas perpajakan adalah langkah cerdas. Semakin baik Anda memahami aturannya, semakin tepat pula keputusan yang diambil untuk menjaga usaha tetap sehat dan patuh pada hukum. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doa Belum Dikabulkan

    Mengapa Doa Lama Dikabulkan? Hikmahnya Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 235
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pukul 22.47 WIB. Layar ponsel kembali menyala di atas meja yang dipenuhi tagihan listrik, buku agenda, dan secangkir kopi yang mulai dingin. Sebuah pesan masuk dari grup keluarga. “Alhamdulillah, akhirnya diterima kerja.” Beberapa menit kemudian muncul foto lain. Seorang sepupu mengunggah momen akad nikah. Di grup kantor, seseorang membagikan kabar promosi jabatan. […]

  • Ilustrasi suasana pendidikan Islam abad pertengahan dengan perpustakaan besar dan para pelajar muslim sedang belajar.

    Terungkap! Sistem Pendidikan Islam Sudah Maju Jauh Sebelum Era Modern

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Banyak orang mengira kemajuan sistem pendidikan baru muncul di era modern. Padahal, Pendidikan Islam atau sistem pembelajaran Islam sudah berkembang sangat maju sejak abad pertengahan. Dunia Islam bahkan pernah menjadi pusat ilmu pengetahuan global ketika Eropa masih berada dalam masa yang sering disebut dark age. Fakta tersebut kini kembali ramai dibahas di […]

  • permohonan maaf

    Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf terbuka di tengah proses perceraian yang berdampak pada keluarga dan publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun resmi media sosialnya, Selasa, 23 Desember 2025. Permintaan maaf itu disampaikan di tengah proses perceraian yang tengah ia jalani dengan istrinya, Atalia Praratya. Pernyataan tersebut segera menarik […]

  • larangan rokok Maladewa

    Maladewa Larang Rokok Nasional, Langkah Berani Lindungi Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Maladewa resmi berlakukan larangan rokok nasional mulai 1 November 2025 untuk lindungi generasi muda. Maladewa Resmi Berlakukan Larangan Rokok Nasional Mulai November albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Maladewa mencatat sejarah baru dalam kebijakan kesehatan publik dunia. Mulai Sabtu, 1 November 2025, negara kepulauan di Samudra Hindia itu resmi menerapkan larangan rokok Maladewa secara nasional. Langkah ini […]

  • Kasus Penipuan Tanah Banjar

    Lansia 70 Tahun Tolak Akui Dakwaan di PN Banjar

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Penipuan Tanah Banjar memasuki babak baru setelah sidang perdana dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar. Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 […]

  • cinta dunia

    Cinta Dunia, Sumber Berbagai Dosa

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Umat Islam kembali diingatkan agar tidak terjebak pada cinta dunia yang berlebihan karena berpotensi merusak amal dan membuka pintu dosa. Peringatan ini merujuk pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyebut dunia sebagai ujian, bukan tujuan utama kehidupan manusia. Pesan tersebut relevan di tengah kehidupan modern yang menempatkan harta, […]

expand_less