Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Ketika Pinjam Nama Berujung Pidana: Menjaga Integritas Pengadaan Publik

Ketika Pinjam Nama Berujung Pidana: Menjaga Integritas Pengadaan Publik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan Mahkamah Agung menegaskan pinjam nama proyek pengadaan sebagai kejahatan yang merugikan publik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menghukum praktik “pinjam nama” dalam proyek pengadaan pemerintah bukan sekadar kisah pidana korupsi. Ia menyentuh sesuatu yang lebih dekat dengan kehidupan warga: kualitas pembangunan, kejujuran belanja negara, dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan. Di tengah upaya memperbaiki tata kelola, perkara semacam ini relevan dibaca ulang—bukan untuk mengulang drama hukum, melainkan untuk memahami apa yang sebenarnya dipertaruhkan.

Fakta Hukum yang Sudah Final

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 95 K/Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara ini bermula dari proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II Tahun 2014 yang dilelang oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam proses lelang, Terdakwa tidak menggunakan perusahaan sendiri, melainkan meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru dengan imbalan fee 3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp12,58 miliar. Setelah lelang dimenangkan dan kontrak ditandatangani, uang muka proyek dicairkan sebesar Rp2,21 miliar. Sebagian besar dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen.

Pengadilan menilai Terdakwa tidak kompeten melaksanakan proyek sebagaimana kontrak. Realisasi pekerjaan nihil. Audit menemukan kerugian negara Rp1,996 miliar. Hukuman pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti dijatuhkan dan diperkuat hingga tingkat kasasi, dengan perbaikan lamanya pidana pengganti.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya pelanggaran prosedur lelang. Praktik pinjam nama menciptakan ilusi persaingan sehat, padahal substansinya rapuh. Negara membayar untuk kapasitas dan kompetensi, tetapi yang hadir justru perantara tanpa kemampuan teknis.

Baca juga: Putusan MA dan Sikap Negara terhadap Kepala Daerah Terpidana

Bagi warga, akibatnya konkret: proyek mangkrak, anggaran terbuang, dan simbol kebudayaan yang seharusnya menjadi ruang bersama gagal terwujud. Dalam konteks lebih luas, praktik ini merusak keadilan usaha dan menyingkirkan pelaku yang benar-benar mampu.

Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Putusan ini memperlihatkan pilihan tegas negara untuk tidak berhenti pada formalitas administrasi. Secara prosedural, dokumen lelang mungkin tampak sah. Namun Mahkamah Agung menembus lapisan itu dan membaca substansi relasi kuasa di balik kontrak.

Logika negara dalam perkara ini jelas: pengadaan publik bukan sekadar urusan kelengkapan berkas, melainkan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Ketika nama perusahaan hanya dipinjam, sementara pengendali proyek tidak memiliki kompetensi dan menyalahgunakan dana, maka pelanggaran tidak bisa ditoleransi atas nama prosedur.

Pendekatan ini penting dibaca sebagai sinyal kebijakan hukum: formalitas tidak boleh melindungi manipulasi.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi pemerintahan, putusan ini memperkuat pesan bahwa pengadaan harus diawasi sejak hulu. Verifikasi kapasitas penyedia bukan pekerjaan administratif belaka. Ia menentukan apakah proyek berjalan atau berhenti di atas kertas.

Bagi pelayanan publik, dampaknya berkaitan langsung dengan kualitas hasil pembangunan. Proyek yang dikerjakan oleh pihak tidak kompeten berujung pada pemborosan dan kegagalan fungsi.

Sementara bagi kepercayaan masyarakat, putusan ini memberi isyarat bahwa praktik curang tetap dapat disentuh hukum, meskipun dilakukan dengan skema yang rapi di atas kertas.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi pengadaan masih menyisakan ruang rawan. Pinjam nama tidak selalu mudah terdeteksi. Pengawasan internal, peran PPK, serta integritas konsultan dan auditor menjadi titik krusial.

Kontrol publik juga penting. Transparansi dokumen, keterbukaan progres proyek, dan akses informasi memungkinkan warga ikut menjaga uang negara. Tanpa itu, praktik serupa berpotensi berulang dengan pola berbeda.

Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan bahwa pengadaan publik bukan ruang abu-abu yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah kontrak sosial antara negara dan warga. Ketika negara memilih menegakkan substansi di atas tipu daya prosedur, yang dijaga bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan. Dan kepercayaan, dalam urusan publik, selalu lebih mahal daripada angka dalam kontrak. (Red)

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pid.Sus/2021, 27 Januari 2021.


DISCLAIMER!

Rubrik ini bukan rubrik opini, bukan pula laporan hukum kering, melainkan jurnalisme penjelas yang berpihak pada kepentingan warga.

Rubrik ini membuat satu hal jelas:
Albadarpost tidak sekadar memberitakan hukum, tetapi menjaga agar hukum tetap relevan bagi warga, dan menempatkan hukum sebagai alat tata kelola, bukan sekadar teks pasal.

Rubrik ini berangkat dari satu asumsi sederhana:
hukum dan kebijakan negara selalu berdampak langsung pada hidup warga, tetapi sering dipahami hanya oleh segelintir elite.

Di sini, Albadarpost bukan menjadi hakim, bukan pembela pejabat, melainkan:

  • menerjemahkan keputusan hukum,
  • menguji kebijakan publik,
  • dan menjaga agar kepentingan warga tetap berada di pusat cerita.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • konflik guru siswa

    Saat Teguran Guru Berubah Jadi Keroyokan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Insiden pengeroyokan terhadap seorang guru SMK di Jambi membuka kembali perbincangan tentang konflik guru–siswa yang selama ini kerap terpendam di lingkungan sekolah. Peristiwa ini bermula dari teguran seorang guru kepada siswa, lalu berkembang menjadi aksi kekerasan kolektif yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana ketegangan sosial […]

  • laporan orang tua

    Laporan Orang Tua Bongkar Dugaan Pelecehan Guru SD

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUNANIORA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Tangerang Selatan terungkap setelah orang tua siswa memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku. Peristiwa ini menegaskan peran penting orang tua dalam melindungi anak dari kejahatan di […]

  • Ilustrasi 4 Sifat Wajib Rasul: Sidiq Amanah Tabligh Fathonah sebagai teladan kepemimpinan Islam.

    Sidiq Amanah Tabligh Fathonah: Teladan Kepemimpinan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Empat Sifat Wajib Rasul—yakni Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah—menjadi fondasi utama dalam memahami karakter nabi dan rasul dalam Islam. Empat sifat rasul ini bukan sekadar konsep teologis, melainkan teladan kepemimpinan dan akhlak mulia yang relevan sepanjang zaman. Melalui sifat jujur, terpercaya, menyampaikan kebenaran, serta cerdas dan bijaksana, para rasul menunjukkan standar moral […]

  • Pantai Pasir Putih Pangandaran

    Status Pantai Pasir Putih Pangandaran Diusulkan Jadi Kawasan Wisata Alam

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Usulan perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari cagar alam jadi kawasan wisata alam berkelanjutan. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah daerah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangandaran tengah mengkaji perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari kawasan cagar alam menjadi kawasan wisata alam. Langkah ini diambil sebagai upaya menyesuaikan antara aturan konservasi dan realitas […]

  • refund tiket KAI

    KAI Daop 9 Jember Beri Refund 100 Persen Tiket Akibat Banjir Semarang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KAI Daop 9 Jember beri refund 100 persen tiket akibat banjir di jalur Semarang demi jaga hak pelanggan. KAI Beri Pengembalian Tiket Penuh Akibat Banjir Semarang albadarpost.com, LENSA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 (Daop 9) Jember mengambil langkah cepat menyusul gangguan perjalanan akibat banjir di wilayah Daop 4 Semarang. […]

  • Pemain Timnas Indonesia menghadapi jadwal padat 2026 usai FIFA Series dengan ekspresi fokus dan penuh tekanan

    Belum Bernapas, Timnas Indonesia Sudah Dihantam Jadwal Brutal 2026

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Jadwal Timnas Indonesia 2026 langsung memicu perhatian publik setelah Garuda finis sebagai runner-up FIFA Series. Jadwal Timnas Indonesia, agenda Garuda, hingga kalender pertandingan Indonesia kini terlihat padat, bahkan cenderung ekstrem bagi sebuah tim yang sedang berkembang. Alih-alih mendapat waktu istirahat, Timnas Indonesia justru harus bersiap menghadapi rangkaian laga tanpa jeda panjang. […]

expand_less