Sidang MK Ungkap Fakta MBG di Sekolah
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Seorang siswa sebuah sekolah di Tasikmalaya sedang menyantap MBG di ruang kelas.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Program MBG atau Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah ahli, akademisi, pakar gizi, dan kepala sekolah menyampaikan pandangan mereka dalam sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7/2026). Pembahasan kali ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mengulas manfaat program makan bergizi gratis terhadap kualitas pembelajaran, kehadiran siswa, hingga kesiapan belajar di sekolah.
Sidang lanjutan atas Permohonan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan Ahli Presiden dan Saksi Presiden untuk memberikan keterangan. Berdasarkan publikasi akun resmi Mahkamah Konstitusi, berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa permohonan uji materi tersebut. Putusan perkara sendiri masih menunggu proses persidangan berikutnya.
MBG Dinilai Konstitusional Jika Langsung Mendukung Pendidikan
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, menjelaskan bahwa Program MBG dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan apabila benar-benar berfungsi sebagai dukungan langsung bagi peserta didik.
Menurutnya, ukuran konstitusionalitas tidak hanya bergantung pada nama program, melainkan pada manfaat yang diterima siswa selama mengikuti proses belajar. Karena itu, ia menegaskan bahwa penempatan anggaran harus memiliki parameter yang jelas agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan dalam sidang bukan semata mengenai anggaran, melainkan juga mengenai hubungan antara kebijakan gizi dan kualitas layanan pendidikan.
Kajian Internasional Perkuat Posisi Program Makan Sekolah
Perspektif lain disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang.
Ia memaparkan hasil kajian mengenai dasar hukum program makan sekolah di Finlandia, Swedia, Prancis, Italia, dan Inggris. Menurutnya, sejumlah negara menempatkan layanan makan bergizi sebagai bagian dari hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Meski menggunakan model kebijakan yang berbeda, negara-negara tersebut memiliki tujuan serupa, yaitu mendukung proses belajar melalui pemenuhan kebutuhan gizi siswa. Temuan itu menunjukkan bahwa program makan sekolah telah lama menjadi bagian dari kebijakan pendidikan di berbagai belahan dunia.
Pakar Gizi: Nutrisi Berpengaruh terhadap Prestasi Akademik
Pembahasan sidang juga menyinggung hubungan erat antara gizi dan kualitas belajar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia, Doddy Izwardy, mengingatkan bahwa kekurangan gizi dapat menghambat perkembangan struktur dan fungsi otak.
Mengacu pada data WHO tahun 2024, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan belajar sekaligus prestasi akademik peserta didik. Oleh sebab itu, pemenuhan gizi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Hafidz Abbas, menilai negara memiliki tanggung jawab menghadirkan kebijakan yang mampu memperkuat masa depan generasi muda. Dalam keterangannya di persidangan, ia menyebut MBG sebagai salah satu instrumen yang mendukung tujuan tersebut.
Kepala Sekolah Ungkap Fakta Pelaksanaan MBG di Lapangan
Kesaksian dari sekolah menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam sidang.
Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Arief Purnama, menyampaikan bahwa pelaksanaan Program MBG di sekolahnya tidak memengaruhi hak finansial guru. Seluruh tenaga pendidik, baik berstatus PNS, PPPK, maupun honorer, tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembagian makanan telah diatur melalui dukungan tenaga tata usaha sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal.
Menurut Arief, siswa justru menunjukkan perubahan yang positif setelah mengikuti program tersebut. Mereka lebih fokus selama pembelajaran, lebih aktif di kelas, dan tidak mudah kelelahan ketika mengikuti pelajaran hingga siang hari.
Kehadiran Siswa Meningkat hingga 97 Persen
Saksi Presiden lainnya, Suaidi, menyampaikan bahwa tingkat kehadiran siswa mengalami peningkatan setelah Program MBG diterapkan.
Dalam keterangannya, ia menyebut rata-rata kehadiran yang sebelumnya berada di kisaran 90 persen meningkat menjadi 97 persen.
Hal senada disampaikan Nur Azizah. Ia menjelaskan bahwa pembagian makanan tidak mengurangi jam belajar karena sekolah telah menyiapkan mekanisme distribusi melalui sistem guru piket. Dengan pengaturan tersebut, kegiatan pembelajaran tetap berjalan sesuai jadwal.
Sidang Masih Berproses, Putusan Menunggu Pertimbangan Hakim
Seluruh keterangan ahli dan saksi yang disampaikan dalam sidang menjadi bagian dari proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh argumentasi sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026.
Terlepas dari hasil yang nantinya diputuskan, sidang ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai Program MBG tidak hanya berkaitan dengan aspek pembiayaan. Isu tersebut juga menyentuh persoalan kualitas pendidikan, kesehatan peserta didik, efektivitas proses belajar, hingga arah kebijakan publik dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
Perdebatan di Mahkamah Konstitusi mungkin akan berakhir dengan sebuah putusan. Namun, pertanyaan yang lebih besar tetap relevan: bagaimana memastikan setiap kebijakan pendidikan benar-benar memberi kesempatan kepada anak-anak Indonesia untuk belajar dalam kondisi yang sehat, fokus, dan setara. Itulah esensi yang menjadi sorotan dalam sidang ini. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar