Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit.

Aturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah jawaban terhadap keluhan masyarakat yang selama ini resah karena praktik penagihan agresif yang sempat marak di lapangan.

OJK Tegaskan Larangan Ancaman Penagihan dalam POJK 22/2023

POJK 22 Tahun 2023 mengatur penagihan kredit secara lebih detail dibanding peraturan sebelumnya. Regulasi ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan leasing untuk mematuhi etika minimum dalam menagih.

Bac ajuga: Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik Kepemimpinan Baru

Di antara ketentuan yang paling menonjol adalah larangan melakukan ancaman, baik secara fisik, verbal, maupun melalui teknologi komunikasi seperti pesan atau panggilan berulang.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan ancaman secara langsung kepada debitur
  • Larangan menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00–20.00 pada hari kerja)
  • Larangan menagih ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Larangan penyebaran data pribadi debitur kepada publik

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, OJK tidak lagi sekadar memberi teguran. Pengawasan kini membawa sanksi yang serius, mulai dari denda administratif, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga proses penagihan kredit tidak melukai harkat dan martabat manusia.

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar Etika

Sanksi dalam POJK 22/2023 mencerminkan keputusan politik regulator untuk menutup celah praktek penagihan yang merugikan.

Contoh sanksi yang dapat dikenakan:

  • Denda administratif miliaran rupiah bagi PUJK
  • Pembekuan izin penagihan bagi debt collector perusahaan tertentu
  • Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang berulang kali melanggar
  • Pemanggilan dan investigasi khusus oleh OJK atas laporan masyarakat

Ini bukan sekedar ancaman teoritis. OJK memang memiliki track record memberikan sanksi ketika laporan debitur terbukti valid. Data OJK menunjukkan ada peningkatan laporan pengaduan debitur tahun ke tahun, sehingga regulator memperkuat kerangka hukumnya agar lebih represif terhadap praktik tak beretika.

UU & KUHP Juga Lindungi Debitur dari Intimidasi

Larangan ancaman penagihan OJK tidak berdiri sendiri. Hukum nasional lain seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tindakan intimidasi dan ancaman terhadap individu.

KUHP Baru (Pasal 448 UU 1/2023) yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.

Ketentuan ini memberi ruang ganda bagi debitur:

  1. Unsur administratif (OJK)
  2. Unsur pidana (KUHP)

Dengan begitu, pelanggaran serius pada penagihan tidak hanya dihadapkan pada risiko administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana jika memenuhi syarat.

Bank Indonesia & Praktik Baik Industri

Selain POJK OJK dan KUHP, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan good practice dalam Kode Etik Perbankan yang menempatkan human dignity (martabat manusia) sebagai prioritas.

BI mendorong agar bank dan lembaga keuangan menerapkan standar layanan yang berorientasi kepada nasabah sebagai individu, bukan sekadar angka di laporan. Nasihat ini sejalan dengan semangat POJK OJK dan memperkuat budaya etis di industri keuangan.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Pelanggaran?

Kalau debitur merasa haknya dilanggar dalam proses penagihan, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Kumpulkan bukti komunikasi penagihan (SMS, panggilan, rekaman)
  2. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi (OJK CARE, email, atau kantor OJK)
  3. Laporkan ke kepolisian bila ada unsur pidana
  4. Konsultasi ke Yayasan Perlindungan Konsumen untuk advokasi

OJK sendiri menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh publik, sehingga laporan debitur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Aturan Ini Penting Sekarang?

Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat praktik penagihan juga berevolusi. Tuntutan lebih adil, beradab, dan beretika mencuat dari masyarakat. Dengan aturan yang baru, OJK memastikan bahwa proses penagihan kredit:

  • Tidak menimbulkan trauma psikologis
  • Tidak merendahkan martabat individu
  • Tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesional

Dengan demikian, ketegasan OJK melalui larangan ancaman penagihan dan sanksi berat bukan hanya perlindungan administratif, tetapi juga pembentukan budaya pelayanan keuangan yang bermartabat di Indonesia. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD 2026

    Pemda Perketat Tata Kelola APBD 2026

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Penguatan tata kelola APBD 2026 diarahkan agar anggaran daerah berdampak langsung bagi layanan publik dan warga. albadarpost.com, BERITA DAERAH — Penguatan tata kelola APBD 2026 menjadi fokus utama pemerintah daerah di Jawa Barat untuk memastikan anggaran daerah benar-benar berdampak langsung bagi warga. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi APBD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 […]

  • Razia Satlantas Tasikmalaya

    Razia Satlantas Tasikmalaya, Pelanggar Malah Dengar Tausiah

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Razia Satlantas Tasikmalaya di Perempatan Muktamar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026), menghadirkan pendekatan berbeda. Dalam razia lalu lintas Tasikmalaya tersebut, petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, pengendara yang melakukan pelanggaran ringan terlebih dahulu mengikuti tausiah tentang keselamatan berkendara sebelum petugas mengambil langkah lanjutan. Program edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas […]

  • Ilustrasi zarah debu dengan cahaya timbangan amal QS Az-Zalzalah ayat 7-8 tentang balasan setiap perbuatan manusia.

    Tentang Zarah yang Tak Pernah Hilang

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada kebaikan yang sering kita lakukan tanpa sadar. Senyum tipis yang lahir begitu saja. Kata yang sengaja ditahan agar tidak melukai. Niat baik yang bersemi di hati, lalu gugur sebelum sempat terucap. Kita kerap menganggapnya kecil. Terlalu kecil untuk dihitung. Terlalu sepele untuk dicatat. Namun Al-Qur’an, dengan caranya yang lembut sekaligus tegas, […]

  • Ledakan Dadaha

    Usai Ledakan Dadaha, Densus 88 Geledah Rumah di Cilembang

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ledakan Dadaha menjadi perhatian warga Kota Tasikmalaya setelah sebuah ledakan terjadi di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sehari setelah kejadian, Densus 88 Antiteror Polri bersama personel Satbrimob Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cilembang sebagai bagian dari […]

  • Muharram

    Fakta Muharram yang Mengubah Sejarah Peradaban Islam

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Menjelang datangnya Muharram, suasana di banyak kampung biasanya mulai berubah. Di sejumlah masjid, spanduk Tahun Baru Islam sudah terpasang sejak beberapa hari sebelumnya. Anak-anak terlihat berlatih pawai obor selepas Magrib, sementara para orang tua berdiskusi mengenai pengajian dan santunan yang akan digelar pada malam pergantian tahun Hijriah. Di sudut teras masjid, beberapa […]

  • Kasus DPRD Banjar

    Kuasa Hukum Korban Buka Fakta Kasus DPRD Banjar

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus DPRD Banjar terkait dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM terus berproses. Dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), kuasa hukum korban, Dede Cairul, S.H., M.H., memaparkan kronologi perkara, menjelaskan posisi hukum kliennya, sekaligus meluruskan isu yang menyebut korban menolak Restorative Justice (RJ). Menurutnya, korban justru membuka […]

expand_less