Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit.

Aturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah jawaban terhadap keluhan masyarakat yang selama ini resah karena praktik penagihan agresif yang sempat marak di lapangan.

OJK Tegaskan Larangan Ancaman Penagihan dalam POJK 22/2023

POJK 22 Tahun 2023 mengatur penagihan kredit secara lebih detail dibanding peraturan sebelumnya. Regulasi ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan leasing untuk mematuhi etika minimum dalam menagih.

Bac ajuga: Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik Kepemimpinan Baru

Di antara ketentuan yang paling menonjol adalah larangan melakukan ancaman, baik secara fisik, verbal, maupun melalui teknologi komunikasi seperti pesan atau panggilan berulang.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan ancaman secara langsung kepada debitur
  • Larangan menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00–20.00 pada hari kerja)
  • Larangan menagih ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Larangan penyebaran data pribadi debitur kepada publik

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, OJK tidak lagi sekadar memberi teguran. Pengawasan kini membawa sanksi yang serius, mulai dari denda administratif, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga proses penagihan kredit tidak melukai harkat dan martabat manusia.

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar Etika

Sanksi dalam POJK 22/2023 mencerminkan keputusan politik regulator untuk menutup celah praktek penagihan yang merugikan.

Contoh sanksi yang dapat dikenakan:

  • Denda administratif miliaran rupiah bagi PUJK
  • Pembekuan izin penagihan bagi debt collector perusahaan tertentu
  • Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang berulang kali melanggar
  • Pemanggilan dan investigasi khusus oleh OJK atas laporan masyarakat

Ini bukan sekedar ancaman teoritis. OJK memang memiliki track record memberikan sanksi ketika laporan debitur terbukti valid. Data OJK menunjukkan ada peningkatan laporan pengaduan debitur tahun ke tahun, sehingga regulator memperkuat kerangka hukumnya agar lebih represif terhadap praktik tak beretika.

UU & KUHP Juga Lindungi Debitur dari Intimidasi

Larangan ancaman penagihan OJK tidak berdiri sendiri. Hukum nasional lain seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tindakan intimidasi dan ancaman terhadap individu.

KUHP Baru (Pasal 448 UU 1/2023) yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.

Ketentuan ini memberi ruang ganda bagi debitur:

  1. Unsur administratif (OJK)
  2. Unsur pidana (KUHP)

Dengan begitu, pelanggaran serius pada penagihan tidak hanya dihadapkan pada risiko administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana jika memenuhi syarat.

Bank Indonesia & Praktik Baik Industri

Selain POJK OJK dan KUHP, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan good practice dalam Kode Etik Perbankan yang menempatkan human dignity (martabat manusia) sebagai prioritas.

BI mendorong agar bank dan lembaga keuangan menerapkan standar layanan yang berorientasi kepada nasabah sebagai individu, bukan sekadar angka di laporan. Nasihat ini sejalan dengan semangat POJK OJK dan memperkuat budaya etis di industri keuangan.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Pelanggaran?

Kalau debitur merasa haknya dilanggar dalam proses penagihan, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Kumpulkan bukti komunikasi penagihan (SMS, panggilan, rekaman)
  2. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi (OJK CARE, email, atau kantor OJK)
  3. Laporkan ke kepolisian bila ada unsur pidana
  4. Konsultasi ke Yayasan Perlindungan Konsumen untuk advokasi

OJK sendiri menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh publik, sehingga laporan debitur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Aturan Ini Penting Sekarang?

Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat praktik penagihan juga berevolusi. Tuntutan lebih adil, beradab, dan beretika mencuat dari masyarakat. Dengan aturan yang baru, OJK memastikan bahwa proses penagihan kredit:

  • Tidak menimbulkan trauma psikologis
  • Tidak merendahkan martabat individu
  • Tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesional

Dengan demikian, ketegasan OJK melalui larangan ancaman penagihan dan sanksi berat bukan hanya perlindungan administratif, tetapi juga pembentukan budaya pelayanan keuangan yang bermartabat di Indonesia. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ketua KPID Jawa Barat ungkap krisis konten lokal priangan timur dan dampak media sosial terhadap perubahan budaya masyarakat

    Mengejutkan! Krisis Konten Lokal Priangan Timur, KPID Jabar Buka Data

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Konten lokal Priangan Timur belum benar-benar menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat justru lebih banyak mengonsumsi konten dari luar. Situasi ini dinilai mulai berdampak pada perubahan pola sosial dan budaya. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengungkap kondisi tersebut dalam […]

  • Video viral menampilkan lima pekerja asal Jawa Barat yang terlantar di Papua dan meminta bantuan agar bisa pulang ke kampung halaman.

    Viral di TikTok! Warga Wado dan Cicalengka Terlantar di Papua

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Sebuah video viral tentang pekerja terlantar di Papua mengundang perhatian besar pengguna media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan lima pria dewasa dan satu orang kamerawan yang diduga menjadi korban penelantaran pekerjaan setelah ditinggal mandor sebuah perusahaan. Video mengenai pekerja yang terlantar di Papua, pekerja yang tidak mendapatkan kepastian kerja, serta pekerja yang meminta […]

  • Kartini Islam

    Kita Rayakan Kartini, Tapi Lupa Ajaran Islamnya

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Setiap tahun, publik merayakan Hari Kartini dengan lomba kebaya dan seremoni. Tapi jujur saja—kita lebih sibuk merayakan simbol daripada memahami gagasan Raden Ajeng Kartini. Padahal, Kartini Islam, pemikiran Kartini dalam Islam, dan emansipasi perempuan menurut Islam menyimpan satu pertanyaan yang belum terjawab sampai hari ini: kenapa ajaran yang memuliakan perempuan justru terasa hilang dalam praktik? Ini bukan sekadar sejarah. […]

  • Razia Miras Tasik

    Razia Miras Tasik, Polisi Sasar Titik Rawan Kota

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polresta Tasikmalaya kembali menggencarkan razia miras Tasik dan operasi pemberantasan obat-obatan terlarang di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (20/5/2026), petugas berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek dari beberapa lokasi berbeda. Operasi tersebut melibatkan jajaran Sat Samapta dan Satres Narkoba Polresta […]

  • Air Bersih Tasikmalaya

    Bupati Tasikmalaya Tegas! Distribusi Air Harus Sampai Ujung

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Air Bersih Tasikmalaya kini berada di bawah sorotan. Di tengah kebutuhan warga yang terus meningkat, layanan air minum daerah atau distribusi air bersih dinilai belum sepenuhnya merata. Karena itu, pemerintah daerah mulai menekan percepatan kinerja agar pelayanan tidak lagi tersendat. Air Bersih Tasikmalaya—yang juga mencakup layanan air minum Perumda—menjadi isu yang […]

  • Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadan menjelaskan pencairan TPP ASN Tasikmalaya yang disebut sudah dibayarkan namun masih terkendala administrasi dinas.

    Bikin Tenang! Ini Penjelasan Wali Kota Soal TPP ASN Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Isu TPP ASN Tasikmalaya atau tunjangan penghasilan pegawai kembali menjadi sorotan setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengeluhkan keterlambatan pencairan. Di tengah ramai pertanyaan soal TPP pegawai Pemkot Tasikmalaya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadan akhirnya memberikan penjelasan langsung yang cukup menenangkan sekaligus membuka fakta baru terkait alur pencairan insentif tersebut. […]

expand_less