Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit.

Aturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah jawaban terhadap keluhan masyarakat yang selama ini resah karena praktik penagihan agresif yang sempat marak di lapangan.

OJK Tegaskan Larangan Ancaman Penagihan dalam POJK 22/2023

POJK 22 Tahun 2023 mengatur penagihan kredit secara lebih detail dibanding peraturan sebelumnya. Regulasi ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan leasing untuk mematuhi etika minimum dalam menagih.

Bac ajuga: Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik Kepemimpinan Baru

Di antara ketentuan yang paling menonjol adalah larangan melakukan ancaman, baik secara fisik, verbal, maupun melalui teknologi komunikasi seperti pesan atau panggilan berulang.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan ancaman secara langsung kepada debitur
  • Larangan menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00–20.00 pada hari kerja)
  • Larangan menagih ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Larangan penyebaran data pribadi debitur kepada publik

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, OJK tidak lagi sekadar memberi teguran. Pengawasan kini membawa sanksi yang serius, mulai dari denda administratif, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga proses penagihan kredit tidak melukai harkat dan martabat manusia.

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar Etika

Sanksi dalam POJK 22/2023 mencerminkan keputusan politik regulator untuk menutup celah praktek penagihan yang merugikan.

Contoh sanksi yang dapat dikenakan:

  • Denda administratif miliaran rupiah bagi PUJK
  • Pembekuan izin penagihan bagi debt collector perusahaan tertentu
  • Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang berulang kali melanggar
  • Pemanggilan dan investigasi khusus oleh OJK atas laporan masyarakat

Ini bukan sekedar ancaman teoritis. OJK memang memiliki track record memberikan sanksi ketika laporan debitur terbukti valid. Data OJK menunjukkan ada peningkatan laporan pengaduan debitur tahun ke tahun, sehingga regulator memperkuat kerangka hukumnya agar lebih represif terhadap praktik tak beretika.

UU & KUHP Juga Lindungi Debitur dari Intimidasi

Larangan ancaman penagihan OJK tidak berdiri sendiri. Hukum nasional lain seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tindakan intimidasi dan ancaman terhadap individu.

KUHP Baru (Pasal 448 UU 1/2023) yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.

Ketentuan ini memberi ruang ganda bagi debitur:

  1. Unsur administratif (OJK)
  2. Unsur pidana (KUHP)

Dengan begitu, pelanggaran serius pada penagihan tidak hanya dihadapkan pada risiko administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana jika memenuhi syarat.

Bank Indonesia & Praktik Baik Industri

Selain POJK OJK dan KUHP, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan good practice dalam Kode Etik Perbankan yang menempatkan human dignity (martabat manusia) sebagai prioritas.

BI mendorong agar bank dan lembaga keuangan menerapkan standar layanan yang berorientasi kepada nasabah sebagai individu, bukan sekadar angka di laporan. Nasihat ini sejalan dengan semangat POJK OJK dan memperkuat budaya etis di industri keuangan.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Pelanggaran?

Kalau debitur merasa haknya dilanggar dalam proses penagihan, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Kumpulkan bukti komunikasi penagihan (SMS, panggilan, rekaman)
  2. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi (OJK CARE, email, atau kantor OJK)
  3. Laporkan ke kepolisian bila ada unsur pidana
  4. Konsultasi ke Yayasan Perlindungan Konsumen untuk advokasi

OJK sendiri menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh publik, sehingga laporan debitur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Aturan Ini Penting Sekarang?

Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat praktik penagihan juga berevolusi. Tuntutan lebih adil, beradab, dan beretika mencuat dari masyarakat. Dengan aturan yang baru, OJK memastikan bahwa proses penagihan kredit:

  • Tidak menimbulkan trauma psikologis
  • Tidak merendahkan martabat individu
  • Tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesional

Dengan demikian, ketegasan OJK melalui larangan ancaman penagihan dan sanksi berat bukan hanya perlindungan administratif, tetapi juga pembentukan budaya pelayanan keuangan yang bermartabat di Indonesia. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proses ukur ulang lahan proyek For You Padel di Tasikmalaya oleh BPN menggunakan GPS geodetik dan patok batas tanah

    Panas! Lahan For You Padel Diukur Ulang, DPRD Tasikmalaya Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Proses ukur ulang lahan proyek For You Padel di Kota Tasikmalaya memicu perhatian publik. Pengukuran ulang tanah ini tidak hanya soal batas fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan warga. Di tengah polemik yang berkembang, langkah ini menjadi titik krusial untuk menentukan arah proyek ke depan. Komisi III DPRD bersama […]

  • Akademi Crypto

    Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Akademi Crypto

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, FOKUS — Nama Timothy Ronald, influencer fintech yang populer di kalangan generasi muda, kini menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi kripto yang diduga melibatkan platform edukasi Akademi Crypto. Laporan tersebut menyebutkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Kasus ini memantik perhatian karena Timothy dikenal luas sebagai figur edukasi […]

  • Panduan hukum keluarga

    Istri Gugat Cerai, Ini Batasan dan Tujuannya Dalam Islam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Islam memberi hak istri menggugat cerai dengan alasan sah. Perceraian menjadi solusi terakhir demi keadilan keluarga. albadarpost.com, HUMANIORA – Perceraian sering dipandang sebagai kegagalan dalam rumah tangga. Namun dalam Islam, perceraian memiliki posisi sebagai jalan terakhir ketika tujuan pernikahan tidak lagi tercapai. Islam tidak hanya memberi hak talak kepada suami, tetapi juga memberi hak yang […]

  • Ilustrasi seseorang sedang berdoa khusyuk di malam hari setelah salat tahajud dengan suasana tenang dan cahaya lampu redup.

    Doa Mujarab agar Hajat Cepat Terkabul, Lengkap Waktu Mustajab

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 230
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa mujarab sering dicari banyak orang ketika hidup mulai terasa berat, rezeki terasa seret, atau hati terus dipenuhi kegelisahan. Dalam Islam, doa agar hajat cepat dikabulkan bukan hanya soal lafaz yang dibaca, tetapi juga tentang keyakinan, waktu mustajab, dan cara seseorang mengetuk pintu langit dengan tulus. Ada yang berdoa lama setelah salat. […]

  • gelang haji 2026

    Gelang Haji 2026 Wajib Dipakai Jemaah Indonesia, Bisa Jadi Penyelamat Saat Tersesat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah lautan manusia saat puncak ibadah haji, satu benda kecil ini sering luput dari perhatian. Padahal, fungsinya bisa menentukan keselamatan. Gelang haji 2026 (1447 H.) yang dikenakan jemaah Indonesia bukan sekadar tanda pengenal. Dalam kondisi darurat—tersesat, pingsan, atau terpisah dari rombongan—gelang ini menjadi “jalur cepat” bagi petugas untuk mengenali identitas […]

  • Hadiah Rp167 miliar dari pemerintah AS untuk informasi penangkapan pemimpin Kartel Sinaloa dalam upaya penegakan hukum narkotika AS.

    AS Gelontorkan 5 Juta Dolar Buru Bos Kartel Sinaloa

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Langkah tegas dalam penegakan hukum narkotika AS tidak hanya menyasar kejahatan kriminal, tetapi juga menyentuh dimensi geopolitik kawasan Amerika Latin. Ketika Washington menawarkan hadiah jutaan dolar AS untuk memburu pemimpin Kartel Sinaloa, pesan yang dikirim bukan sekadar soal penangkapan, melainkan soal dominasi hukum dan stabilitas regional. Kartel Sinaloa selama ini bukan […]

expand_less