Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit.

Aturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah jawaban terhadap keluhan masyarakat yang selama ini resah karena praktik penagihan agresif yang sempat marak di lapangan.

OJK Tegaskan Larangan Ancaman Penagihan dalam POJK 22/2023

POJK 22 Tahun 2023 mengatur penagihan kredit secara lebih detail dibanding peraturan sebelumnya. Regulasi ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan leasing untuk mematuhi etika minimum dalam menagih.

Bac ajuga: Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik Kepemimpinan Baru

Di antara ketentuan yang paling menonjol adalah larangan melakukan ancaman, baik secara fisik, verbal, maupun melalui teknologi komunikasi seperti pesan atau panggilan berulang.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan ancaman secara langsung kepada debitur
  • Larangan menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00–20.00 pada hari kerja)
  • Larangan menagih ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Larangan penyebaran data pribadi debitur kepada publik

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, OJK tidak lagi sekadar memberi teguran. Pengawasan kini membawa sanksi yang serius, mulai dari denda administratif, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga proses penagihan kredit tidak melukai harkat dan martabat manusia.

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar Etika

Sanksi dalam POJK 22/2023 mencerminkan keputusan politik regulator untuk menutup celah praktek penagihan yang merugikan.

Contoh sanksi yang dapat dikenakan:

  • Denda administratif miliaran rupiah bagi PUJK
  • Pembekuan izin penagihan bagi debt collector perusahaan tertentu
  • Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang berulang kali melanggar
  • Pemanggilan dan investigasi khusus oleh OJK atas laporan masyarakat

Ini bukan sekedar ancaman teoritis. OJK memang memiliki track record memberikan sanksi ketika laporan debitur terbukti valid. Data OJK menunjukkan ada peningkatan laporan pengaduan debitur tahun ke tahun, sehingga regulator memperkuat kerangka hukumnya agar lebih represif terhadap praktik tak beretika.

UU & KUHP Juga Lindungi Debitur dari Intimidasi

Larangan ancaman penagihan OJK tidak berdiri sendiri. Hukum nasional lain seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tindakan intimidasi dan ancaman terhadap individu.

KUHP Baru (Pasal 448 UU 1/2023) yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.

Ketentuan ini memberi ruang ganda bagi debitur:

  1. Unsur administratif (OJK)
  2. Unsur pidana (KUHP)

Dengan begitu, pelanggaran serius pada penagihan tidak hanya dihadapkan pada risiko administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana jika memenuhi syarat.

Bank Indonesia & Praktik Baik Industri

Selain POJK OJK dan KUHP, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan good practice dalam Kode Etik Perbankan yang menempatkan human dignity (martabat manusia) sebagai prioritas.

BI mendorong agar bank dan lembaga keuangan menerapkan standar layanan yang berorientasi kepada nasabah sebagai individu, bukan sekadar angka di laporan. Nasihat ini sejalan dengan semangat POJK OJK dan memperkuat budaya etis di industri keuangan.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Pelanggaran?

Kalau debitur merasa haknya dilanggar dalam proses penagihan, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Kumpulkan bukti komunikasi penagihan (SMS, panggilan, rekaman)
  2. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi (OJK CARE, email, atau kantor OJK)
  3. Laporkan ke kepolisian bila ada unsur pidana
  4. Konsultasi ke Yayasan Perlindungan Konsumen untuk advokasi

OJK sendiri menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh publik, sehingga laporan debitur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Aturan Ini Penting Sekarang?

Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat praktik penagihan juga berevolusi. Tuntutan lebih adil, beradab, dan beretika mencuat dari masyarakat. Dengan aturan yang baru, OJK memastikan bahwa proses penagihan kredit:

  • Tidak menimbulkan trauma psikologis
  • Tidak merendahkan martabat individu
  • Tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesional

Dengan demikian, ketegasan OJK melalui larangan ancaman penagihan dan sanksi berat bukan hanya perlindungan administratif, tetapi juga pembentukan budaya pelayanan keuangan yang bermartabat di Indonesia. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • principal agent

    Membenahi Relasi Principal–Agent agar Bansos Tidak Terus Menyimpang

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Bantuan sosial selalu hadir dengan narasi niat baik negara. Pemerintah merancang bansos sebagai instrumen korektif untuk mengurangi ketimpangan dan melindungi kelompok rentan. Namun berulang kali, publik menyaksikan bagaimana kebijakan tersebut menyimpang dari tujuan awalnya. Masalah ini tidak dapat lagi dipahami sekadar sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai kegagalan sistemik dalam relasi principal–agent. Dalam […]

  • Hari Amal Bakti

    Hari Amal Bakti Jadi Refleksi Kerukunan di Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bupati Tasikmalaya pimpin Hari Amal Bakti Kemenag ke-80, dorong kerukunan umat dan layanan publik inklusif. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya menjaga kerukunan umat beragama sebagai fondasi pelayanan publik yang adil dan inklusif. Komitmen itu ditegaskan saat Bupati Tasikmalaya memimpin langsung upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia […]

  • Ilustrasi refleksi batin tentang syukur sebagai jalan ruhani dalam Islam berdasarkan Surat Ibrahim ayat 7

    Janji Allah di Jalan Syukur

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Ada ayat yang tidak turun untuk diperdebatkan, melainkan untuk direnungkan. Ia tidak menggedor telinga, tetapi mengetuk hati. Surat Ibrahim ayat 7 adalah salah satunya. Sebuah pengumuman dari langit yang tidak memaksa, tetapi mengundang kesadaran terdalam manusia. “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu. Namun jika kamu mengingkari, sungguh azab-Ku sangat […]

  • banjir Sumatra

    Banjir Sumatra 2025: DPR Tekan Menhut soal Data DAS dan Rehabilitasi

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Komisi IV DPR panggil Menhut bahas banjir Sumatra, pengelolaan DAS, dan evaluasi kebijakan pasca 303 korban. albadarpost.com, HUMANIORA – Air berwarna cokelat tua masih menggenangi desa-desa di Aceh dan Sumatera Barat. Di tepian sungai, batang kayu besar berserakan, tersangkut di jembatan darurat yang dibangun relawan. Di rumah pengungsian, keluarga yang kehilangan anggota tak banyak bicara. […]

  • foto paspor

    Aturan Foto Paspor Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Larangan tersenyum di foto paspor bertujuan menjaga akurasi identitas biometrik dan kelancaran perjalanan internasional. albadarpost.com, FOKUS – Aturan larangan tersenyum lebar saat pengambilan foto paspor kerap dianggap sepele, bahkan membingungkan bagi sebagian warga. Namun di balik ketentuan itu, terdapat alasan ilmiah dan standar keamanan internasional yang berkaitan langsung dengan akurasi identifikasi lintas negara serta kelancaran […]

  • Ilustrasi gedung pemerintahan daerah dengan bayangan borgol dan dokumen anggaran, menggambarkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

    Dugaan Penyalahgunaan Anggaran: Saatnya Aparat Bertindak Tegas

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Isu dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan yang beredar di ruang publik memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum di daerah. Ketika indikasi penyimpangan muncul berulang, publik tentu berharap aparat bergerak cepat dan transparan. Namun demikian, yang terjadi justru memunculkan kesan pembiaran. Karena itu, kepercayaan masyarakat […]

expand_less