Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 246
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit.

Aturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah jawaban terhadap keluhan masyarakat yang selama ini resah karena praktik penagihan agresif yang sempat marak di lapangan.

OJK Tegaskan Larangan Ancaman Penagihan dalam POJK 22/2023

POJK 22 Tahun 2023 mengatur penagihan kredit secara lebih detail dibanding peraturan sebelumnya. Regulasi ini mengikat semua pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, multifinance, dan leasing untuk mematuhi etika minimum dalam menagih.

Bac ajuga: Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik Kepemimpinan Baru

Di antara ketentuan yang paling menonjol adalah larangan melakukan ancaman, baik secara fisik, verbal, maupun melalui teknologi komunikasi seperti pesan atau panggilan berulang.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan ancaman secara langsung kepada debitur
  • Larangan menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00–20.00 pada hari kerja)
  • Larangan menagih ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
  • Larangan penyebaran data pribadi debitur kepada publik

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, OJK tidak lagi sekadar memberi teguran. Pengawasan kini membawa sanksi yang serius, mulai dari denda administratif, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga proses penagihan kredit tidak melukai harkat dan martabat manusia.

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar Etika

Sanksi dalam POJK 22/2023 mencerminkan keputusan politik regulator untuk menutup celah praktek penagihan yang merugikan.

Contoh sanksi yang dapat dikenakan:

  • Denda administratif miliaran rupiah bagi PUJK
  • Pembekuan izin penagihan bagi debt collector perusahaan tertentu
  • Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang berulang kali melanggar
  • Pemanggilan dan investigasi khusus oleh OJK atas laporan masyarakat

Ini bukan sekedar ancaman teoritis. OJK memang memiliki track record memberikan sanksi ketika laporan debitur terbukti valid. Data OJK menunjukkan ada peningkatan laporan pengaduan debitur tahun ke tahun, sehingga regulator memperkuat kerangka hukumnya agar lebih represif terhadap praktik tak beretika.

UU & KUHP Juga Lindungi Debitur dari Intimidasi

Larangan ancaman penagihan OJK tidak berdiri sendiri. Hukum nasional lain seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga mengatur tindakan intimidasi dan ancaman terhadap individu.

KUHP Baru (Pasal 448 UU 1/2023) yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.

Ketentuan ini memberi ruang ganda bagi debitur:

  1. Unsur administratif (OJK)
  2. Unsur pidana (KUHP)

Dengan begitu, pelanggaran serius pada penagihan tidak hanya dihadapkan pada risiko administratif, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan pidana jika memenuhi syarat.

Bank Indonesia & Praktik Baik Industri

Selain POJK OJK dan KUHP, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan good practice dalam Kode Etik Perbankan yang menempatkan human dignity (martabat manusia) sebagai prioritas.

BI mendorong agar bank dan lembaga keuangan menerapkan standar layanan yang berorientasi kepada nasabah sebagai individu, bukan sekadar angka di laporan. Nasihat ini sejalan dengan semangat POJK OJK dan memperkuat budaya etis di industri keuangan.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Mengalami Pelanggaran?

Kalau debitur merasa haknya dilanggar dalam proses penagihan, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Kumpulkan bukti komunikasi penagihan (SMS, panggilan, rekaman)
  2. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi (OJK CARE, email, atau kantor OJK)
  3. Laporkan ke kepolisian bila ada unsur pidana
  4. Konsultasi ke Yayasan Perlindungan Konsumen untuk advokasi

OJK sendiri menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh publik, sehingga laporan debitur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Aturan Ini Penting Sekarang?

Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat praktik penagihan juga berevolusi. Tuntutan lebih adil, beradab, dan beretika mencuat dari masyarakat. Dengan aturan yang baru, OJK memastikan bahwa proses penagihan kredit:

  • Tidak menimbulkan trauma psikologis
  • Tidak merendahkan martabat individu
  • Tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesional

Dengan demikian, ketegasan OJK melalui larangan ancaman penagihan dan sanksi berat bukan hanya perlindungan administratif, tetapi juga pembentukan budaya pelayanan keuangan yang bermartabat di Indonesia. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPMB 2026

    SPMB 2026 Dievaluasi, DPR Dorong Seleksi Lebih Adil

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – SPMB 2026 menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DP Melalui evaluasi SPMB, DPR memperkuat transparansi seleksi, memperluas akses pendidikan tinggi, dan mendorong pemerataan kesempatan kuliah. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi dpr_ri terkait rangkaian kunjungan kerja Panja SPMB di sejumlah daerah. Bagi lulusan […]

  • Hery Susanto

    Dari Aktivis ke Pejabat Tinggi, Hery Susanto Kini Diuji Isu Nikel

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Nama Hery Susanto mendadak ramai diperbincangkan. Ketua Ombudsman RI yang baru seminggu dilantik itu kini masuk dalam pusaran isu nikel yang tengah jadi perhatian nasional. Publik langsung bereaksi, mempertanyakan posisi dan perannya, sekaligus menelusuri kembali rekam jejaknya. Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas: sosok Hery Susanto bukan figur baru […]

  • Jamaah haji berdoa di depan Ka'bah setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Masjidil Haram.

    Doa yang Sering Dibaca Jamaah Haji Ketika Pertama Melihat Ka’bah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada satu momen yang sering sulit dijelaskan oleh banyak jamaah haji: saat Ka’bah pertama kali terlihat di depan mata. Sebagian orang mendadak diam. Sebagian lain langsung menangis tanpa sadar. Bahkan ada yang sebelumnya merasa biasa saja, tetapi lututnya mendadak lemas ketika melihat bangunan hitam itu dari kejauhan. Dalam Islam, doa melihat Ka’bah […]

  • Inflasi Tasikmalaya

    Tasikmalaya Gandeng Blitar, Harga Telur Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Inflasi Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Di tengah naik turunnya harga pangan nasional, pengendalian inflasi, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan kelancaran pasokan pangan menjadi faktor penting yang menentukan daya beli masyarakat. Karena itu, Kota Tasikmalaya memilih memperkuat kerja sama dengan Kabupaten Blitar, salah satu sentra produksi telur terbesar di Indonesia. Langkah […]

  • Kepala Kemenag Tasikmalaya

    Jabatan Bukan Anugerah, Pesan Tegas Kepala Kemenag Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kepala Kemenag Tasikmalaya, H. Asep Lukman Hakim, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pesan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi jajaran Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/8/2026). Berdasarkan materi yang dirilis Humas Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Asep secara khusus mengingatkan […]

  • kisah Mushab bin Umair

    Kisah Haru Mushab bin Umair: Kaya Raya Hingga Gugur Tanpa Kafan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Mushab bin Umair yang mengharukan menjadi salah satu cerita paling menyentuh dalam sejarah Islam. Sosok Mushab bin Umair dikenal sebagai pemuda tampan, kaya, dan terpandang di Makkah. Namun, perjalanan hidupnya berubah drastis setelah mengenal Islam. Kisah Mushab bin Umair ini bukan sekadar cerita sejarah, melainkan inspirasi tentang keimanan, pengorbanan, dan keteguhan […]

expand_less