Jangan Sedikit-Sedikit Lapor Polisi, Bisa Jadi Itu Hanya Wanprestasi
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi dua orang sedang duduk di meja rapat dengan dokumen perjanjian yang terbuka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, OPINI – Di tengah meningkatnya transaksi bisnis, kerja sama usaha, jual beli daring, hingga pinjam-meminjam antarindividu, istilah wanprestasi semakin sering muncul. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih mencampurkan wanprestasi, ingkar janji, pelanggaran kontrak, dan tindak pidana dalam satu keranjang yang sama.
Akibatnya, ketika salah satu pihak gagal memenuhi isi perjanjian, respons pertama yang muncul sering kali bukan mencari solusi, melainkan mengancam akan melapor ke polisi.
Padahal, hukum tidak memandang setiap kegagalan memenuhi janji sebagai kejahatan.
Di sinilah pentingnya memahami batas yang tegas antara sengketa perdata dan tindak pidana. Sebab, salah memahami keduanya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memperpanjang konflik yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara perdata.
Wanprestasi Lahir dari Hubungan Perjanjian
Pada dasarnya, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.
Bentuknya beragam. Ada yang sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya. Ada yang melaksanakan tetapi terlambat. Dan ada pula yang menjalankan kewajiban, namun hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
KUHPerdata masih menjadi rujukan utama dalam perkara seperti ini.
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai atau wanprestasi, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata memberikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.
Karena itu, sengketa dari perjanjian yang sah umumnya diselesaikan melalui jalur perdata, mediasi, atau arbitrase.
Seorang kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek karena kenaikan harga material, misalnya, belum tentu dapat langsung disebut penipu. Begitu pula seorang pedagang yang gagal mengirim barang karena usahanya mengalami kerugian berat. Selama hubungan hukum terbentuk secara sah dan tidak terdapat tipu muslihat sejak awal, perkara tersebut cenderung masuk kategori wanprestasi.
Kapan Masalah Perdata Berubah Menjadi Pidana?
Di sisi lain, hukum pidana hadir ketika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang lebih serius daripada sekadar pelanggaran kontrak.
Perbedaannya terletak pada niat dan tindakan sejak awal.
Apabila seseorang menggunakan identitas palsu, membuat dokumen fiktif, menyembunyikan fakta penting, atau sejak semula memang berniat memperoleh keuntungan melalui kebohongan, maka persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada wanprestasi.
Dalam kondisi seperti itu, unsur pidana dapat muncul.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap mengatur perbuatan penipuan yang dilakukan melalui nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain menyerahkan harta benda atau hak tertentu.
Begitu pula dengan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen yang memiliki pengaturan tersendiri.
Dengan kata lain, yang dicari bukan sekadar fakta bahwa seseorang mengalami kerugian, melainkan apakah sejak awal terdapat niat jahat dan tindakan manipulatif untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Bahaya Kriminalisasi Sengketa Perdata
Persoalan yang cukup sering muncul dalam praktik adalah kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan dalam sengketa bisnis.
Ketika pembayaran terlambat, proyek tersendat, atau utang belum terlunasi, sebagian pihak memilih membawa masalah tersebut ke kantor polisi sebelum menempuh mekanisme perdata.
Padahal, pendekatan seperti itu tidak selalu tepat.
Dalam teori hukum modern dikenal asas ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir setelah instrumen hukum lainnya tidak memadai.
Asas tersebut lahir karena pidana memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan penyelesaian perdata.
Karena itu, aparat penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat perlu berhati-hati agar tidak mengubah setiap konflik kontraktual menjadi perkara pidana.
Jika semua sengketa bisnis dipidana, maka kepastian hukum dalam dunia usaha justru akan terganggu.
Memahami Niat Awal Adalah Kuncinya
Pada akhirnya, pembeda paling penting antara wanprestasi dan tindak pidana terletak pada niat awal serta cara seseorang bertindak sebelum perjanjian dibuat.
Jika perjanjian dibuat dengan itikad baik, kegagalan memenuhi kewajiban umumnya menjadi perkara perdata.
Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kebohongan, dokumen palsu, identitas fiktif, atau tipu muslihat yang sengaja dirancang untuk merugikan pihak lain, maka hukum pidana memiliki ruang untuk bekerja.
Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat sebelum memberi label “penipu” kepada seseorang yang gagal memenuhi janji.
Tidak semua kegagalan adalah kejahatan. Namun, tidak semua janji yang manis juga lahir dari niat yang baik.
Tidak semua orang yang gagal memenuhi janjinya adalah penjahat. Tetapi ketika kebohongan menjadi fondasi sejak awal, persoalan itu tidak lagi berbicara tentang wanprestasi, melainkan tentang kejahatan yang memang layak dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penulis: Cecep Miftah Zainuddin, S.H.I., M.Pd. (Advokat & Legal Consultant Cecep Miftah Zainuddin, S.H.I.,M.Pd. & Partner)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar