Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Jangan Sedikit-Sedikit Lapor Polisi, Bisa Jadi Itu Hanya Wanprestasi

Jangan Sedikit-Sedikit Lapor Polisi, Bisa Jadi Itu Hanya Wanprestasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, OPINI – Di tengah meningkatnya transaksi bisnis, kerja sama usaha, jual beli daring, hingga pinjam-meminjam antarindividu, istilah wanprestasi semakin sering muncul. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih mencampurkan wanprestasi, ingkar janji, pelanggaran kontrak, dan tindak pidana dalam satu keranjang yang sama.

Akibatnya, ketika salah satu pihak gagal memenuhi isi perjanjian, respons pertama yang muncul sering kali bukan mencari solusi, melainkan mengancam akan melapor ke polisi.

Padahal, hukum tidak memandang setiap kegagalan memenuhi janji sebagai kejahatan.

Di sinilah pentingnya memahami batas yang tegas antara sengketa perdata dan tindak pidana. Sebab, salah memahami keduanya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memperpanjang konflik yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara perdata.

Wanprestasi Lahir dari Hubungan Perjanjian

Pada dasarnya, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.

Bentuknya beragam. Ada yang sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya. Ada yang melaksanakan tetapi terlambat. Dan ada pula yang menjalankan kewajiban, namun hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.

KUHPerdata masih menjadi rujukan utama dalam perkara seperti ini.

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai atau wanprestasi, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata memberikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

Karena itu, sengketa dari perjanjian yang sah umumnya diselesaikan melalui jalur perdata, mediasi, atau arbitrase.

Seorang kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek karena kenaikan harga material, misalnya, belum tentu dapat langsung disebut penipu. Begitu pula seorang pedagang yang gagal mengirim barang karena usahanya mengalami kerugian berat. Selama hubungan hukum terbentuk secara sah dan tidak terdapat tipu muslihat sejak awal, perkara tersebut cenderung masuk kategori wanprestasi.

Kapan Masalah Perdata Berubah Menjadi Pidana?

Di sisi lain, hukum pidana hadir ketika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang lebih serius daripada sekadar pelanggaran kontrak.

Perbedaannya terletak pada niat dan tindakan sejak awal.

Apabila seseorang menggunakan identitas palsu, membuat dokumen fiktif, menyembunyikan fakta penting, atau sejak semula memang berniat memperoleh keuntungan melalui kebohongan, maka persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada wanprestasi.

Dalam kondisi seperti itu, unsur pidana dapat muncul.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap mengatur perbuatan penipuan yang dilakukan melalui nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain menyerahkan harta benda atau hak tertentu.

Begitu pula dengan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen yang memiliki pengaturan tersendiri.

Dengan kata lain, yang dicari bukan sekadar fakta bahwa seseorang mengalami kerugian, melainkan apakah sejak awal terdapat niat jahat dan tindakan manipulatif untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Bahaya Kriminalisasi Sengketa Perdata

Persoalan yang cukup sering muncul dalam praktik adalah kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan dalam sengketa bisnis.

Ketika pembayaran terlambat, proyek tersendat, atau utang belum terlunasi, sebagian pihak memilih membawa masalah tersebut ke kantor polisi sebelum menempuh mekanisme perdata.

Padahal, pendekatan seperti itu tidak selalu tepat.

Dalam teori hukum modern dikenal asas ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir setelah instrumen hukum lainnya tidak memadai.

Asas tersebut lahir karena pidana memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan penyelesaian perdata.

Karena itu, aparat penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat perlu berhati-hati agar tidak mengubah setiap konflik kontraktual menjadi perkara pidana.

Jika semua sengketa bisnis dipidana, maka kepastian hukum dalam dunia usaha justru akan terganggu.

Memahami Niat Awal Adalah Kuncinya

Pada akhirnya, pembeda paling penting antara wanprestasi dan tindak pidana terletak pada niat awal serta cara seseorang bertindak sebelum perjanjian dibuat.

Jika perjanjian dibuat dengan itikad baik, kegagalan memenuhi kewajiban umumnya menjadi perkara perdata.

Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kebohongan, dokumen palsu, identitas fiktif, atau tipu muslihat yang sengaja dirancang untuk merugikan pihak lain, maka hukum pidana memiliki ruang untuk bekerja.

Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat sebelum memberi label “penipu” kepada seseorang yang gagal memenuhi janji.

Tidak semua kegagalan adalah kejahatan. Namun, tidak semua janji yang manis juga lahir dari niat yang baik.

Tidak semua orang yang gagal memenuhi janjinya adalah penjahat. Tetapi ketika kebohongan menjadi fondasi sejak awal, persoalan itu tidak lagi berbicara tentang wanprestasi, melainkan tentang kejahatan yang memang layak dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Penulis: Cecep Miftah Zainuddin, S.H.I., M.Pd. (Advokat & Legal Consultant Cecep Miftah Zainuddin, S.H.I.,M.Pd. & Partner)

 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • hukum pinjaman online dalam Islam

    Pinjol dalam Islam, Bolehkah? Simak Penjelasan Fiqihnya

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan mengenai hukum pinjaman online dalam Islam semakin sering muncul seiring maraknya layanan pinjol di era digital. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah pinjaman online halal atau haram, serta bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap pinjaman berbasis aplikasi. Dalam kajian Islam, transaksi keuangan memiliki aturan jelas agar umat terhindar dari riba, penipuan, dan praktik […]

  • Putusan Mahkamah Agung sengketa tindakan pemerintah

    Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Apa dampaknya bagi warga dan pelayanan publik? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah bukan sekadar perkara teknis hukum. Ia menyentuh satu soal mendasar: ke […]

  • kisah Siti Hajar

    7 Kali Berlari di Tengah Putus Asa, Siti Hajar Mengubah Sejarah Makkah

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Siti Hajar, perjuangan Hajar mencari air, dan asal-usul air zamzam bukan sekadar cerita lama—ini adalah potret paling jujur tentang iman di titik terendah manusia. Bayangkan ini: lembah tandus, sunyi, tanpa air, tanpa kehidupan. Di tempat seperti itu, seorang ibu dan bayi ditinggalkan. Bukan karena ditelantarkan, tetapi karena perintah langit. Nabi Ibrahim melangkah […]

  • kesbangpol ciamis

    Bakesbangpol Ciamis Dorong Literasi Politik Desa untuk Perkuat Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Penguatan literasi politik desa di Ciamis dipandang krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dan partisipasi warga. albadarpost.com, PELITA – Perbincangan mengenai literasi politik desa kembali mencuat di Ciamis. Kepala Bakesbangpol Ciamis, DR. R. Yadi Tisyadi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kualitas demokrasi di tingkat lokal bergantung pada sejauh mana warga desa memahami hak dan peran mereka dalam […]

  • DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya

    Pengembalian Rp100 Juta di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Bukan Penutup Perkara

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Uang Rp100 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Tetapi pertanyaannya belum selesai. Dalam temuan BPK pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Desa Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pengembalian uang justru membuka pintu baru: mengapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi sejak awal? Dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, […]

  • Bentrok WNA Ketapang

    Negara Diuji dalam Penanganan Bentrok WNA Ketapang

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Penanganan Bentrok WNA Ketapang menguji ketegasan negara dan tata kelola tambang. albadarpost.com, EDITORIAL – Bentrok WNA Ketapang yang melibatkan warga negara asing, prajurit TNI, dan warga sipil di area tambang emas Ketapang bukan sekadar insiden keamanan. Peristiwa ini membuka pertanyaan lebih besar tentang ketegasan negara dalam menegakkan hukum, mengawasi WNA, dan menertibkan konflik […]

expand_less