Pengembalian Rp100 Juta di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Bukan Penutup Perkara
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Uang Rp100 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Tetapi pertanyaannya belum selesai. Dalam temuan BPK pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Desa Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pengembalian uang justru membuka pintu baru: mengapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi sejak awal?
Dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut tercatat dilaksanakan oleh CV NHP dengan nilai kontrak Rp1.369.351.300. BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp134.108.826. Nilai itu terdiri dari kekurangan volume Rp3.955.410 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp130.153.416. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah disetor ke RKUD, sementara sisa Rp34.108.826 masih menjadi bagian dari tindak lanjut.
Uang Kembali, Pertanyaan Justru Makin Tajam
Ketua SWAKKA atau Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif, Ahmad Mukhlis, menilai pengembalian uang dalam temuan BPK tidak bisa dibaca sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, pengembalian itu setidaknya menunjukkan ada kelebihan pembayaran yang diakui sebagai kewajiban untuk dipulihkan.
“Kalau tidak ada masalah, untuk apa ada pengembalian? Maka pengembalian Rp100 juta itu bisa dibaca sebagai pengakuan administratif bahwa memang ada kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan,” kata Mukhlis.
Mukhlis menegaskan, pengakuan administratif berbeda dengan pengakuan pidana. SWAKKA tidak sedang memvonis ada tindak pidana. Namun, publik berhak bertanya lebih jauh karena uang dikembalikan setelah BPK menemukan pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.
Apalagi, dalam proses pemeriksaan BPK, entitas memiliki ruang untuk memberi tanggapan. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Artinya, sebelum LHP menjadi dokumen final, pihak yang diperiksa punya ruang untuk menjelaskan, mengoreksi, atau menyanggah. Karena itu, ketika temuan tetap masuk dalam LHP, dinas sependapat, lalu sebagian uang dikembalikan, publik wajar melihat bahwa temuan itu bukan catatan kosong.
“Entitas punya ruang tanggapan. Kalau kemudian ada pengembalian, maka pertanyaan publik makin jelas: siapa yang mengembalikan, dari mana sumber uangnya, kapan disetor, berapa nomor STS-nya, dan apakah sisa Rp34 juta sudah kembali,” ujar Mukhlis.
Dalam LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Kepala DPUTRLH juga disebut sependapat dengan BPK. DPUTRLH akan melakukan penagihan kelebihan pembayaran, melakukan perbaikan jalan yang tidak sesuai spesifikasi, serta mengenakan sanksi administrasi kepada penyedia sesuai ketentuan.
Bagi Mukhlis, pernyataan sependapat itu membuat tindak lanjut harus dibuka lebih terang. Jika dinas sudah sepakat dengan temuan BPK, maka publik tidak cukup hanya diberi kalimat “sedang ditindaklanjuti”.
“Jangan sampai pengembalian uang hanya menjadi kalimat penenang. Publik butuh bukti. Uang itu siapa yang setor, kapan masuk kas daerah, apakah sisanya sudah lunas, dan apakah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sudah diperbaiki,” katanya.
Bukan Tombol Reset Perkara
Pengembalian uang ke kas daerah memang penting. Tetapi pengembalian bukan tombol reset. Ia tidak otomatis menghapus persoalan apabila sejak awal ada dugaan penyimpangan, pembiaran, rekayasa dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dasar hukumnya jelas. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Jadi jangan dibalik. Pengembalian uang itu kewajiban pemulihan, bukan penghapus jejak. Kalau persoalannya administratif, jelaskan. Kalau ada kelalaian, buka siapa yang lalai. Kalau ada indikasi lebih serius, biarkan lembaga berwenang mendalami,” ujar Mukhlis.
Menurut Mukhlis, pola seperti ini tidak asing dalam perkara infrastruktur di daerah lain. Ada pengembalian uang, tetapi proses hukum tetap berjalan ketika aparat menemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kasus proyek Jalan Lingkar Timur pernah menjadi contoh. Ada temuan kelebihan pembayaran dan pengembalian dana. Namun, proses hukum tetap berjalan setelah audit lanjutan menemukan kerugian negara dan aparat menetapkan tersangka.
Kasus serupa juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Dalam penyidikan proyek jalan, ada pengembalian uang ratusan juta rupiah. Tetapi penyidik tetap melanjutkan perkara karena pengembalian tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
“Contoh-contoh itu penting sebagai pengingat. Pengembalian uang bukan tombol hapus. Yang dinilai bukan hanya apakah uang sudah kembali, tetapi bagaimana kelebihan pembayaran itu terjadi, siapa yang berperan, dan apakah ada perbuatan melawan hukum,” kata Mukhlis.
Dalam kasus DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena mayoritas nilai lebih bayar bukan berasal dari kekurangan volume kecil. Dari total Rp134.108.826, ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp130.153.416. Artinya, persoalan utamanya menyangkut mutu pekerjaan yang diterima masyarakat.
“Kalau spesifikasi tidak sesuai, masyarakat bisa menerima kualitas jalan di bawah yang seharusnya. Ini bukan cuma angka audit. Ini menyangkut manfaat pembangunan,” ujar Mukhlis.
SWAKKA mendorong DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya membuka tindak lanjut secara jelas. Mulai dari bukti setor Rp100 juta, status sisa Rp34.108.826, perbaikan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga sanksi administrasi kepada CV NHP.
Redaksi menilai pengembalian uang tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan pertanyaan publik. Justru dari pengembalian itu, pertanyaan menjadi lebih tajam: siapa yang memeriksa pekerjaan sebelum pembayaran, siapa yang menyatakan layak, bagaimana pengawasan berjalan, dan mengapa kelebihan pembayaran baru dipulihkan setelah menjadi temuan BPK.
“Kalau semua sudah benar, buka saja datanya. Tapi kalau pengembalian dilakukan tanpa penjelasan, publik akan melihatnya sebagai tanda bahwa ada persoalan yang belum selesai,” kata Mukhlis.
SWAKKA menyatakan akan terus memperdalam temuan ini sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap uang daerah. Fokusnya bukan untuk memvonis, tetapi memastikan uang rakyat kembali, pekerjaan diperbaiki, dan tanggung jawab tidak berhenti pada kalimat “sedang ditindaklanjuti”. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar