Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Viman Berlakukan Denda Buang Sampah ke Sungai

Viman Berlakukan Denda Buang Sampah ke Sungai

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Denda buang sampah resmi menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menekan kebiasaan buang sampah ke sungai, khususnya di kawasan Sungai Ciloseh. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa setiap pelaku akan menerima sanksi buang sampah sesuai jumlah sampah yang dibuang sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah banjir.

Pernyataan tersebut disampaikan Viman saat memberikan arahan pada Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan pemerintah tidak akan membedakan pelaku berdasarkan status maupun asal daerah. Warga setempat, pendatang, pedagang, maupun pihak lain yang terbukti membuang sampah ke sungai akan menerima sanksi yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembuangan sampah ke Ciloseh harus berhenti. Kami akan mengenakan sanksi denda sesuai jumlah sampah yang dibuang agar menimbulkan efek jera,” tegas Viman.

Pemkot Perkuat Pengawasan dari RT hingga Kecamatan

Selain menerapkan sanksi, Viman langsung menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan bergerak secara terpadu. Ia meminta ketua RT, RW, lurah, camat, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) aktif mengedukasi masyarakat sekaligus mengawasi kebersihan lingkungan.

Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas kebersihan. Sebaliknya, seluruh elemen pemerintah harus mengambil peran agar kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat dihentikan.

Karena itu, Viman meminta aparat wilayah menggerakkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta menjaga saluran air di lingkungan masing-masing.

Mayoritas Sampah Diduga Berasal dari Luar Wilayah

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Viman mengungkapkan sebagian besar sampah yang menumpuk di Sungai Ciloseh diduga bukan berasal dari warga sekitar.

“Yang membuang sampah ini kebanyakan orang luar, bukan warga sini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan memperketat pengawasan tanpa membedakan asal pelaku. Setiap orang yang terbukti membuang sampah ke sungai akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan berlapis menjadi langkah penting agar perilaku tersebut tidak terus berulang dan merusak lingkungan.

Camat dan Lurah Ikut Bertanggung Jawab

Viman juga mengubah pola pengawasan kebersihan sungai. Jika sebelumnya pengelolaan sampah lebih banyak menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup, kini pemerintah memperluas tanggung jawab hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ia menegaskan camat dan lurah harus aktif memantau kondisi sungai di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, penanganan sampah tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga lebih cepat melalui pengawasan di tingkat wilayah.

Menurut Viman, apabila tumpukan sampah masih ditemukan di suatu kawasan, pemerintah akan meminta camat maupun lurah setempat untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelesaiannya.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah sekaligus mempercepat penanganan persoalan kebersihan lingkungan.

Pemkot Targetkan Sungai Bersih dan Risiko Banjir Berkurang

Lebih lanjut, Viman menegaskan strategi pengendalian sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Pemerintah akan memperkuat pengawasan sejak tingkat rumah tangga, tempat penampungan sementara (TPS), hingga aliran sungai.

Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Ia berharap penerapan sanksi, pengawasan yang lebih ketat, dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan mampu mengubah perilaku masyarakat sehingga Sungai Ciloseh tetap bersih dan berfungsi optimal sebagai saluran air.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Tasikmalaya diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari persoalan sampah yang selama ini menjadi salah satu penyebab banjir.

Sungai bukan tempat sampah. Ketika semua pihak memilih menjaga daripada membuang, banjir bisa dicegah dan lingkungan tetap menjadi warisan terbaik bagi generasi berikutnya. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi transaksi paylater melalui ponsel dengan simbol timbangan hukum Islam dan Al-Qur’an di latar belakang.

    Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang paylater riba semakin sering muncul seiring maraknya layanan beli sekarang bayar nanti. Banyak orang juga mencari hukum paylater dalam Islam serta kejelasan apakah paylater termasuk riba. Karena itu, memahami konsep riba dalam syariat menjadi langkah awal sebelum menilai praktik paylater secara objektif. Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan […]

  • Kebakaran Bendungan Leuwikeris

    Diduga Puntung Rokok Picu Kebakaran Bendungan Leuwikeris

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com,BERITA DAERAH – Kebakaran Bendungan Leuwikeris terjadi di kawasan Bendungan Leuwikeris, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/7/2026). Kebakaran Leuwikeris itu diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke tumpukan sampah hingga api merambat ke lahan kering di sekitarnya. Berdasarkan laporan BPBD Ciamis, petugas berhasil mengendalikan kebakaran sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Laporan hasil kaji cepat […]

  • Judi Bola Menurut Islam

    Prediksi Skor Piala Dunia, Bolehkah Menurut Syariat?

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Judi bola menurut Islam kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan seiring berlangsungnya Piala Dunia 2026. Bersamaan dengan euforia sepak bola terbesar di dunia tersebut, aktivitas taruhan olahraga, prediksi skor berhadiah, hingga permainan fantasy league ikut menjadi bahan obrolan di berbagai tempat. Karena itu, tidak sedikit orang yang bertanya, apakah semua bentuk hiburan […]

  • Perjuangan buruh

    Perjuangan Buruh Uji Kebijakan Upah Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Perjuangan buruh menyoroti kebijakan upah pemerintah. Ribuan pekerja tuntut revisi UMP dan UMSK dinilai tak adil. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perjuangan buruh kembali menguji arah kebijakan pemerintah di awal 2026. Ribuan pekerja dari DKI Jakarta dan Jawa Barat menggelar aksi di kawasan Istana Negara, Kamis (8/1/2026), menuntut revisi kebijakan upah minimum yang dinilai belum adil […]

  • Melihat Ka’bah

    Doa Sudah Dihapal, Tapi Mendadak Lupa Saat Melihat Ka’bah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Banyak jamaah haji ternyata mengalami hal yang sama saat pertama kali melihat Ka’bah: mereka lupa dengan daftar doa yang sebelumnya sudah disiapkan. Padahal sebagian orang datang membawa catatan panjang di ponsel. Ada yang menulis nama keluarga satu per satu. Ada juga yang menyimpan doa-doa khusus sejak masih di tanah air. Namun ketika […]

  • bawaslu-tasikmalaya

    Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bawaslu Tasikmalaya mengungkap kendala utama dalam menangani pelanggaran pemilu Tasikmalaya, yakni minimnya bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hingga tahap penindakan meskipun indikasi awal telah ditemukan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng […]

expand_less