Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 150
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang paylater riba semakin sering muncul seiring maraknya layanan beli sekarang bayar nanti. Banyak orang juga mencari hukum paylater dalam Islam serta kejelasan apakah paylater termasuk riba. Karena itu, memahami konsep riba dalam syariat menjadi langkah awal sebelum menilai praktik paylater secara objektif.

Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan seseorang menerima barang lebih dulu lalu membayarnya kemudian, baik secara penuh di akhir periode maupun dengan cicilan. Namun persoalannya muncul ketika terdapat tambahan biaya, bunga, atau denda keterlambatan.

Apa Itu Riba Menurut Islam?

Sebelum membahas paylater riba, kita perlu memahami definisi riba. Secara bahasa, riba berarti tambahan. Sementara itu, secara istilah syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang atau jual beli tertentu tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Selain itu, Allah juga menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Rasulullah SAW bahkan melaknat pelaku riba, pencatatnya, dan saksinya. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa mereka semua sama dalam dosa.

Karena itu, Islam memandang riba sebagai dosa besar yang harus dihindari.

Apakah Paylater Termasuk Riba?

Jawabannya bergantung pada skema yang digunakan. Oleh sebab itu, kita perlu membedakan beberapa kondisi.

1. Jika Ada Bunga atau Tambahan karena Penundaan

Apabila layanan paylater mengenakan bunga berbasis waktu atau tambahan karena keterlambatan pembayaran, maka praktik tersebut masuk kategori riba nasi’ah. Tambahan itu muncul karena faktor penangguhan waktu, bukan karena akad jual beli yang sah.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Setiap utang yang mendatangkan manfaat (tambahan) adalah riba.”

Jika penyedia paylater memberi pinjaman lalu mewajibkan pengembalian lebih dari pokoknya, maka tambahan tersebut tergolong riba. Dengan demikian, skema seperti ini termasuk paylater riba menurut mayoritas ulama.

2. Jika Berbentuk Jual Beli dengan Harga Tetap

Namun berbeda halnya jika transaksi berbentuk jual beli cicilan dengan harga yang sudah disepakati sejak awal tanpa perubahan karena waktu. Misalnya, harga tunai Rp1 juta, sedangkan harga cicilan Rp1,2 juta selama 12 bulan dan angka tersebut tetap sampai lunas.

Mayoritas ulama membolehkan praktik ini selama:

  • Harga final jelas di awal akad
  • Tidak ada denda berbunga saat terlambat
  • Tidak ada tambahan karena penundaan setelah akad disepakati

Karena itu, tidak semua paylater otomatis riba. Penilaian harus melihat akad dan mekanismenya.

Bagaimana dengan Denda Keterlambatan?

Di sinilah letak persoalan paling krusial. Banyak layanan paylater menetapkan denda berbasis persentase ketika pengguna terlambat membayar. Tambahan ini muncul akibat penangguhan waktu, sehingga sangat dekat dengan praktik riba jahiliyah.

Pada masa jahiliyah, kreditur berkata, “Bayar sekarang atau tambah.” Pola ini mirip dengan denda berbasis waktu yang terus bertambah. Oleh sebab itu, banyak ulama kontemporer mengingatkan agar umat Islam berhati-hati menggunakan fasilitas semacam ini.

Bagaimana Sikap yang Seharusnya Diambil?

Pertama, pahami akad sebelum menyetujui transaksi. Jangan tergiur kemudahan tanpa membaca syarat dan ketentuan.

Kedua, hindari layanan yang mengenakan bunga atau denda berbunga. Jika memang membutuhkan fasilitas cicilan, pilih lembaga yang menerapkan prinsip syariah dengan pengawasan resmi.

Baca juga: Pesawat Stealth dan Bom Bunker-Buster Tembus Pertahanan Iran

Ketiga, pertimbangkan urgensi kebutuhan. Islam menganjurkan hidup sederhana dan menghindari utang kecuali dalam kondisi mendesak. Rasulullah SAW sering berdoa agar dilindungi dari lilitan utang karena utang dapat menyeret pada kebohongan dan pengingkaran janji.

Paylater Riba atau Tidak?

Paylater riba atau tidak sangat bergantung pada skema akadnya. Jika terdapat bunga atau tambahan karena penundaan waktu, maka praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Namun jika berbentuk jual beli cicilan dengan harga tetap tanpa penalti berbunga, sebagian ulama membolehkannya.

Meski demikian, umat Islam tetap perlu berhati-hati. Kemudahan teknologi tidak boleh membuat kita mengabaikan prinsip syariat. Oleh karena itu, sebelum menggunakan paylater, pastikan Anda memahami akadnya, membaca ketentuannya, dan mempertimbangkan dampaknya secara finansial maupun spiritual.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjaga transaksi tetap sesuai ajaran Islam serta terhindar dari praktik yang mendekati riba. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kisah umar bin khattab

    Kisah Umar bin Khattab: Dari Musuh Islam Jadi Pemimpin Besar Dunia

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Umar bin Khattab bukan sekadar cerita sejarah biasa. Kisah Umar bin Khattab justru menyimpan perjalanan emosional yang dalam, dari seorang penentang Islam menjadi pemimpin besar yang dihormati dunia. Pada masa awal, Umar dikenal keras dan tanpa kompromi terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Namun demikian, di balik ketegasannya, tersimpan hati […]

  • Piutang Negara

    Piutang Negara Kini Jadi Perhatian Publik, Picu Diskusi Nasional

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Istilah piutang negara mendadak ramai dibahas publik setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang memberi kewenangan lebih besar kepada negara dalam pengelolaan aset debitur. Lewat PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah kini dapat mendayagunakan aset sitaan tanpa harus meminta persetujuan penanggung utang atau penjamin utang. Kebijakan tersebut langsung memantik perhatian masyarakat karena […]

  • Ekosistem Halal Ciamis

    DPR RI & BPJPH Turun Tangan, Ekosistem Halal Ciamis “Digaskeun”

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ekosistem halal Ciamis kini bergerak cepat. Penguatan ekosistem halal di Ciamis bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang mulai dijalankan dari hulu hingga hilir. Di tengah dorongan sertifikasi halal, UMKM dihadapkan pada satu kenyataan: peluang besar terbuka, tetapi risiko tertinggal juga semakin nyata. Senin, 27 April 2026, ruang BKPSDM Kabupaten […]

  • doa hari jumat

    Jangan Terlewat! Ini Doa Mustajab di Malam dan Hari Jumat

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa hari Jumat menjadi salah satu amalan penting yang dianjurkan dalam Islam, terutama pada malam dan hari Jumat. Banyak umat Muslim mencari doa malam Jumat, doa mustajab hari Jumat, serta amalan yang dapat mendatangkan keberkahan. Menariknya, hari Jumat bukan sekadar hari biasa, melainkan waktu istimewa yang penuh peluang dikabulkannya doa. Oleh karena […]

  • tindak pidana korupsi

    ASN Indramayu Korupsi Bantuan PKBM

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas aparatur sipil negara. Seorang ASN aktif kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Kejaksaan menilai kewenangan formal yang dimilikinya tidak dijalankan sesuai prosedur. Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan bahwa status ASN tidak memberikan kekebalan […]

  • Turis Tidur di Bandara

    Fenomena Turis Tidur di Bandara Changi Menuai Kritik saat Harga Hotel Melonjak

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Fenomena turis tidur di Bandara Changi saat F1 menuai kritik warga Singapura karena dianggap mencoreng reputasi bandara. albadarpost.com, LENSA – Fenomena Turis Tidur di Bandara Changi di Singapura menjadi sorotan publik setelah banyak wisatawan kedapatan bermalam di area-terminal selama akhir pekan penyelenggaraan ajang balap Formula 1. Tindakan itu dilakukan untuk menghindari biaya hotel yang melambung […]

expand_less