Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang paylater riba semakin sering muncul seiring maraknya layanan beli sekarang bayar nanti. Banyak orang juga mencari hukum paylater dalam Islam serta kejelasan apakah paylater termasuk riba. Karena itu, memahami konsep riba dalam syariat menjadi langkah awal sebelum menilai praktik paylater secara objektif.

Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan seseorang menerima barang lebih dulu lalu membayarnya kemudian, baik secara penuh di akhir periode maupun dengan cicilan. Namun persoalannya muncul ketika terdapat tambahan biaya, bunga, atau denda keterlambatan.

Apa Itu Riba Menurut Islam?

Sebelum membahas paylater riba, kita perlu memahami definisi riba. Secara bahasa, riba berarti tambahan. Sementara itu, secara istilah syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang atau jual beli tertentu tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Selain itu, Allah juga menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Rasulullah SAW bahkan melaknat pelaku riba, pencatatnya, dan saksinya. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa mereka semua sama dalam dosa.

Karena itu, Islam memandang riba sebagai dosa besar yang harus dihindari.

Apakah Paylater Termasuk Riba?

Jawabannya bergantung pada skema yang digunakan. Oleh sebab itu, kita perlu membedakan beberapa kondisi.

1. Jika Ada Bunga atau Tambahan karena Penundaan

Apabila layanan paylater mengenakan bunga berbasis waktu atau tambahan karena keterlambatan pembayaran, maka praktik tersebut masuk kategori riba nasi’ah. Tambahan itu muncul karena faktor penangguhan waktu, bukan karena akad jual beli yang sah.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Setiap utang yang mendatangkan manfaat (tambahan) adalah riba.”

Jika penyedia paylater memberi pinjaman lalu mewajibkan pengembalian lebih dari pokoknya, maka tambahan tersebut tergolong riba. Dengan demikian, skema seperti ini termasuk paylater riba menurut mayoritas ulama.

2. Jika Berbentuk Jual Beli dengan Harga Tetap

Namun berbeda halnya jika transaksi berbentuk jual beli cicilan dengan harga yang sudah disepakati sejak awal tanpa perubahan karena waktu. Misalnya, harga tunai Rp1 juta, sedangkan harga cicilan Rp1,2 juta selama 12 bulan dan angka tersebut tetap sampai lunas.

Mayoritas ulama membolehkan praktik ini selama:

  • Harga final jelas di awal akad
  • Tidak ada denda berbunga saat terlambat
  • Tidak ada tambahan karena penundaan setelah akad disepakati

Karena itu, tidak semua paylater otomatis riba. Penilaian harus melihat akad dan mekanismenya.

Bagaimana dengan Denda Keterlambatan?

Di sinilah letak persoalan paling krusial. Banyak layanan paylater menetapkan denda berbasis persentase ketika pengguna terlambat membayar. Tambahan ini muncul akibat penangguhan waktu, sehingga sangat dekat dengan praktik riba jahiliyah.

Pada masa jahiliyah, kreditur berkata, “Bayar sekarang atau tambah.” Pola ini mirip dengan denda berbasis waktu yang terus bertambah. Oleh sebab itu, banyak ulama kontemporer mengingatkan agar umat Islam berhati-hati menggunakan fasilitas semacam ini.

Bagaimana Sikap yang Seharusnya Diambil?

Pertama, pahami akad sebelum menyetujui transaksi. Jangan tergiur kemudahan tanpa membaca syarat dan ketentuan.

Kedua, hindari layanan yang mengenakan bunga atau denda berbunga. Jika memang membutuhkan fasilitas cicilan, pilih lembaga yang menerapkan prinsip syariah dengan pengawasan resmi.

Baca juga: Pesawat Stealth dan Bom Bunker-Buster Tembus Pertahanan Iran

Ketiga, pertimbangkan urgensi kebutuhan. Islam menganjurkan hidup sederhana dan menghindari utang kecuali dalam kondisi mendesak. Rasulullah SAW sering berdoa agar dilindungi dari lilitan utang karena utang dapat menyeret pada kebohongan dan pengingkaran janji.

Paylater Riba atau Tidak?

Paylater riba atau tidak sangat bergantung pada skema akadnya. Jika terdapat bunga atau tambahan karena penundaan waktu, maka praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Namun jika berbentuk jual beli cicilan dengan harga tetap tanpa penalti berbunga, sebagian ulama membolehkannya.

Meski demikian, umat Islam tetap perlu berhati-hati. Kemudahan teknologi tidak boleh membuat kita mengabaikan prinsip syariat. Oleh karena itu, sebelum menggunakan paylater, pastikan Anda memahami akadnya, membaca ketentuannya, dan mempertimbangkan dampaknya secara finansial maupun spiritual.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjaga transaksi tetap sesuai ajaran Islam serta terhindar dari praktik yang mendekati riba. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Palestina

    Ramadhan di Palestina: Kisah Haru yang Jarang Terungkap

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Ramadhan Palestina menyimpan kisah yang jarang tersorot. Banyak orang mengenal konflik di wilayah ini, namun tidak semua memahami bagaimana suasana Ramadhan di Palestina berlangsung setiap hari. Puasa di Palestina, kehidupan Ramadhan warga Gaza, hingga cerita sahur dan berbuka di tengah keterbatasan menjadi potret nyata yang penuh haru dan kekuatan iman. Di balik […]

  • Konvoi Bobotoh Banjar

    Euforia Persib di Banjar Pecah, Ribuan Bobotoh Konvoi Keliling Kota

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Euforia kemenangan Persib Bandung disambut meriah oleh ribuan Bobotoh di Kota Banjar dengan menggelar konvoi keliling kota, Sabtu (23/05/2026). Sejak sore, iring-iringan kendaraan roda dua dan roda empat mulai memenuhi sejumlah ruas jalan utama Kota Banjar. Bendera biru Persib berkibar dari atas motor, kaca mobil, hingga bak terbuka kendaraan pick up […]

  • Ilustrasi seseorang termenung memandangi senja dan jam dinding sebagai simbol makna waktu dalam Surat Al-Ashr

    Makna Surat Al-‘Ashr: Kita Sibuk, Tapi Kenapa Hidup Terasa Hilang?

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Makna Surat Al-Ashr terasa semakin tajam di zaman modern. Tafsir Surat Al-‘Ashr, makna waktu dalam Islam, dan pesan tentang kerugian manusia kini seperti berbicara langsung kepada kehidupan hari ini. Banyak orang bangun pagi dengan kesibukan penuh, pulang malam dengan tubuh lelah, tetapi tetap merasa ada sesuatu yang hilang dari hidupnya. Hari berjalan […]

  • Indonesia U-17 vs Qatar

    Malam Penentuan! Timnas U-17 Tantang Qatar di Jeddah

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi Qatar U-17 pada laga penting fase grup Piala Asia U-17 2026, Sabtu malam, 9 Mei 2026. Duel Indonesia U-17 vs Qatar diprediksi berlangsung panas karena kedua tim sama-sama memburu poin penting demi menjaga peluang lolos ke babak berikutnya. Lampu stadion King Abdullah Sports City Training Stadium […]

  • puasa qadha digabung sunnah

    Bolehkah Puasa Qadha Digabung dengan Puasa Sunnah?

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang puasa qadha digabung sunnah sering muncul setiap tahun, terutama setelah bulan Ramadan berakhir. Banyak umat Islam ingin tahu apakah puasa qadha bisa digabung dengan puasa sunnah, misalnya puasa Senin-Kamis atau puasa enam hari di bulan Syawal. Sebagian orang beranggapan bahwa menggabungkan puasa qadha dan sunnah akan otomatis mendapatkan dua pahala […]

  • Produk Lokal Garut

    Tak Lagi Jual Mentah, Produk Pangan Lokal Garut Mulai Jadi Andalan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kabupaten Garut kali ini tidak hanya berbicara soal harga sembako murah menjelang Idul Adha. Di balik keramaian warga yang berburu minyak goreng, telur, hingga daging ayam dengan harga terjangkau, muncul pesan yang jauh lebih besar: produk lokal Garut mulai didorong naik kelas. Bupati Garut, Abdusy Syakur […]

expand_less