Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang paylater riba semakin sering muncul seiring maraknya layanan beli sekarang bayar nanti. Banyak orang juga mencari hukum paylater dalam Islam serta kejelasan apakah paylater termasuk riba. Karena itu, memahami konsep riba dalam syariat menjadi langkah awal sebelum menilai praktik paylater secara objektif.

Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan seseorang menerima barang lebih dulu lalu membayarnya kemudian, baik secara penuh di akhir periode maupun dengan cicilan. Namun persoalannya muncul ketika terdapat tambahan biaya, bunga, atau denda keterlambatan.

Apa Itu Riba Menurut Islam?

Sebelum membahas paylater riba, kita perlu memahami definisi riba. Secara bahasa, riba berarti tambahan. Sementara itu, secara istilah syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang atau jual beli tertentu tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Selain itu, Allah juga menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Rasulullah SAW bahkan melaknat pelaku riba, pencatatnya, dan saksinya. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa mereka semua sama dalam dosa.

Karena itu, Islam memandang riba sebagai dosa besar yang harus dihindari.

Apakah Paylater Termasuk Riba?

Jawabannya bergantung pada skema yang digunakan. Oleh sebab itu, kita perlu membedakan beberapa kondisi.

1. Jika Ada Bunga atau Tambahan karena Penundaan

Apabila layanan paylater mengenakan bunga berbasis waktu atau tambahan karena keterlambatan pembayaran, maka praktik tersebut masuk kategori riba nasi’ah. Tambahan itu muncul karena faktor penangguhan waktu, bukan karena akad jual beli yang sah.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Setiap utang yang mendatangkan manfaat (tambahan) adalah riba.”

Jika penyedia paylater memberi pinjaman lalu mewajibkan pengembalian lebih dari pokoknya, maka tambahan tersebut tergolong riba. Dengan demikian, skema seperti ini termasuk paylater riba menurut mayoritas ulama.

2. Jika Berbentuk Jual Beli dengan Harga Tetap

Namun berbeda halnya jika transaksi berbentuk jual beli cicilan dengan harga yang sudah disepakati sejak awal tanpa perubahan karena waktu. Misalnya, harga tunai Rp1 juta, sedangkan harga cicilan Rp1,2 juta selama 12 bulan dan angka tersebut tetap sampai lunas.

Mayoritas ulama membolehkan praktik ini selama:

  • Harga final jelas di awal akad
  • Tidak ada denda berbunga saat terlambat
  • Tidak ada tambahan karena penundaan setelah akad disepakati

Karena itu, tidak semua paylater otomatis riba. Penilaian harus melihat akad dan mekanismenya.

Bagaimana dengan Denda Keterlambatan?

Di sinilah letak persoalan paling krusial. Banyak layanan paylater menetapkan denda berbasis persentase ketika pengguna terlambat membayar. Tambahan ini muncul akibat penangguhan waktu, sehingga sangat dekat dengan praktik riba jahiliyah.

Pada masa jahiliyah, kreditur berkata, “Bayar sekarang atau tambah.” Pola ini mirip dengan denda berbasis waktu yang terus bertambah. Oleh sebab itu, banyak ulama kontemporer mengingatkan agar umat Islam berhati-hati menggunakan fasilitas semacam ini.

Bagaimana Sikap yang Seharusnya Diambil?

Pertama, pahami akad sebelum menyetujui transaksi. Jangan tergiur kemudahan tanpa membaca syarat dan ketentuan.

Kedua, hindari layanan yang mengenakan bunga atau denda berbunga. Jika memang membutuhkan fasilitas cicilan, pilih lembaga yang menerapkan prinsip syariah dengan pengawasan resmi.

Baca juga: Pesawat Stealth dan Bom Bunker-Buster Tembus Pertahanan Iran

Ketiga, pertimbangkan urgensi kebutuhan. Islam menganjurkan hidup sederhana dan menghindari utang kecuali dalam kondisi mendesak. Rasulullah SAW sering berdoa agar dilindungi dari lilitan utang karena utang dapat menyeret pada kebohongan dan pengingkaran janji.

Paylater Riba atau Tidak?

Paylater riba atau tidak sangat bergantung pada skema akadnya. Jika terdapat bunga atau tambahan karena penundaan waktu, maka praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Namun jika berbentuk jual beli cicilan dengan harga tetap tanpa penalti berbunga, sebagian ulama membolehkannya.

Meski demikian, umat Islam tetap perlu berhati-hati. Kemudahan teknologi tidak boleh membuat kita mengabaikan prinsip syariat. Oleh karena itu, sebelum menggunakan paylater, pastikan Anda memahami akadnya, membaca ketentuannya, dan mempertimbangkan dampaknya secara finansial maupun spiritual.

Dengan pemahaman yang benar, kita bisa menjaga transaksi tetap sesuai ajaran Islam serta terhindar dari praktik yang mendekati riba. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • jalur SNBP dan SNBT

    Masuk PTN Jalur SNBP dan SNBT Jadi Andalan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    abadarpost.com, HUMANIORA — Pemerintah menegaskan bahwa akses masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap terbuka bagi seluruh siswa, meski tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Penegasan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional terbaru yang menekankan keadilan dan pemerataan kesempatan belajar. Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan siswa […]

  • Ilustrasi proyek lampu hias ruang terbuka hijau di Probolinggo yang terseret kasus korupsi DLH dengan kerugian negara ratusan juta rupiah

    Anggaran Publik Bocor, Korupsi DLH Probolinggo Disorot

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korupsi DLH Probolinggo kembali menampar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek lampu hias untuk ruang terbuka hijau yang seharusnya mempercantik kota justru berubah menjadi sumber kebocoran keuangan negara. Nilai kerugian yang mencuat bukan angka kecil. Ratusan juta rupiah raib, sementara manfaat proyek dipertanyakan. Perkara ini mengemuka setelah aparat penegak […]

  • Bandros Tradisional

    Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bandros tradisional diolah UMKM sebagai jajanan rumahan bernilai ekonomi, mudah dibuat dan diminati pasar lokal. albadarpost.com, LIFESTYLE – Bandros tradisional kembali mendapat perhatian pelaku usaha kuliner rumahan. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap makanan sederhana berbasis bahan lokal, jajanan berbahan dasar tepung beras dan kelapa ini dinilai memiliki peluang ekonomi yang relevan, terutama bagi pelaku […]

  • Samuel Anderson Lee

    Samuel Anderson Lee: Bocah 7 Tahun Berprestasi di Olimpiade Matematika Internasional

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bocah 7 tahun Samuel Anderson Lee raih 5 emas & 1 perak di Olimpiade Matematika internasional. albadarpost.com, PELITA. Prestasi membanggakan datang dari Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang bocah berusia 7 tahun, Samuel Anderson Lee, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan menjuarai berbagai kompetisi matematika, mulai dari tingkat nasional hingga internasional. Keberhasilan Samuel Anderson Lee menjadi sorotan […]

  • wisata Garut Nataru

    Garut Dominasi Kunjungan Wisata Nataru Priangan Timur

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BPS Jawa Barat memproyeksikan Garut menjadi tujuan wisata utama Priangan Timur saat libur Nataru 2026. albadarpost.com, FOKUS – Kabupaten Garut diproyeksikan menjadi tujuan utama wisatawan nusantara di wilayah Priangan Timur pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Proyeksi ini penting karena mencerminkan arah pergerakan wisata akhir tahun yang berdampak langsung pada kesiapan layanan […]

  • kehidupan santri di pesantren

    Bangun Sebelum Subuh, Tidur Larut Malam: Hidup Seorang Santri

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Jarum jam baru menunjukkan pukul 03.45 pagi ketika suara ketukan pintu asrama terdengar pelan. Bagi sebagian orang, waktu itu masih terlalu dini untuk bangun. Namun bagi santri, inilah awal dari kehidupan santri di pesantren yang penuh disiplin dan makna. Keseharian santri atau rutinitas pesantren dimulai sebelum matahari terbit, saat udara masih dingin […]

expand_less