Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

Bawaslu Tasikmalaya Terkendala Bukti dan Saksi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bawaslu Tasikmalaya mengungkap kendala utama dalam menangani pelanggaran pemilu Tasikmalaya, yakni minimnya bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hingga tahap penindakan meskipun indikasi awal telah ditemukan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Sukron, menjelaskan bahwa kesiapan saksi dan kekuatan alat bukti menjadi faktor penentu dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran.

“Temuan sebenarnya bisa diselesaikan. Hanya saja kesiapan saksi dan bukti yang menjadi persoalan,” ujar Enceng, Selasa (7/7/2026).

Saksi Enggan Memberikan Keterangan

Menurut Enceng, kendala terbesar bukan terletak pada banyaknya laporan yang masuk, melainkan pada minimnya saksi yang bersedia memberikan kesaksian secara resmi.

Akibatnya, Bawaslu kerap mengalami kesulitan untuk memperkuat konstruksi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terkendala dari bukti dan saksi karena banyak saksi yang tidak berkenan memberikan keterangan,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan saksi sangat penting, terutama pada dugaan pelanggaran yang terjadi secara langsung di lapangan. Tanpa kesaksian yang mendukung, proses penelusuran fakta menjadi jauh lebih sulit.

Karena itu, tidak sedikit laporan masyarakat maupun hasil temuan pengawas yang akhirnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Barang Bukti Harus Menguatkan Dugaan Pelanggaran

Selain persoalan saksi, Enceng juga menyoroti kualitas barang bukti yang sering kali belum memenuhi kebutuhan pembuktian.

Menurutnya, pelapor umumnya hanya menyertakan foto uang atau amplop sebagai barang bukti tanpa melengkapi informasi yang menunjukkan proses pemberian, ajakan, maupun keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran.

“Barang bukti juga sering memiliki kelemahan karena mayoritas hanya berupa foto uang atau amplop,” jelasnya.

Ia menambahkan, khusus untuk dugaan politik uang, Bawaslu memerlukan bukti yang mampu memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kami membutuhkan bukti yang mengarah pada proses pemberian, adanya unsur ajakan, maupun transaksi. Itulah yang memperkuat proses penanganan,” tegas Enceng.

Menurutnya, semakin lengkap bukti yang disampaikan masyarakat, semakin besar peluang laporan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ada Batas Waktu Penanganan Laporan

Enceng juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan membatasi waktu penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan, Bawaslu hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menangani suatu perkara sejak menerima dan meregistrasi laporan. Dalam kondisi tertentu, Bawaslu dapat memperpanjang masa penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran juga wajib memperhatikan tenggat waktu pelaporan.

Menurut Enceng, pelapor harus menyampaikan laporan paling lambat tujuh hari sejak mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran.

Jika pelapor melewati batas waktu tersebut, laporan tidak lagi memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga Bawaslu tidak dapat memprosesnya lebih lanjut.

Bawaslu Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Di akhir keterangannya, Enceng mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas demokrasi dengan berani melaporkan dugaan pelanggaran serta menyertakan bukti dan kesaksian yang kuat.

Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat agar Bawaslu dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif

“Tanpa saksi dan bukti yang kuat, kami tidak bisa berbuat banyak. Penegakan hukum membutuhkan peran serta bersama,” pungkasnya.

Bawaslu berharap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang lengkap akan memperkuat upaya penegakan hukum pemilu sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Kota Tasikmalaya.

Demokrasi tidak hanya dijaga melalui suara di bilik pemungutan, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kebenaran. Bukti yang kuat dan saksi yang berani menjadi fondasi utama tegaknya keadilan pemilu. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi suasana Ramadan dengan jamaah berdoa, menggambarkan makna sabar dan ridho menerima takdir Allah.

    Belajar Lapang Hati di Musim Ujian

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Sabar dan ridho adalah dua ibadah batin yang sering terucap, namun kerap luput diamalkan. Sabar dan ridho bukan sekadar nasihat, melainkan fondasi keimanan yang menguatkan hati. Dalam tradisi ulama, keduanya termasuk ibadah batiniyah yang wajib dijaga. Terutama di bulan Ramadan, ketika lapar, lelah, dan berbagai ujian datang silih berganti, kesabaran dan kelapangan […]

  • Lonjakan wisatawan

    Pengelola TWA Papandayan Perketat Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Lonjakan wisatawan Nataru di TWA Gunung Papandayan mendorong pengelola memperketat pengamanan kawasan. albadarpost.com, LIFESTYLE – Lonjakan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendorong pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperketat pengamanan kawasan. Ribuan pengunjung tercatat memadati destinasi unggulan pegunungan tersebut sejak beberapa hari menjelang pergantian tahun, memicu […]

  • Tokoh Quraisy

    Quraisy: Musuh Awal Islam yang Justru Jadi Penentu Sejarah

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bangsa Quraisy, suku Quraisy, atau kaum Quraisy selama ini sering ditempatkan dalam satu posisi: penentang awal dakwah Nabi Muhammad. Namun, benarkah sesederhana itu? Fakta sejarah justru menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks—bahkan penuh ironi. Di satu sisi, mereka menjadi kelompok yang paling keras menolak Islam. Namun di sisi lain, dari tangan merekalah […]

  • pedagang pasar cikurubuk

    Pasar Rakyat Tertekan, Pedagang Pasar Cikurubuk Desak Tindakan Cepat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pedagang Pasar Cikurubuk akan melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi di pasar tradisional tersebut. Para pedagang pasar cikurubuk menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah cepat untuk merespons keluhan yang selama ini mereka sampaikan. Aksi pedagang pasar tradisional terbesar di Kota Tasikmalaya itu akan […]

  • RUPS BPR Tasikmalaya

    RUPS BPR Tasikmalaya Rumuskan Arah Pembiayaan UMKM 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    RUPS BPR Tasikmalaya bahas arah pembiayaan UMKM dan penguatan peran BPR dalam ekonomi daerah 2026. albadarpost.com, LENSA – RUPS BPR Tasikmalaya kembali menyorot perhatian pemerintah daerah setelah Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memimpin langsung pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PD BPR Artha Sukapura Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di ruang kerja bupati pada Rabu, […]

  • Alam adalah kegelapan

    Alam Adalah Kegelapan, Mengapa Hati Tetap Buta?

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Alam adalah kegelapan. Kalimat ini mungkin terdengar mengejutkan. Bukankah setiap hari mata menyaksikan cahaya matahari, gemerlap kota, serta keindahan pegunungan dan lautan? Namun, Syekh Ibnu Athaillah As-Sakandari melalui Kitab Al-Hikam justru mengajak manusia melihat lebih dalam. Menurut beliau, hakikat alam tidak memiliki cahaya dari dirinya sendiri. Seluruh keberadaan memperoleh makna dan kehidupan […]

expand_less