Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Pangandaran Serahkan SK P3K Paruh Waktu

Pemkab Pangandaran Serahkan SK P3K Paruh Waktu

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Pangandaran serahkan SK P3K paruh waktu untuk perkuat manajemen ASN dan layanan publik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada ribuan aparatur pada Rabu, 24 Desember 2025. Penyerahan dilakukan melalui apel resmi di Alun-alun Parigi dan menjadi langkah penting dalam penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Penyerahan SK ini penting karena menyangkut kepastian status kepegawaian dan kualitas layanan publik. Sebanyak 2.370 P3K paruh waktu dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis kini memperoleh pengakuan administratif resmi setelah sebelumnya menjalankan tugas dalam skema kerja yang terbatas.

Penataan ASN dan Kepastian Status Kerja

Apel penyerahan SK P3K paruh waktu dihadiri langsung oleh Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan bahwa kebijakan P3K paruh waktu merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah daerah.

Menurut data pemerintah daerah, jumlah penerima SK mencapai 2.370 orang. Mereka terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Seluruhnya telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penyerahan SK ini menjadi titik penting dalam pengelolaan sumber daya manusia sektor publik. Dengan status yang lebih jelas, pemerintah daerah berharap kinerja pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan profesional.

Pesan Bupati: SK adalah Amanah, Bukan Sekadar Administrasi

Dalam sambutannya, Bupati Pangandaran Hj. Citra Fitri Yani, SH. menegaskan bahwa penyerahan SK P3K paruh waktu tidak boleh dipahami sebatas formalitas administratif. SK, menurutnya, adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Penyerahan SK ini bukan sekadar legalitas, tetapi amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan integritas,” ujar Citra di hadapan ribuan P3K paruh waktu.

Ia menekankan bahwa kinerja akan menjadi ukuran utama dalam evaluasi aparatur. Pemerintah daerah, kata dia, menuntut disiplin, etos kerja yang baik, serta kemampuan beradaptasi terhadap kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Tuntutan Kinerja dan Etika Aparatur

Bupati Citra meminta seluruh P3K paruh waktu memanfaatkan waktu kerja secara optimal. Ia menegaskan pentingnya sikap responsif, adaptif, dan profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Entrepreneur Awards Pemkab Tasikmalaya 2025

Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah membawa konsekuensi etis. P3K paruh waktu tetap dituntut menjunjung tinggi etika birokrasi dan menjaga kepercayaan publik.

Penekanan pada kinerja ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Pangandaran tidak berhenti pada penataan status, tetapi juga mengarah pada peningkatan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

Dampak bagi Layanan Publik dan Masyarakat

Dari perspektif pelayanan publik, penyerahan SK P3K paruh waktu memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Tenaga pendidik dan kesehatan, dua sektor yang paling dekat dengan kebutuhan warga, kini memiliki kepastian status kerja yang lebih jelas.

Kepastian ini diharapkan meningkatkan motivasi kerja dan stabilitas layanan. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini juga membantu menata struktur ASN agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil daerah, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Dalam konteks manajemen pemerintahan, P3K paruh waktu menjadi solusi transisi di tengah keterbatasan formasi ASN penuh waktu dan kebutuhan pelayanan yang terus meningkat.

Konteks Kebijakan dan Tantangan Ke Depan

Penyerahan SK P3K paruh waktu di Pangandaran mencerminkan arah kebijakan nasional dalam reformasi birokrasi. Pemerintah daerah dituntut lebih fleksibel dalam pengelolaan ASN, tetapi tetap akuntabel.

Tantangan ke depan terletak pada sistem evaluasi kinerja dan pengawasan. Tanpa mekanisme penilaian yang jelas, status P3K paruh waktu berpotensi kembali menjadi persoalan administratif semata.

Pemkab Pangandaran dihadapkan pada tugas memastikan bahwa penataan ASN ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik, bukan hanya pemenuhan prosedur.

Penyerahan SK P3K paruh waktu menegaskan komitmen Pemkab Pangandaran memperkuat ASN dan meningkatkan kualitas layanan publik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • santet dalam Islam

    Hukum Santet dalam Islam dan Risikonya bagi Tauhid

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kepercayaan terhadap santet masih hidup di sebagian masyarakat. Namun, para ulama menegaskan bahwa santet dalam Islam hukumnya haram dan termasuk perbuatan syirik. Keyakinan ini bukan sekadar persoalan mistik, tetapi menyentuh inti keimanan umat. Islam mengakui adanya sihir sebagai ujian, tetapi melarang umat menggantungkan nasib kepada kekuatan selain Allah Swt.. Dampaknya tidak hanya […]

  • delik-aduan

    Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak […]

  • Perlindungan Anak Pesantren

    Menag Warning Pesantren: Kekerasan pada Anak Tak Bisa Ditoleransi Lagi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perlindungan anak di lingkungan pesantren harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, pesantren ramah anak bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata agar santri dapat belajar dan tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, serta bermartabat. Karena itu, ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan […]

  • Naming Rights Stasiun Cirebon

    Kerugian Rp1 Miliar Akibat Pembatalan Naming Rights Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pembatalan kerja sama naming rights Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi rugikan perusahaan hingga Rp1 miliar. albadarpost.com, LENSA -Dua hari sebelum peluncuran resmi, kerja sama naming rights Stasiun Cirebon antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan perusahaan batik lokal BT Batik Trusmi mendadak dibatalkan. Keputusan itu bukan hanya menggagalkan rencana promosi besar pada Hari Batik Nasional, […]

  • rokok ilegal

    Bea Cukai Jabar Tindak Rokok Ilegal, 88 Juta Batang Disita

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bea Cukai Jawa Barat menyita 88 juta batang rokok ilegal hingga November 2025, mayoritas dari jalur darat perlintasan. albadarpost.com, LENSA – Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Setiawan, menyatakan wilayahnya menjadi titik perlintasan paling strategis dalam distribusi rokok ilegal. Hingga November 2025, total 88 juta batang rokok tanpa cukai disita dan dimusnahkan […]

  • Pelabuhan Batam dipadati warga Singapura yang menyeberang untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan hidup akibat mahalnya biaya hidup di Singapura

    Batam Jadi Pelarian Biaya Hidup Warga Singapura

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Setiap 30–60 menit, sebuah kapal feri berangkat dari Singapura menuju Batam. Ritmenya lebih menyerupai jadwal MRT kota maju ketimbang transportasi laut lintas negara. Jumlah penumpangnya pun mencolok: sekitar 10.000 orang per hari. Fenomena ini terjadi di luar musim liburan. Batam sedang mengalami sesuatu yang melampaui lonjakan wisata. Kota ini berubah menjadi […]

expand_less