Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Hukum Santet dalam Islam dan Risikonya bagi Tauhid

Hukum Santet dalam Islam dan Risikonya bagi Tauhid

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Kepercayaan terhadap santet masih hidup di sebagian masyarakat. Namun, para ulama menegaskan bahwa santet dalam Islam hukumnya haram dan termasuk perbuatan syirik. Keyakinan ini bukan sekadar persoalan mistik, tetapi menyentuh inti keimanan umat.

Islam mengakui adanya sihir sebagai ujian, tetapi melarang umat menggantungkan nasib kepada kekuatan selain Allah Swt.. Dampaknya tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memengaruhi cara berpikir, kesehatan mental, dan relasi sosial.


Santet dalam Islam: Haram dan Merusak Tauhid

Ulama sepakat bahwa santet dalam Islam termasuk dalam kategori sihir. Praktik ini melibatkan permohonan bantuan kepada jin atau setan untuk mencelakai orang lain. Dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tergolong syirik karena menyekutukan Allah Swt..

Baca juga: Kecanduan Judi Online Picu Guru Cianjur Lakukan Kejahatan, Apa Dampaknya?

Syirik merupakan dosa terbesar. Dalam hadis, Rasulullah SAW menyebutkan sihir sebagai salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini menegaskan bahwa persoalan santet bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan pelanggaran akidah.

Konsep tauhid mengajarkan bahwa hanya Allah Swt. yang memiliki kuasa mutlak atas kehidupan manusia. Tidak ada makhluk yang dapat memberi manfaat atau mudarat secara mandiri.

Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam QS Yunus ayat 107:
“Jika Allah Swt. menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa mempercayai santet sebagai kekuatan mutlak bertentangan dengan keesaan Allah Swt..


Antara Pengakuan dan Larangan

Islam tidak menutup mata terhadap keberadaan sihir. Dalam beberapa ayat dan hadis, sihir disebut sebagai sesuatu yang nyata. Namun, pengakuan ini tidak berarti pembenaran.

Para ulama menjelaskan bahwa keberadaan sihir harus dipahami sebagai ujian keimanan. Umat tidak diperbolehkan mempraktikkannya, apalagi mempercayainya secara mutlak.

Kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah menjadikan santet sebagai penyebab utama berbagai musibah. Ketika seseorang sakit, bangkrut, atau mengalami konflik, santet kerap dijadikan kambing hitam.

Pola pikir ini berbahaya. Selain merusak akidah, kepercayaan berlebihan terhadap santet juga memicu kepanikan, prasangka, dan konflik sosial.


Dampak Sosial dan Psikologis

Keyakinan terhadap santet tidak berhenti pada persoalan agama. Dampaknya meluas ke kehidupan sosial.

Banyak orang menjadi mudah curiga terhadap tetangga, rekan kerja, bahkan keluarga sendiri. Hubungan sosial menjadi renggang karena rasa takut dan kecurigaan.

Secara psikologis, ketakutan berlebihan terhadap santet dapat memicu kecemasan, stres, dan gangguan tidur. Individu merasa terancam oleh sesuatu yang tidak bisa mereka kendalikan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini menurunkan kualitas hidup dan produktivitas.


Cara Islam Mengajarkan Menghadapi Santet

Ulama menekankan bahwa solusi menghadapi ketakutan terhadap santet bukan dengan mendatangi dukun, melainkan dengan memperkuat iman.

Langkah utama adalah meningkatkan tawakal. Umat diminta yakin bahwa semua kejadian berada dalam kuasa Allah Swt.

Doa dan zikir menjadi bentuk perlindungan spiritual. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an seperti Ayat Kursi, Al-Falaq, dan An-Nas dianjurkan sebagai penjagaan diri.

Jika seseorang merasa mengalami gangguan, ruqyah syar’iyyah menjadi jalan yang dibenarkan. Ruqyah dilakukan dengan ayat Al-Qur’an dan doa, tanpa unsur syirik.

Sebaliknya, mendatangi dukun atau paranormal justru memperdalam kesesatan. Praktik tersebut memperkuat keyakinan bahwa manusia atau makhluk lain memiliki kekuatan setara dengan Allah Swt.


Konteks Digital dan Tantangan Edukasi

Di era digital, narasi tentang santet semakin mudah menyebar. Media sosial kerap memviralkan kisah-kisah mistik tanpa verifikasi.

Baca juga: Al-Baqarah 286 Menjadi Rujukan Batas Beban Kerja dan Mental

Hal ini membuat masyarakat kesulitan membedakan antara mitos, pengalaman subjektif, dan ajaran agama.

Edukasi tentang santet dalam Islam menjadi penting agar umat tidak terjebak pada praktik yang merusak keimanan.

Pemerhati keagamaan mendorong lembaga pendidikan dan tokoh agama lebih aktif memberikan pemahaman berbasis dalil, bukan ketakutan.

Islam menegaskan bahwa santet adalah bagian dari sihir yang diharamkan. Umat diminta menjaga akidah, memperkuat iman, dan tidak menggantungkan nasib kepada kekuatan selain Allah Swt.

Keyakinan yang lurus bukan hanya melindungi iman, tetapi juga menjaga kesehatan mental dan keharmonisan sosial.

Santet dalam Islam termasuk sihir yang haram dan merusak tauhid. Umat diminta memperkuat iman, bukan takut pada kekuatan selain Allah Swt.. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • putusan Mahkamah Agung

    Putusan MA dan Sikap Negara terhadap Kepala Daerah Terpidana

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan batas negara melindungi pemerintahan dari pejabat terpidana narkotika. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan mantan bupati terkait pemberhentiannya karena perkara narkotika bukan sekadar penegasan hukum administratif. Ia menyentuh wilayah yang lebih sensitif: bagaimana negara menjaga keberlanjutan pemerintahan tanpa terjebak pada prosedur yang justru merugikan warga. Di tengah tuntutan […]

  • Ketua Umum MUI

    Munas XI MUI Tetapkan Ketua Umum MUI Baru Lewat Sistem Formatur

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Munas XI MUI menetapkan Ketua Umum MUI periode 2025–2030 melalui sistem formatur 19 anggota. albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan penting dihasilkan dari Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta setelah forum menetapkan Ketua Umum MUI untuk periode 2025–2030. Forum memilih KH Anwar Iskandar sebagai pimpinan baru melalui mekanisme formatur yang menjadi ciri khas pemilihan […]

  • Selat Hormuz dibuka

    Selat Hormuz Dibuka Lagi, Dunia Langsung Bereaksi: Harga Minyak Rontok

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Selat Hormuz dibuka kembali dan dalam hitungan jam, dunia langsung bereaksi. Jalur minyak paling krusial di planet ini akhirnya kembali dilalui kapal komersial setelah sempat mencekam akibat konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Pembukaan Selat Hormuz ini, yang juga disebut sebagai kembalinya jalur energi global, langsung menekan harga minyak dan meredakan […]

  • Ilustrasi reflektif tentang makna sabar menurut Surah Al-Baqarah sebagai kekuatan iman dalam menghadapi ujian hidup

    Sabar Bukan Pasrah, Ini Maknanya dalam Al-Baqarah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengira makna sabar adalah diam dan menerima keadaan tanpa usaha. Padahal, arti sabar menurut Islam jauh lebih dalam. Surah Al-Baqarah menggambarkan sabar sebagai kekuatan batin yang aktif, bukan sikap pasif. Karena itu, memahami hakikat sabar menjadi penting agar kesabaran tidak salah dimaknai dan justru melemahkan jiwa. Di tengah tekanan hidup […]

  • penurunan stunting

    Evaluasi Penurunan Stunting Tasikmalaya dan Uji Integrasi Kebijakan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Analisis evaluasi penurunan stunting Tasikmalaya dan integrasi koperasi sebagai strategi kebijakan publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rapat Evaluasi Program Pencegahan dan Penurunan Stunting yang digelar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bersamaan dengan Bimbingan Teknis Koperasi Merah Putih 2025, bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi cermin penting untuk menilai sejauh mana kebijakan daerah mampu mengintegrasikan intervensi kesehatan […]

  • Sensus Ekonomi Ciamis

    Dari Warung hingga UMKM Ciamis, Semua Didata

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pagi masih terasa sejuk di kawasan Pendopo Bupati Ciamis, Selasa, 23 Juni 2026. Di halaman yang biasanya menjadi pusat berbagai kegiatan pemerintahan, ratusan aparatur dan petugas lapangan berkumpul dalam satu tujuan yang sama. Mereka bersiap menjalankan Sensus Ekonomi Ciamis 2026, sebuah pendataan besar yang akan memotret aktivitas ekonomi masyarakat dari tingkat […]

expand_less