Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Ciamis kembali memperoleh kemenangan dalam sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis. Putusan banding ini sekaligus mempertegas hasil persidangan tingkat pertama yang telah diputus pada April 2026.

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025. Gugatan itu terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG sejak 8 Desember 2025.

PTUN Bandung Lebih Dulu Menolak Gugatan

Proses persidangan tingkat pertama berlangsung sekitar lima bulan. Setelah memeriksa pokok perkara, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Tidak berhenti di tingkat pertama, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta Perkuat Putusan Tingkat Pertama

Persidangan banding berlangsung kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, PTTUN Jakarta membacakan Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal. Namun, setelah memeriksa substansi perkara, hakim memutuskan menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.

Majelis hakim juga menetapkan pembebanan biaya perkara pada tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dengan putusan tersebut, hasil persidangan tingkat pertama tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.

Bagian Hukum Setda Ciamis: Jadikan Momentum Evaluasi

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., mengatakan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, terutama pemerintah desa.

Menurut Deden, setiap aparatur harus selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia juga mengingatkan agar para kepala desa di Kabupaten Ciamis semakin cermat dalam mengelola keuangan maupun aset desa. Selain itu, seluruh administrasi pemerintahan desa perlu disusun sesuai aturan yang berlaku agar dapat mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Putusan Banding Pertegas Kepastian Hukum

Putusan PTTUN Jakarta semakin memperjelas posisi hukum sengketa administrasi tersebut. Bagi pemerintah daerah, putusan ini menjadi penguatan atas proses administrasi yang telah ditempuh.

Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Imat Ruhimat terkait putusan banding tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan, AlbadarPost akan memperbarui informasi ini sesuai kaidah jurnalistik.

Sementara itu, putusan banding tersebut semakin mempertegas posisi hukum perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teror air keras Tasikmalaya

    Aksi Brutal di Manonjaya: 6 Korban Melepuh Disiram Air Keras

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Teror air keras Tasikmalaya mengguncang warga setelah seorang sopir ekspedisi melakukan aksi brutal dengan menyiramkan cairan berbahaya kepada pegawai konveksi. Insiden penyerangan air keras di Tasikmalaya ini menyebabkan sembilan orang menjadi korban, enam di antaranya mengalami luka bakar serius. Peristiwa terjadi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, sekitar pukul 19.00 […]

  • Guru membimbing siswa yang kehilangan motivasi belajar di kelas dengan pendekatan personal dan interaktif

    Motivasi Belajar Siswa Turun? Ini 5 Cara Guru Mengatasinya dengan Cepat!

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Motivasi belajar siswa menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pendidikan. Namun, tidak sedikit murid yang mengalami penurunan semangat belajar, bahkan kehilangan arah. Kondisi ini sering disebut sebagai krisis motivasi belajar siswa, penurunan semangat belajar, hingga hilangnya minat akademik. Oleh karena itu, guru perlu memahami strategi efektif untuk mengatasi masalah ini agar proses pembelajaran […]

  • penembakan Sydney

    Polisi Australia Tindak Penembakan Sydney Saat Perayaan Hanukkah

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Penembakan Sydney saat perayaan Hanukkah memicu korban jiwa dan sorotan serius pada keamanan publik Australia. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Aparat keamanan Australia menembak mati dua pelaku dalam insiden penembakan massal yang terjadi saat perayaan Hanukkah di Sydney, Minggu (14/12/2025). Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa dan langsung memicu perhatian luas karena menyasar kegiatan keagamaan, ruang yang […]

  • gugatan cerai

    PA Bandung Proses Gugatan Cerai Anggota DPR RI, Perhatian Publik Tertuju

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Gugatan cerai Atalia Praratya terdaftar di PA Bandung dan mulai disidangkan pekan ini, sorotan publik menguat. albadarpost.com, FOKUS – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama Bandung. Perkara ini telah teregistrasi dan dijadwalkan mulai disidangkan pekan ini. Meski bersifat personal, kasus tersebut segera menyedot […]

  • Doa Memulai Pekerjaan

    Sebelum Bekerja, Bacalah Doa Ini agar Hati Lebih Tenang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memulai hari dengan terburu-buru. Ada yang langsung membuka laptop, mengecek pesan kantor, atau memikirkan target pekerjaan sejak pagi. Namun di tengah rutinitas itu, doa memulai pekerjaan justru sering terlupakan. Padahal, doa sebelum bekerja bukan sekadar ucapan ringan. Dalam Islam, doa tersebut menjadi bentuk tawakal, permohonan keberkahan rezeki, sekaligus pengingat bahwa […]

  • Polisi Peduli Tasikmalaya

    Polisi Tasikmalaya Beli Al-Qur’an Pakai Gaji Sendiri, Warga Terharu

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polisi Peduli di Kabupaten Tasikmalaya mendadak jadi perhatian warga setelah seorang anggota Bhabinkamtibmas di Kecamatan Tanjungjaya melakukan aksi yang jarang terjadi di lapangan. Seorang polisi turun langsung membawa kitab dan Al-Qur’an untuk santri, bahkan seluruhnya dibeli menggunakan uang pribadinya. Aksi Polisi Peduli Tasikmalaya yang dilakukan Aipda Arif Rachman ini berlangsung di […]

expand_less