Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan
- account_circle redaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis Deden Nurhadana, S.H., Jumat (17/7/26).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Ciamis kembali memperoleh kemenangan dalam sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis. Putusan banding ini sekaligus mempertegas hasil persidangan tingkat pertama yang telah diputus pada April 2026.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025. Gugatan itu terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG sejak 8 Desember 2025.
PTUN Bandung Lebih Dulu Menolak Gugatan
Proses persidangan tingkat pertama berlangsung sekitar lima bulan. Setelah memeriksa pokok perkara, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Tidak berhenti di tingkat pertama, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
PTTUN Jakarta Perkuat Putusan Tingkat Pertama
Persidangan banding berlangsung kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, PTTUN Jakarta membacakan Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal. Namun, setelah memeriksa substansi perkara, hakim memutuskan menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.
Majelis hakim juga menetapkan pembebanan biaya perkara pada tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Dengan putusan tersebut, hasil persidangan tingkat pertama tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.
Bagian Hukum Setda Ciamis: Jadikan Momentum Evaluasi
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., mengatakan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, terutama pemerintah desa.
Menurut Deden, setiap aparatur harus selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ia juga mengingatkan agar para kepala desa di Kabupaten Ciamis semakin cermat dalam mengelola keuangan maupun aset desa. Selain itu, seluruh administrasi pemerintahan desa perlu disusun sesuai aturan yang berlaku agar dapat mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Putusan Banding Pertegas Kepastian Hukum
Putusan PTTUN Jakarta semakin memperjelas posisi hukum sengketa administrasi tersebut. Bagi pemerintah daerah, putusan ini menjadi penguatan atas proses administrasi yang telah ditempuh.
Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Imat Ruhimat terkait putusan banding tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan, AlbadarPost akan memperbarui informasi ini sesuai kaidah jurnalistik.
Sementara itu, putusan banding tersebut semakin mempertegas posisi hukum perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar