Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Ciamis kembali memperoleh kemenangan dalam sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis. Putusan banding ini sekaligus mempertegas hasil persidangan tingkat pertama yang telah diputus pada April 2026.

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025. Gugatan itu terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG sejak 8 Desember 2025.

PTUN Bandung Lebih Dulu Menolak Gugatan

Proses persidangan tingkat pertama berlangsung sekitar lima bulan. Setelah memeriksa pokok perkara, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Tidak berhenti di tingkat pertama, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta Perkuat Putusan Tingkat Pertama

Persidangan banding berlangsung kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, PTTUN Jakarta membacakan Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal. Namun, setelah memeriksa substansi perkara, hakim memutuskan menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.

Majelis hakim juga menetapkan pembebanan biaya perkara pada tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dengan putusan tersebut, hasil persidangan tingkat pertama tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.

Bagian Hukum Setda Ciamis: Jadikan Momentum Evaluasi

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., mengatakan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, terutama pemerintah desa.

Menurut Deden, setiap aparatur harus selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia juga mengingatkan agar para kepala desa di Kabupaten Ciamis semakin cermat dalam mengelola keuangan maupun aset desa. Selain itu, seluruh administrasi pemerintahan desa perlu disusun sesuai aturan yang berlaku agar dapat mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Putusan Banding Pertegas Kepastian Hukum

Putusan PTTUN Jakarta semakin memperjelas posisi hukum sengketa administrasi tersebut. Bagi pemerintah daerah, putusan ini menjadi penguatan atas proses administrasi yang telah ditempuh.

Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Imat Ruhimat terkait putusan banding tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan, AlbadarPost akan memperbarui informasi ini sesuai kaidah jurnalistik.

Sementara itu, putusan banding tersebut semakin mempertegas posisi hukum perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi praktik persekongkolan tender atau bid rigging dalam proses lelang proyek pemerintah yang melanggar UU No 5 Tahun 1999.

    Persekongkolan Tender Melanggar Hukum, Ini Sanksi Tegasnya

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 219
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Persekongkolan tender atau bid rigging kembali menjadi sorotan karena praktik ini merusak persaingan usaha dan merugikan negara. Persekongkolan tender merupakan kesepakatan rahasia untuk mengatur pemenang lelang secara tidak sah. Selain itu, kolusi tender ini secara tegas melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha […]

  • Ilustrasi bapak dan anak dalam ujian cinta, pengorbanan, dan ketakwaan kepada Allah.

    Mengapa Nabi Ibrahim Justru Diuji Saat Sangat Mencintai Anaknya?

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 320
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Cinta seorang ayah biasanya tumbuh perlahan. Namun dalam kisah ujian Nabi Ibrahim, rasa itu hadir setelah penantian yang sangat panjang. Karena itulah banyak ulama menilai, ujian pengorbanan Nabi Ismail bukan sekadar perintah biasa, melainkan ujian keimanan paling dalam. Dalam kajian Islam, kisah ini menunjukkan bagaimana Allah menguji manusia melalui sesuatu yang paling […]

  • Beasiswa BAZNAS Tasikmalaya

    Hanya 11 Hari! Beasiswa BAZNAS Tasikmalaya Resmi Dibuka

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Beasiswa BAZNAS Tasikmalaya kembali dibuka bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi mitra. Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan melalui akun resmi BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, pendaftaran Beasiswa S1 BAZNAS 2026 berlangsung mulai 7 hingga 17 Juli 2026. Artinya, calon peserta hanya memiliki waktu sekitar sebelas hari untuk melengkapi persyaratan dan mengajukan […]

  • Upacara Hari Otonomi Daerah 2026 di Tasikmalaya dengan peserta Forkopimda dan pimpinan daerah di halaman Setda

    HOD 2026, Bupati Cecep: Otonomi Daerah Harus Terasa ke Rakyat

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hari Otonomi Daerah 2026 di Kabupaten Tasikmalaya tidak berhenti pada barisan rapi dan upacara formal. Peringatan yang juga disebut sebagai HOD 2026 dan peringatan otonomi daerah ini justru membawa pesan yang lebih dekat ke kehidupan warga: layanan publik harus benar-benar terasa. Di halaman Sekretariat Daerah, Senin (27/4/2026), upacara berlangsung tertib. Namun […]

  • Mutilasi Depok

    5 Fakta Baru Mutilasi Depok yang Diungkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Mutilasi Depok kembali menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap sejumlah perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. Fakta terbaru yang disampaikan aparat tidak hanya mengungkap awal hubungan pelaku dan korban, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kasus mutilasi Depok mulai terurai melalui bukti digital, pemeriksaan saksi, dan hasil penyelidikan yang terus berkembang. Hingga kini, polisi masih […]

  • Dikmaba TNI AL 2026

    690 Bintara TNI AL Dilantik, Ini Lulusan Terbaik Dikmaba 2026

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sebanyak 690 siswa Dikmaba TNI AL 2026 resmi menjadi Bintara TNI Angkatan Laut setelah mengikuti pelantikan dan penyumpahan di Lapangan Kawah Candradimuka Puslatdiksarmil, Jumat (7/8/2026). Para siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan XLVI/2 Tahun Anggaran 2026 itu kini menyandang pangkat Sersan Dua (Serda) setelah menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan. Di […]

expand_less