Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban.

albadarpost.com, LENSA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di lingkungan rumah sakit. Vonis ini disertai denda dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban.


Eks Dokter RSHS Bandung Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Majelis hakim yang dipimpin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025), menyatakan eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk memperdaya para korban.

Hakim menyebut tindakan terdakwa melibatkan unsur pemaksaan dan manipulasi terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu orang korban, di mana sebagian besar dalam keadaan pingsan setelah dibius oleh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.827.000, yang akan dibagikan kepada tiga korban dengan besaran berbeda. Apabila tidak dibayarkan, restitusi tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan.


Perbuatan Terdakwa Dinilai Mencederai Etika Profesi Medis

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan eks dokter RSHS Bandung tersebut mencederai nilai etika profesi medis dan kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan. Tindakan terdakwa dilakukan di ruang Medical Critical Health Care (MCHC) lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien.

Perbuatan itu terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 terhadap tiga korban berbeda, masing-masing berinisial FH, NK, dan FPA. Dua di antaranya merupakan pasien, sementara satu lainnya adalah anggota keluarga pasien. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Priguna melakukan aksinya setelah membius korban menggunakan obat anestesi.

Hakim menegaskan, tindakannya melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menodai nama baik institusi kedokteran,” kata hakim.


Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terkait putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, dan kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya seusai persidangan.

Baca juga: SWAKKA, Kolaborasi Baru Wartawan dan Konten Kreator Priangan Timur untuk Kuatkan Media Lokal

Aldi menilai vonis 11 tahun tidak sesuai dengan ekspektasi pembelaan. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Sementara itu, kejaksaan menganggap putusan tersebut sudah sejalan dengan tuntutan hukum dan bukti yang dihadirkan selama persidangan. Jaksa menilai, hukuman 11 tahun merupakan bentuk keadilan yang proporsional mengingat perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu korban.


Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus eks dokter RSHS Bandung menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan tenaga medis yang semestinya melindungi pasien. Pemerintah dan pihak rumah sakit disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat seleksi dan pembinaan terhadap tenaga medis residen di seluruh rumah sakit pendidikan. Langkah ini diambil agar ruang pelayanan kesehatan tetap menjadi tempat yang aman bagi pasien dan keluarganya.

Dengan putusan ini, publik berharap keadilan bagi para korban benar-benar terwujud, sekaligus menjadi pelajaran bagi dunia medis bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun tak dapat ditoleransi.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp137 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PORSENI Madrasah Jabar 2026

    5.825 Atlet Madrasah Tumpah di Tasikmalaya, PORSENI Jabar Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – PORSENI Madrasah Jabar 2026 resmi dibuka di Kota Tasikmalaya, Sabtu, 22 Agustus 2026. Ajang PORSENI Jabar 2026 itu mempertemukan 5.825 atlet madrasah dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam kompetisi olahraga dan seni. Bukan sekadar pertandingan antarpelajar, PORSENI siswa madrasah menjadi panggung untuk menunjukkan bakat, keberanian, sportivitas, sekaligus hasil […]

  • Ilustrasi sinematik pusat gempa Pacitan magnitudo 6,4 di laut selatan Jawa berdasarkan analisis BMKG.

    Penyebab Gempa Pacitan Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Getaran gempa terasa kuat di sejumlah wilayah saat jarum jam menunjukkan pukul 01.06 WIB, Jumat dini hari, 6 Februari 2026. Warga di Pacitan dan berbagai daerah lain di selatan Jawa terbangun oleh guncangan yang berlangsung beberapa detik. Dalam waktu singkat, laporan gempa menyebar luas di media sosial. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan […]

  • Guru honorer sedang mengajar di ruang kelas sekolah negeri usai muncul isu penghapusan status honorer tahun 2027.

    Status Honorer 2027: FSGI Khawatir Krisis Pengajar Mengintai

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Bel sekolah belum lama berbunyi ketika beberapa guru mulai masuk ke ruang kelas di sebuah sekolah pinggiran. Sebagian membawa tumpukan buku. Sebagian lagi menyalakan kipas ruangan yang sejak pagi terasa panas. Di antara mereka, ada guru honorer yang sudah mengajar bertahun-tahun. Datang paling pagi. Pulang paling akhir. Namun hingga kini, status kerjanya […]

  • Kantor Urusan Agama memberikan layanan konsultasi keluarga, nikah, dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat

    Banyak yang Belum Tahu! KUA Ternyata Punya 9 Layanan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 261
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Layanan KUA ternyata tidak berhenti di urusan pernikahan. Di balik itu, ada peran yang lebih luas. Bahkan, fungsi KUA saat ini mulai menyentuh banyak sisi kehidupan masyarakat, dari keluarga hingga urusan sosial keagamaan. Tidak semua orang tahu ini. Padahal manfaatnya terasa. Perubahan Pelan, Tapi Dampaknya Nyata Selama ini, banyak orang datang ke KUA […]

  • Sukwan Kebersihan Tasik

    Suasana Apel Mendadak Tegang, Sukwan Kebersihan Tasik Tuntut Janji Lama

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 229
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebanyak 116 sukwan kebersihan Tasik berkumpul di Bale Wiwitan, Jalan Noenoeng Tisnasaputra, Kota Tasikmalaya, Senin (19/5/2026). Namun apel pagi dan pelepasan kegiatan pungut sampah yang biasanya berlangsung rutin berubah menjadi momen penagihan janji kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Hanapi. Ratusan petugas kebersihan itu datang memakai seragam kerja lengkap. Sebagian […]

  • peluang usaha retail

    Simulasi Balik Modal Franchise Minimarket 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 562
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di balik narasi besar peluang usaha retail, franchise minimarket seperti Alfamart sering dipersepsikan sebagai bisnis aman. Namun, ketika angka dibedah lebih rinci, keuntungan usaha ini sangat bergantung pada lokasi, struktur biaya, dan daya beli warga sekitar. Investigasi ini mencoba mensimulasikan waktu balik modal dan membandingkannya dengan beberapa model franchise minimarket lain. Analisis […]

expand_less