Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban.

albadarpost.com, LENSA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di lingkungan rumah sakit. Vonis ini disertai denda dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban.


Eks Dokter RSHS Bandung Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Majelis hakim yang dipimpin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025), menyatakan eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk memperdaya para korban.

Hakim menyebut tindakan terdakwa melibatkan unsur pemaksaan dan manipulasi terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu orang korban, di mana sebagian besar dalam keadaan pingsan setelah dibius oleh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.827.000, yang akan dibagikan kepada tiga korban dengan besaran berbeda. Apabila tidak dibayarkan, restitusi tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan.


Perbuatan Terdakwa Dinilai Mencederai Etika Profesi Medis

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan eks dokter RSHS Bandung tersebut mencederai nilai etika profesi medis dan kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan. Tindakan terdakwa dilakukan di ruang Medical Critical Health Care (MCHC) lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien.

Perbuatan itu terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 terhadap tiga korban berbeda, masing-masing berinisial FH, NK, dan FPA. Dua di antaranya merupakan pasien, sementara satu lainnya adalah anggota keluarga pasien. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Priguna melakukan aksinya setelah membius korban menggunakan obat anestesi.

Hakim menegaskan, tindakannya melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menodai nama baik institusi kedokteran,” kata hakim.


Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terkait putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, dan kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya seusai persidangan.

Baca juga: SWAKKA, Kolaborasi Baru Wartawan dan Konten Kreator Priangan Timur untuk Kuatkan Media Lokal

Aldi menilai vonis 11 tahun tidak sesuai dengan ekspektasi pembelaan. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Sementara itu, kejaksaan menganggap putusan tersebut sudah sejalan dengan tuntutan hukum dan bukti yang dihadirkan selama persidangan. Jaksa menilai, hukuman 11 tahun merupakan bentuk keadilan yang proporsional mengingat perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu korban.


Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus eks dokter RSHS Bandung menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan tenaga medis yang semestinya melindungi pasien. Pemerintah dan pihak rumah sakit disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat seleksi dan pembinaan terhadap tenaga medis residen di seluruh rumah sakit pendidikan. Langkah ini diambil agar ruang pelayanan kesehatan tetap menjadi tempat yang aman bagi pasien dan keluarganya.

Dengan putusan ini, publik berharap keadilan bagi para korban benar-benar terwujud, sekaligus menjadi pelajaran bagi dunia medis bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun tak dapat ditoleransi.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp137 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi daging segar disimpan rapi di dalam freezer menggunakan wadah tertutup agar tetap aman dan tahan lama.

    Banyak Orang Masih Salah, Cara Simpan Daging Ini Bisa Bikin Cepat Rusak

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Menyimpan daging terlihat sederhana. Di banyak rumah, plastik berisi daging biasanya langsung ditumpuk di freezer setelah belanja mingguan. Masukkan ke freezer atau kulkas, lalu selesai. Padahal kenyataannya, banyak orang masih salah saat menyimpan daging di rumah. Akibatnya daging cepat berubah bau, warna mulai gelap, tekstur rusak, bahkan berisiko terkontaminasi bakteri. Karena itu, […]

  • Kereta Jakarta-Pangandaran

    Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar Pengusaha Batik Trusmi Cirebon Tuntas Setelah Dedi Mulyadi Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kasus pemerasan Rp 1,8 miliar pengusaha Batik Trusmi Cirebon tuntas dalam lima menit usai Dedi Mulyadi turun tangan. Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar Selesai dalam Lima Menit albadarpost.com, LENSA – Setelah hampir setahun terbelit dalam dugaan pemerasan senilai Rp 1,8 miliar, pengusaha Batik Trusmi Cirebon, Ibnu Riyanto, akhirnya bisa bernapas lega. Persoalan yang sempat menguras […]

  • Ilustrasi konflik Timur Tengah dengan latar kilang minyak dan peta kawasan sebagai simbol dampak perang AS Israel Iran terhadap harga minyak global.

    Perang AS–Israel vs Iran: Dunia Terancam Krisis Energi

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Ketegangan Perang AS Israel Iran kembali meningkat dan memicu kekhawatiran global. Konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran ini bukan hanya persoalan militer, tetapi juga menyentuh stabilitas geopolitik serta harga minyak dunia. Seiring eskalasi konflik Timur Tengah tersebut, pasar energi dan hubungan internasional ikut bergejolak. Situasi memanas setelah serangkaian serangan dan respons balasan […]

  • Dampak judi online

    Judi Online Picu Gelombang Sosial Ekonomi yang Membahayakan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Lonjakan judi online di kota memicu krisis sosial-ekonomi dan meningkatnya kekerasan ekstrem di kalangan muda. Dampak Judi Online Kian Nyata di Kota albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus buruh harian di Bandung yang membunuh penjaga konter demi melunasi utang judi online membuka kembali luka lama: dampak judi online yang semakin dalam di kota-kota Indonesia. Fenomena ini bukan […]

  • Mobil Wangsit Tasikmalaya melayani warga membeli sembako murah di halaman kantor kelurahan dengan antrean tertib.

    Jadwal Mobil Wangsit Tasikmalaya Mei 2026 Resmi, Ini Lokasi Pasar Murah TPID

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jadwal Mobil Warung Stabilisasi Inflasi Kota Tasikmalaya (Wangsit) Tasikmalaya untuk Mei 2026 resmi dirilis. Program pasar murah keliling ini menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah yang dijalankan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Jadwal Mobil Wangsit, lokasi pasar murah Tasikmalaya, serta titik distribusi sembako murah kini menjadi informasi penting yang […]

  • Dana MBG Raib

    Skandal Phishing Bekukan Program: Dana MBG Raib Rp 1 Miliar, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah Makan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Geger! Dana MBG Raib Rp 1 miliar akibat phishing di Batujajar. Ribuan siswa SD/SMA kehilangan makan gratis, 53 pekerja dapur dirumahkan. Penipuan Digital Lumpuhkan Program Makan Bergizi Gratis di KBB albadarpost.com, LENSA – Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang merupakan motor penggerak Program […]

expand_less