Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, EDITORIAL – Website desa Tasikmalaya tidak aktif menjadi ironi di tengah gencarnya agenda transformasi digital. Frasa website desa Tasikmalaya tidak aktif bahkan lebih sering mencerminkan realitas dibanding jargon pelayanan berbasis elektronik. Situs resmi tersedia, domain aktif, tetapi konten minim. Bahkan, beberapa laman hanya menampilkan halaman kosong atau berita lama yang tak pernah diperbarui.

Padahal, era keterbukaan informasi menuntut pemerintah desa menghadirkan layanan yang mudah diakses. Selain itu, publik kini mencari informasi melalui internet sebelum mendatangi kantor pemerintahan. Karena itu, ketika website resmi tidak memuat data layanan, transparansi anggaran, atau informasi program kerja, kepercayaan masyarakat ikut tergerus.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis. Sebaliknya, situasi tersebut menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah desa memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

Regulasi Jelas, Implementasi Lemah

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Desa termasuk badan publik karena menggunakan anggaran negara dan menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.

Baca juga: Rahasia Kerang Totok Cabe Merah Enak dan Praktis

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 24 menekankan asas keterbukaan sebagai dasar tata kelola desa. Artinya, informasi mengenai kebijakan, program, dan penggunaan APBDes harus mudah diakses warga.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong instansi pemerintah memanfaatkan teknologi informasi secara terintegrasi. Karena itu, website resmi bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik digital.

Namun demikian, ketika website desa Tasikmalaya tidak aktif, semangat regulasi tersebut kehilangan makna. Infrastruktur memang tersedia, tetapi substansi tidak berjalan. Domain hidup, tetapi informasi mati.

Infrastruktur Tanpa Substansi

Banyak desa telah memiliki website resmi. Bahkan, anggaran domain dan hosting terus dialokasikan. Akan tetapi, pengelolaan konten sering terabaikan. Akibatnya, masyarakat tidak menemukan prosedur layanan, jadwal administrasi, laporan realisasi anggaran, maupun berita kegiatan.

Situasi ini menunjukkan kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Di satu sisi, pemerintah mendorong digitalisasi. Di sisi lain, pengawasan dan pendampingan belum optimal. Karena itu, website desa Tasikmalaya tidak aktif menjadi indikator lemahnya tata kelola informasi.

Selain berdampak pada transparansi, kondisi tersebut juga menghambat promosi potensi desa. Padahal, website dapat menjadi media publikasi UMKM, pariwisata lokal, serta inovasi masyarakat. Jika konten dikelola secara rutin, desa akan memperoleh visibilitas yang lebih luas.

Baca juga: Kominfo Belum Mandiri, Digitalisasi Tasikmalaya Terhambat

Sebaliknya, laman kosong justru memperlihatkan ketidaksiapan administratif. Lebih jauh lagi, masyarakat dapat menilai bahwa digitalisasi hanya sebatas slogan.

Momentum Evaluasi dan Perbaikan

Tentu saja, kritik ini bukan untuk menyudutkan. Sebaliknya, momentum ini perlu dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi. Pertama, pemerintah desa harus menunjuk pengelola konten yang memiliki literasi digital memadai. Kedua, pemerintah daerah perlu menetapkan standar minimal pembaruan informasi. Ketiga, monitoring berkala wajib dilakukan agar website desa Tasikmalaya tidak aktif segera teridentifikasi dan diperbaiki.

Selain itu, pelatihan teknis perlu digelar secara berkelanjutan. Aparatur desa harus memahami bahwa transparansi bukan beban, melainkan kewajiban konstitusional. Dengan demikian, website akan berfungsi sebagai pusat informasi yang dinamis.

Kemudian, publik juga perlu dilibatkan. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dapat memperkuat kualitas layanan digital. Karena itu, kolom aspirasi dan pengaduan daring perlu diaktifkan.

Pada akhirnya, transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah domain yang terdaftar. Keberhasilan dinilai dari kemudahan akses informasi dan kualitas pelayanan yang dirasakan warga. Jika informasi tersedia secara jelas dan konsisten, maka regulasi berjalan selaras dengan praktik.

Sebaliknya, jika website tetap kosong tanpa pembaruan, maka komitmen terhadap UU KIP, UU Desa, dan SPBE patut dipertanyakan. Oleh karena itu, Tasikmalaya perlu menjadikan isu ini sebagai prioritas pembenahan.

Website ada, tetapi informasi tidak. Situasi itu tidak boleh menjadi wajah permanen digitalisasi desa. Sebab di era keterbukaan, kehadiran daring bukan pilihan tambahan. Ia merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral kepada masyarakat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena salat Tarawih cepat di masjid saat Ramadan dengan jamaah berdiri rapat mengikuti imam.

    Fenomena Tarawih Kilat, Mengapa Semakin Banyak Terjadi?

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Malam Ramadan biasanya dipenuhi lantunan ayat suci yang tenang dan menyejukkan. Namun belakangan, salat Tarawih cepat justru menjadi fenomena yang banyak dibicarakan. Video tarawih kilat menyebar luas di media sosial, memperlihatkan imam memimpin puluhan rakaat dalam waktu yang jauh lebih singkat dari kebiasaan. Sebagian jamaah terlihat lega karena bisa segera pulang, sementara […]

  • Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Kasusnya Masih Misterius

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Kasusnya Masih Misterius

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa Kejari Bandung, penyelidikan belum diungkap ke publik. albadarpost.com, LENSA – Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pemeriksaan ini menimbulkan beragam spekulasi lantaran belum ada penjelasan resmi mengenai kasus yang tengah […]

  • PPATK mengawasi aliran dana Program Makan Bergizi Gratis melalui sistem Detak MBG untuk mencegah penyimpangan anggaran 2026

    PPATK Awasi Aliran Dana MBG 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pengawasan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru. Menjelang 2026, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperketat kontrol dengan mengawasi aliran dana MBG secara sistematis melalui Detak MBG. Langkah ini muncul di tengah besarnya skala program yang menjangkau jutaan penerima manfaat. Ketika anggaran membesar, risiko penyimpangan ikut meningkat. […]

  • Perbedaan malam Lailatul Qadr antara NU dan Muhammadiyah

    Malam 27 atau 28? Perbedaan Hitungan Lailatul Qadr, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perbincangan mengenai Lailatul Qadr yang berbeda kembali muncul di tengah masyarakat. Tahun ini, sebagian umat Islam menyebut malam ini sebagai malam 27 Ramadan menurut pemerintah dan Nahdlatul Ulama, sementara bagi Muhammadiyah malam yang sama justru dihitung sebagai malam ke-28 Ramadan. Perbedaan ini membuat sebagian orang bertanya-tanya: apakah Lailatul Qadr berbeda bagi masing-masing […]

  • Kekeringan Bogor

    Kota Hujan Kok Kekeringan? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bogor selama ini dikenal sebagai Kota Hujan. Karena itu, banyak orang terkejut ketika sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor mulai mengalami kekeringan Bogor dan krisis air bersih. Di tengah musim kemarau yang bahkan belum mencapai puncaknya, warga di beberapa desa kini harus menunggu pasokan air yang datang menggunakan truk tangki. Kondisi tersebut […]

  • Bupati Tasikmalaya menghadiri rapat paripurna DPRD terkait persetujuan hibah kendaraan dan aset tanah untuk pelayanan publik.

    DPRD Tasikmalaya Setujui Hibah 39 Mobil untuk MUI Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/4/2026), menyetujui hibah sejumlah aset milik pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan masyarakat. Dalam agenda tersebut, DPRD menyepakati hibah kendaraan operasional serta aset tanah untuk pembangunan fasilitas kesehatan dan sosial di beberapa wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan terkait hibah aset Tasikmalaya itu disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan […]

expand_less