Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Bertindak Tegas Blokir Ribuan Keuangan Ilegal Sepanjang 2025

OJK Bertindak Tegas Blokir Ribuan Keuangan Ilegal Sepanjang 2025

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK memblokir ribuan Keuangan Ilegal untuk memperkuat perlindungan konsumen sepanjang 2025.

albadarpost.com, BERITA NASIONALOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.617 entitas Keuangan Ilegal sepanjang Januari–November 2025. Kebijakan ini menandai eskalasi penindakan terhadap praktik penipuan digital yang semakin mempengaruhi keamanan finansial masyarakat. Langkah tersebut penting karena jumlah korban dan nilai kerugian terus meningkat dalam dua tahun terakhir, mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Pemblokiran dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa mayoritas entitas ilegal yang diblokir berasal dari pinjaman daring (pindar) ilegal sebanyak 2.263 kasus. Sisanya, 354 entitas merupakan penawaran investasi tidak berizin.

OJK tidak hanya menutup platform ilegal, tetapi juga menekan agresivitas penagih pinjaman. Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penindakan tersebut diperlukan karena laporan intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi meningkat seiring maraknya layanan pendanaan digital ilegal.


Pemantauan Keuangan Ilegal Melalui IASC

Upaya pemberantasan Keuangan Ilegal turut diperkuat melalui sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Satgas mendapati 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban dari November 2024 hingga November 2025. Data ini kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi guna proses pemblokiran bertahap. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI melakukan koordinasi untuk memblokir nomor dimaksud,” kata Friderica.

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025. Dari jumlah itu, 202.426 laporan berasal dari korban yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 170.703 laporan masuk secara mandiri ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 rekening telah diblokir.

Besaran kerugian publik mencerminkan skala persoalan. Kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp389,3 miliar. Data ini menunjukkan bahwa kerugian jauh lebih besar daripada dana yang sempat diselamatkan. Menurut OJK, hal ini menjadi dasar penguatan sistem IASC agar mampu mempercepat identifikasi dan penindakan.


Peningkatan Pengaduan Publik dan Penanganan Kerugian Konsumen

Selain data operasional Satgas, OJK melaporkan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait aktivitas Keuangan Ilegal. Sepanjang Januari–November 2025, terdapat 23.147 pengaduan, dengan 18.633 kasus berkaitan dengan pindar ilegal. Sebanyak 4.514 pengaduan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal yang kerap menggunakan skema imbal hasil tinggi.

Pada periode yang sama, OJK mencatat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penggantian kerugian konsumen. Total penggantian mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS. Kebijakan penggantian dilakukan untuk memastikan tanggung jawab pelaku usaha serta mendorong akuntabilitas sektor keuangan.

Baca juga: Bupati Ciamis Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Desa

Transisi dari penindakan ke pencegahan menjadi sorotan penting dalam strategi OJK. Penguatan literasi keuangan digital, pengawasan platform berbasis aplikasi, dan pembenahan mekanisme pelaporan menjadi prioritas. OJK menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian diperlukan agar proses pemblokiran lebih cepat, terutama dalam kasus-kasus lintas platform yang menyangkut penggunaan nomor telekomunikasi, rekening bank, dan aplikasi dompet digital.

Selain itu, dinamika penipuan keuangan semakin kompleks karena pelaku mengadopsi pola komunikasi baru, termasuk menggunakan nomor luar negeri dan aplikasi pesan instan yang sulit terlacak. OJK menilai penguatan IASC dan integrasi data dengan lembaga telekomunikasi menjadi kunci dalam memutus rantai penipuan.

OJK memperkuat perlindungan konsumen dengan memblokir ribuan Keuangan Ilegal dan meningkatkan pemantauan melalui IASC sepanjang 2025. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kehidupan santri di pesantren

    Bangun Sebelum Subuh, Tidur Larut Malam: Hidup Seorang Santri

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Jarum jam baru menunjukkan pukul 03.45 pagi ketika suara ketukan pintu asrama terdengar pelan. Bagi sebagian orang, waktu itu masih terlalu dini untuk bangun. Namun bagi santri, inilah awal dari kehidupan santri di pesantren yang penuh disiplin dan makna. Keseharian santri atau rutinitas pesantren dimulai sebelum matahari terbit, saat udara masih dingin […]

  • Milangkala Tasikmalaya

    394 Tahun Tasikmalaya, Momentum Mewujudkan Tasik Raharja

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Denting gamelan Sunda, doa bersama, hingga ucapan “Wilujeng Milangkala ka-394 Kabupaten Tasikmalaya” kembali mengingatkan bahwa sebuah daerah tidak hanya bertambah usia, tetapi juga bertambah tanggung jawab. Tema “Nyorang Mangsa, Tasik Raharja” menjadi pengingat bahwa perjalanan Kabupaten Tasikmalaya memasuki usia ke-394 harus diikuti dengan komitmen menghadirkan pembangunan yang semakin dirasakan masyarakat. Milangkala Tasikmalaya […]

  • Perjanjian penitipan parkir

    Perspektif: Ketika Kendaraan Diparkir, Hak Warga Ikut Dititipkan

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan parkir adalah perjanjian penitipan, pengelola wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bagi banyak warga, memarkir kendaraan adalah rutinitas paling biasa. Datang, ambil karcis, kunci ditinggal, lalu masuk ke pusat aktivitas. Tidak ada negosiasi. Tidak ada pilihan. Kepercayaan diberikan begitu saja. Karena itu, ketika kendaraan hilang di area parkir, rasa […]

  • Tumis Kangkung

    Terungkap Tumis Kangkung Seenak Restoran dalam 10 Menit

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengeluh tumis kangkung buatan rumah cepat layu dan berubah kehitaman, padahal baru beberapa menit diangkat dari wajan. Sebaliknya, di warung makan atau restoran, tumis kangkung saus tiram justru tetap hijau, renyah, dan menggugah selera. Ternyata, perbedaannya bukan terletak pada bahan yang mahal, melainkan pada satu langkah sederhana yang sering terlewat […]

  • korupsi dana desa

    Mantan Sekdes Sukaresik Ditangkap, Korupsi Dana Desa Kembali Menggoyang Kepercayaan Publik

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Penangkapan mantan sekdes Sukaresik membuka masalah serius tata kelola Dana Desa dan dampaknya bagi layanan publik. albadarpost.com, EDITORIAL – Penangkapan mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 kembali menegaskan rapuhnya tata kelola anggaran publik di tingkat desa. Peristiwa ini penting bukan semata […]

  • kopi warga binaan

    Lapas Tasikmalaya Cetak Barista, Kopinya Bersaing dengan Kafe

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kopi warga binaan dari Lapas Klas IIB Tasikmalaya kini mencuri perhatian. Produk yang juga dikenal sebagai kopi narapidana dan kopi hasil pembinaan lapas ini tidak hanya dikonsumsi internal, tetapi sudah menembus pasar luar, termasuk hotel di Tasikmalaya. Fenomena ini muncul dari program Giat Bina Mandiri yang dijalankan secara serius. Program tersebut […]

expand_less