Usia 17 Tahun Tak Cuma Dapat KTP, Rekening Juga
- account_circle redaktur
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Memasuki usia 17 tahun selama ini identik dengan satu hal: memiliki KTP dan NIK. Namun, pemerintah kini menyiapkan perubahan yang jauh lebih besar. Melalui rencana kebijakan rekening otomatis NIK, warga yang mencapai usia tersebut nantinya juga akan memperoleh rekening perbankan, lengkap dengan saldo awal Rp50.000.
Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 9 September 2026.
Menurut Airlangga, warga yang genap berusia 17 tahun nantinya akan mendapatkan KTP sekaligus rekening bank. Pemerintah menunjuk BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai penyedia awal rekening tersebut.
Sekilas, kebijakan itu terlihat sederhana.
Tetapi sebenarnya ada perubahan besar di belakangnya.
Jika mekanismenya berjalan sesuai rencana, usia 17 tahun bukan hanya menjadi pintu masuk ke identitas kependudukan. Usia tersebut juga menjadi titik masuk menuju sistem keuangan formal.
Rekening Diisi Rp50 Ribu, Pemerintah Siapkan Aturannya
Ada satu bagian yang langsung menarik perhatian: saldo awal Rp50.000.
Pemerintah berencana mengisi rekening baru tersebut dengan dana awal Rp50.000 untuk setiap warga. Airlangga juga menyatakan saldo tersebut tidak boleh tergerus biaya administrasi. Untuk itu, pemerintah menyiapkan pengaturan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan kata lain, rekening tersebut bukan sekadar nomor rekening yang kosong.
Ada dana awal yang sengaja ditempatkan untuk mendorong masyarakat masuk ke ekosistem keuangan formal.
Namun, masyarakat perlu memahami satu hal penting: kebijakan ini belum berarti seluruh warga berusia 17 tahun sudah otomatis memiliki rekening hari ini.
Pemerintah masih mematangkan mekanisme teknis pelaksanaannya. Salah satu persoalan yang masih dibahas adalah bagaimana proses pembukaan rekening dilakukan dan bagaimana integrasinya dengan penerbitan KTP berbasis data kependudukan.
Karena itu, istilah yang paling tepat saat ini adalah rencana kebijakan, bukan program yang sudah sepenuhnya berjalan secara nasional.
Mengapa Pemerintah Ingin Semua Warga Punya Rekening?
Di sinilah kebijakan tersebut menjadi lebih menarik.
Tujuannya bukan sekadar membuat jumlah nasabah bank bertambah. Pemerintah ingin membangun ekosistem ketika setiap warga memiliki akses terhadap rekening formal.
Dengan rekening tersebut, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih langsung. Airlangga menyebut rekening individu dapat menjadi jalur penyaluran bansos dari pemerintah kepada penerima tanpa perantara.
Selain itu, pemerintah ingin memperluas penggunaan transaksi digital.
Sistem pembayaran seperti QRIS juga masuk dalam rencana tersebut. Pemerintah berharap transaksi nontunai semakin berkembang hingga tingkat masyarakat dan pelaku UMKM.
Targetnya pun besar.
Pemerintah ingin memperluas kepemilikan rekening formal hingga sekitar 200 juta penduduk. Integrasinya diarahkan dengan data kependudukan melalui NIK dan sistem Dukcapil.
Artinya, rekening bank berpotensi menjadi bagian yang semakin melekat dengan identitas administratif warga.
BRI dan BSI Jadi Penyedia Awal
Untuk tahap awal, pemerintah menunjuk dua bank, yakni BRI dan BSI.
BRI dipilih sebagai salah satu bank penyedia karena memiliki jaringan yang luas hingga berbagai daerah. Sementara itu, keterlibatan BSI juga berkaitan dengan agenda pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Namun, penunjukan tersebut tidak serta-merta berarti masyarakat bebas memilih produk rekening apa pun.
Jenis rekening, mekanisme pembukaan, fitur, biaya, hingga pengaturan saldo awal masih membutuhkan aturan teknis.
Hal ini penting karena sebuah rekening bukan sekadar tempat menyimpan uang.
Ada persoalan keamanan, perlindungan data, status rekening, transaksi, biaya, hingga hak dan kewajiban nasabah.
OJK sendiri sudah memiliki POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan tersebut berlaku sejak 10 November 2025 dan mengatur antara lain klasifikasi rekening, pengelolaan rekening, kewajiban nasabah, perlindungan data, serta pencegahan penyalahgunaan rekening.
Karena itu, program rekening massal harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen.
Tantangannya Bukan Membuka Rekening, tetapi Mengajarkan Cara Mengelolanya
Di sinilah persoalan sebenarnya.
Anak muda yang baru menginjak 17 tahun mungkin sudah memiliki KTP. Mereka juga nantinya dapat memiliki rekening dengan saldo awal.
Tetapi apakah mereka sudah memahami cara mengelola uang?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
Generasi muda akan berhadapan dengan transfer digital, QRIS, belanja daring, pinjaman online, investasi, penipuan digital, hingga berbagai modus pembobolan rekening.
Karena itu, rekening otomatis NIK harus berjalan bersama literasi keuangan.
Jangan sampai pemerintah berhasil membuat jutaan rekening baru, tetapi pemiliknya justru tidak memahami risiko yang melekat pada rekening tersebut.
OJK sendiri dalam aturan pengelolaan rekening menekankan pentingnya perlindungan nasabah, pengamanan rekening, serta pencegahan penipuan dan penyalahgunaan.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak rekening yang berhasil dibuat.
Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak warga yang mampu menggunakan rekening tersebut secara aman, produktif, dan bertanggung jawab.
KTP Bisa Menjadi Pintu Masuk, Rekening Menjadi Ujian
Kebijakan ini berpotensi mengubah cara masyarakat memasuki dunia keuangan.
Selama ini, usia 17 tahun identik dengan KTP. Ke depan, momentum tersebut juga dapat menjadi awal perjalanan seseorang sebagai nasabah perbankan.
Ada manfaat besar di sana.
Akses ke layanan keuangan menjadi lebih luas. Penyaluran bantuan dapat semakin langsung. Transaksi digital berpotensi semakin cepat. UMKM juga memperoleh peluang lebih besar masuk ke ekosistem pembayaran formal.
Namun, semakin besar akses, semakin besar pula tanggung jawab.
Pemerintah harus memastikan sistemnya aman. Bank harus transparan. Regulator harus mengawasi. Sementara itu, masyarakat harus memahami cara menjaga rekening dan data pribadinya.
Pada akhirnya, rekening otomatis bukan sekadar soal Rp50.000 yang masuk ke saldo. Ini adalah soal bagaimana negara memperkenalkan jutaan warga muda kepada dunia keuangan sejak mereka menginjak usia 17 tahun.
KTP menandai bahwa seseorang mulai diakui sebagai warga dewasa. Rekening akan menguji apakah ia siap mengelola keputusan finansialnya.
Sebab membuka rekening bisa dilakukan oleh sistem.
Tetapi membangun generasi yang cakap mengelola uang tidak bisa dilakukan secara otomatis. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar