Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita, Polrestabes Bandung Lakukan BAP

Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita, Polrestabes Bandung Lakukan BAP

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polrestabes Bandung menangkap ibu tiri yang diduga menganiaya balita hingga tewas di Cipadung.

albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang balita berusia empat tahun bernama Raditya Allbyan Fauzan meninggal dunia di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, dengan tubuh penuh luka lebam dan luka bakar. Polrestabes Bandung menyelidiki peristiwa itu sebagai kasus penganiayaan Bandung yang diduga dilakukan ibu tirinya di rumah kontrakan di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Penegakan hukum terhadap kekerasan anak menjadi penting karena insiden serupa tak jarang terungkap setelah korban meninggal.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan korban sebelumnya sempat mendapat perawatan, namun kondisi fisiknya menunjukkan indikasi kekerasan.
“Ada anak balita meninggal di rumah sakit. Kami sudah lakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah sakit, pemeriksaan korban secara fisik maupun autopsi. Kesimpulan kami bahwa diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Anton di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin, 24 November 2025.

Menurut polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Orang tua kandung korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi kondisi anaknya. Proses laporan menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah pada penangkapan ibu tiri korban.


Polisi Periksa Lima Saksi, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Penanganan awal dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Polisi memeriksa empat orang saksi sebelum mengamankan pelaku utama. Ayah kandung korban termasuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan. Setelah mendapatkan konsistensi hasil pemeriksaan fisik dan autopsi, penyidik mengamankan seorang perempuan yang merupakan ibu tiri korban.

“Orang tua korban buat laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, kami sudah amankan satu orang yang diduga pelaku, yaitu ibu sambungnya atau ibu tirinya,” ujar Anton.

Penyidik menyatakan ibu tiri sudah menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku dalam pemeriksaan, sekarang dalam tahap BAP,” ungkapnya.

Keputusan penahanan dilakukan berdasarkan temuan luka dan jejak kekerasan pada tubuh korban. Luka ditemukan pada bagian kepala, dada, perut, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Bagian tertentu menunjukkan indikasi luka bakar. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan berulang dalam periode waktu tertentu sebelum meninggal.

Baca juga: DPRD Jabar Kritik Anggaran Gapura Gedung Sate Rp3,9 Miliar

Kasus ini viral di media sosial setelah akun lokal membagikan foto kondisi tubuh korban. Unggahan itu memicu gelombang komentar dan mendorong publik menuntut polisi bergerak cepat. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti medis, bukan tekanan opini.


Kekerasan Anak, Akses Laporan, dan Kelemahan Sistem Perlindungan

Kasus penganiayaan Bandung memperlihatkan celah dalam pemantauan anak di lingkungan keluarga. Kekerasan terhadap anak sering berlangsung di ruang privat, sulit terdeteksi, dan baru menjadi kasus hukum saat korban mengalami luka serius atau meninggal. Kondisi ini membuat tindakan pencegahan praktis tidak berjalan.

Polisi menekankan bahwa laporan resmi ayah kandung menjadi basis hukum penanganan kasus. Mekanisme laporan keluarga penting karena banyak kejadian serupa berhenti di lingkup domestik tanpa intervensi pihak berwenang.

Pengawasan terhadap anak di keluarga sambung juga menjadi pembahasan utama. Tidak ada sistem verifikasi kesejahteraan anak pada keluarga inti yang berubah, misalnya ketika anak tinggal bersama orang tua kandung dan pasangan barunya. Tanpa pemantauan, risiko kekerasan domestik meningkat. Data dari lembaga nasional perlindungan anak menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan fisik terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat: orang tua, wali, atau pasangan orang tua. Pola ini konsisten dengan insiden di Cipadung.

Baca juga: Kemenko PM Siapkan Program 1001 Pasar Malam untuk UMKM Jabar

Kepolisian belum menyampaikan motif rinci pelaku. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menentukan apakah penganiayaan terjadi akibat kemarahan sesaat, disiplin berlebihan, atau tindakan sadistis. Pembuktian motif akan mempengaruhi penetapan pasal. Dalam kasus meninggalnya korban minor akibat kekerasan, penyidik umumnya menggunakan pasal perlindungan anak yang membawa ancaman pidana lebih berat dibanding pasal penganiayaan umum.


Konteks Publik dan Dampaknya bagi Warga

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah perkotaan. Warga menilai pemerintah daerah perlu memperkuat literasi pelaporan, termasuk jalur cepat untuk pengaduan kekerasan anak. Kondisi fisik korban yang terlihat jelas menunjukkan bahwa gejala awal sudah muncul, tetapi tidak terdeteksi lingkungan sekitar.

Munculnya kasus ke publik melalui media sosial menunjukkan peran platform digital sebagai penyebar informasi. Namun, kasus viral tidak selalu sejalan dengan standar pembuktian hukum. Polisi berulang kali menegaskan penanganan berdasarkan hasil autopsi, bukan viralitas unggahan. Pendekatan ini penting menjaga integritas penyidikan agar tidak menimbulkan vonis trial by social media.

Keluarga korban menuntut keadilan. Mereka meminta polisi menuntaskan penyelidikan dan menjerat pelaku dengan hukuman sesuai undang-undang. Penanganan hukum yang tuntas diperlukan bukan hanya untuk memberi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan publik bahwa kekerasan anak merupakan tindak pidana serius.

Kasus penganiayaan Bandung menegaskan perlindungan anak masih lemah. Penegakan hukum tegas menjadi kunci mencegah kekerasan domestik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas kepolisian menjelaskan proses hukum penetapan tersangka kasus penganiayaan Banser Tangerang

    Polisi Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Banser Tangerang. Peristiwa ini menarik perhatian luas karena melibatkan tokoh publik serta organisasi kemasyarakatan. Namun di balik hiruk pikuk pemberitaan, satu hal penting patut dipahami bersama: bagaimana sebenarnya penyidik bekerja dalam menetapkan seseorang […]

  • Juwono Sudarsono

    Sosok Juwono Sudarsono: Menteri 4 Presiden yang Ubah Wajah Pertahanan

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Juwono Sudarsono menjadi sorotan publik setelah kabar wafatnya menyebar luas. Sosok Menhan sipil pertama Indonesia ini dikenal sebagai tokoh reformasi pertahanan yang membawa perubahan besar dalam sistem militer nasional. Selain itu, kiprah panjangnya sebagai menteri lintas era menjadikan namanya lekat dalam sejarah politik Indonesia. Jejak Awal dan Latar Belakang Akademisi Sejak […]

  • peredaran miras

    Pemkot Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Miras Jelang Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Pemkot Tasikmalaya menggagalkan peredaran miras jelang Tahun Baru demi melindungi warga dan ketertiban publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggagalkan peredaran miras skala besar menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Aparat Satpol PP menemukan ribuan botol minuman beralkohol yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin, 22 Desember 2025. […]

  • Sejarah BPK

    Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Perjalanan sejarah BPK dari 1947 hingga reformasi yang membentuk lembaga audit negara yang independen. albadarpost.com, PELITA – Kekuatan sebuah negara sering terlihat dari cara ia memperlakukan uang publik. Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi contoh bagaimana arsitektur pengawasan negara dibentuk, diubah, dan disesuaikan dengan arah politik Indonesia sejak 1947. Perjalanan lembaga ini memperlihatkan bagaimana pengawasan […]

  • Ilustrasi Muslim menjalankan ibadah puasa sesuai syarat sah puasa berdasarkan dalil hadis dan penjelasan ulama.

    Syarat Sah Puasa: Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Syarat Sah Puasa menjadi dasar penting sebelum seorang Muslim menjalankan ibadah Ramadan maupun puasa sunnah. Ketentuan sahnya ibadah ini tidak hanya berlaku pada puasa fardhu, tetapi juga pada puasa sunnah. Para ulama menegaskan bahwa ada empat syarat sah puasa yang harus terpenuhi agar ibadah tersebut diterima secara hukum syariat. Lalu, apa saja […]

  • santri madrasah puasa Ramadan

    Meski Berpuasa, Santri Madrasah Tasikmalaya Ini Tetap Semangat Belajar

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Siang itu udara terasa hangat di Sukahurip, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Di sebuah ruang kelas sederhana, beberapa anak duduk mengelilingi meja kayu yang mulai tampak usang. Kepala mereka menunduk serius, tangan kecil bergerak menulis di buku tulis yang terbuka di depan. Tak banyak suara terdengar. Hanya goresan pensil, lembaran buku yang dibalik, […]

expand_less