Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Saat Alarm Penegakan Hukum Kembali Berbunyi

Saat Alarm Penegakan Hukum Kembali Berbunyi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: OTT KPK di Kejari Hulu Sungai Utara menguji integritas hukum dan menuntut pembenahan serius.

albadarpost.com, EDITORIAL Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana individual. Ia menyentuh langsung jantung penegakan hukum. Dampaknya merembet ke kepercayaan publik yang selama ini rapuh dan mudah runtuh.

Penangkapan ini penting karena melibatkan pejabat kunci kejaksaan. Lembaga yang diberi mandat menuntut pelaku kejahatan justru kembali diuji integritasnya. Di titik ini, persoalan bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi apakah sistem masih mampu menjaga dirinya sendiri.

Fakta Dasar: OTT dan Aktor yang Terlibat

KPK mengonfirmasi penangkapan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Turut diamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Asis Budianto. Seorang pihak swasta juga ditangkap dan diduga berperan sebagai perantara.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Total enam orang diamankan untuk pemeriksaan awal. Seluruh pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan secara intensif. KPK memiliki waktu terbatas untuk menentukan status hukum para pihak. Dalam 1×24 jam, harus diputuskan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara apa yang diduga menjadi pintu masuk pemerasan. Nilai uang dan pihak yang diduga menjadi korban juga belum diungkap. Publik masih menunggu kejelasan.

Analisis Redaksi: Korupsi yang Bersifat Sistemik

Kasus OTT KPK Kejari ini menyingkap persoalan yang lebih dalam. Dugaan pemerasan yang melibatkan lebih dari satu aparat mengindikasikan masalah sistemik. Ini bukan insiden tunggal. Ini sinyal kegagalan pengawasan internal.

Kejaksaan memegang peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Jaksa menentukan arah penuntutan. Jaksa mengawal eksekusi putusan. Ketika posisi ini disalahgunakan, dampaknya luas dan berlapis.

Di sinilah kepercayaan publik dipertaruhkan. Masyarakat akan bertanya sederhana: kepada siapa hukum harus dipercayakan jika penegaknya justru diduga menyalahgunakan kewenangan?

OTT KPK Kejari memang menunjukkan keberanian penindakan. Namun penindakan semata tidak cukup. Tanpa pembenahan struktural, kasus serupa akan berulang. Hukum akan terus sibuk memadamkan api, bukan mencegah kebakaran.

Pola Lama yang Berulang

Kasus ini bukan yang pertama. Dalam satu dekade terakhir, KPK beberapa kali menangkap jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lain. Polanya mirip. Penyalahgunaan kewenangan. Transaksi di balik perkara. Perantara swasta.

Fenomena ini menunjukkan celah yang belum ditutup negara. Pengawasan internal sering kali lemah. Sanksi administratif kerap datang terlambat. Reformasi birokrasi berjalan lambat dan normatif.

Di negara lain, pembenahan aparat penegak hukum dilakukan dengan audit berkala, rotasi jabatan ketat, dan transparansi perkara. Indonesia masih tertatih di tahap penindakan.

Baca juga: KPK Tangkap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara

OTT KPK Kejari Hulu Sungai Utara seharusnya dibaca sebagai alarm keras. Bukan hanya bagi kejaksaan, tetapi bagi seluruh sistem penegakan hukum.

Sikap Redaksi: Pembenahan Harus Menyentuh Akar

Albadarpost berpihak pada kepentingan publik. Penegakan hukum harus bersih, adil, dan dapat dipercaya. Penangkapan pejabat kejaksaan tidak boleh berhenti pada proses pidana individual.

Kejaksaan Agung perlu membuka evaluasi menyeluruh. Pengawasan internal harus diperkuat. Mekanisme pencegahan harus berjalan, bukan sekadar dokumen kebijakan.

KPK juga dituntut konsisten. Transparansi penanganan perkara penting agar publik dapat mengawasi. Kejelasan konstruksi kasus akan menentukan legitimasi proses hukum.

Negara tidak boleh ragu membersihkan institusinya sendiri. Kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.

OTT KPK terhadap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara adalah pengingat keras: hukum hanya bermakna jika penegaknya bersih. Tanpa itu, keadilan tinggal slogan.

Hukum kehilangan wibawa bukan karena kurang aturan, tetapi karena penegaknya lupa pada integritas. (Ds)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ikan kembung sayur asin

    Ikan Kembung Sayur Asin, Menu Praktis Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Ikan kembung sayur asin jadi menu keluarga hemat, bergizi, dan mudah diolah untuk konsumsi harian. albadarpost.com, LIFESTYLE – Di tengah tekanan harga bahan pangan, keluarga kian dituntut cermat memilih menu harian yang bergizi, terjangkau, dan mudah diolah. Salah satu pilihan yang relevan adalah ikan kembung sayur asin ala Chinese, menu rumahan sederhana yang menggabungkan sumber […]

  • program makan bergizi

    Menu Jumbo di Program Makan Bergizi Pagundan Tarik Perhatian Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Menu jumbo di program makan bergizi Pagundan menarik perhatian warga dan dinilai meningkatkan kualitas pemenuhan gizi. albadarpost.com, HUMANIORA – Program makan bergizi di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menyedot perhatian publik setelah paket edisi Jumat berkah menyajikan menu yang jauh lebih besar dari biasanya. Warga menyebut ukuran ayam bakakak pada program makan bergizi kali […]

  • strategi UMKM

    UMKM Wajib Tahu! Cara Bertahan di Era Bisnis Modern

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Strategi UMKM menjadi kunci utama saat persaingan bisnis semakin ketat. Banyak pelaku usaha kecil kini menghadapi tantangan besar, mulai dari kompetitor baru hingga perubahan perilaku konsumen. Oleh karena itu, strategi UMKM yang tepat tidak hanya membantu bertahan, tetapi juga membuka peluang untuk berkembang lebih cepat di tengah kompetisi bisnis modern. 1. […]

  • kesombongan tauhid

    Mengapa Kesombongan Bisa Merusak Tauhid Seseorang

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kesombongan tauhid sering kali muncul secara halus, bahkan tanpa disadari oleh seseorang. Sikap sombong dalam iman, keangkuhan spiritual, dan merasa lebih suci dibanding orang lain menjadi pintu yang merusak kemurnian tauhid. Padahal, tauhid menuntut ketundukan total kepada Allah, bukan pengagungan diri sendiri. Lebih dari itu, kesombongan bukan sekadar akhlak buruk. Ia adalah […]

  • kompensasi pekerja tambang

    Keadilan Pajak Daerah: Dedi Mulyadi Janjikan Reformasi Pajak dan Upah di Jawa Barat

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Dedi Mulyadi dorong keadilan pajak daerah dan perbaikan sistem upah untuk industri di Jawa Barat. albadarpost.com, LENSA – Keadilan Pajak Daerah kembali menjadi isu utama dalam forum dialog antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan para pengusaha yang digelar akhir pekan ini. Dedi menegaskan pentingnya pembenahan sistem pajak dan penataan upah sebagai langkah memperbaiki hubungan […]

  • hukum islam

    MUI Kritik Pasal KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama […]

expand_less