Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Salah Langkah, Uang Korban Penipuan Online Sulit Kembali

Salah Langkah, Uang Korban Penipuan Online Sulit Kembali

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF — Banyak korban penipuan online masih melakukan langkah yang sama setelah sadar mereka tertipu: panik, lalu langsung pergi ke kantor polisi.

Padahal justru di jam-jam pertama itulah peluang uang kembali mulai mengecil.

Dalam banyak kasus scam online, pelaku bergerak sangat cepat. Begitu transfer masuk, dana biasanya langsung dipindahkan ke rekening lain atau ditarik tunai. Karena itu, langkah pertama yang paling menentukan sebenarnya bukan membuat laporan polisi, melainkan segera menghubungi bank.

Sayangnya, hal ini masih jarang dipahami masyarakat.

Akibatnya, banyak korban baru sadar pentingnya blokir rekening ketika uang sudah berpindah tangan berkali-kali.

Polisi Penting, Tapi Bank Harus Dihubungi Lebih Dulu

Di era penipuan digital yang semakin rapi, waktu menjadi faktor paling krusial. Korban yang bergerak cepat dalam 1×24 jam pertama punya peluang lebih besar untuk menghentikan aliran dana pelaku.

Karena itu, langkah darurat yang paling disarankan ialah segera menghubungi call center bank setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan.

Korban perlu menyampaikan kronologi singkat, nomor rekening tujuan transfer, serta meminta pemblokiran rekening penerima dana.

Selain itu, korban juga sebaiknya meminta surat keterangan pelaporan dari pihak bank. Dokumen itu nantinya menjadi salah satu syarat penting saat membuat laporan polisi.

Banyak korban justru terjebak dalam kepanikan. Mereka sibuk mengejar akun pelaku, berdebat lewat chat, bahkan berharap barang tetap dikirim.

Padahal pelaku biasanya sudah menghilang beberapa menit setelah uang masuk.

Modus Penipuan Online Kini Makin Meyakinkan

Data laporan penipuan daring menunjukkan modus pelaku semakin sulit dikenali. Banyak scammer memakai foto KTP curian, video unboxing palsu, hingga akun media sosial yang tampak meyakinkan.

Harga murah menjadi senjata utama.

Iklan seperti iPhone belasan juta dijual hanya Rp5 juta masih terus memakan korban. Di sisi lain, pelaku sering menolak penggunaan rekening bersama dan meminta transfer langsung dengan alasan promo terbatas.

Tidak sedikit korban akhirnya sadar tertipu setelah muncul biaya tambahan mendadak.

Mulai dari pajak, biaya administrasi, hingga ongkos pengiriman khusus.

Modus seperti ini sebenarnya memiliki pola yang hampir sama. Namun karena dibungkus dengan tekanan waktu dan rayuan psikologis, banyak korban tetap terpancing.

Di sinilah pentingnya melakukan pengecekan rekening melalui cekrekening.id sebelum transfer dilakukan.

Platform tersebut menjadi basis data nasional rekening yang terindikasi tindak pidana. Jika rekening sudah pernah dilaporkan korban lain, masyarakat bisa melihat jejaknya lebih awal.

Setelah Bank, Baru Lakukan Tiga Langkah Ini

Setelah meminta pemblokiran rekening, korban sebaiknya langsung melanjutkan tiga langkah penting berikutnya.

Pertama, laporkan rekening pelaku ke cekrekening.id dengan melampirkan bukti transfer serta kronologi kejadian.

Selanjutnya, buat laporan polisi, baik melalui SPKT di Polres terdekat maupun lewat Polri Super App pada menu laporan online.

Kemudian, kirim pengaduan tambahan melalui lapor.go.id.

Meski terdengar administratif, kombinasi laporan ini bisa memberi tekanan tambahan kepada pelaku.

Pada akhirnya, pelaku memilih mengembalikan dana karena khawatir rekening dan identitas digitalnya terus terlacak.

Namun masyarakat juga perlu memahami satu hal penting.

Laporan polisi tidak otomatis membuat uang kembali.

Banyak Korban Keliru Memahami Proses Hukum

Masih banyak orang mengira OJK atau bank bisa langsung mengembalikan dana korban penipuan online. Faktanya, proses tersebut tidak sesederhana itu.

Bank umumnya baru dapat mengembalikan dana setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau persetujuan dari pemilik rekening.

Karena itu, kecepatan korban dalam melakukan pemblokiran menjadi sangat penting.

Selain itu, pelaku scam online juga kerap memakai rekening pinjaman atau identitas hasil curian sehingga proses pelacakan lebih rumit.

Meski begitu, jalur hukum tetap terbuka.

Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan beberapa aturan sekaligus, mulai dari Pasal 378 KUHP, KUHP Nasional terbaru, hingga UU ITE.

Ancaman hukumannya tidak ringan.

Dalam UU ITE terbaru, pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen bisa menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penipuan Online Bukan Lagi Kejahatan Kecil

Dulu banyak orang menganggap scam belanja online hanya risiko kecil transaksi digital.

Kini situasinya berubah.

Penipuan online berkembang menjadi industri kejahatan yang memanfaatkan psikologi korban, teknologi digital, dan lemahnya literasi keamanan masyarakat.

Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya “berhati-hati”. Mereka juga harus memahami langkah penyelamatan yang benar ketika sudah menjadi korban.

Sebab dalam banyak kasus, uang korban sebenarnya belum benar-benar hilang pada menit pertama.

Masalahnya, banyak orang terlambat bergerak.

Dalam dunia penipuan online, pelaku tidak selalu lebih pintar dari korban — mereka hanya bergerak lebih cepat beberapa jam lebih dulu. (Redaksi)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi membaca Al-Qur’an tentang rezeki

    Tafsir Ayat Rezeki yang Menenangkan Hati, Tapi Jarang Dibahas

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tafsir ayat rezeki dalam Al-Qur’an sering memberi ketenangan bagi siapa saja yang merasa khawatir tentang masa depan. Banyak ayat tentang rezeki sebenarnya mengandung pesan mendalam yang jarang dibahas secara luas. Padahal, melalui ayat Al-Qur’an tentang rezeki, Allah memberikan jaminan bahwa setiap makhluk telah memiliki bagian rezekinya. Ketika seseorang memahami makna ayat-ayat tersebut, […]

  • Hadis Tetangga

    Banyak Orang Sibuk Ibadah, Tapi Lupa Pesan Nabi soal Tetangga

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Hadis tetangga kembali menjadi perbincangan di tengah kehidupan modern yang terasa semakin individual. Ajaran Rasulullah tentang hubungan antarwarga, kepedulian sosial, dan akhlak kepada tetangga sebenarnya sangat kuat dalam Islam. Namun ironisnya, nilai itu perlahan mulai memudar di banyak lingkungan masyarakat. Hari ini, tidak sedikit orang mengenal wajah teman media sosial lebih dekat […]

  • Dikmaba TNI AL 2026

    690 Bintara TNI AL Dilantik, Ini Lulusan Terbaik Dikmaba 2026

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sebanyak 690 siswa Dikmaba TNI AL 2026 resmi menjadi Bintara TNI Angkatan Laut setelah mengikuti pelantikan dan penyumpahan di Lapangan Kawah Candradimuka Puslatdiksarmil, Jumat (7/8/2026). Para siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan XLVI/2 Tahun Anggaran 2026 itu kini menyandang pangkat Sersan Dua (Serda) setelah menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan. Di […]

  • Ucapan Tahun Baru Islam

    Ucapan Tahun Baru Islam, Adakah Pahalanya?

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ucapan Tahun Baru Islam hampir selalu memenuhi WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, hingga berbagai grup media sosial setiap memasuki bulan Muharram. Fenomena Muharram di media sosial, dakwah digital, dan syiar Islam online itu telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim saat ini. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering disampaikan, apakah membagikan ucapan Tahun […]

  • FGD May Day Tasikmalaya 2026 mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam dialog ketenagakerjaan di Kota Tasikmalaya

    FGD May Day 2026: Langkah Baru Hubungan Industrial Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Tasikmalaya tahun ini tidak hanya berlangsung sebagai agenda seremonial. Pemerintah Kota Tasikmalaya justru memilih pendekatan yang lebih terbuka dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam satu meja dialog, Minggu (3/5/2026). Kegiatan yang digelar oleh Dinas […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait risiko pidana PBJ dan pelanggaran korupsi.

    Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan […]

expand_less