Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – OJK Indosaku kembali menjadi sorotan setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan melanggar hukum, dan tekanan sosial terhadap nasabah kini tidak hanya menjadi perdebatan moral—tetapi juga masuk wilayah pelanggaran regulasi tegas.

Kali ini, bukan sekadar teguran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan pijakan hukum yang jelas, yakni Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Dengan kata lain: tidak ada lagi ruang untuk penagihan yang mempermalukan, menekan, atau mengintimidasi.

Penagihan Tak Lagi Sekadar Etika, Kini Soal Pelanggaran Hukum

Kasus Indosaku membuka kembali wajah lama industri pinjol. Namun bedanya, kini regulasi sudah jauh lebih tegas.

Dalam POJK 22/2023, penagihan bukan hanya soal menagih utang. Proses tersebut wajib:

Menjaga martabat konsumen

Menghindari tekanan psikologis

Tidak menimbulkan dampak sosial negatif

Artinya, pendekatan intimidatif yang selama ini kerap terjadi berpotensi langsung masuk kategori pelanggaran.

Dan ini mengubah segalanya.

Jika dulu praktik kasar sering “ditoleransi diam-diam”, kini setiap langkah bisa berujung sanksi formal. Bahkan, tekanan sosial seperti mempermalukan nasabah di ruang publik masuk dalam kategori yang dilarang.

OJK Tegaskan: Perusahaan Tak Bisa Lagi Lempar Tanggung Jawab

OJK tidak hanya menyorot perilaku debt collector. Fokus utama justru pada perusahaan.

Pesannya jelas: tanggung jawab tidak bisa dialihkan.

Dalam kerangka POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh rantai operasional—termasuk pihak ketiga—patuh terhadap prinsip perlindungan konsumen.

Artinya, skema lama seperti “itu ulah vendor” tidak lagi relevan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Indosaku tidak berhenti pada permukaan. OJK menelusuri sistem kerja, pengawasan internal, hingga pola kerja sama dengan pihak penagih.

Langkah ini menunjukkan bahwa regulator mulai menyasar akar masalah, bukan sekadar gejala.

Regulasi Lain Ikut Mengikat, Industri Tak Punya Celah

Selain POJK 22/2023, industri pinjol juga terikat pada sejumlah aturan lain.

Di antaranya:

Kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur tata cara penagihan

Prinsip perlindungan konsumen dalam ekosistem sistem pembayaran yang juga menjadi perhatian Bank Indonesia

Ketentuan umum perlindungan data pribadi yang melarang penyalahgunaan informasi nasabah

Kombinasi aturan ini mempersempit ruang gerak praktik penagihan liar.

Dengan kata lain, jika masih terjadi pelanggaran, itu bukan karena kekosongan aturan—melainkan karena pengabaian.

Ancaman Nyata: Sanksi, Pembatasan, hingga Blacklist

Situasi kini memasuki fase serius.

OJK tidak lagi sekadar memberi peringatan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi bisa dijatuhkan dalam berbagai bentuk:

Teguran keras

Denda administratif

Pembatasan kegiatan usaha

Hingga pencabutan izin

Selain itu, opsi blacklist terhadap debt collector yang terlibat mulai menguat.

Langkah ini penting. Sebab selama ini, pelaku di lapangan sering berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain tanpa konsekuensi jelas.

Jika blacklist diterapkan, rantai praktik tersebut bisa diputus.

Kasus Indosaku Diduga Hanya Puncak Gunung Es

Publik kini mulai melihat pola yang lebih besar.

Kasus OJK Indosaku bukan sekadar insiden tunggal. Banyak pihak menduga ini hanya bagian kecil dari praktik yang lebih luas.

Pertumbuhan industri fintech yang cepat tidak selalu diimbangi pengawasan ketat. Di celah itulah praktik menyimpang berkembang.

Namun kini situasinya berubah.

Tekanan publik meningkat. Regulasi menguat. Dan pengawasan mulai diperketat.

Kombinasi ini menciptakan momentum penting: bersih-bersih industri pinjol.

Ujian Nyata bagi OJK dan Industri

Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan OJK.

Publik tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan. Mereka menunggu konsistensi.

Apakah aturan akan ditegakkan tanpa kompromi? Atau hanya berhenti pada satu kasus?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah industri ke depan.

Jika tegas, kepercayaan publik bisa pulih. Namun jika tidak, skeptisisme akan semakin dalam.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Soal Perlindungan Masyarakat

Pada akhirnya, kasus ini melampaui urusan bisnis.

Ini tentang bagaimana masyarakat dilindungi dari praktik yang merugikan. Tentang batas antara penagihan dan intimidasi. Tentang etika yang kini sudah berubah menjadi kewajiban hukum.

POJK 22/2023 telah memberi garis tegas.

Sekarang, tinggal bagaimana garis itu dijaga.

Dan publik, kali ini, tidak akan diam. (Red)

 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi gedung Baznas RI sebagai simbol penetapan dan penyesuaian zakat fitrah berdasarkan harga beras di daerah Indonesia

    Harga Beras Naik, Zakat Fitrah Menyesuaikan? Ini Penjelasan Baznas RI

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) kembali menegaskan bahwa zakat fitrah tidak harus diseragamkan secara kaku di seluruh wilayah Indonesia. Meski secara nasional Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa pada Ramadhan 1447 Hijriah, pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi harga beras di masing-masing daerah. Pendekatan ini dinilai lebih […]

  • Sejarah Kitab Hadis

    Terungkap! Rahasia di Balik Sejarah Penulisan Kitab Hadis dalam Islam

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Sejarah Kitab Hadis tidak hanya soal pencatatan sabda Nabi Muhammad SAW, tetapi juga perjalanan panjang penuh kehati-hatian, perdebatan, dan ketelitian ilmiah dalam penulisan kitab hadis serta kodifikasi hadis Nabi. Pada awalnya, bahkan sempat muncul larangan penulisan hadis secara umum, sebelum akhirnya berkembang menjadi tradisi ilmiah yang melahirkan kitab-kitab rujukan besar dalam Islam. […]

  • beban manusia

    Al-Baqarah 286 Menjadi Rujukan Batas Beban Kerja dan Mental

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tekanan kerja dan persoalan kesehatan mental semakin sering muncul dalam kehidupan masyarakat modern. Jam kerja panjang, target berlapis, dan tuntutan produktivitas tinggi menjadi realitas harian. Dalam konteks ini, Al-Qur’an telah lebih dulu menetapkan prinsip dasar: manusia tidak dibebani di luar kemampuannya. Prinsip itu termaktub jelas dalam QS Al-Baqarah ayat 286. Ayat tersebut […]

  • Universitas Insan Cita

    KAHMI Ciamis Mimpi Besar Bangun Universitas Insan Cita

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Universitas Insan Cita menjadi gagasan besar yang mencuat dalam Musyawarah Daerah (Musda) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Ciamis. Di tengah agenda pergantian kepengurusan organisasi, para alumni justru membicarakan sesuatu yang jauh melampaui urusan internal, yakni membangun perguruan tinggi yang dapat menjadi pusat pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia di […]

  • korupsi dana desa

    Mengapa Dana Desa Rentan Diselewengkan?

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Korupsi dana desa berulang karena pengawasan lemah, desain kebijakan timpang, dan tata kelola yang tidak solid. Dana Besar di Level Terkecil albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penetapan Kepala Desa Mancagar sebagai tersangka korupsi dana desa kembali membuka satu pertanyaan mendasar: mengapa kebijakan dana desa sejak diluncurkan pada 2015 masih sangat rentan terhadap penyimpangan? Kasus Kuningan bukan insiden […]

  • banjir bandang Bandung Barat

    BPBD Bandung Barat Tangani Banjir Bandang yang Merendam Area Wisata

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Banjir bandang Bandung Barat merendam area wisata dan sawah, disertai longsor di dua kecamatan. albadarpost.com, HUMANIORA – Banjir bandang Bandung Barat kembali memicu kerusakan pada area wisata dan lahan pertanian, Kamis ini. Peristiwa yang dipicu cuaca buruk itu menegaskan tingginya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah selatan Jawa Barat, terutama pada puncak musim hujan. Cuaca ekstrem […]

expand_less