Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Oknum Camat Diduga Menipu Pembeli Rumah Syariah dan Merugikan Warga Karawang

Oknum Camat Diduga Menipu Pembeli Rumah Syariah dan Merugikan Warga Karawang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Warga Karawang menuntut camat yang diduga melakukan penipuan rumah syariah dengan kerugian Rp1,23 miliar.

albadarpost.com, LENSA – Puluhan warga Karawang melaporkan dugaan penipuan rumah syariah yang melibatkan seorang camat berinisial CT. Mereka menuntut kejelasan setelah enam tahun menunggu pembangunan rumah yang tak pernah dimulai. Kasus ini menjadi penting karena melibatkan pejabat publik yang memiliki kewenangan administratif dan seharusnya melindungi warga dari praktik merugikan.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,23 miliar. Skema penjualan rumah berkonsep syariah yang ditawarkan CT dinilai tidak transparan dan tak memiliki progres konstruksi sejak pembayaran pertama dilakukan.

Korban Menunggu Enam Tahun Tanpa Kepastian

Neneng dan Nadila menjadi dua orang yang mewakili korban. Keduanya mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen transaksi yang diberikan kepada CT. Mereka mengaku sudah terlalu lama menunggu realisasi proyek yang tak pernah terlihat.

Neneng bercerita bahwa ia memesan satu unit rumah melalui skema yang dipromosikan CT. Proses pembayaran dilakukan bertahap hingga dianggap lunas. Namun tidak ada papan proyek, lahan kosong tidak disentuh, dan tidak ada tanda-tanda pengerjaan konstruksi.

“Enam tahun saya mencari keberadaannya. Tidak pernah ada penjelasan. Saya ke kantor kecamatan pun sering kosong,” ujar Neneng, Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan, penipuan rumah syariah ini bermula dari tawaran bahwa proyek tidak menggunakan pembiayaan bank. Dana dari para pemesan disebut akan digunakan langsung untuk membangun unit rumah. Namun seluruh klaim itu tidak terbukti.

“Uangnya dikumpulkan dulu, katanya begitu. Nyatanya rumahnya tidak ada. Bahkan saya dengar lahannya sudah berpindah ke pihak lain,” ucapnya.

Nadila, korban lainnya, mengatakan pernah dijanjikan pengembalian uang mulai Juni hingga Desember 2025 dengan cicilan Rp1 juta per bulan. Tapi hingga November, ia tidak menerima pengembalian sepeser pun.

“Yang diberikan hanya janji baru. Saya tagih lewat WhatsApp tetapi jawabannya selalu berubah,” kata Nadila.

Baca juga: KPK Telusuri Modus Pengadaan Lahan Whoosh yang Rugikan Negara

Dari total 32 korban, hanya 19 yang masih aktif meminta pengembalian dana. Sebagian memilih mundur karena proses panjang yang melelahkan.

Pemkab Karawang Mulai Telusuri Laporan

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan, pejabat ASN yang melanggar hukum dan merugikan warga tidak akan dilindungi.

“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu ada sanksi tegas. Kami menelusuri laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” kata Aep.

Pernyataan Aep menjadi penting karena menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang harus menjaga integritas pelayanan publik. Dugaan penipuan rumah syariah oleh pejabat publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintahan.

Baca juga: Aturan Baru Kurangi Kuota Haji Cianjur 2026, Antrean Melonjak 26 Tahun

Hingga berita ini ditulis, CT belum memberikan klarifikasi terbuka. Informasi yang dihimpun menunjukkan CT jarang hadir di kantor kecamatan dan sulit ditemui para korban dalam beberapa tahun terakhir.

Dampak Kasus dan Latar Belakang Skema Penjualan

Kasus ini menggambarkan kerentanan warga terhadap iming-iming proyek properti berlabel syariah tanpa pengawasan ketat. Model penjualan rumah tanpa bank sering dipilih warga karena lebih mudah diakses. Namun tanpa regulasi yang jelas, skema ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki jabatan atau otoritas administratif.

Kerugian Rp1,23 miliar bukan hanya angka. Di baliknya ada warga yang menghabiskan tabungan, menjual barang pribadi, dan berharap memiliki rumah pertama. Kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar memperketat izin dan pengawasan terhadap proyek properti, termasuk yang menggunakan label syariah.

Para korban berharap proses hukum segera berjalan, termasuk pengembalian dana secara utuh. Mereka juga meminta jaminan bahwa pejabat pemerintah tidak menyalahgunakan jabatan untuk menawarkan produk atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Kasus dugaan penipuan rumah syariah di Karawang memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah dan perlunya perlindungan lebih bagi warga. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • mobilitas wisman Jawa Barat

    BPS Jabar Ungkap Pergeseran Mobilitas Wisman Jawa Barat ke Whoosh

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BPS Jabar mencatat mobilitas wisman bergeser dari Bandara Kertajati ke kereta cepat Whoosh sepanjang 2025. albadarpost.com, LENSA — Perubahan arus wisatawan mancanegara menuju Jawa Barat semakin jelas, dan bukan lagi berpusat pada jalur udara. Data Badan Pusat Statistik provinsi menunjukkan wisatawan asing kini lebih banyak masuk lewat moda kereta cepat Whoosh dibanding Bandara Internasional Jawa […]

  • hadis amanah

    Ketika Amanah Dikhianati: Tamparan Keras Hadis Nabi

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI — Hadis amanah selalu menempati posisi penting dalam ajaran Islam. Bahkan, hadis Nabi tentang amanah, kejujuran, dan tanggung jawab berulang kali menegaskan bahwa kepercayaan bukan sekadar simbol, melainkan ujian nyata bagi manusia—terutama mereka yang diberi kekuasaan. Namun ironisnya, di era modern, amanah sering diperlakukan seperti formalitas. Banyak yang pandai bersumpah, tetapi cepat lupa […]

  • Petugas kesehatan Singapura menangani peningkatan kes campak dengan kebijakan pengasingan wajib dan pengesanan kontak

    Kenaikan Kasus Campak di Singapura: Karantina Diberlakukan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kenaikan kasus campak di Singapura bukan sekadar deretan angka dalam laporan kesehatan. Di balik data tersebut, ada keluarga yang cemas, orang tua yang khawatir terhadap anak-anak mereka, serta tenaga medis yang bekerja tanpa lelah untuk mencegah penyebaran penyakit yang sangat menular ini. Dalam situasi itulah, pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dengan […]

  • Kasus Pengusaha Nasi Kuning

    Rentannya Pekerja Perempuan di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kasus pengusaha nasi kuning ungkap kekerasan seksual di tempat kerja dan rentannya pekerja perempuan. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus pengusaha nasi kuning yang melibatkan relasi majikan dan karyawan. Seorang pekerja perempuan dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kerjanya sendiri, tempat yang seharusnya memberikan […]

  • APBD 2026

    Pemda Perketat Tata Kelola APBD 2026

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Penguatan tata kelola APBD 2026 diarahkan agar anggaran daerah berdampak langsung bagi layanan publik dan warga. albadarpost.com, BERITA DAERAH — Penguatan tata kelola APBD 2026 menjadi fokus utama pemerintah daerah di Jawa Barat untuk memastikan anggaran daerah benar-benar berdampak langsung bagi warga. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi APBD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 […]

  • Gedung revitalisasi PLUT Tasikmalaya terkait dugaan korupsi anggaran UMKM Rp3,4 miliar.

    Rp3,4 Miliar Disorot! Dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya Menggema

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERUTA DAERAH – Anggaran Rp3,4 miliar untuk pemberdayaan UMKM seharusnya menjadi energi baru bagi pelaku usaha kecil di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kini, dana tersebut justru berada dalam pusaran dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya. Sorotan publik menguat karena proyek revitalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) diduga menyisakan tanda tanya dari proses tender hingga tahap pelaksanaan. Data […]

expand_less