Isu Pungli Damkar Banjar, Ini Penjelasan BPBD
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Ruhimat, Rabu (17/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Damkar Kota Banjar menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar terkait kegiatan penyemprotan air pada acara perpisahan siswa SMPN 1 Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Polemik tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar, Ruhimat, akhirnya memberikan penjelasan mengenai kronologi yang sebenarnya.
Menurut Ruhimat, kegiatan penyemprotan yang dilakukan petugas pemadam kebakaran bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusinya. Meski demikian, bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas permohonan pihak sekolah demi mengantisipasi aksi euforia pascakelulusan siswa.
Dengan demikian, isu yang berkembang tidak hanya menyangkut persoalan dana operasional, tetapi juga menyentuh batas antara pelayanan sosial dan mekanisme pembiayaan kegiatan di luar tugas utama lembaga.
Bermula dari Upaya Mencegah Coret-coret dan Konvoi
Ruhimat menjelaskan, pihaknya menerima permohonan bantuan dari sekolah untuk membantu menciptakan suasana yang lebih tertib setelah kelulusan siswa.
Menurut dia, penyemprotan air dilakukan dengan tujuan mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti aksi coret-coret seragam maupun konvoi kendaraan bermotor.
“Secara aturan, kegiatan penyemprotan seperti itu bukan tugas kami. Namun karena ada permohonan dari pihak sekolah, kami berupaya membantu demi mencegah anak-anak melakukan aksi coret-coret atau konvoi sepeda motor setelah kelulusan,” ujarnya.
Selain itu, Ruhimat menegaskan bahwa seluruh layanan kedaruratan yang menjadi tugas Damkar Kota Banjar selama ini diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Pelayanan kebakaran, penyelamatan, hingga pembersihan tumpahan oli di jalan yang diminta pihak kepolisian, menurutnya, tidak pernah dipungut biaya.
Dana Rp600 Ribu Disebut untuk Operasional
Dalam keterangannya, Ruhimat menyebut pihak sekolah memberikan dana sebesar Rp600 ribu secara sukarela kepada petugas yang bertugas di lapangan.
Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembelian bahan bakar kendaraan.
“Petugas melaporkan bahwa dana tersebut dipakai untuk membeli solar dan kebutuhan operasional lainnya,” jelasnya.
Ruhimat juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima sebagian dana tersebut secara pribadi.
Bahkan, menurut dia, ketika ada staf yang hendak menyerahkan sisa uang sebesar Rp150 ribu, dirinya menolak dan meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada petugas yang bertugas.
“Saya tidak menerima uang itu. Bahkan sisa Rp150 ribu yang hendak diberikan kepada saya langsung saya tolak,” tegasnya.
Nomor Telepon Diduga Disalahgunakan
Polemik semakin berkembang setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menggunakan nomor pribadi Ruhimat.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan yang seolah-olah mengatasnamakan dirinya terkait koordinasi dana operasional.
Namun, Ruhimat mengaku tidak pernah mengirimkan pesan sebagaimana yang beredar.
Ia bahkan menduga nomor telepon miliknya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak pernah mengirimkan pesan tersebut. Kemungkinan ada pihak yang menyalahgunakan atau bahkan meretas nomor telepon saya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan.
BPBD Kota Banjar Lakukan Evaluasi
Terlepas dari polemik yang terjadi, BPBD Kota Banjar memutuskan untuk tidak lagi melayani permohonan kegiatan penyemprotan serupa dari sekolah-sekolah yang berada di luar wilayah Kota Banjar.
Selain itu, pelayanan Damkar Kota Banjar ke depan akan lebih diprioritaskan untuk masyarakat di wilayah Kota Banjar.
Adapun bantuan bagi daerah lain hanya akan diberikan melalui mekanisme bantuan antarwilayah dalam kondisi darurat kebakaran.
Menurut Ruhimat, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Niat kami hanya ingin membantu. Namun jika bantuan tersebut justru menimbulkan prasangka, polemik, bahkan fitnah, maka lebih baik kegiatan seperti ini dihentikan,” katanya.
Pelayanan Publik dan Batas-Batas yang Perlu Diperjelas
Kasus ini pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih luas mengenai batas antara pelayanan sosial dan mekanisme operasional di lapangan.
Di satu sisi, kehadiran petugas Damkar untuk membantu masyarakat mendapat apresiasi. Namun di sisi lain, transparansi dan kejelasan mekanisme pembiayaan menjadi hal penting agar tidak memunculkan kesalahpahaman.
Karena itu, polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak, baik pemerintah daerah, institusi pelayanan, maupun masyarakat, agar bentuk-bentuk bantuan di luar tugas utama memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipahami bersama.
Hingga kini, klarifikasi yang disampaikan BPBD Kota Banjar diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Niat baik memang penting, tetapi di era keterbukaan, niat baik saja tidak cukup. Transparansi adalah bahan bakar utama agar pelayanan publik tetap mendapat kepercayaan masyarakat. (GZ)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar