Lansia 70 Tahun Tolak Akui Dakwaan di PN Banjar
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana sidang dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kamis (30/6/26).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Penipuan Tanah Banjar memasuki babak baru setelah sidang perdana dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar. Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, terdakwa Tatang (70) memilih menolak opsi tersebut dan memutuskan menempuh proses persidangan melalui pengajuan eksepsi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sofyan Deny Saputro, S.H. itu menjadi awal pemeriksaan perkara yang berawal dari transaksi jual beli rumah dan tanah di wilayah Balokang, Kota Banjar. Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah hanya dapat digunakan apabila terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Persyaratannya, Bapak harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Pengakuannya tidak bisa parsial. Jika Bapak mengajukan eksepsi atau perlawanan, kami tidak bisa menerima mekanisme MKR maupun PB,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Karena terdakwa tidak mengakui dakwaan secara menyeluruh, proses perkara akan berlanjut melalui mekanisme peradilan biasa.
Kuasa Hukum Persoalkan Locus Delicti dan Unsur Penipuan
Kuasa hukum terdakwa, Windi Harisandi, S.H., menyatakan kliennya tetap meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh sebab itu, tim penasihat hukum memilih mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Menurut Windi, terdapat persoalan mengenai locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar rangkaian transaksi, mulai dari pembayaran uang muka, penyerahan uang hingga proses penyerahan rumah, berlangsung di wilayah Bogor.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di Kota Banjar.
Selain aspek kewenangan, penasihat hukum juga menilai unsur dugaan penipuan perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Menurutnya, pembeli sejak awal telah mengetahui kondisi rumah masih ditempati salah satu anak terdakwa dan sertifikat telah tercatat atas nama Dani Jatnika.
“Sertifikat sudah diserahkan sejak awal dan pembeli mengetahui kondisi rumah tersebut. Karena itu kami mempertanyakan letak unsur penipuannya. Semua fakta itu akan kami sampaikan dalam persidangan,” kata Windi kepada wartawan seusai sidang.
Ia juga menyampaikan keberatan atas keterlambatan penerimaan berkas perkara yang, menurutnya, sempat memengaruhi waktu persiapan pembelaan. Meski demikian, persoalan tersebut akhirnya memperoleh solusi setelah majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi melalui Pengadilan Negeri Banjar.
Konflik Keluarga Muncul dalam Persidangan
Di luar aspek hukum, persidangan juga memunculkan cerita mengenai dinamika keluarga terdakwa.
Putri terdakwa, Maya Sutra Wulan, menjelaskan bahwa rumah yang menjadi objek perkara awalnya hendak dijual karena kebutuhan biaya pernikahan adiknya pada periode 2021–2022.
Menurut Maya, keluarga semula menyepakati transaksi berupa satu unit mobil dan pembayaran sejumlah uang secara bertahap. Namun, setelah melihat dokumen perkara, keluarga mengaku menemukan perbedaan antara nilai transaksi yang mereka pahami dengan angka yang tercantum dalam berkas.
Maya juga mengungkapkan bahwa keluarganya baru mengetahui sertifikat rumah telah terdaftar atas nama salah satu anak dari pernikahan pertama terdakwa melalui program Prona.
Menurut pengakuannya, perubahan status kepemilikan tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh ayah maupun anggota keluarga lainnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga terdakwa yang disampaikan di luar persidangan dan belum diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.
Upaya Damai Diakui Pernah Ditempuh
Maya mengatakan keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah sebelum perkara masuk ke ranah pidana.
Ia mengaku beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak keluarga lain, termasuk menawarkan penyelesaian berupa pemberian uang agar proses balik nama sertifikat dapat dilakukan sehingga transaksi dengan pembeli dapat diselesaikan.
Namun, menurut keterangannya, kesepakatan tidak tercapai karena kemampuan ekonomi keluarga tidak memenuhi nilai yang diminta.
Akibatnya, proses hukum terus berjalan hingga kini.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum. Pada tahap tersebut, majelis hakim akan menilai keberatan yang diajukan terdakwa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga terdakwa yang disampaikan setelah sidang. Pandangan JPU akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian pada persidangan berikutnya.
Di ruang sidang, setiap pihak berhak menyampaikan versinya. Namun, putusan pengadilan tetap menjadi penentu akhir setelah seluruh bukti, saksi, dan fakta diuji secara terbuka di hadapan hukum. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar