Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak dibicarakan.

Sederhananya, delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa laporan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memulai proses pidana.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Dalam praktik sebelumnya, laporan kasus penghinaan kerap muncul dari berbagai pihak, termasuk individu yang merasa tersinggung atas nama lembaga atau pejabat tertentu. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran karena kritik publik bisa berujung proses hukum, meski pihak yang dikritik tidak secara langsung melapor.

KUHP baru mengubah pola tersebut. Untuk kasus penghinaan terhadap lembaga negara, hanya lembaga yang bersangkutan yang berhak melapor, dan itu pun harus melalui pimpinan resminya. Masyarakat, kelompok, atau individu lain tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan atas nama lembaga negara.

Mengapa Delik Aduan Dianggap Penting?

Konsep delik aduan dirancang untuk mencegah hukum pidana digunakan secara berlebihan. Negara ingin memastikan bahwa pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dengan mekanisme ini, tidak setiap pernyataan keras atau kritik tajam otomatis menjadi masalah hukum. Jika sebuah lembaga negara menilai kritik tersebut masih dalam batas wajar, maka tidak ada proses pidana yang berjalan.

Sebaliknya, bila sebuah pernyataan dinilai sudah melampaui batas dan merusak martabat institusi, lembaga tersebut memiliki hak untuk melapor secara resmi.

Apakah Kritik Publik Jadi Aman?

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas. Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan lembaga negara tidak serta-merta dianggap sebagai penghinaan. Selama kritik disampaikan secara proporsional dan tidak bermuatan fitnah atau serangan pribadi, ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. KUHP baru tidak menghapus pasal penghinaan, tetapi mengatur cara penegakannya agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Apa Risiko yang Tetap Perlu Diwaspadai?

Meski lebih ketat, delik aduan tetap menyisakan tantangan. Keputusan apakah suatu pernyataan layak dilaporkan sepenuhnya berada di tangan lembaga negara. Karena itu, transparansi dan kehati-hatian menjadi sangat penting agar hak aduan tidak digunakan untuk merespons kritik yang sah.

Pengawasan publik dan peran media tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan proporsional.

Inti dari pengaturan baru ini sederhana:
tidak semua kritik adalah penghinaan, dan tidak semua penghinaan otomatis menjadi perkara pidana.

KUHP baru melalui konsep delik aduan berusaha menyeimbangkan dua kepentingan penting: menjaga martabat lembaga negara dan melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi reformasi hukum pidana Indonesia. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG Ramadhan

    MBG di Saat Ramadhan, Pengawasan Tak Boleh Libur

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: MBG di Ramadhan harus diawasi ketat agar tak berubah jadi proyek simbolik. Program Jalan, Pengawasan Jangan Libur albadarpost.com, EDITORIAL – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadhan, dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Keputusan ini diumumkan sebagai bentuk komitmen negara menekan stunting. Namun […]

  • rkpd 2027 tasikmalaya

    Pemkab Tasikmalaya Susun RKPD 2027

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai RKPD 2027 Tasikmalaya akan menentukan apakah perencanaan berpihak pada warga atau sekadar rutinitas. Perencanaan Daerah dan Taruhan Masa Depan Warga albadarpost.com, EDITORIAL – Orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2027 telah digelar. Kegiatan ini bukan sekadar forum teknis. Ia adalah titik awal yang menentukan ke mana arah pembangunan […]

  • kesbangpol ciamis

    Bakesbangpol Ciamis Dorong Literasi Politik Desa untuk Perkuat Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Penguatan literasi politik desa di Ciamis dipandang krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dan partisipasi warga. albadarpost.com, PELITA – Perbincangan mengenai literasi politik desa kembali mencuat di Ciamis. Kepala Bakesbangpol Ciamis, DR. R. Yadi Tisyadi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kualitas demokrasi di tingkat lokal bergantung pada sejauh mana warga desa memahami hak dan peran mereka dalam […]

  • Staff Den Legal sedang memeriksa kode KBLI 2025 melalui sistem OSS di laptop

    KBLI 2025 Resmi Jalan, Pelaku UMKM Mulai Bingung Cari Kode Usaha Baru

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perubahan aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025 mulai ramai dibicarakan pelaku usaha sejak pemerintah resmi mengundangkan regulasi baru pada akhir tahun lalu. Banyak pelaku UMKM kini mulai membuka kembali sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan kode usaha mereka masih sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan. Aturan terbaru […]

  • UMKM menarik pelanggan

    9 Cara Cerdas UMKM Dapat Pelanggan Baru, Nomor 7 Bikin Kaget!

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – UMKM menarik pelanggan menjadi tantangan utama di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Banyak pelaku usaha kecil mencoba berbagai cara, namun belum tentu efektif. Padahal, strategi menarik pelanggan baru bisa dilakukan dengan pendekatan kreatif, berbeda, dan jarang diketahui. Karena itu, memahami teknik unik dalam pemasaran UMKM akan membuka peluang besar untuk meningkatkan […]

  • tanda usaha berkembang

    Bisnis Anda Naik Level? Ini 9 Tandanya

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tanda usaha berkembang sering kali tidak disadari oleh pelaku bisnis sendiri. Padahal, ciri bisnis maju atau usaha yang mulai bertumbuh bisa terlihat dari perubahan kecil yang konsisten. Dalam dunia yang kompetitif, memahami tanda usaha berkembang menjadi penting agar Anda bisa mengambil keputusan tepat dan mempercepat pertumbuhan bisnis. 1. Omzet Mulai Stabil dan […]

expand_less