Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesta Patok Tasik

    Pesta Patok Tasik, Saat Domba Jadi Investasi Prestise

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpoat.com, BERITA DAERAH – Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (27/6/2026), berubah total. Bukan lagi menjadi lokasi upacara, melainkan arena paling bergengsi bagi para peternak domba dan kambing. Ratusan ternak tampil dengan penampilan terbaiknya dalam ajang Pesta Patok Tasik 2026, sebuah kontes yang kini bukan hanya soal gengsi, tetapi juga soal nilai ekonomi. Pesta Patok […]

  • kecelakaan terjun payung

    Polres Pangandaran Hentikan Aktivitas Terjun Payung

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Dua atlet tewas dalam kecelakaan terjun payung di Pangandaran, polisi hentikan kegiatan dan soroti keselamatan. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepolisian Resor Pangandaran menghentikan sementara seluruh aktivitas terjun payung setelah dua atlet meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Perairan Laut Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Peristiwa ini menyorot aspek keselamatan kegiatan olahraga udara sekaligus lemahnya koordinasi […]

  • Piala Presiden 2026

    7 Fakta Piala Presiden 2026 yang Tak Banyak Disadari

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Piala Presiden 2026 kembali menyita perhatian publik sebelum bergulirnya Liga 1. Bagi sebagian orang, turnamen Piala Presiden hanya dianggap sebagai ajang pemanasan. Namun, dalam beberapa musim terakhir, kompetisi ini justru berkembang menjadi barometer awal kekuatan klub, panggung pemain baru, sekaligus hiburan yang selalu dinantikan jutaan pencinta sepak bola Indonesia. Atmosfer stadion […]

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan persatuan saat empat hari besar keagamaan berlangsung berdekatan di Indonesia.

    Fenomena Langka! Empat Hari Besar Keagamaan Datang Beriringan di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Fenomena hari besar keagamaan beriringan tahun ini menjadi perhatian publik. Perayaan beberapa hari suci dari berbagai agama datang hampir bersamaan, menciptakan momentum yang jarang terjadi. Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai situasi hari raya keagamaan yang berdekatan ini justru menjadi kesempatan penting untuk memperkuat persatuan dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Momentum empat […]

  • literasi digital

    Kabid IKP Tasikmalaya Raih Penghargaan Literasi Digital Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Kabid IKP Dishubkominfo Tasikmalaya raih penghargaan literasi digital 2025, dorong ekosistem informasi publik sehat. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya menerima penghargaan nasional di bidang literasi digital. Pengakuan ini menegaskan peran komunikasi publik pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat di tengah derasnya arus digital. Penghargaan […]

  • RSUD KHZ Mustofa

    Naik Kelas Jadi Tipe B, RSUD KHZ Mustofa Tetap Utamakan Warga Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Rencana peningkatan status RSUD KHZ Mustofa dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun di balik target besar tersebut, Bupati Tasikmalaya Dr. Cecep Nurul Yakin mengingatkan satu hal penting: jangan sampai warga Tasikmalaya sendiri kesulitan mendapatkan layanan karena kapasitas rumah sakit tidak mampu mengimbangi […]

expand_less