Pilkades Sumedang 2026, Mayoritas TPS Masih Manual
- account_circle redaktur
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Negara Sumedang (foto : Sumedang Tandang).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki era e-voting atau Pilkades digital. Namun, perubahan itu belum berlangsung sepenuhnya. Dari total 430 tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan, sebanyak 337 TPS masih menggunakan sistem manual, sedangkan 93 TPS akan memanfaatkan pemungutan suara elektronik.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pemilihan kepala desa di Kabupaten Sumedang masih dilakukan secara bertahap. Teknologi mulai diterapkan, tetapi mayoritas pemilih tetap akan menggunakan surat suara seperti pelaksanaan Pilkades pada umumnya.
Kebijakan itu menyusul persetujuan DPRD Kabupaten Sumedang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Juli 2026. Regulasi baru tersebut membuka jalan bagi penerapan e-voting sebagai bagian dari modernisasi penyelenggaraan Pilkades.
Satu TPS Elektronik untuk Setiap Desa Peserta
Pilkades serentak tahun 2026 akan berlangsung di 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang.
Pemerintah menyiapkan 93 TPS elektronik, sehingga setiap desa peserta memperoleh satu TPS digital. Sementara itu, TPS lainnya tetap melayani pemungutan suara secara manual.
Dengan pola tersebut, dua sistem akan berjalan secara bersamaan dalam satu desa. Sebagian warga memberikan hak pilih melalui perangkat elektronik, sedangkan pemilih lainnya tetap mencoblos surat suara kertas.
Skema ini menjadi tahap awal implementasi e-voting sebelum diterapkan secara lebih luas pada masa mendatang.
E-Voting Berjalan Secara Luring
Penerapan e-voting pada Pilkades Sumedang tidak menggunakan jaringan internet.
Sistem dirancang bekerja secara luring (offline) untuk mengurangi risiko gangguan koneksi maupun potensi serangan siber dari luar.
Meski menggunakan perangkat elektronik, seluruh tahapan dasar tetap berlangsung di TPS. Pemilih wajib hadir langsung, menjalani verifikasi identitas, serta tercantum dalam daftar pemilih tetap sebelum memberikan suara.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa penggunaan teknologi tidak mengubah prinsip dasar demokrasi. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap menjadi landasan utama penyelenggaraan Pilkades.
Dengan demikian, teknologi hanya membantu proses pemungutan dan penghitungan suara, bukan memindahkan pemilihan ke sistem daring.
Tantangan Terbesar Ada pada Pelaksanaan
Keberhasilan Pilkades Sumedang 2026 tidak hanya bergantung pada kecanggihan perangkat elektronik.
Sebaliknya, kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor yang jauh lebih menentukan.
Petugas TPS harus memahami cara mengoperasikan perangkat, memverifikasi identitas pemilih, mengatasi gangguan teknis, hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Di sisi lain, masyarakat juga memerlukan sosialisasi yang mudah dipahami, terutama bagi pemilih lanjut usia atau warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital.
Apabila proses pendampingan berjalan baik, penggunaan e-voting berpotensi meningkatkan efisiensi penghitungan suara sekaligus mempercepat penyajian hasil.
Namun, apabila terjadi kendala teknis tanpa penanganan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru justru dapat menurun.
Dashboard Pilkades Perkuat Transparansi
Selain menerapkan TPS elektronik, Pemerintah Kabupaten Sumedang berencana menghadirkan Dashboard Pilkades yang dapat diakses masyarakat.
Fasilitas tersebut diharapkan memberikan informasi penyelenggaraan secara lebih terbuka, mulai dari tahapan pemilihan hingga perkembangan pelaksanaan di setiap desa.
Agar benar-benar bermanfaat, dashboard tersebut perlu menyajikan data yang akurat, diperbarui secara berkala, dan mudah dipahami masyarakat.
Sementara itu, tahapan Pilkades terus berjalan. Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3–12 Agustus 2026, sedangkan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Dengan komposisi 337 TPS manual dan 93 TPS elektronik, Pilkades Sumedang tahun ini menjadi masa transisi menuju sistem pemilihan yang lebih modern tanpa meninggalkan mekanisme konvensional yang masih digunakan mayoritas pemilih.
Demokrasi desa tidak diukur dari secanggih apa mesin yang digunakan, melainkan dari seberapa besar masyarakat dapat memilih dengan mudah, aman, dan percaya pada hasilnya. Teknologi boleh mulai mengambil peran, tetapi kepercayaan publik tetap menjadi suara yang paling menentukan. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar