Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Mantan Sekdes Sukaresik Ditangkap, Korupsi Dana Desa Kembali Menggoyang Kepercayaan Publik

Mantan Sekdes Sukaresik Ditangkap, Korupsi Dana Desa Kembali Menggoyang Kepercayaan Publik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Penangkapan mantan sekdes Sukaresik membuka masalah serius tata kelola Dana Desa dan dampaknya bagi layanan publik.

albadarpost.com, EDITORIAL – Penangkapan mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 kembali menegaskan rapuhnya tata kelola anggaran publik di tingkat desa. Peristiwa ini penting bukan semata karena nilai kerugian negara mencapai Rp 706 juta, tetapi karena dana itu seharusnya menopang layanan dasar warga—mulai dari infrastruktur kecil hingga pemberdayaan masyarakat. Ketika anggaran publik diperlakukan sebagai ruang spekulasi pribadi, hak-hak warga desa ikut terampas.


Fakta Dasar dan Data Pendukung

Penangkapan YS dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pangandaran pada 19 November 2025 di rumahnya di Dusun Ciheuras, Kecamatan Sidamulih. Audit Inspektorat menjadi pemicu utama kasus ini. Pemeriksaan berkala menemukan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan kegiatan yang seharusnya berjalan. Indikasi penyimpangan semakin kuat ketika laporan pertanggungjawaban yang disusun ternyata fiktif. YS diberi waktu untuk mengembalikan kerugian negara, namun kesempatan itu tidak ia gunakan.

Kepolisian menjelaskan bahwa YS diduga mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desa maupun kepala urusan keuangan. Ia memanfaatkan dokumen administrasi yang dipalsukan untuk mengakses anggaran, termasuk tanda tangan pejabat desa. Setelah cair, dana itu diambil dengan alasan “untuk kegiatan desa”, namun kegiatan yang dimaksud tidak pernah direalisasikan.

Satreskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS (31). Foto: Beritasatu.com/Muhammad Iqbal

Penyidik telah memeriksa 33 saksi, dari perangkat desa hingga pihak bank yang menangani transaksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian dana publik itu dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading online. Dari total kerugian Rp 706.126.500, polisi menyita sekitar Rp 171 juta sebagai sisa dana yang belum terpakai.


Analisis Redaksi

Kasus korupsi dana desa di Sukaresik memunculkan kembali persoalan mendasar: pengawasan internal desa masih lemah, sementara celah administrasi tetap terbuka bagi mereka yang berniat menyimpangkan anggaran. Korupsi dana desa bukan semata soal tindakan individu, melainkan persoalan desain tata kelola yang belum kokoh. Bila satu pejabat dapat mencairkan dana tanpa verifikasi silang, sistem itu rawan ditunggangi.

Korupsi dana desa selalu membawa dampak langsung ke warga. Setiap rupiah yang dicuri berarti satu kegiatan yang batal terlaksana: jalan lingkungan yang tak diperbaiki, pelatihan pemberdayaan yang tak pernah diadakan, atau pelayanan administratif yang terhambat. Korupsi bukan hanya tindak pidana, tetapi pengingkaran terhadap mandat publik.

Dalam konteks ini, sikap moral redaksi jelas: penyalahgunaan Dana Desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional yang diberikan negara kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Dana Desa bukan ruang spekulasi; ia adalah instrumen pemerataan pembangunan.


Konteks Historis dan Perbandingan

Skala permasalahan juga bukan fenomena tunggal. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan pada 2022 terdapat 155 kasus korupsi di desa, dan 133 di antaranya terkait langsung dengan Dana Desa. Potensi kerugian mencapai Rp 381 miliar. Tahun yang sama, negara mengalokasikan DD sebesar Rp 68 triliun ke hampir 75 ribu desa. Angka ini menggambarkan betapa besar ruang yang tersedia untuk penyimpangan ketika sistem pengawasan tidak bekerja optimal.

Baca juga: Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ungkap Kerugian Rp 706 Juta

Situasi Sukaresik selaras dengan pola nasional: lemahnya dokumentasi, verifikasi yang longgar, dan pengawasan internal yang tidak berjalan. Banyak daerah lain berhadapan dengan pola serupa. Ini mengindikasikan bahwa penguatan sistemik—bukan hanya tindakan penegakan hukum—adalah kebutuhan mendesak.


Sikap Redaksi dan Seruan

Redaksi Albadarpost menegaskan bahwa korupsi dana desa harus dipandang sebagai ancaman langsung terhadap hak-hak rakyat desa. Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola dengan mekanisme verifikasi berlapis, digitalisasi pencatatan, dan evaluasi berkala. Inspektorat harus diberi ruang lebih besar untuk pengawasan preventif, bukan hanya melacak kerugian setelah terjadi.

Penyidikan terhadap YS harus berjalan tuntas. Bila ada pihak lain yang terlibat, proses hukum harus menyentuh seluruh mata rantai—bukan sekadar aktor tunggal. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Desa-desa lain perlu menjadikan kasus ini sebagai titik refleksi: transparansi bukan pilihan, melainkan syarat utama pengelolaan anggaran publik.


Reflektif

Ketika Dana Desa diperlakukan sebagai alat memperkaya diri, desa kehilangan masa depannya. Kasus Sukaresik menjadi pengingat bahwa tata kelola yang bersih adalah fondasi pembangunan. Kepercayaan publik rapuh; sekali retak, pemulihannya memakan waktu panjang. Negara telah membuka ruang pembangunan hingga tingkat desa, tetapi ruang itu hanya akan bernilai bila dikelola dengan integritas. (Ds)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen TNI AD 2026

    Masuk TNI AD 2026 Gratis: Ini Jalur Resminya

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Rekrutmen TNI AD 2026 dibuka gratis dan transparan. Calon prajurit diminta mendaftar lewat portal resmi dan waspada calo. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka rekrutmen Bintara dan Tamtama Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran ini menjadi peluang besar bagi generasi muda Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai prajurit. Namun di […]

  • Makam Pahlawan Pamarican

    Hari Bhayangkara, Warga Bersihkan Makam Pahlawan Pamarican

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tidak banyak warga yang mengetahui bahwa Makam Pahlawan Pamarican menyimpan kisah penting perjuangan kemerdekaan Indonesia di wilayah Ciamis Selatan. Situs Makam Pahlawan Pamarican menjadi bukti sejarah sekaligus pengingat bahwa Kecamatan Pamarican pernah menjadi jalur gerilya para pejuang. Karena itu, semangat menjaga sejarah Pamarican kembali menguat saat unsur Muspika bersama masyarakat menggelar […]

  • DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya

    Pengembalian Rp100 Juta di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Bukan Penutup Perkara

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Uang Rp100 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Tetapi pertanyaannya belum selesai. Dalam temuan BPK pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Desa Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pengembalian uang justru membuka pintu baru: mengapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi sejak awal? Dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, […]

  • umrah mandiri

    Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri demi perlindungan jemaah dan penyesuaian regulasi dengan Arab Saudi. albadarpost.com, LENSA – Kebijakan umrah mandiri kini resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyebut bahwa legalisasi tersebut dilakukan untuk […]

  • PPDB SMAN 1 Tasikmalaya

    Banjir Aduan Orang Tua, DPRD Soroti Rekrutmen Siswa Baru SMAN 1 Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penetapan SMAN 1 Kota Tasikmalaya sebagai salah satu Sekolah MAUNG di Jawa Barat membawa kebanggaan sekaligus harapan besar dari masyarakat. Namun di tengah tingginya antusiasme tersebut, proses PPDB SMAN 1 Tasikmalaya kini ikut menjadi perhatian publik. Sorotan itu datang dari Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Denny Romdony. […]

  • OSS RBA

    OSS RBA Diperketat, Pelaporan LKPM Jadi Kunci

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Perubahan aturan OSS RBA 2025 memperketat izin usaha dan kewajiban LKPM bagi pelaku usaha. albadarpost.com, FOKUS – Perubahan regulasi OSS RBA dan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada 2025 mengubah lanskap perizinan usaha di Indonesia. Pemerintah memperketat mekanisme pengawasan, mulai dari tahap perizinan berbasis risiko hingga kewajiban pelaporan investasi yang lebih disiplin. Kebijakan […]

expand_less