Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026

Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah naikkan insentif guru honorer jadi Rp400 ribu/bulan mulai 2026 untuk lebih dari 300 ribu guru non-ASN.

albadarpost.com, CENDIKIA — Pemerintah resmi menyatakan bahwa insentif guru honorer akan ditingkatkan menjadi Rp 400 ribu per bulan mulai tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kesejahteraan guru non-ASN serta mengakui kontribusi mereka terhadap sistem pendidikan nasional.

Menurut Mu’ti, perubahan besaran insentif ini adalah terobosan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebutkan bahwa tambahan Rp 100 ribu dari angka sebelumnya merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah formal seperti TK, SD, SMP, SMA dan SMK. “Insentif sebesar Rp400.000 per bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru,” ujar Mu’ti pada Rabu (22/10/2025) di kantor Kemendikdasmen, Jakarta.


Syarat dan Cakupan Insentif Guru Honorer

Dalam detail kebijakan tersebut, insentif guru honorer yang ditetapkan Rp 400 ribu mulai 2026 hanya berlaku bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mu’ti menjelaskan bahwa di tahun 2025 besaran insentif hanya Rp 300 ribu per bulan, yang sudah diberikan untuk tujuh bulan sejak Juli kepada 395.967 guru non-ASN dengan total anggaran Rp 6,56 triliun. Artinya, setiap guru honorer non-ASN penerima tahun 2025 menerima sekitar Rp 2,1 juta untuk periode tersebut.

Mu’ti menyampaikan bahwa target penerima tahun 2026 lebih dari 300 ribu guru honorer yang memenuhi kriteria. Kebijakan ini hadir untuk menjawab kritik dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang menilai tunjangan sebelumnya jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,9 juta. Ketua Dewan Kehormatan PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, menyebut bahwa insentif Rp 300 ribu hanya mencakup 10-15 persen kebutuhan hidup sehari-hari seorang guru honorer.


Tantangan dan Prospek Kedepan Kebijakan

Meskipun kebijakan peningkatan insentif guru honorer disambut baik, namun masih terdapat tantangan yang mesti dihadapi. Salah satunya adalah perbedaan besar antara insentif dan upah guru honorer di banyak daerah yang masih berada di bawah UMP. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun insentif naik, masih diperlukan jalan panjang untuk mencapai kesejahteraan guru honorer secara menyeluruh.

Mu’ti sendiri mengakui bahwa penghasilan guru terdiri dari banyak komponen, termasuk gaji daerah, tunjangan dari yayasan/sekolah, dan lainnya. Ia berharap gabungan komponen tersebut suatu saat dapat menyamai atau melampaui UMP. “Idealnya memang di atas UMP ya, tapi kan keuangan negara memang belum memudahkan untuk itu semuanya bisa dipenuhi,” katanya.

Lebih jauh lagi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyaluran yang lebih tepat sasaran melalui integrasi data Dapodik, penyaluran langsung ke rekening guru, dan sistem monitoring penerima. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akurasi penerima insentif guru honorer meningkat.

Peningkatan insentif guru honorer menjadi Rp 400 ribu mulai 2026 menandai komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik non-ASN, namun tantangan distribusi dan kesetaraan masih harus diatasi. (DAS)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri mempelajari kitab kuning di pesantren dengan metode tradisional yang mendalam

    Kitab Kuning Santri: Rahasia Ilmu yang Bertahan Ratusan Tahun

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kitab kuning santri menjadi bagian penting dalam dunia pesantren. Melalui kitab kuning pesantren, para santri mempelajari kitab klasik Islam yang berisi ilmu fikih, akidah, hingga akhlak. Selain itu, buku santri ini tidak hanya menjadi sumber ilmu, tetapi juga menjadi tradisi intelektual yang terus hidup hingga sekarang. Oleh karena itu, memahami kitab kuning […]

  • peacekeeper Indonesia Lebanon

    Duka di Lebanon! Prajurit Indonesia Tewas Saat Misi Perdamaian UNIFIL

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kabar duka datang dari misi perdamaian dunia. Peacekeeper (Pasukan Penjaga Perdamaian) Indonesia Lebanon menjadi sorotan setelah satu prajurit gugur akibat serangan proyektil di wilayah konflik. Insiden ini kembali menegaskan tingginya risiko yang dihadapi pasukan penjaga perdamaian Indonesia di Lebanon, terutama di tengah memanasnya konflik Israel dan Hezbollah. Selain itu, tragedi ini […]

  • Situasi keamanan WNI di Meksiko meningkat pascakerusuhan kartel, Kemlu imbau waspada dan jaga komunikasi KBRI.

    WNI di Meksiko Diminta Siaga, Kerusuhan Kartel Meluas

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Situasi keamanan WNI di Meksiko kembali menjadi sorotan setelah kerusuhan kartel meningkat di sejumlah wilayah. Pemerintah memastikan warga negara Indonesia atau diaspora Indonesia di Meksiko dalam kondisi aman. Meski demikian, Kemlu meminta seluruh WNI di Meksiko meningkatkan kewaspadaan dan menjaga komunikasi intensif dengan KBRI Mexico City. Sejak eskalasi keamanan terjadi, pemerintah […]

  • Infografis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjelaskan enam layanan dasar wajib bagi masyarakat sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

    Banyak Warga Belum Tahu, Ini 6 Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi Pemda

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Banyak warga hafal nama kepala daerahnya. Banyak pula yang tahu program-program pembangunan yang sedang berjalan. Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa ada standar pelayanan yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat. Standar itu bernama Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan setiap daerah memenuhi enam layanan dasar […]

  • Evakuasi Ular Ciamis

    Kobra Jawa Masuk Kamar, Damkar Ciamis Bergerak Cepat

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Evakuasi ular Ciamis kembali dilakukan setelah seekor kobra jawa (Naja sputatrix) ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumah seorang warga di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Berkat laporan cepat dari pemilik rumah, UPTD Damkar Ciamis segera turun ke lokasi dan berhasil mengevakuasi ular berbisa tersebut tanpa menimbulkan korban. Peristiwa itu terjadi […]

  • bansos 2026

    Berikut Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Siapa yang berhak menerima bansos 2026? Berikut syarat dan kriteria penerima PKH dan BPNT yang ditetapkan pemerintah. albadarpost.com, HUMNIORA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial pada 2026. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini menjadi program utama perlindungan sosial. […]

expand_less