Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ungkap Kerugian Rp 706 Juta

Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ungkap Kerugian Rp 706 Juta

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus korupsi dana desa Sukaresik menyeret eks Sekdes. Polisi ungkap modus pencairan fiktif dan kerugian Rp 706 juta.

albadarpost.com, HUMANIORA – Penanganan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pangandaran kembali mencuat setelah penyidik Satreskrim menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, 31 tahun. Ia diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Kasus ini penting karena dana tersebut semestinya menjadi penggerak layanan dasar dan pembangunan desa, namun justru berakhir merugikan negara hingga Rp 706 juta.

Penangkapan berlangsung Rabu, 19 November 2025, di rumah YS di Dusun Ciheuras, Kecamatan Sidamulih. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk pemeriksaan lanjutan. Informasi awal menyebut bahwa penyimpangan mulai terendus setelah Inspektorat melakukan audit rutin dan menemukan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi kegiatan. YS sempat diberi waktu untuk mengembalikan kerugian negara, namun batas waktu itu tidak ia penuhi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menuturkan bahwa YS diduga melakukan pencairan anggaran tanpa menginformasikan kepala desa maupun kepala urusan keuangan. Untuk mengakses dana tersebut, ia diduga memalsukan dokumen administrasi, termasuk tanda tangan pejabat desa.
“Modus tersangka yaitu menginstruksikan kaur keuangan melakukan pencairan, kemudian mengambil dana itu dengan dalih untuk kegiatan desa. Faktanya kegiatan tidak pernah dilaksanakan, tetapi laporan pertanggungjawabannya tetap dibuat secara fiktif,” ujar Andri di Pangandaran.

Polisi telah memeriksa 33 saksi, mulai dari perangkat desa, pejabat kecamatan, hingga pihak bank yang memproses transaksi. Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana desa itu dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading online yang sempat dilakukan tersangka.

Total kerugian negara mencapai Rp 706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp 649.800.000 dan ADD Rp 56.326.500. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi 2022, buku rekening desa, buku rekening YS, dan uang tunai sekitar Rp 171 juta yang diduga merupakan sisa dana yang belum digunakan.


Modus Operasi dan Celah Pengawasan Anggaran Desa

Kasus korupsi dana desa di Sukaresik menunjukkan bagaimana celah administrasi masih terbuka di tingkat desa. Penyidik menilai, penggunaan dokumen palsu dan pencairan sepihak berlangsung tanpa terdeteksi karena lemahnya mekanisme verifikasi silang antara kepala desa, operator keuangan, dan lembaga pengawas internal.

Baca juga: Provinsi Dorong Perbaikan setelah BPS Catat Pengangguran Tertinggi 2025

Audit Inspektorat menjadi titik balik. Lembaga itu mendapati pencairan yang tidak disertai bukti kegiatan serta laporan fiktif yang disusun untuk menutupi ketidaksesuaian. Situasi itu menjadi indikasi awal bahwa alur penggunaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penggunaan dana desa untuk aktivitas spekulatif seperti trading online mempertegas pola penyimpangan yang bersifat personal. Polisi menyebut tindakan itu memperuncing kerugian karena dana publik dialihkan ke aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan layanan dasar masyarakat.


Dampak terhadap Tata Kelola Desa dan Proses Hukum

Kasus korupsi dana desa ini membuka kembali perbincangan soal penguatan tata kelola keuangan desa. Ketika anggaran publik dimanipulasi, dampaknya langsung terasa pada warga. Kegiatan yang semestinya berjalan—pembangunan infrastruktur kecil, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional layanan desa—tidak bisa terlaksana.

Secara hukum, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar memperkuat sistem administrasi dan pengawasan. Pengelolaan dana desa memerlukan transparansi, mekanisme pencatatan yang konsisten, dan pemantauan rutin agar tidak ada ruang bagi manipulasi atau laporan fiktif.


Kasus Korupsi Dana Desa Secara Nasional

  • Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2022 tercatat 155 kasus korupsi di desa, di mana 133 kasus terkait langsung dengan Dana Desa (DD).
  • Nilai potensi kerugian negara dari kasus korupsi desa pada 2022 diperkirakan mencapai Rp 381 miliar.
  • Alokasi Dana Desa (DD) untuk 2022 sendiri cukup besar: menurut laporan ICW, alokasi DD tahun itu mencapai Rp 68 triliun, tersebar di hampir 75 ribu desa di lebih dari 400 kabupaten/kota.

Data ini menunjukkan bahwa korupsi Dana Desa bukanlah kasus “lokal bisa diabaikan”. Ini adalah masalah struktural di banyak kabupaten dan desa di Indonesia. Meski satu kasus di Sukaresik, Kabupaten Pangandaran senilai Rp 706 juta terasa besar, nilai total potensi kerugian secara nasional jauh lebih besar dan sistemik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pesan quraish shihab untuk prabowo

    Pesan Quraish Shihab untuk Prabowo Jadi Sorotan, Ini Isinya

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pesan Quraish Shihab untuk Prabowo menjadi perhatian publik setelah ulama tafsir terkemuka itu menyampaikan tausiah langsung di hadapan Presiden dalam acara peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara. Nasihat Quraish Shihab kepada presiden tersebut menyoroti makna kepemimpinan yang jujur, amanah, serta tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Sejak awal ceramah, pesan […]

  • klausula parkir

    Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara […]

  • Pengawasan MBG Ciamis

    FGPCR Minta Pengawasan MBG Ciamis Diperketat

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengawasan MBG Ciamis menjadi perhatian Forum Gerakan Peduli Ciamis Raya (FGPCR). Organisasi tersebut menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mendorong pengawasan yang lebih kuat agar pelaksanaan program strategis nasional itu berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. FGPCR menilai besarnya anggaran yang dialokasikan dalam Program Makan Bergizi Gratis menuntut […]

  • tata kelola kehutanan Jabar

    Tata Kelola Kehutanan Jabar Diuji oleh Masifnya Kerusakan Hutan

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Kerusakan hutan Jabar menguji tata kelola kehutanan dan konsistensi kebijakan lingkungan daerah. albadarpost.com, HUMANIORA – Lebih dari 800 ribu hektare lahan di Jawa Barat berada dalam kondisi kritis atau rusak. Angka ini bukan sekadar statistik ekologis. Ia adalah indikator kegagalan tata kelola kehutanan Jabar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tekanan populasi, dan keberlanjutan lingkungan. […]

  • hukum pinjaman online dalam Islam

    Pinjol dalam Islam, Bolehkah? Simak Penjelasan Fiqihnya

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan mengenai hukum pinjaman online dalam Islam semakin sering muncul seiring maraknya layanan pinjol di era digital. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah pinjaman online halal atau haram, serta bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap pinjaman berbasis aplikasi. Dalam kajian Islam, transaksi keuangan memiliki aturan jelas agar umat terhindar dari riba, penipuan, dan praktik […]

  • Polres Tasikmalaya

    Lima Kapolres Berganti, Satu Mimpi Arul Tetap Dijaga

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Polres Tasikmalaya kembali menunjukkan bahwa pembinaan anak melalui pendidikan mampu menghadirkan perubahan nyata. Program pendampingan yang berlangsung selama enam tahun itu kini berbuah manis setelah seorang remaja binaan berhasil menamatkan pendidikan SMA dan mulai mempersiapkan diri mengikuti seleksi anggota Polri. Pagi itu, jemari Arul tampak menggenggam erat map berisi ijazah. Senyumnya […]

expand_less