Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Penerima Zakat Kini Dicek Data Nasional

Penerima Zakat Kini Dicek Data Nasional

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Selama ini, ada satu persoalan yang kerap luput dari perhatian publik. Di satu daerah, seseorang bisa menerima bantuan zakat lebih dari satu kali dari lembaga berbeda. Sementara di sisi lain, masih ada keluarga yang hidup serba kekurangan tetapi belum pernah tersentuh bantuan. Celah inilah yang kini ingin ditutup pemerintah melalui sistem Satu Data Zakat.

Mulai tahun ini, penerima zakat akan diverifikasi menggunakan data nasional yang terintegrasi. Dengan sistem tersebut, data penerima zakat, bantuan sosial pemerintah, dan informasi kesejahteraan masyarakat akan saling terhubung sehingga penyaluran bantuan diharapkan lebih adil, tepat sasaran, dan tidak lagi tumpang tindih.

Langkah itu ditandai dengan peluncuran Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Kebijakan tersebut bukan bertujuan mengurangi hak masyarakat memperoleh zakat. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan dana umat benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

Bantuan Ganda Jadi Sorotan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai persoalan utama bukan terletak pada besarnya dana zakat, melainkan ketepatan sasaran penerimanya.

Selama ini, lembaga pengelola zakat maupun instansi pemerintah memiliki basis data masing-masing. Akibatnya, peluang seseorang menerima bantuan dari beberapa sumber sekaligus masih terbuka.

“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, tidak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah ingin memperluas pemerataan manfaat zakat, bukan membatasi jumlah penerima.

Dengan kata lain, bantuan yang sebelumnya mungkin menumpuk pada orang tertentu diharapkan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang selama ini belum memperoleh perhatian.

Bagaimana Sistem Baru Itu Bekerja?

Sistem baru mengintegrasikan data mustahik dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data yang digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Artinya, lembaga pengelola zakat tidak hanya melihat nama dan alamat calon penerima bantuan. Mereka juga dapat mengetahui kondisi kesejahteraan, riwayat bantuan sosial, hingga bantuan zakat yang pernah diterima.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali menjelaskan bahwa platform tersebut menggabungkan data DTSEN dengan data operasional lembaga penyalur zakat.

Melalui proses itu, profil calon penerima menjadi lebih lengkap sehingga proses verifikasi tidak lagi bergantung pada data parsial.

Hasil akhirnya berupa informasi yang dapat membantu BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) menentukan prioritas penerima bantuan secara lebih objektif.

Apa Dampaknya bagi Penerima Zakat?

Bagi masyarakat, perubahan terbesar bukan terletak pada besarnya bantuan, melainkan pada proses penentuan penerimanya.

Peluang memperoleh bantuan ganda akan semakin kecil karena seluruh riwayat penyaluran dapat ditelusuri dalam satu sistem.

Sebaliknya, warga yang selama ini belum pernah memperoleh bantuan memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk dalam daftar prioritas apabila memenuhi syarat sebagai mustahik.

Selain itu, lembaga zakat juga dapat menyusun program pemberdayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena memiliki gambaran kondisi penerima secara lebih menyeluruh.

Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan tidak lagi hanya mengejar jumlah penerima, tetapi juga berorientasi pada efektivitas pengentasan kemiskinan.

Tantangan yang Tidak Boleh Diabaikan

Meski menawarkan banyak manfaat, integrasi data tetap menghadapi tantangan.

Keakuratan data menjadi faktor paling penting. Jika terdapat warga miskin yang belum tercatat dalam DTSEN atau data daerah belum diperbarui, mereka berpotensi belum masuk dalam daftar penerima prioritas.

Karena itu, pembaruan data secara berkala menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting dibanding membangun sistem digital.

Lembaga pengelola zakat juga perlu memastikan proses verifikasi tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Data memang penting, tetapi validasi langsung tetap dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan sasaran.

Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai alat bantu pengambilan keputusan, bukan satu-satunya penentu.

Apakah Bantuan Zakat Akan Dikurangi?

Tidak.

Peluncuran Satu Data Zakat bukan kebijakan untuk mengurangi bantuan kepada masyarakat.

Pemerintah justru ingin memastikan distribusi dana zakat menjadi lebih merata sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh kesempatan yang sama.

Platform tersebut juga akan digunakan oleh BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, hingga berbagai LAZ di seluruh Indonesia. Pengelolaannya melibatkan Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pusat Statistik, serta sejumlah lembaga terkait.

Masyarakat dapat mengakses informasi pengelolaan zakat melalui SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat) milik Kementerian Agama.

Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik

Pengelolaan zakat tidak hanya berbicara tentang besarnya dana yang terkumpul. Yang jauh lebih penting ialah memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi mereka yang berhak.

Integrasi data menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola tersebut. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas data, transparansi lembaga, serta konsistensi pembaruan informasi dari pemerintah pusat hingga daerah.

Ketika data semakin akurat, zakat tidak hanya menjadi ibadah yang menenangkan hati pemberi. Ia juga menjadi jalan keadilan sosial yang memastikan bantuan tidak berhenti pada mereka yang sudah menerima, tetapi menjangkau mereka yang selama ini nyaris tak terlihat. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi pekerja dan aturan baru outsourcing 2026 yang membatasi alih daya hanya untuk enam bidang pekerjaan

    Kabar Besar untuk Buruh, Permenaker 7/2026 Pangkas Praktik Outsourcing

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Outsourcing 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini langsung menjadi perhatian kalangan pekerja karena membatasi praktik alih daya atau outsourcing hanya untuk enam bidang pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah paling signifikan dalam perubahan […]

  • Kebakaran Tasikmalaya

    Dalam Kurang dari Dua Jam, Tiga Rumah di Cipedes Tinggal Arang

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Musibah kebakaran Tasikmalaya kembali menyisakan duka mendalam. Kebakaran hebat yang terjadi di Kampung Pelang, RT 002 RW 006, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (26/6/2026) sore, menghanguskan tiga rumah warga dan membuat sedikitnya 15 jiwa kehilangan tempat tinggal. Peristiwa kebakaran Cipedes Tasikmalaya itu berlangsung begitu cepat. Dalam waktu kurang dari […]

  • OJK menindak Indosaku dengan dasar POJK 22 Tahun 2023 terkait pelanggaran penagihan pinjol oleh debt collector

    OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 224
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – OJK Indosaku kembali menjadi sorotan setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan melanggar hukum, dan tekanan sosial terhadap nasabah kini tidak hanya menjadi perdebatan moral—tetapi juga masuk wilayah pelanggaran regulasi tegas. Kali ini, bukan sekadar teguran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan pijakan hukum yang […]

  • Truk Terguling Garut

    Truk Bermuatan 5 Ton Terguling di Garut

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Truk terguling Garut kembali terjadi di jalur selatan Kabupaten Garut. Sebuah truk Hino yang mengangkut sekitar 5 ton material bangunan mengalami kecelakaan di Tikungan Sumadra, Jalan Raya Cisandaan, Kampung Cisandaan, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Jumat (17/7/2026). Akibat insiden tersebut, material bangunan berhamburan ke badan jalan sehingga arus lalu lintas sempat tersendat. […]

  • risiko media sosial

    Risiko Media Sosial terhadap Anak Meningkat

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Kasus Purwakarta kembali menyorot risiko media sosial pada anak dan lemahnya sistem proteksi digital. Air Bah Sunyi di Dunia Digital albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang siswi SMP di Purwakarta kembali menegaskan risiko media sosial yang kian mengancam anak-anak. Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka setelah ditemukan adanya interaksi awal antara pelaku […]

  • sidang isbat

    Sidang Isbat Jadi Penentu, MUI Tegaskan Kedudukan Hasilnya

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penjelasan soal sidang isbat, penetapan awal Ramadan, dan keputusan pemerintah kembali menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hasil sidang isbat memiliki kedudukan penting dan harus diikuti oleh umat Islam di Indonesia. Sejak lama, perbedaan metode seperti hisab dan rukyat sering memunculkan perbedaan awal puasa. Namun kini, fatwa MUI memberikan […]

expand_less