Warga Keluhkan Miras di Kerkof, Polisi Amankan 50 Botol
- account_circle redaktur
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Miras hasil sitaan Polres Garut (Foto: AntaranewsJabar).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Keluhan warga tentang miras Garut di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditindaklanjuti polisi melalui patroli pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras dan menyita 50 botol miras dari berbagai jenis.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto mengatakan, polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras di sekitar jalan kawasan Kerkof.
Petugas kemudian melakukan patroli dengan sasaran peredaran minuman keras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil patroli menemukan puluhan botol minuman keras yang disebut merupakan sisa penjualan. Polisi selanjutnya mengamankan lima orang yang menurut keterangan kepolisian berkaitan dengan kepemilikan dan penjualan minuman tersebut.
Aduan Warga Memicu Patroli di Kerkof
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat.
Kawasan Kerkof menjadi perhatian setelah warga mengeluhkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di pinggir jalan. Polisi kemudian bergerak melakukan pemeriksaan melalui patroli pada dini hari.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras,” kata AKP Ardiyanto di Garut, Sabtu.
Dari kegiatan tersebut, polisi menyita 50 botol minuman keras berbagai jenis.
Angka itu menjadi salah satu temuan utama dalam patroli kali ini. Namun, status lima orang yang diamankan perlu tetap ditempatkan secara proporsional.
Mereka disebut diduga terlibat berdasarkan keterangan kepolisian. Karena itu, AlbadarPost tidak menyebut kelima orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana atau tersangka apabila belum ada keterangan resmi mengenai status hukum mereka.
Prinsip tersebut penting dalam pemberitaan kasus yang masih berada pada tahap penindakan awal.
Polres Garut Janji Perkuat Patroli
Polres Garut menyatakan patroli terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan, baik siang maupun malam.
Sasaran patroli mencakup lokasi yang dinilai rawan terhadap peredaran miras maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Ardiyanto, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya gangguan ketertiban umum, khususnya di kawasan Kerkof dan sekitarnya.
“Patroli ini merupakan upaya kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu bagian dari mekanisme pengawasan keamanan di tingkat lingkungan.
Namun, efektivitas patroli tidak hanya ditentukan oleh banyaknya barang yang berhasil diamankan. Konsistensi pengawasan setelah penindakan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi kawasan tetap kondusif.
50 Botol Disita, Persoalan Tidak Berhenti di Penindakan
Penyitaan 50 botol miras tentu menjadi hasil konkret dari patroli tersebut.
Akan tetapi, persoalan peredaran miras Garut tidak otomatis selesai hanya karena satu lokasi telah ditindak.
Jika aktivitas serupa kembali muncul setelah patroli berakhir, aparat perlu mendapatkan informasi baru dan melakukan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
Karena itu, pendekatan yang berkelanjutan menjadi penting. Polisi membutuhkan informasi lapangan, sementara masyarakat membutuhkan saluran pengaduan yang dapat direspons secara cepat dan proporsional.
Polres Garut sendiri mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Dalam konteks tersebut, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri.
Laporan warga seharusnya menjadi informasi awal untuk diverifikasi aparat, bukan dasar untuk memberikan vonis kepada seseorang.
Pendekatan ini penting agar upaya menjaga ketertiban tetap berjalan dalam koridor hukum.
Kerkof dan Ujian Menjaga Ruang Publik
Kasus miras Kerkof Garut memperlihatkan pola sederhana tetapi penting: warga menyampaikan keluhan, polisi melakukan patroli, lalu ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman keras.
Tetapi setelah 50 botol diamankan dan lima orang dibawa untuk proses lebih lanjut, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting.
Apakah aktivitas serupa akan berhenti?
Apakah patroli akan konsisten?
Dan apakah warga di sekitar Kerkof benar-benar merasakan lingkungan yang lebih aman?
Pertanyaan tersebut relevan karena tujuan utama penindakan bukan sekadar menghasilkan angka sitaan.
Polisi sebelumnya juga telah menyatakan bahwa patroli pemberantasan miras di Garut dilakukan secara rutin dan dapat diperluas hingga wilayah perkampungan berdasarkan laporan masyarakat.
Dengan demikian, penindakan di Kerkof dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban yang membutuhkan kesinambungan, bukan sekadar operasi satu malam.
Catatan AlbadarPost
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto mengenai patroli dan penindakan dugaan penjualan minuman keras di kawasan Kerkof pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.
AlbadarPost menggunakan istilah “diduga terlibat” karena informasi yang tersedia belum memberikan dasar untuk menyimpulkan status hukum kelima orang tersebut di luar keterangan kepolisian.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan dugaan peredaran miras. Informasi sebaiknya disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Lima orang diamankan, 50 botol disita. Tetapi keberhasilan sebenarnya bukan terletak pada berapa banyak miras yang dibawa keluar dari Kerkof malam itu—melainkan apakah setelah polisi pergi, warga akhirnya bisa merasa lebih aman. (GZ)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar