Kurban Digital Makin Ramai, Begini Hukum Fiqihnya
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi transaksi kurban digital melalui ponsel.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kurban digital kini semakin ramai menjelang Idul Adha. Banyak orang mulai ikut patungan sapi lewat transfer bank, aplikasi pembayaran, hingga grup WhatsApp keluarga. Karena itu, pertanyaan tentang hukum kurban digital dan patungan online terus muncul: apakah kurban seperti ini tetap sah menurut fiqih Islam?
Fenomena ini semakin terasa di era sekarang. Orang bisa memilih sapi kurban sambil rebahan di rumah, melihat foto hewan lewat layar ponsel, lalu langsung mentransfer uang hanya dalam hitungan menit.
Kadang obrolan patungan kurban sekarang bahkan dimulai dari pesan singkat:
“Kurang satu orang lagi buat sapi.”
Lalu grup keluarga mendadak ramai membahas nominal transfer, lokasi penyembelihan, sampai foto sapi yang dikirim panitia lewat chat.
Dan semuanya terasa cepat sekali sekarang. Tinggal klik. Transfer. Selesai.
Namun di balik kemudahan itu, banyak umat Islam mulai bertanya: apakah kurban digital benar-benar sesuai syariat?
Islam Membolehkan Patungan Kurban untuk Sapi
Dalam fiqih Islam, sistem patungan kurban sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Kurban sapi dan unta memang diperbolehkan untuk tujuh orang.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR Muslim)
Karena itu, ulama membolehkan patungan kurban selama:
- maksimal tujuh orang untuk satu sapi atau unta,
- niatnya ibadah kurban,
- dan kepemilikannya jelas.
Artinya, sistem patungan melalui transfer digital atau aplikasi online tetap sah selama memenuhi ketentuan syariat tersebut.
Sebaliknya, kambing tidak bisa dipakai patungan tujuh orang karena satu kambing hanya berlaku untuk satu orang atau satu keluarga.
Kurban Digital Sah Selama Akadnya Jelas
Banyak ulama kontemporer menjelaskan bahwa teknologi hanyalah alat. Hukumnya bergantung pada akad dan pelaksanaan ibadahnya.
Karena itu, membeli hewan kurban lewat aplikasi, marketplace syariah, atau transfer bank tetap diperbolehkan selama:
- hewan memenuhi syarat kurban,
- proses penyembelihan sesuai syariat,
- dan distribusinya amanah.
Allah SWT berfirman:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS Al-Hajj: 28)
Ayat ini menegaskan bahwa inti kurban bukan semata transaksi membeli hewan, tetapi juga nilai ketakwaan dan kepedulian sosial.
Ada detail keseharian yang sekarang mulai terasa biasa menjelang Idul Adha:
notifikasi transfer masuk satu per satu,
panitia kurban mengirim voice note soal jadwal penyembelihan,
lalu foto sapi mulai memenuhi galeri WhatsApp keluarga.
Dan lucunya, sebagian orang hari ini justru lebih sering melihat foto sapi kurban di layar ponsel daripada melihat langsung hewannya di kandang.
Ulama Ingatkan Jangan Sampai Kurban Kehilangan Ruh Ibadah
Meski teknologi memberi kemudahan, para ulama tetap mengingatkan agar ibadah kurban tidak berubah menjadi sekadar transaksi praktis tanpa makna spiritual.
Kurban dalam Islam mengandung nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kedekatan kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
(QS Al-Hajj: 37)
Karena itu, meski pembayaran dilakukan digital, umat Islam tetap dianjurkan menjaga ruh ibadah:
- memperbaiki niat,
- memilih hewan terbaik sesuai kemampuan,
- serta memahami makna pengorbanan dalam kurban.
Ada satu suasana yang terasa berbeda sekarang:
dulu orang datang langsung ke kandang, memegang tali sapi, lalu tawar-menawar sambil melihat kondisi hewan dari dekat.
Sekarang semuanya bisa selesai tanpa keluar rumah.
Cepat memang. Praktis juga. Tapi kadang terasa jauh sekali.
Patungan Online Jadi Solusi Banyak Orang
Di sisi lain, sistem kurban digital justru membantu banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan ikut berkurban sendiri.
Harga sapi yang terus naik membuat patungan online menjadi solusi realistis agar lebih banyak orang tetap bisa beribadah kurban.
Selain itu, teknologi juga membantu distribusi kurban ke wilayah terpencil dan daerah yang lebih membutuhkan.
Karena itu, banyak lembaga sosial dan panitia masjid mulai memanfaatkan platform digital untuk memperluas manfaat kurban.
Dan ironisnya, teknologi yang sering dianggap menjauhkan manusia dari nilai spiritual justru kadang membuat lebih banyak daging kurban sampai kepada orang-orang yang membutuhkan.
Fiqih Islam Tetap Bisa Menjawab Perubahan Zaman
Para ulama menegaskan fiqih Islam memiliki keluwesan untuk menjawab perkembangan zaman selama prinsip syariat tetap dijaga.
Kurban digital menjadi salah satu contoh bagaimana teknologi dapat berjalan berdampingan dengan ibadah.
Karena itu, umat Islam tidak perlu takut terhadap perubahan cara transaksi. Yang paling penting tetap sama:
akadnya jelas,
pelaksanaannya amanah,
hewannya sesuai syariat,
dan niatnya benar-benar karena Allah SWT.
Teknologi boleh membuat kurban jadi lebih mudah dan praktis. Tetapi pada akhirnya, Allah tidak melihat seberapa cepat transfernya… melainkan seberapa tulus hati yang ikut berkorban di dalamnya. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar