RUU PPRT Segera Disahkan, Harapan Baru 4,2 Juta PRT
- account_circle redaktur
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gedung DPR RI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA – RUU PPRT akhirnya mendekati garis akhir. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, ini bukan sekadar regulasi. Ini perubahan besar yang sudah lama ditunggu.
Selama ini, banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak. Tanpa jaminan sosial. Bahkan tanpa kepastian hukum. Situasi itu membuat posisi mereka rentan, sering kali tanpa perlindungan saat terjadi masalah.
Kini, arah kebijakan mulai bergeser.
Langkah Akhir Menuju Pengesahan
Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU PPRT ke tahap pengesahan. Keputusan ini diambil dalam rapat pada Senin (20/4/2026), setelah pembahasan yang tidak sebentar.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut prosesnya berjalan intensif dan terbuka. DPR dan pemerintah, kata dia, terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat selama pembahasan berlangsung.
Pernyataan itu menegaskan satu hal: regulasi ini tidak lahir secara instan.
Mengubah Nasib Pekerja yang Selama Ini “Tak Terlihat”
Ada realitas yang selama ini sulit diabaikan. Pekerja rumah tangga kerap berada di ruang kerja yang tidak tersentuh aturan jelas. Jam kerja bisa panjang. Upah sering kali tidak pasti. Ketika konflik muncul, posisi mereka lemah.
RUU PPRT mencoba memutus rantai itu.
Aturan ini akan memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dasar seperti upah layak, waktu istirahat, hingga perlindungan dari kekerasan akan diatur lebih tegas.
Ini bukan hal kecil. Ini fondasi.
Di sisi lain, pemberi kerja juga mendapat kepastian. Hubungan kerja menjadi lebih jelas, tidak lagi bergantung pada kesepakatan lisan semata.
Kontrak Kerja dan Jaminan Sosial Jadi Kunci
Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah dorongan penggunaan kontrak kerja tertulis. Selama ini, ketiadaan kontrak sering menjadi sumber masalah.
Dengan kontrak, hak dan kewajiban menjadi lebih terukur. Risiko konflik bisa ditekan.
Selain itu, akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS juga mulai diarahkan. Ini membuka peluang bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Langkah ini terasa sederhana, tetapi dampaknya besar.
Momentum Besar untuk Sektor Informal
RUU PPRT tidak hanya bicara soal pekerja rumah tangga. Lebih dari itu, ini menyentuh wajah sektor informal di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, sektor ini berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Padahal jumlah pekerjanya besar dan berperan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, pengesahan RUU ini bisa menjadi titik balik. Negara mulai hadir lebih nyata.
Namun, perubahan cara pandang juga dibutuhkan. Pekerja rumah tangga bukan sekadar “pembantu”. Mereka adalah pekerja yang memiliki hak dan martabat.
Tantangan Setelah Disahkan Tidak Ringan
Meski hampir disahkan, pekerjaan belum selesai. Tantangan justru muncul setelah aturan berlaku.
Pengawasan menjadi kunci. Sosialisasi juga tidak boleh setengah-setengah. Tanpa itu, aturan berisiko hanya kuat di atas kertas.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan implementasi berjalan konsisten. Jika tidak, tujuan besar dari RUU ini bisa meleset.
Harapan yang Lama Tertunda
Bagi jutaan pekerja rumah tangga, momen ini membawa harapan. Setelah sekian lama berada di wilayah abu-abu hukum, akhirnya ada kepastian yang mulai terlihat.
Ini bukan sekadar pasal demi pasal. Ini soal keadilan.
Dan untuk pertama kalinya, negara benar-benar mencoba hadir lebih dekat. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar