Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Vandalisme saat syuting film merusak Gedong Duwur, ancam nilai sejarah Indramayu.

albadarpost.com, EDITORIAL – Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu rusak setelah aktivitas produksi film layar lebar. Coretan, noda, dan tempelan material ditemukan di dinding bangunan kolonial berusia hampir 150 tahun itu. Kerusakan ini bukan sekadar insiden teknis produksi, tetapi bentuk nyata kelalaian terhadap situs sejarah yang memiliki nilai identitas publik.

Gedong Duwur selama ini menjadi penanda perkembangan awal Indramayu dan representasi warisan kolonial Belanda yang masih bertahan. Ketika bangunan yang dilindungi hukum dirusak, kepercayaan publik terhadap komitmen pelestarian budaya ikut terkikis. Pelanggaran terhadap Gedong Duwur berarti penyerangan terhadap memori kolektif daerah.


Fakta Dasar dan Konteks

Gedong Duwur dibangun pada 1866 sebagai kantor asisten residen Indramayu. Arsitekturnya khas Eropa, dengan dinding tebal dan fasad sederhana, menjadi bagian penting dari lanskap sejarah lokal. Statusnya sebagai Cagar Budaya Kabupaten ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2023. Status ini menempatkan bangunan dalam perlindungan hukum yang jelas.

Kerusakan ditemukan usai tim produksi film meninggalkan lokasi. Kondisi dinding yang sebelumnya bersih dan terawat kini mengandung tempelan material dan coretan. Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, menilai aktivitas produksi yang awalnya diharapkan positif justru berubah menjadi ancaman pelestarian.

“Sudah terjadi tindakan yang bukan sekadar menggunakan tempat, tetapi merusak,” kata Nang, Senin, 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur ancaman denda hingga Rp 500 juta dan pidana satu tahun. Jika kerusakan tergolong berat, hukuman bisa mencapai Rp 5 miliar dan penjara 12 tahun.

Namun, proses hukum belum berjalan. Pihak produksi disebut telah berkomunikasi dengan pengelola Gedong Duwur dan menunjukkan itikad pemulihan. Mereka diminta mengembalikan bangunan ke kondisi semula.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai tindakan ini mengurangi nilai historis bangunan. Ia menyebut insiden tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Komando Distrik Militer 0616 Indramayu selaku pemilik aset.


Pelestarian Yang Rapuh

Peristiwa ini menunjukkan problem klasik dalam pengelolaan cagar budaya: perlindungan hukum kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Produser film sering memandang lokasi sejarah sebagai latar visual, bukan sebagai aset publik yang harus dijaga. Ketika Gedong Duwur mengalami vandalisme, masalahnya bukan pada produksi film secara umum, melainkan minimnya standar operasional pelestarian pada kegiatan komersial.

Baca juga: Apple–Google Diperintah Singapura Hentikan Spoofing gov.sg pada Pesan Instan

Ketidakadilan terlihat jelas. Masyarakat lokal berkewajiban menjaga bangunan, tetapi pihak eksternal bebas menggunakan ruang tanpa tanggung jawab berimbang. Jika pelanggaran ini dibiarkan hanya karena pelaku “beritikad baik”, efeknya tidak hanya pada satu bangunan, tetapi pada semua situs budaya di Indramayu dan Jawa Barat.

Pelestarian budaya bukan urusan seremonial Hari Cagar Budaya. Negara harus hadir dalam proses restorasi, monitoring, dan penegakan hukum. Gedung seperti Gedong Duwur tidak bisa dilihat sebagai ornamen produksi, melainkan simbol tata kelola sejarah yang adil. Itu sebabnya hukuman dalam UU No. 11/2010 bukan sekadar ancaman; ia dirancang agar publik memahami bahwa sejarah adalah aset bersama.


Konteks Histori dan Perbandingan

Kerusakan bangunan heritage akibat produksi film bukan fenomena baru. Di beberapa kota besar, pengelola situs sejarah menerapkan perjanjian ketat: deposit tinggi, inspeksi multi tahap, dokumentasi visual sebelum-sesudah, dan batasan properti produksi. Di Yogyakarta dan Semarang, proses pengambilan gambar di kawasan heritage selalu melalui kurasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan.

Sebaliknya, Indramayu masih berada di fase awal kesadaran pelestarian. Gedong Duwur, walau berstatus cagar budaya, belum memiliki mekanisme perlindungan operasional yang kuat. Pada tingkat nasional, kasus serupa terjadi di Surabaya saat ruang heritage dipakai komersialisasi acara publik tanpa supervisi. Pola ini menunjukkan bahwa pelestarian tidak hanya butuh regulasi, tetapi ekosistem kebijakan: edukasi publik, pembiayaan restorasi, hingga tata kelola budaya berbasis komunitas.


Sikap Redaksi dan Seruan

Albadarpost berpandangan, pemulihan Gedong Duwur harus dilakukan transparan. Restorasi perlu diserahkan pada tenaga konservasi profesional, bukan sekadar pembersihan fisik oleh tim produksi. Pemerintah daerah wajib membuka laporan kerusakan, rencana pemulihan, dan jadwal pengerjaan agar masyarakat mengetahui prosesnya.

Baca juga: Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran

Pelaku produksi film harus menanggung biaya pemulihan penuh. Selain itu, sistem izin syuting di situs budaya perlu diperketat. TACB harus menjadi bagian dari proses verifikasi teknis, bukan sekadar pemberi rekomendasi administratif.

Lebih penting lagi, masyarakat Indramayu berhak memastikan Gedong Duwur tidak kembali menjadi korban komersialisasi. Bangunan ini adalah arsip hidup sejarah lokal. Menjaganya berarti menjaga ingatan kolektif.

Sejarah tidak menunggu niat baik. Sejarah dirawat oleh tindakan konkret. Jika Gedong Duwur kembali pulih, itu bukan hadiah, tetapi konsekuensi dari tanggung jawab publik terhadap warisan budayanya. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penataan Kabel Tasikmalaya

    Di Balik Kabel yang Menjuntai, Tasikmalaya Sedang Bersiap Berubah

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Selama bertahun-tahun, kabel-kabel itu menggantung di atas jalan Kota Tasikmalaya tanpa arah yang jelas. Sebagian melilit tiang listrik. Sebagian lain melintang di atas trotoar. Bahkan ada yang menempel di batang pohon, tepat di tengah kawasan ramai yang setiap hari dilalui warga. Banyak orang mungkin sudah terbiasa melihatnya. Namun di balik pemandangan […]

  • Transparansi anggaran

    APBD 2026 Kota Cimahi Dibuka ke Publik

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Transparansi anggaran APBD 2026 dibuka ke publik untuk menjelaskan tekanan fiskal akibat pemangkasan dana pusat. albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pemerintah daerah mulai memperkuat transparansi anggaran dengan membuka informasi APBD 2026 kepada publik melalui berbagai kanal digital. Langkah ini dilakukan di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang memengaruhi struktur pendapatan dan […]

  • Timnas Indonesia menghadapi Saint Kitts di semifinal FIFA Series 2026 di Stadion Madya GBK

    Indonesia vs Saint Kitts: Ujian Mental Garuda di Semifinal FIFA Series 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertandingan Indonesia vs Saint Kitts di semifinal FIFA Series 2026 menjadi sorotan utama. Duel ini bukan sekadar perebutan tiket final, tetapi juga ujian mental bagi Timnas Indonesia setelah serangkaian hasil yang kurang konsisten. Laga yang digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno pada 27 Maret 2026 pukul 20.00 WIB ini diprediksi […]

  • gelang haji 2026

    Gelang Haji 2026 Wajib Dipakai Jemaah Indonesia, Bisa Jadi Penyelamat Saat Tersesat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah lautan manusia saat puncak ibadah haji, satu benda kecil ini sering luput dari perhatian. Padahal, fungsinya bisa menentukan keselamatan. Gelang haji 2026 (1447 H.) yang dikenakan jemaah Indonesia bukan sekadar tanda pengenal. Dalam kondisi darurat—tersesat, pingsan, atau terpisah dari rombongan—gelang ini menjadi “jalur cepat” bagi petugas untuk mengenali identitas […]

  • Evakuasi WNI dari Iran menuju Azerbaijan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia di tengah situasi keamanan Timur Tengah.

    32 WNI Dievakuasi dari Iran, Pemerintah Bergerak Cepat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Indonesia memulai evakuasi WNI Iran setelah situasi keamanan di kawasan tersebut menunjukkan eskalasi. Langkah penyelamatan warga negara Indonesia dari Iran atau pemulangan WNI dari Iran menjadi prioritas diplomasi pemerintah. Melalui koordinasi intensif, evakuasi WNI Iran dilakukan secara bertahap demi memastikan keselamatan setiap warga. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kedutaan […]

  • wisata unggulan

    Bogor Jadi Wisata Unggulan Jabar 2025

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabupaten Bogor menjadi wisata unggulan Jawa Barat 2025 dengan kunjungan wisatawan tertinggi dorong ekonomi daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kabupaten Bogor mencatatkan capaian signifikan di sektor pariwisata sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah kunjungan wisatawan nusantara tertinggi di Jawa Barat, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai […]

expand_less