Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Vandalisme saat syuting film merusak Gedong Duwur, ancam nilai sejarah Indramayu.

albadarpost.com, EDITORIAL – Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu rusak setelah aktivitas produksi film layar lebar. Coretan, noda, dan tempelan material ditemukan di dinding bangunan kolonial berusia hampir 150 tahun itu. Kerusakan ini bukan sekadar insiden teknis produksi, tetapi bentuk nyata kelalaian terhadap situs sejarah yang memiliki nilai identitas publik.

Gedong Duwur selama ini menjadi penanda perkembangan awal Indramayu dan representasi warisan kolonial Belanda yang masih bertahan. Ketika bangunan yang dilindungi hukum dirusak, kepercayaan publik terhadap komitmen pelestarian budaya ikut terkikis. Pelanggaran terhadap Gedong Duwur berarti penyerangan terhadap memori kolektif daerah.


Fakta Dasar dan Konteks

Gedong Duwur dibangun pada 1866 sebagai kantor asisten residen Indramayu. Arsitekturnya khas Eropa, dengan dinding tebal dan fasad sederhana, menjadi bagian penting dari lanskap sejarah lokal. Statusnya sebagai Cagar Budaya Kabupaten ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2023. Status ini menempatkan bangunan dalam perlindungan hukum yang jelas.

Kerusakan ditemukan usai tim produksi film meninggalkan lokasi. Kondisi dinding yang sebelumnya bersih dan terawat kini mengandung tempelan material dan coretan. Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, menilai aktivitas produksi yang awalnya diharapkan positif justru berubah menjadi ancaman pelestarian.

“Sudah terjadi tindakan yang bukan sekadar menggunakan tempat, tetapi merusak,” kata Nang, Senin, 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur ancaman denda hingga Rp 500 juta dan pidana satu tahun. Jika kerusakan tergolong berat, hukuman bisa mencapai Rp 5 miliar dan penjara 12 tahun.

Namun, proses hukum belum berjalan. Pihak produksi disebut telah berkomunikasi dengan pengelola Gedong Duwur dan menunjukkan itikad pemulihan. Mereka diminta mengembalikan bangunan ke kondisi semula.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai tindakan ini mengurangi nilai historis bangunan. Ia menyebut insiden tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Komando Distrik Militer 0616 Indramayu selaku pemilik aset.


Pelestarian Yang Rapuh

Peristiwa ini menunjukkan problem klasik dalam pengelolaan cagar budaya: perlindungan hukum kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Produser film sering memandang lokasi sejarah sebagai latar visual, bukan sebagai aset publik yang harus dijaga. Ketika Gedong Duwur mengalami vandalisme, masalahnya bukan pada produksi film secara umum, melainkan minimnya standar operasional pelestarian pada kegiatan komersial.

Baca juga: Apple–Google Diperintah Singapura Hentikan Spoofing gov.sg pada Pesan Instan

Ketidakadilan terlihat jelas. Masyarakat lokal berkewajiban menjaga bangunan, tetapi pihak eksternal bebas menggunakan ruang tanpa tanggung jawab berimbang. Jika pelanggaran ini dibiarkan hanya karena pelaku “beritikad baik”, efeknya tidak hanya pada satu bangunan, tetapi pada semua situs budaya di Indramayu dan Jawa Barat.

Pelestarian budaya bukan urusan seremonial Hari Cagar Budaya. Negara harus hadir dalam proses restorasi, monitoring, dan penegakan hukum. Gedung seperti Gedong Duwur tidak bisa dilihat sebagai ornamen produksi, melainkan simbol tata kelola sejarah yang adil. Itu sebabnya hukuman dalam UU No. 11/2010 bukan sekadar ancaman; ia dirancang agar publik memahami bahwa sejarah adalah aset bersama.


Konteks Histori dan Perbandingan

Kerusakan bangunan heritage akibat produksi film bukan fenomena baru. Di beberapa kota besar, pengelola situs sejarah menerapkan perjanjian ketat: deposit tinggi, inspeksi multi tahap, dokumentasi visual sebelum-sesudah, dan batasan properti produksi. Di Yogyakarta dan Semarang, proses pengambilan gambar di kawasan heritage selalu melalui kurasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan.

Sebaliknya, Indramayu masih berada di fase awal kesadaran pelestarian. Gedong Duwur, walau berstatus cagar budaya, belum memiliki mekanisme perlindungan operasional yang kuat. Pada tingkat nasional, kasus serupa terjadi di Surabaya saat ruang heritage dipakai komersialisasi acara publik tanpa supervisi. Pola ini menunjukkan bahwa pelestarian tidak hanya butuh regulasi, tetapi ekosistem kebijakan: edukasi publik, pembiayaan restorasi, hingga tata kelola budaya berbasis komunitas.


Sikap Redaksi dan Seruan

Albadarpost berpandangan, pemulihan Gedong Duwur harus dilakukan transparan. Restorasi perlu diserahkan pada tenaga konservasi profesional, bukan sekadar pembersihan fisik oleh tim produksi. Pemerintah daerah wajib membuka laporan kerusakan, rencana pemulihan, dan jadwal pengerjaan agar masyarakat mengetahui prosesnya.

Baca juga: Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran

Pelaku produksi film harus menanggung biaya pemulihan penuh. Selain itu, sistem izin syuting di situs budaya perlu diperketat. TACB harus menjadi bagian dari proses verifikasi teknis, bukan sekadar pemberi rekomendasi administratif.

Lebih penting lagi, masyarakat Indramayu berhak memastikan Gedong Duwur tidak kembali menjadi korban komersialisasi. Bangunan ini adalah arsip hidup sejarah lokal. Menjaganya berarti menjaga ingatan kolektif.

Sejarah tidak menunggu niat baik. Sejarah dirawat oleh tindakan konkret. Jika Gedong Duwur kembali pulih, itu bukan hadiah, tetapi konsekuensi dari tanggung jawab publik terhadap warisan budayanya. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru membantu murid sulit diatur melalui pendekatan empati dan komunikasi positif di ruang kelas modern.

    Rahasia Kelas Tenang Tanpa Bentakan, Ini Seni Guru Modern

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang guru pernah berdiri diam di depan kelas yang gaduh, bukan karena menyerah, tetapi karena memilih memahami. Di momen itulah ia sadar: murid sulit diatur bukan musuh pembelajaran, melainkan pesan yang belum dipahami. Fenomena murid sulit diatur, siswa sulit fokus, hingga perilaku kelas yang menantang kini semakin sering terjadi. Namun menariknya, banyak […]

  • rkpd 2027 tasikmalaya

    Pemkab Tasikmalaya Susun RKPD 2027

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai RKPD 2027 Tasikmalaya akan menentukan apakah perencanaan berpihak pada warga atau sekadar rutinitas. Perencanaan Daerah dan Taruhan Masa Depan Warga albadarpost.com, EDITORIAL – Orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2027 telah digelar. Kegiatan ini bukan sekadar forum teknis. Ia adalah titik awal yang menentukan ke mana arah pembangunan […]

  • pembinaan UMKM

    UMKM Tasikmalaya dan Tantangan Daya Saing di Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Analisis kebijakan pembinaan UMKM Tasikmalaya dibandingkan Bandung dan Bekasi dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – KADIN Kota Tasikmalaya menggelar Business Summit 2025 sebagai bagian dari strategi memperkuat kapasitas pelaku usaha lokal. Namun, di tengah persaingan antardaerah di Jawa Barat, pertanyaan yang lebih mendasar muncul: sejauh mana model pembinaan UMKM Tasikmalaya mampu […]

  • Ilustrasi sekolah terintegrasi dengan siswa dari berbagai jenjang belajar bersama dalam lingkungan pendidikan inklusif dan gratis.

    Revolusi Pendidikan: Sekolah Terintegrasi vs Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah kembali menggulirkan agenda besar di sektor pendidikan. Kali ini, wacana Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Rakyat muncul sebagai dua model yang sama-sama mengusung semangat pemerataan akses dan keadilan pendidikan. Namun, di balik tujuan yang serupa, keduanya menawarkan pendekatan yang berbeda. Karena itu, publik perlu memahami secara jernih arah kebijakan ini, terutama […]

  • Jamaah Muslim membaca Al-Quran bersama di masjid pada malam Ramadhan sebagai bagian dari amalan Nuzulul Quran.

    5 Amalan Utama Saat Nuzulul Quran yang Jangan Dilewatkan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Amalan Nuzulul Quran menjadi bagian penting dalam menghidupkan peringatan Nuzulul Quran, yaitu peristiwa turunnya Al-Quran pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW pada bulan Ramadhan. Momen turunnya wahyu pertama ini bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai ibadah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mengisi malam Nuzulul […]

  • Rumah Tidak Layak Huni

    Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza: TNI Tegaskan Kesiapsiagaan Menunggu Instruksi Presiden

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TNI menegaskan kesiapan pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza sambil menunggu keputusan Presiden Prabowo. albadarpost.com, HUMANIORA —Rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza kembali mencuat ke ruang publik setelah Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebut telah menjalin komunikasi intensif mengenai upaya tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen […]

expand_less