Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Vandalisme saat syuting film merusak Gedong Duwur, ancam nilai sejarah Indramayu.

albadarpost.com, EDITORIAL – Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu rusak setelah aktivitas produksi film layar lebar. Coretan, noda, dan tempelan material ditemukan di dinding bangunan kolonial berusia hampir 150 tahun itu. Kerusakan ini bukan sekadar insiden teknis produksi, tetapi bentuk nyata kelalaian terhadap situs sejarah yang memiliki nilai identitas publik.

Gedong Duwur selama ini menjadi penanda perkembangan awal Indramayu dan representasi warisan kolonial Belanda yang masih bertahan. Ketika bangunan yang dilindungi hukum dirusak, kepercayaan publik terhadap komitmen pelestarian budaya ikut terkikis. Pelanggaran terhadap Gedong Duwur berarti penyerangan terhadap memori kolektif daerah.


Fakta Dasar dan Konteks

Gedong Duwur dibangun pada 1866 sebagai kantor asisten residen Indramayu. Arsitekturnya khas Eropa, dengan dinding tebal dan fasad sederhana, menjadi bagian penting dari lanskap sejarah lokal. Statusnya sebagai Cagar Budaya Kabupaten ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2023. Status ini menempatkan bangunan dalam perlindungan hukum yang jelas.

Kerusakan ditemukan usai tim produksi film meninggalkan lokasi. Kondisi dinding yang sebelumnya bersih dan terawat kini mengandung tempelan material dan coretan. Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, menilai aktivitas produksi yang awalnya diharapkan positif justru berubah menjadi ancaman pelestarian.

“Sudah terjadi tindakan yang bukan sekadar menggunakan tempat, tetapi merusak,” kata Nang, Senin, 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur ancaman denda hingga Rp 500 juta dan pidana satu tahun. Jika kerusakan tergolong berat, hukuman bisa mencapai Rp 5 miliar dan penjara 12 tahun.

Namun, proses hukum belum berjalan. Pihak produksi disebut telah berkomunikasi dengan pengelola Gedong Duwur dan menunjukkan itikad pemulihan. Mereka diminta mengembalikan bangunan ke kondisi semula.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai tindakan ini mengurangi nilai historis bangunan. Ia menyebut insiden tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Komando Distrik Militer 0616 Indramayu selaku pemilik aset.


Pelestarian Yang Rapuh

Peristiwa ini menunjukkan problem klasik dalam pengelolaan cagar budaya: perlindungan hukum kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Produser film sering memandang lokasi sejarah sebagai latar visual, bukan sebagai aset publik yang harus dijaga. Ketika Gedong Duwur mengalami vandalisme, masalahnya bukan pada produksi film secara umum, melainkan minimnya standar operasional pelestarian pada kegiatan komersial.

Baca juga: Apple–Google Diperintah Singapura Hentikan Spoofing gov.sg pada Pesan Instan

Ketidakadilan terlihat jelas. Masyarakat lokal berkewajiban menjaga bangunan, tetapi pihak eksternal bebas menggunakan ruang tanpa tanggung jawab berimbang. Jika pelanggaran ini dibiarkan hanya karena pelaku “beritikad baik”, efeknya tidak hanya pada satu bangunan, tetapi pada semua situs budaya di Indramayu dan Jawa Barat.

Pelestarian budaya bukan urusan seremonial Hari Cagar Budaya. Negara harus hadir dalam proses restorasi, monitoring, dan penegakan hukum. Gedung seperti Gedong Duwur tidak bisa dilihat sebagai ornamen produksi, melainkan simbol tata kelola sejarah yang adil. Itu sebabnya hukuman dalam UU No. 11/2010 bukan sekadar ancaman; ia dirancang agar publik memahami bahwa sejarah adalah aset bersama.


Konteks Histori dan Perbandingan

Kerusakan bangunan heritage akibat produksi film bukan fenomena baru. Di beberapa kota besar, pengelola situs sejarah menerapkan perjanjian ketat: deposit tinggi, inspeksi multi tahap, dokumentasi visual sebelum-sesudah, dan batasan properti produksi. Di Yogyakarta dan Semarang, proses pengambilan gambar di kawasan heritage selalu melalui kurasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan.

Sebaliknya, Indramayu masih berada di fase awal kesadaran pelestarian. Gedong Duwur, walau berstatus cagar budaya, belum memiliki mekanisme perlindungan operasional yang kuat. Pada tingkat nasional, kasus serupa terjadi di Surabaya saat ruang heritage dipakai komersialisasi acara publik tanpa supervisi. Pola ini menunjukkan bahwa pelestarian tidak hanya butuh regulasi, tetapi ekosistem kebijakan: edukasi publik, pembiayaan restorasi, hingga tata kelola budaya berbasis komunitas.


Sikap Redaksi dan Seruan

Albadarpost berpandangan, pemulihan Gedong Duwur harus dilakukan transparan. Restorasi perlu diserahkan pada tenaga konservasi profesional, bukan sekadar pembersihan fisik oleh tim produksi. Pemerintah daerah wajib membuka laporan kerusakan, rencana pemulihan, dan jadwal pengerjaan agar masyarakat mengetahui prosesnya.

Baca juga: Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran

Pelaku produksi film harus menanggung biaya pemulihan penuh. Selain itu, sistem izin syuting di situs budaya perlu diperketat. TACB harus menjadi bagian dari proses verifikasi teknis, bukan sekadar pemberi rekomendasi administratif.

Lebih penting lagi, masyarakat Indramayu berhak memastikan Gedong Duwur tidak kembali menjadi korban komersialisasi. Bangunan ini adalah arsip hidup sejarah lokal. Menjaganya berarti menjaga ingatan kolektif.

Sejarah tidak menunggu niat baik. Sejarah dirawat oleh tindakan konkret. Jika Gedong Duwur kembali pulih, itu bukan hadiah, tetapi konsekuensi dari tanggung jawab publik terhadap warisan budayanya. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • anak tidak sekolah

    Data Sudah Ada, Aksi Ditunggu! Wabup Tasikmalaya Soroti Anak Putus Sekolah

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Anak tidak sekolah kini menjadi isu panas di Tasikmalaya. Fenomena anak putus sekolah dan ATS (anak tidak sekolah) bahkan mulai dianggap sebagai alarm serius yang tak bisa lagi diabaikan. Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, langsung angkat suara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Sebaliknya, seluruh pihak […]

  • edukasi kebangsaan

    Bakesbangpol Menginisiasi Edukasi Kebangsaan dan Dampaknya bagi Generasi 2045

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: edukasi kebangsaan dinilai kunci menyiapkan generasi 2045 yang kuat dan berkarakter. albadarpost.com, EDITORIAL – Inisiatif edukasi kebangsaan yang digagas Bakesbangpol Kota Tasikmalaya bersama Forum Diskusi Albadar Institute layak dibaca sebagai langkah serius memperbaiki fondasi generasi Indonesia Emas 2045. Program ini menandai kesadaran baru: masa depan negara tidak ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi oleh […]

  • Prabowo Subianto menyampaikan pesan pemberantasan korupsi saat peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara

    Pesan Nuzulul Quran Prabowo: Korupsi Musuh Bangsa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk prabowo berantas korupsi dalam peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar nilai moral yang diajarkan oleh semua agama. Menurut Prabowo, ajaran agama selalu menekankan kejujuran, […]

  • belajar online sekolah

    Pemerintah Tegaskan Sekolah Tatap Muka, Rencana Belajar Online Batal

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL -Isu belajar online sekolah sempat menjadi perbincangan publik setelah muncul wacana belajar online sebagai alternatif kebijakan pemerintah. Namun kini pemerintah memastikan bahwa sistem sekolah tatap muka tetap menjadi prioritas. Keputusan ini menegaskan bahwa proses pendidikan di Indonesia masih berlangsung secara langsung di ruang kelas. Pemerintah menilai pembelajaran tatap muka memberikan dampak lebih […]

  • digitalisasi Pemkab Tasikmalaya

    Pemkab Tasikmalaya Lambat Digital, Rakyat Bayar Harga Birokrasi

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: birokrasi manual akibat mandeknya digitalisasi Pemkab Tasikmalaya membebani waktu, biaya, dan hak warga. Birokrasi Manual dan Harga yang Harus Dibayar Warga albadarpost.com, EDITORIAL – Ketika digitalisasi Pemkab Tasikmalaya berjalan di tempat, yang paling terdampak bukanlah sistem atau aplikasi, melainkan warga. Proses administrasi yang masih manual memaksa masyarakat membayar biaya sosial yang nyata: waktu […]

  • pemberdayaan perempuan

    Hari Ibu, Pemkot Tasikmalaya Dorong Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Pemkot Tasikmalaya menegaskan pemberdayaan perempuan sebagai fondasi pembangunan pada peringatan Hari Ibu 2025. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan kembali komitmen pemberdayaan perempuan dalam pembangunan daerah melalui Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025. Penegasan ini penting karena menyangkut arah kebijakan publik yang menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar pelengkap agenda. Upacara […]

expand_less